Salam....berikut dkirmkan tor buat diskusi publik....belum smpurna jg. coz 
buru2.................

TOR (Term Of Reference)
  Diskusi Publik
  PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
  KOTA SAMARINDA
   
  Membangun Kesadaran Multikultural(isme) dalam Kehidupan Berbangsa
   
  I. Alas Fikir
   
  Indonesia, dari segi agama, keyakinan, budaya, dan suku bangsa adalah salah 
satu contoh negara yang paling beragam. Bahkan menurut Geertz, sedemikian 
kompleksnya sehingga rumit untuk menentukan anatominya secara persis. Negeri 
ini bukan saja multi-etnis (Dayak, Kutai, Banjar, Makassar, Bugis, Jawa, Sunda, 
Batak, Aceh, Flores, Bali, dst.), tetapi juga menjadi medan pertarungan 
berbagai pengaruh multi-mental dan ideologi (India, Cina, Belanda, Portugis, 
Hinduisme, Budhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalisme, Sosialisme, 
dst.)
   
  Karena keragaman ini sudah demikian adanya (sunnatullah), ada sementara orang 
yang beranggapan bahwa multikulturalisme dengan sendirinya sudah menjadi bagian 
yang tak terpisahkan dari kehidupan warga negara Indonesia. Dan semboyan 
Bhinneka Tunggal Ika seringkali dijadikan justifikasi pembenarnya. Apalagi di 
era migrasi dan globalisasi saat ini, yang menjadikan pertemuan (kontak) antar 
berbagai suku bangsa menjadi semakin mudah.
   
  Tetapi dengan kenyataan yang multikultural tersebut, apakah relasi antar 
beragam suku-bangsa (juga agama dan keyakinan) di negeri ini sudah mencerminkan 
semangat multikulturalisme ?. Dan yang lebih penting lagi, apakah negeri ini 
sudah dikelolah dengan pendekatan yang menjadikan multikulturalisme sebagai 
pijakan dasarnya atau malah hendak menyeragamkannya ?. Untuk menjawab 
pertanyaan ini, ada baiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu atas 
substansi yang terkandung dalam terminologi multikulturalisme itu sendiri. Ini 
penting mengingat banyaknya konsep dan pemahaman tentang multikulturalisme yang 
bukan saja berbeda bahkan saling bertentangan. Apalagi praksisnya di lapangan 
lebih amburadul lagi.
   
  Belum lagi berbagai persoalan yang muncul ketika ia dihadapkan dengan 
realitas keragaman di tingkat massa rakyat. Perlu digarisbawahi bahwa setiap 
wilayah geografis dan kebudayaan tertentu punya problem “berbeda dalam 
kebersamaan” yang unik yang berbeda dengan tempat yang lain. Dalam hal ini 
mengharuskan pula multikulturalisme untuk menyesuaikan diri dengan 
perbedaan-perbedaan realitas yang ada di setiap tempat. Sehingga 
multikulturalisme sebagai wacana sekaligus praksis alternatif dalam memberikan 
sumbangsih atas persoalan-persoalan kebangsaan dan kenegaraan kita menjadi 
sesuatu hal yang perlu di uji coba secara terus-menerus. 
   
  Multikulturalisme dimaksudkan sebagai perspektif atau cara pandang yang 
mengakui dan mengagungkan perbedaan dan fenomena kemajemukan (budaya, bangsa, 
etnis, suku, ras, golongan, dan agama) untuk berinteraksi atau bahkan 
berkontestasi di dalam batas-batas wilayah sebuah negara.
   
  Dalam hal ini yang perlu digarisbawahi bahwa, di negara-negara barat isu 
multikulturalisme selalu berbarengan dengan isu minoritas. Paling tidak ada dua 
cara kelompok minoritas berintegrasi dengan komunitas politik yang lebih besar. 
Pertama, penaklukan atau penjajahan terhadap masyarakat yang sebelumnya punya 
pemerintahan sendiri. Dan pola kedua, imigrasi secara sukarela baik perorangan 
maupun keluarga.
   
  Di samping itu kita juga bisa berkaca pada penerapan beberapa model atau 
pendekatan yang diadopsi oleh berbagai negara di dunia dalam mengelolah 
keragaman kultural dan diversitas etnis dan agama di wilayahnya masing-masing. 
Paling tidak ada tiga tipologi pendekatan yang jamak dipilih dalam hal ini.
   
  Pertama, model yang didasarkan pada prinsip nasionalitas ius solis dan civic 
concept of citizenship. Pendekatan ini tidak mengakui eksistensi dan artikulasi 
kelompok suku, bahasa, budaya, dan agama minoritas dalam batas wilayah sebuah 
negara. Alasan mendasar atas dikesampingkannya kelompok minoritas adalah demi 
menjaga keutuhan kesatuan negara dan kohesi sosietal antar sesama warganya. Ini 
menjadi ciri yang paling dominan dalam negara yang bersifat integrasionis. Di 
sisi lain, pemilahan yang ketat antara ruang publik dan ruang domestik (privat) 
juga sangat ditekankan. 
   
  Negara yang paling konsisten memberlakukan kebijakan ini adalah Prancis. 
Dengan demikian, warga negara Prancis apapun latar belakang etnis, bahasa, dan 
agamanya dilindungi hak-haknya sebagai individu warga negara, tetapi tidak 
secara kolektif sebagai kelompok minoritas. Dalam konteks ini kita dapat 
memahami keputusan pemerintah Prancis beberapa waktu yang lalu yang melarang 
siswi-siswi Muslim memakai jilbab di sekolah-sekolah umum Prancis. 
   
  Model kedua, kebijakan yang didasari prinsip nasionalitas ius sanguinis, 
kewargaan yang berdasar atas darah atau asal-usul etnis. Sekiranya anda lahir 
dalam sebuah negara yang menganut prinsip ini, tetapi tidak memiliki asal-usul 
etnis yang sama dengan etnis pendiri negeri ini, jangan harap anda bisa menjadi 
warga negaranya. Sebaliknya walaupun anda terlahir dan tinggal di negara lain, 
dan bahkan sama sekali tidak menguasai bahasa negara tersebut, tetapi anda 
bagian atau keturunan dari etnis pendiri negara tersebut, maka kapan pun anda 
bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara tersebut. 
   
  Jepang dan Jerman adalah dua negara yang konsisten memberlakukan kebijakan 
ini sampai sekarang. Konsekuensinya, generasi para imigran Turki di Jerman, 
walau pun mereka lahir dan berbahasa Jerman tetap tidak bisa menjadi warga 
negara Jerman. Demikian juga orang-orang Korea dan etnis-etnis minoritas 
lainnya yang terlahir dan sekian lama menetap di Jepang tetap tidak bisa diakui 
sebagai warga negara Jepang. 
   
  Tipologi ketiga, kebijakan yang dilandasi semangat multikulturalisme. 
Kebijakan ini berbasis pada hak-hak warga negara dalam status kolektif sebagai 
kelompok-kelompok etnis. Jamaknya kebijakan ini dipilih oleh negara-negara yang 
menghadapi problem antara penduduk asli (indegenious atau first nation 
populations), dengan populasi pendiri negara (founding populations), dan para 
imigran yang datang belakangan. Kebijakan ini diadopsi oleh Kanada dan 
Australia. Kanada terdiri dari beberapa suku asli, dan dua populasi pendiri, 
yakni mereka yang berbahasa Inggris dan Prancis, sisanya para imigran. 
Sementara Australia memiliki satu populasi penduduk asli, yaitu komunitas 
Aborigin, dan satu populasi pendiri, yakni warga berbahasa Inggris, lainnya 
para imigran.
   
  Di samping ketiga pola tersebut di atas, ada satu model yang seringkali 
dijadikan rujukan dalam mengelolah keragaman budaya dalam sebuah negara, yakni 
konsep melting pot. Contoh negara yang paling sering disebut mengadopsi 
pendekatan ini adalah Amerika Serikat. Pola ini mengandaikan kemajemukan budaya 
warga negara itu akan mengalami percampuran dengan sendirinya tanpa campur 
tangan negara. 
   
  Namun, akhir-akhir ini asumsi pendekatan ini mulai diragukan. Logikanya, 
kalau kebudayaan-kebudayaan warga negara yang beragam itu bercampur secara 
alamiah, seperti logam atau material lainnya dan beraduk rata dalam sebuah 
wadah, maka hal ini mengandaikan peleburan atau pelelehan (melting) terlebih 
dahulu budaya-budaya yang ada. Konkritnya, budaya-budaya itu akan mengalami 
disintegrasi dulu baru kemudian reintegrasi secara bersama-sama dalam wadah 
yang bernama Amerika. Sehingga warga negara tidak bisa mempertahankan 
eksistensi kulturalnya masing-masing, malah harus mengadaptasi ”kebudayaan 
baru” hasil pencampuradukan tersebut.
   
  Berlawanan dengan kebijakan multikulturalisme, ada satu pola yang juga sering 
diadopsi oleh sebuah negara yang mengangan-angankan stabilitas dan kesatuan 
nasional. Pola ini mungkin cukup aman jika disebut pendekatan 
”monokulturalisme”. Atas nama stabilitas dan integrasi nasional, pola ini 
berupaya mengintegrasikan seluruh mozaik kebudayaan ke dalam satu bentuk budaya 
dominan yang seringkali berasal dari etnik dominan yang ada dalam negara 
tersebut. Atau berusaha mencipta-kreasikan budaya yang sama sekali baru, lalu 
menobatkannya sebagai budaya nasional dengan terlebih dahulu menumpas 
kebudayaan-kebudayaan yang ada. 
   
  Bagaimana dengan Indonesia ?
   
  Di Indonesia, dari sederet pendekatan atau pilihan kebijakan tersebut di 
atas, tidak satu pun yang dengan gentle dipilih secara terang-terangan. Walau 
pun dalam banyak kasus kita menyaksikan superimposisi kebudayaan etnik (juga 
agama, utamanya Islam) dominan dengan saluran berbagai kebijakan nasional.
   
  Tetapi dari sekian pendekatan tersebut, yang paling dekat dengan kebijakan 
yang sering diambil oleh pemerintah kita (utamanya di era Mbah Harto), adalah 
kebijakan monokulturalisme. Ini bisa dilacak misalnya pada pilihan pak Harto 
ketika menggabungkan antara pandangan hierarkis militer dengan pola ketaatan 
garis komando atasan kepada bawahan yang ketat di satu pihak, dan konsep 
stratifikasi sosial budaya Jawa dengan pola ketaatan paternalistik yang serba 
tertutup di pihak lain. Dan kebijakan ini disebarluaskan lewat program 
transmigrasi yang membayangkan seluruh negeri ini menjadi ”Jawa”. Kebijakan ini 
cukup sukses, bila dilihat dari kuatnya aksen (logat) Jawa dalam setiap 
sambutan para pejabat kita, mulai dari tingkat menteri sampai ketua RT.
   
  Di samping itu, ibu Tien dengan TMII (Taman Mini Indonesia Indah)-nya semakin 
meneguhkan pendekatan monokulturalisme ini dengan menggambarkan satu propinsi 
satu identitas kebudayaan, yang disebut sebagai puncak-puncak kebudayaan 
nasional, yang sesungguhnya menganeksasi dan menyingkirkan eksistensi 
kebudayaan-kebudayaan lain yang sangat beragam. Dan saat ini pemerintah menjadi 
kebingungan setelah propinsinya menjadi tiga puluh tiga, karena tidak ada lagi 
tanah / tempat yang tersisa di TMII untuk membangun rumah adat baru sebagai 
penanda identitas kebudayaan sebuah propinsi baru. 
   
  Dan wajar ketika ada kawan, Sebastian, seorang guru kesenian di Flores, Nusa 
Tenggara Timur, dengan mimik sedih namun serius menyatakan bahwa, ”setelah saya 
berkunjung ke TMII, saya baru sadar bahwa saya ini memang bukan warga negara 
Indonesia, saya dianggap bukan bagian dari negeri ini, kebudayaan saya 
dinafikan / ditiadakan.” Betapa banyak kebudayaan di negeri ini yang 
disepelekan, dianggap kebudayaan rendahan, bahkan yang lebih ironis dianggap 
bukan kebudayaan sama sekali. Sebuah kesalahan berpikir dan juga bertindak yang 
sangat fatal. 
   
  Bahkan kebijakan yang sering dipilih pemerintah kita bukan saja bersemangat 
monokultur, bahkan sering diskriminatif terhadap kelompok-kelompok yang berbeda 
(minoritas). Dalam kasus terakhir, kontroversi RUU (sekarang sudah menjadi UU) 
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) No. 20 Tahun 2003 misalnya, yang 
terlibat di dalamnya sesungguhnya adalah konflik kepentingan kalangan mayoritas 
(Islam) dan minoritas (Protestan / Katholik). Tetapi karena wacana politik kita 
tidak mengenal istilah “mayoritas” dan “minoritas” (bahkan di zaman orde baru, 
menyebut istilah ini bisa dituduh subversif, SARA), maka isu toleransi beragama 
yang diusung sebagai preteks dalam RUU ini tidak bisa dikritisi dalam 
perspektif mayoritas dan minoritas.  Walau pun di atas kertas UU ini kedengaran 
indah dan bersemangat “multikultur”, ia ternyata gagal memberikan perlindungan 
dan menjamin hak hidup bagi kepentingan-kepentingan kelompok minoritas. Karena 
jelas-jelas UU ini menguntungkan
 kalangan mayoritas (Islam). Ini dapat kita buktikan paling tidak pada pasal 12 
khususnya poin (1a), yang mengatur tentang pendidikan agama di sekolah yang 
memancing pro-kontra berkepanjangan yang hampir saja menghancurkan sendi-sendi 
kerukunan umat beragama yang telah terbangun.
   
  Pada saat bersamaan, negara seringkali tidak tegas ketika menghadapi konflik 
horisontal yang melibatkan dua atau lebih kelompok masyarakat (etnis atau 
agama). Kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah ketika melakukan jalsah salanah 
(pertemuan tahunan) di Parung, Bogor, Jawa Barat, 09 Juli 2005 silam, sekali 
lagi membuktikan betapa negara dengan seluruh perangkat-perangkatnya tidak 
mampu melindungi warga negaranya yang memilih keyakinan yang berbeda dari yang 
dianut kalangan mayoritas. Lebih ironis lagi, penyerangan itu diikuti dengan 
tindakan penutupan tempat ibadah (masjid Ahmadiyah) oleh aparat negara 
(kepolisian, kejaksaan, bupati) yang didukung oleh kelompok-kelompok masyarakat 
sipil seperti MUI dan kelompok-kelompok Islam yang lain.
   
  Sementara itu, institusi agama dan lembaga pendidikan juga menyumbang 
konstribusi yang tidak kecil dalam menyeragamkan sekaligus menunggalkan 
ekspresi kebudayaan masyarakat. Agama dengan konsep TBC (takhayul, bid’ah, dan 
khurafat)-nya menganeksasi seluruh kebudayaan yang dinilai tidak sesuai dan 
melenceng terhadap keyakinan kepada yang Esa. Sementara pendidikan / lembaga 
kebudayaan dengan konsep estetikanya menghakimi seluruh kebudayaan rakyat 
sebagai tidak estetis, monoton, bahkan urakan.
   
  Pada titik inilah masih ada harapan dan keyakinan bahwa dalam mengelolah 
kemajemukan dalam bingkai persatuan (diversity in unity), multikulturalisme 
masih merupakan yang terbaik dari sekian perspektif dan ideologi yang lain. Dan 
problem solving yang paling “pas” dalam konteks multikulturalisme adalah 
“kontak dengan yang lain”. Tetapi kontak harus dilandasi kejujuran dari 
berbagai perbedaan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih luas. Persis 
pada titik inilah salah satu ayat dalam Al-Qur’an, surah Al-Hujurat (49): 13 
menemukan relevansinya. ”Yaa Ayyuhannas Inna Khalqnakum min Dzakarin wa Untsa 
wa Ja’alnakum Syu’uban wa Qabaila lita’arafuu. Inna Akramakum ’Indallahi 
Atqakum. Innallaha ’Alimun Khabir”.
   
  Lita’arafuu (saling kenal-mengenal) dalam ayat tersebut di atas mengandaikan 
adanya kontak yang aktif dan timbal-balik antara berbagai perbedaan yang 
diuraikan sebelumnya (perbedaan jenis kelamin, etnik, dan suku bangsa). Untuk 
melestarikan tradisi dialog dan tukar wawasan, maka ikhtiar untuk menghidangkan 
tema tersebut dalam meja diskusi yang terbuka menjadi sebuah kebutuhan dan 
kerinduan bersama saat ini. Dan juga menjadi upaya memecah kebuntuan dan 
kebekuan dalam memaknai kemajemukan Berbangsa selama ini.
   
  II. Nama, Tema, Waktu dan Tempat Kegiatan
   
  Nama Kegiatan ini adalah Diskusi Publik dengan Tema ”Membangun Kesadaran 
Multikultural(isme) dalam Kehidupan Berbangsa”, Kegiatan dilaksanakan Pada hari 
Kamis, 6 Juni 2008, Pkl.13.00 Wita Bertempat di aula PKK Samarinda.
   
  III. Panelis Diskusi dan Moderator
   
  -         Asman Azis (Naladwipa Institute for Cultural and Social Studies) 
Samarinda
  -         Roedy Haryo AMZ (Pegiat Kebudayaan Kaltim)
  -         Ustadz Nanang Sanusi (Ahmadiyah Kaltim)
  -         HTI Kaltim
   
  Moderator
   
  -         Merah Johansyah (PMII Kaltim)
   
  IV. Peserta Kegiatan
   
  -         Peserta PKD PMII 2008
  -         Warga dan Alumni PMII Kota Samarinda
  -         Perwakilan Perguruan Tinggi Se-Samarinda
  -         Perwakilan OKP, ORMAS dan LSM Kota Samarinda 
  -         Warga NU Kota Samarinda
  -         Undangan
   
  V. Tujuan Kegiatan
  -          Merefleksikan gagasan-gagasan teoritis dan praksis wacana 
multikulturalisme yang kini sedang berkembang.
  -           Refleksi pengalaman-pengalaman multikulturalisme dan politik 
multikultural di negara-negara lain.
  -          Melakukan evaluasi kritis atas teori dan praktek multikulturalisme 
di Indonesia, dan mencari gagasan-gagasan yang relevan dalam konteks 
keindonesiaan.
   
  Output Kegiatan
   
  -          Munculnya pemikiran-pemikiran yang relevan dengan praktek 
multikulturalisme di Indonesia
  -          Terumuskannya langkah-langkah praktis dan strategis dalam 
membangun gerakan dan praktik kehidupan multikultural di Indonesia
   
  VI. Penutup
   
  Demikian TOR Sederhana ini, dimaksudkan guna merangsang diskusi kritis dan 
dialog terbuka yang diniatkan bagi langkah-langkah membangun gerakan dan 
praktik kehidupan bersama di indonesia masa depan.
   
  Tangan Terkepal Dan Maju Kemuka
  Wallahul Muwafiq illa Aqwamitharieq,
  Wassalamualaikum Wr, Wb.
   
  Samarinda, 30 Mei 2008
   
  Panitia Pelaksana
  Rangkaian Kegiatan PKD PC. PMII Kota Samarinda 2008
  Dialog Publik; ”Membangun Kesadaran Multikultural(isme)
  dalam Kehidupan Berbangsa”
   
   
   
  Gupran                                                                        
                      Arju R Danilof
  Ketua                                                                         
                          Sekretaris 
   
   
  Pengurus Cabang
  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
  Kota Samarinda 2008 
   
   
   
  M. Taufik billfagih 
  Ketua Umum
  
       
---------------------------------
  Cari tahu ramalan bintang kamu  - Yahoo! Indonesia Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke