http://www.nu.or.id/page.php
Adzan untuk Bayi yang Baru Dilahirkan 20/05/2008 Anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT kepada sebuah keluarga. Namun anak juga merupakan amanah yang mesti dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya. Mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir kedunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Salah satu bentuk pendidikan terhadap anak yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Bagaimana hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah pernah diajarkan Rasulullah SAW? Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seorang bayi terlahir ke dunia. Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya. Kesunnahan ini dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi' : عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود Dari Ubaidillah bin Abi Rafi' ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud). Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits. Dengan demikian jelaslah hukun dan fungsi mengumandangkan adzan dan iqamah untuk anak yang bari lahir. KH Muhyiddin Abdusshomad Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Ketua PCNU Jember ======== Komentar: Gus Nur menulis: Tentang adzan untuk bayi: 1. Hadits Abi Rafi' yang ditulis diatas adalah dlaif, pada sanadnya ada seorang bernama 'Ashim bin 'Ubaidillah bin 'Ashim bin 'Umar bin Khaththab. Imam Malik mengatakan ia tercela/cacat. Menurut Ibnu Ma'in ia sebagai hadits dlaif, tidak dapat dijadikan hujjah. (silakan baca: Tuhfat al-Ahwadzi juz V hal. 107). 2. Menurut Imam Bukhari; 'Ashim bin 'Ubaidillah ini dinilai: Munkar al-Hadits (baca Nail al-Authar juz V hal. 155). Menurut Imam Bukahri lagi; tidak halal meriwayatkannya (silakan baca juga Fath al-Mughits juz I hal. 346). Kesimpulan: - Adzan hanya disyari'atkan untuk shalat, itupun tidak semua shalat, tetapi hanya untuk shalat fardlu saja. - Hadits-hadits yang menganjurkan adzan karena kelahiran bayi tidak ada yang berderajat shahih. Wallahu a'lamu. Huda menulis: Menurut Imam An-nawawi Hadist Dhoif , targhib dan tarhib bisa dilaksanakan untuk fadhilah amal, dalam muqaddimah hadits arba`innya. Silahkan Anda buka hadits Arba`in An-Nawawiyah dan simak baik-baik muqaddimah beliau. Pasti Anda akan mendapatkan kalimat itu dalam tulisan beliau. Siapa yang tidak kenal Beliau, Imam An-nawawi adalah salah satu pondasi ulama Islam yang besar. Selain seorang muhaddits, beliau juga seorang fakih yang juga mujtahid. Siapa tidak kenal dengan beliau yang telah menyusun kitab Riyadhus-Shalihin, juga Al-Majmu` Syarah Al-Muhazzab, juga Minhajut-Thalibin, juga Raudhatut-Thalibin wa `Umdatul-Muftiyyin dan lainnya. Sebagai muhaddits beliau adalah penyusun syarah kitab Imam Muslim, yaitu Syarah Shahih Muslim. M. Khudhori menulis: Di kalangan Hanafiyah, Al Imam Ibnu Abidin menjelaskan tentang kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Hasyiyah Rad al-Mukhtar. Dalam kitab Malikiyah dapat kita temukan dalam kitab Mawahib al-Jalil:3/319-321. Kemudian dalam kitab Hanabilah dapat kita temukan pada kitab: Al-Iqna':1/128,2/246, Al-Inshaf: 4/83, Dalil al-Thalib: 1/115 dan Manar al-Sabil:1/191,279 serta lihat juga dalam Al Fiqhu al-Islami dan Al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba'ah. Kesunahan itu berdasar: 1. Hadits Abi Rafi' yang diriwayatkan oleh: Imam Ahmad, al-Hakim, al-Thabrani, al-baihaqi, at-Tirmidzi dan Abu Dawud, beliau al-Tirmidzi dan Abu Dawud menshohihkan hadits ini. 2. Hadits Husain bin Ali yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Mauwsili dan Ibnu al-Sunni 3. Hadits Hasan bin Ali Marfu' dan Ibnu Abbas yang keduanya diriwayatkanoleh al-Baihaqi, dan beliau berkata: keduanya sanadnya lemah. Dan ternyata adzan tidak disunahkan untuk sholat fardlu saja (sebagaimana yang diklaim oleh Gus Nur wa man tabi'ahu). Akan tetap M. Khudhori menulis: Dan ternyata adzan tidak hanya dianjurkan untuk sholat saja (sebagaimana yang dikalim oleh Gus Nur wa man tabi'ahu yang menunjukkan ketidak tahuan mereka).Akan tetapi juga dianjurakan untuk yang lain, seperti: untuk orang yang gila, marah, sedih, ketika terjadi kebakaran, ketika ada jin yang mengamuk dll. Gus Nur tidak jujur dalam menuqil pendapat ulama dengan hanya mengambil sepotong-sepotong yang menguntungkan saja.Tulisan Gus Nur:"Menurut Ibnu Ma'in ia sebagai hadits dlaif, tidak dapat dijadikan hujjah." menunjukkan bahwa Gus Nur mungkin tidak pernah ngaji nahwu.Ungkapan itu seharusnya diterjemahkan:Ibnu Ma'in barkata:"Ashim bin Ubaidillah adalah rawi yang dloif,dimana hadits-haditsnya tidak bisa dijadikan hujah." karena disitu sebenarnya mentaqdirkan mubtada' atau annahu. Dalam Tuhfat al-Ahwadzi sebenarnya dikatakan: "fihi dalilun ala suniyatil adzani fii adzanil maulud." tapi oleh Gus Nur tidak ditampilkan. M. Khudhori menulis: Mengenai Imam Syaukani, sebenarnya beliau juga telah mengatakan tentang kesunahan adzan untuk bayi, beliau berkata dalam Nail al-Authornya:"fihi istihbabut ta'dzini fi udzunisshobiyyi 'inda wiladatihi." Mu'alif kitab Al-Bahr menceritakan kesunahan adzan tersebut dari Hasan al-Bashri, dan berhujjah tentang kesunahan iqamat pada telinga yang kiri terhadap perbuatan Umar bin Abdul Aziz(Nail al-Author:8/164-165). Jika Gus Nur wa man tabi'ahu mengatakan:"Bagaimana hadits itu diamalkan, sedangkan hadits itu adalah dloif, karena terdapat Ashim bin Ubaidillah?" Maka pertanyaan itu dijawab oleh Al-Hafidz Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim dalam kitabnya Tuhfat al-Ahwadzi:"Ya, memang hadits itu dloif, akan tetapi dikuatkan dengan hadits al-Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Mawshili dan Ibnu al-Sunni." M. Khudhori menulis: Terlepas dari pro kontra mengenai derajat hadits di atas, yang jelas para ulama ahli telah sepakat mengenai kebolehan mengamalkan hadits dloif dalam fadloilul a'mal yang tidak berhubungan dengan aqidah dan hukum halal dan haram.Dan permasalahan ini merupakan fadlailul a'mal yang tidak ada kaitannya dengan halal dan haram apalagi aqidah. Oleh karena itu hendaknya kita harus bijaksana, tidak boleh mengklaim bahwa pendapatnya sendiri yang benar dan pendapat orang lain salah,kullu wijhatun huwa muwalliha. La wong Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah saja ketika membahas masalah sholat qabliyah jum'at tidak menyalahkan orang yang mengerjakannya kok, beliau berkata: "Barang siapa yang mengerjakannya ya jangan diingkari, dan barang siapa yang meninggalkan ya jangan diingkari juga." Antum punya dalil, ana juga punya dalil. Wabillahittaufiq Wallahu A'lamu. Ngapuntene ingkang kathah. Pengin diskusi or kenalan ?, silahkan kirim surat ke email: [EMAIL PROTECTED]
