http://www.nu.or.id/page.php

Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan
20/05/2008
Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah
keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat
serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus
dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah
ia besar.

Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam
tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak
tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal
tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW?

Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan
iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia.

Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa
adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya
adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya
sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.

Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Abi Rafi' :

عَنْ أبِي 
رَافِعٍ 
أنَّهُ قَالَ, 
رَأيْتُ 
رَسُوْلَ 
اللهِ صَلّي 
اللهُ 
عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ 
أذَّنَ فِيْ 
أذُنِ
الحُسَيْنِ 
حِيْنَ 
وَلَدَتْهُ 
فَاطِمَةُ 
بِالصَّلاَةِ
 --سنن أبي داود

Dari Ubaidillah bin Abi Rafi' ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW
mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah
melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).

Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam
Majmu' Fatawa wa Rasa'il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di
telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama
telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir
syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari
terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang
keterangan yang ada dalam hadits.

Dengan demikian jelaslah hukun dan fungsi mengumandangkan adzan dan
iqamah untuk anak yang bari lahir.


KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Ketua PCNU Jember
========

Komentar:

Gus Nur menulis:
Tentang adzan untuk bayi:

1. Hadits Abi Rafi' yang ditulis diatas adalah dlaif, pada sanadnya
ada seorang bernama 'Ashim bin 'Ubaidillah bin 'Ashim bin 'Umar bin
Khaththab. Imam Malik mengatakan ia tercela/cacat. Menurut Ibnu Ma'in
ia sebagai hadits dlaif, tidak dapat dijadikan hujjah. (silakan baca:
Tuhfat al-Ahwadzi juz V hal. 107).

2. Menurut Imam Bukhari; 'Ashim bin 'Ubaidillah ini dinilai: Munkar
al-Hadits (baca Nail al-Authar juz V hal. 155). Menurut Imam Bukahri
lagi; tidak halal meriwayatkannya (silakan baca juga Fath al-Mughits
juz I hal. 346).

Kesimpulan:
- Adzan hanya disyari'atkan untuk shalat, itupun tidak semua shalat,
tetapi hanya untuk shalat fardlu saja.

- Hadits-hadits yang menganjurkan adzan karena kelahiran bayi tidak
ada yang berderajat shahih.

Wallahu a'lamu.


Huda menulis:
Menurut Imam An-nawawi Hadist Dhoif , targhib dan tarhib bisa
dilaksanakan untuk fadhilah amal, dalam muqaddimah hadits arba`innya.
Silahkan Anda buka hadits Arba`in An-Nawawiyah dan simak baik-baik
muqaddimah beliau. Pasti Anda akan mendapatkan kalimat itu dalam
tulisan beliau.
Siapa yang tidak kenal Beliau, Imam An-nawawi adalah salah satu
pondasi ulama Islam yang besar. Selain seorang muhaddits, beliau juga
seorang fakih yang juga mujtahid. Siapa tidak kenal dengan beliau yang
telah menyusun kitab Riyadhus-Shalihin, juga Al-Majmu` Syarah
Al-Muhazzab, juga Minhajut-Thalibin, juga Raudhatut-Thalibin wa
`Umdatul-Muftiyyin dan lainnya. Sebagai muhaddits beliau adalah
penyusun syarah kitab Imam Muslim, yaitu Syarah Shahih Muslim.


M. Khudhori menulis:
Di kalangan Hanafiyah, Al Imam Ibnu Abidin menjelaskan tentang
kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Hasyiyah Rad al-Mukhtar.
Dalam kitab Malikiyah dapat kita temukan dalam kitab Mawahib
al-Jalil:3/319-321. Kemudian dalam kitab Hanabilah dapat kita temukan
pada kitab: Al-Iqna':1/128,2/246, Al-Inshaf: 4/83, Dalil al-Thalib:
1/115 dan Manar al-Sabil:1/191,279 serta lihat juga dalam Al Fiqhu
al-Islami dan Al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba'ah.
Kesunahan itu berdasar:
1. Hadits Abi Rafi' yang diriwayatkan oleh: Imam Ahmad, al-Hakim,
al-Thabrani, al-baihaqi, at-Tirmidzi dan Abu Dawud, beliau al-Tirmidzi
dan Abu Dawud menshohihkan hadits ini.
2. Hadits Husain bin Ali yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Mauwsili
dan Ibnu al-Sunni
3. Hadits Hasan bin Ali Marfu' dan Ibnu Abbas yang keduanya
diriwayatkanoleh al-Baihaqi, dan beliau berkata: keduanya sanadnya lemah.
Dan ternyata adzan tidak disunahkan untuk sholat fardlu saja
(sebagaimana yang diklaim oleh Gus Nur wa man tabi'ahu). Akan tetap M.
Khudhori menulis:
Dan ternyata adzan tidak hanya dianjurkan untuk sholat saja
(sebagaimana yang dikalim oleh Gus Nur wa man tabi'ahu yang
menunjukkan ketidak tahuan mereka).Akan tetapi juga dianjurakan untuk
yang lain, seperti: untuk orang yang gila, marah, sedih, ketika
terjadi kebakaran, ketika ada jin yang mengamuk dll.
Gus Nur tidak jujur dalam menuqil pendapat ulama dengan hanya
mengambil sepotong-sepotong yang menguntungkan saja.Tulisan Gus
Nur:"Menurut Ibnu Ma'in ia sebagai hadits dlaif, tidak dapat dijadikan
hujjah." menunjukkan bahwa Gus Nur mungkin tidak pernah ngaji
nahwu.Ungkapan itu seharusnya diterjemahkan:Ibnu Ma'in barkata:"Ashim
bin Ubaidillah adalah rawi yang dloif,dimana hadits-haditsnya tidak
bisa dijadikan hujah." karena disitu sebenarnya mentaqdirkan mubtada'
atau annahu. Dalam Tuhfat al-Ahwadzi sebenarnya dikatakan: "fihi
dalilun ala suniyatil adzani fii adzanil maulud." tapi oleh Gus Nur
tidak ditampilkan. M. Khudhori menulis:
Mengenai Imam Syaukani, sebenarnya beliau juga telah mengatakan
tentang kesunahan adzan untuk bayi, beliau berkata dalam Nail
al-Authornya:"fihi istihbabut ta'dzini fi udzunisshobiyyi 'inda
wiladatihi." Mu'alif kitab Al-Bahr menceritakan kesunahan adzan
tersebut dari Hasan al-Bashri, dan berhujjah tentang kesunahan iqamat
pada telinga yang kiri terhadap perbuatan Umar bin Abdul Aziz(Nail
al-Author:8/164-165). Jika Gus Nur wa man tabi'ahu
mengatakan:"Bagaimana hadits itu diamalkan, sedangkan hadits itu
adalah dloif, karena terdapat Ashim bin Ubaidillah?" Maka pertanyaan
itu dijawab oleh Al-Hafidz Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim dalam
kitabnya Tuhfat al-Ahwadzi:"Ya, memang hadits itu dloif, akan tetapi
dikuatkan dengan hadits al-Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh
Abu Ya'la al-Mawshili dan Ibnu al-Sunni."
M. Khudhori menulis:
Terlepas dari pro kontra mengenai derajat hadits di atas, yang jelas
para ulama ahli telah sepakat mengenai kebolehan mengamalkan hadits
dloif dalam fadloilul a'mal yang tidak berhubungan dengan aqidah dan
hukum halal dan haram.Dan permasalahan ini merupakan fadlailul a'mal
yang tidak ada kaitannya dengan halal dan haram apalagi aqidah. Oleh
karena itu hendaknya kita harus bijaksana, tidak boleh mengklaim bahwa
pendapatnya sendiri yang benar dan pendapat orang lain salah,kullu
wijhatun huwa muwalliha. La wong Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah saja
ketika membahas masalah sholat qabliyah jum'at tidak menyalahkan orang
yang mengerjakannya kok, beliau berkata: "Barang siapa yang
mengerjakannya ya jangan diingkari, dan barang siapa yang meninggalkan
ya jangan diingkari juga." Antum punya dalil, ana juga punya dalil.
Wabillahittaufiq Wallahu A'lamu. Ngapuntene ingkang kathah.
Pengin diskusi or kenalan ?, silahkan kirim surat ke email:
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke