Salam....berikut dkirmkan tor buat diskusi publik....belum smpurna jg. coz
buru2.................
TOR (Term Of Reference)
Diskusi Publik
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOTA SAMARINDA
Membangun Kesadaran Multikultural(isme) dalam Kehidupan Berbangsa
I. Alas Fikir
Indonesia, dari segi agama, keyakinan, budaya, dan suku bangsa adalah salah
satu contoh negara yang paling beragam. Bahkan menurut Geertz, sedemikian
kompleksnya sehingga rumit untuk menentukan anatominya secara persis. Negeri
ini bukan saja multi-etnis (Dayak, Kutai, Banjar, Makassar, Bugis, Jawa, Sunda,
Batak, Aceh, Flores, Bali, dst.), tetapi juga menjadi medan pertarungan
berbagai pengaruh multi-mental dan ideologi (India, Cina, Belanda, Portugis,
Hinduisme, Budhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalisme, Sosialisme,
dst.)
Karena keragaman ini sudah demikian adanya (sunnatullah), ada sementara orang
yang beranggapan bahwa multikulturalisme dengan sendirinya sudah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan warga negara Indonesia. Dan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika seringkali dijadikan justifikasi pembenarnya. Apalagi di
era migrasi dan globalisasi saat ini, yang menjadikan pertemuan (kontak) antar
berbagai suku bangsa menjadi semakin mudah.
Tetapi dengan kenyataan yang multikultural tersebut, apakah relasi antar
beragam suku-bangsa (juga agama dan keyakinan) di negeri ini sudah mencerminkan
semangat multikulturalisme ?. Dan yang lebih penting lagi, apakah negeri ini
sudah dikelolah dengan pendekatan yang menjadikan multikulturalisme sebagai
pijakan dasarnya atau malah hendak menyeragamkannya ?. Untuk menjawab
pertanyaan ini, ada baiknya kita menyamakan persepsi terlebih dahulu atas
substansi yang terkandung dalam terminologi multikulturalisme itu sendiri. Ini
penting mengingat banyaknya konsep dan pemahaman tentang multikulturalisme yang
bukan saja berbeda bahkan saling bertentangan. Apalagi praksisnya di lapangan
lebih amburadul lagi.
Belum lagi berbagai persoalan yang muncul ketika ia dihadapkan dengan
realitas keragaman di tingkat massa rakyat. Perlu digarisbawahi bahwa setiap
wilayah geografis dan kebudayaan tertentu punya problem “berbeda dalam
kebersamaan” yang unik yang berbeda dengan tempat yang lain. Dalam hal ini
mengharuskan pula multikulturalisme untuk menyesuaikan diri dengan
perbedaan-perbedaan realitas yang ada di setiap tempat. Sehingga
multikulturalisme sebagai wacana sekaligus praksis alternatif dalam memberikan
sumbangsih atas persoalan-persoalan kebangsaan dan kenegaraan kita menjadi
sesuatu hal yang perlu di uji coba secara terus-menerus.
Multikulturalisme dimaksudkan sebagai perspektif atau cara pandang yang
mengakui dan mengagungkan perbedaan dan fenomena kemajemukan (budaya, bangsa,
etnis, suku, ras, golongan, dan agama) untuk berinteraksi atau bahkan
berkontestasi di dalam batas-batas wilayah sebuah negara.
Dalam hal ini yang perlu digarisbawahi bahwa, di negara-negara barat isu
multikulturalisme selalu berbarengan dengan isu minoritas. Paling tidak ada dua
cara kelompok minoritas berintegrasi dengan komunitas politik yang lebih besar.
Pertama, penaklukan atau penjajahan terhadap masyarakat yang sebelumnya punya
pemerintahan sendiri. Dan pola kedua, imigrasi secara sukarela baik perorangan
maupun keluarga.
Di samping itu kita juga bisa berkaca pada penerapan beberapa model atau
pendekatan yang diadopsi oleh berbagai negara di dunia dalam mengelolah
keragaman kultural dan diversitas etnis dan agama di wilayahnya masing-masing.
Paling tidak ada tiga tipologi pendekatan yang jamak dipilih dalam hal ini.
Pertama, model yang didasarkan pada prinsip nasionalitas ius solis dan civic
concept of citizenship. Pendekatan ini tidak mengakui eksistensi dan artikulasi
kelompok suku, bahasa, budaya, dan agama minoritas dalam batas wilayah sebuah
negara. Alasan mendasar atas dikesampingkannya kelompok minoritas adalah demi
menjaga keutuhan kesatuan negara dan kohesi sosietal antar sesama warganya. Ini
menjadi ciri yang paling dominan dalam negara yang bersifat integrasionis. Di
sisi lain, pemilahan yang ketat antara ruang publik dan ruang domestik (privat)
juga sangat ditekankan.
Negara yang paling konsisten memberlakukan kebijakan ini adalah Prancis.
Dengan demikian, warga negara Prancis apapun latar belakang etnis, bahasa, dan
agamanya dilindungi hak-haknya sebagai individu warga negara, tetapi tidak
secara kolektif sebagai kelompok minoritas. Dalam konteks ini kita dapat
memahami keputusan pemerintah Prancis beberapa waktu yang lalu yang melarang
siswi-siswi Muslim memakai jilbab di sekolah-sekolah umum Prancis.
Model kedua, kebijakan yang didasari prinsip nasionalitas ius sanguinis,
kewargaan yang berdasar atas darah atau asal-usul etnis. Sekiranya anda lahir
dalam sebuah negara yang menganut prinsip ini, tetapi tidak memiliki asal-usul
etnis yang sama dengan etnis pendiri negeri ini, jangan harap anda bisa menjadi
warga negaranya. Sebaliknya walaupun anda terlahir dan tinggal di negara lain,
dan bahkan sama sekali tidak menguasai bahasa negara tersebut, tetapi anda
bagian atau keturunan dari etnis pendiri negara tersebut, maka kapan pun anda
bisa mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara tersebut.
Jepang dan Jerman adalah dua negara yang konsisten memberlakukan kebijakan
ini sampai sekarang. Konsekuensinya, generasi para imigran Turki di Jerman,
walau pun mereka lahir dan berbahasa Jerman tetap tidak bisa menjadi warga
negara Jerman. Demikian juga orang-orang Korea dan etnis-etnis minoritas
lainnya yang terlahir dan sekian lama menetap di Jepang tetap tidak bisa diakui
sebagai warga negara Jepang.
Tipologi ketiga, kebijakan yang dilandasi semangat multikulturalisme.
Kebijakan ini berbasis pada hak-hak warga negara dalam status kolektif sebagai
kelompok-kelompok etnis. Jamaknya kebijakan ini dipilih oleh negara-negara yang
menghadapi problem antara penduduk asli (indegenious atau first nation
populations), dengan populasi pendiri negara (founding populations), dan para
imigran yang datang belakangan. Kebijakan ini diadopsi oleh Kanada dan
Australia. Kanada terdiri dari beberapa suku asli, dan dua populasi pendiri,
yakni mereka yang berbahasa Inggris dan Prancis, sisanya para imigran.
Sementara Australia memiliki satu populasi penduduk asli, yaitu komunitas
Aborigin, dan satu populasi pendiri, yakni warga berbahasa Inggris, lainnya
para imigran.
Di samping ketiga pola tersebut di atas, ada satu model yang seringkali
dijadikan rujukan dalam mengelolah keragaman budaya dalam sebuah negara, yakni
konsep melting pot. Contoh negara yang paling sering disebut mengadopsi
pendekatan ini adalah Amerika Serikat. Pola ini mengandaikan kemajemukan budaya
warga negara itu akan mengalami percampuran dengan sendirinya tanpa campur
tangan negara.
Namun, akhir-akhir ini asumsi pendekatan ini mulai diragukan. Logikanya,
kalau kebudayaan-kebudayaan warga negara yang beragam itu bercampur secara
alamiah, seperti logam atau material lainnya dan beraduk rata dalam sebuah
wadah, maka hal ini mengandaikan peleburan atau pelelehan (melting) terlebih
dahulu budaya-budaya yang ada. Konkritnya, budaya-budaya itu akan mengalami
disintegrasi dulu baru kemudian reintegrasi secara bersama-sama dalam wadah
yang bernama Amerika. Sehingga warga negara tidak bisa mempertahankan
eksistensi kulturalnya masing-masing, malah harus mengadaptasi ”kebudayaan
baru” hasil pencampuradukan tersebut.
Berlawanan dengan kebijakan multikulturalisme, ada satu pola yang juga sering
diadopsi oleh sebuah negara yang mengangan-angankan stabilitas dan kesatuan
nasional. Pola ini mungkin cukup aman jika disebut pendekatan
”monokulturalisme”. Atas nama stabilitas dan integrasi nasional, pola ini
berupaya mengintegrasikan seluruh mozaik kebudayaan ke dalam satu bentuk budaya
dominan yang seringkali berasal dari etnik dominan yang ada dalam negara
tersebut. Atau berusaha mencipta-kreasikan budaya yang sama sekali baru, lalu
menobatkannya sebagai budaya nasional dengan terlebih dahulu menumpas
kebudayaan-kebudayaan yang ada.
Bagaimana dengan Indonesia ?
Di Indonesia, dari sederet pendekatan atau pilihan kebijakan tersebut di
atas, tidak satu pun yang dengan gentle dipilih secara terang-terangan. Walau
pun dalam banyak kasus kita menyaksikan superimposisi kebudayaan etnik (juga
agama, utamanya Islam) dominan dengan saluran berbagai kebijakan nasional.
Tetapi dari sekian pendekatan tersebut, yang paling dekat dengan kebijakan
yang sering diambil oleh pemerintah kita (utamanya di era Mbah Harto), adalah
kebijakan monokulturalisme. Ini bisa dilacak misalnya pada pilihan pak Harto
ketika menggabungkan antara pandangan hierarkis militer dengan pola ketaatan
garis komando atasan kepada bawahan yang ketat di satu pihak, dan konsep
stratifikasi sosial budaya Jawa dengan pola ketaatan paternalistik yang serba
tertutup di pihak lain. Dan kebijakan ini disebarluaskan lewat program
transmigrasi yang membayangkan seluruh negeri ini menjadi ”Jawa”. Kebijakan ini
cukup sukses, bila dilihat dari kuatnya aksen (logat) Jawa dalam setiap
sambutan para pejabat kita, mulai dari tingkat menteri sampai ketua RT.
Di samping itu, ibu Tien dengan TMII (Taman Mini Indonesia Indah)-nya semakin
meneguhkan pendekatan monokulturalisme ini dengan menggambarkan satu propinsi
satu identitas kebudayaan, yang disebut sebagai puncak-puncak kebudayaan
nasional, yang sesungguhnya menganeksasi dan menyingkirkan eksistensi
kebudayaan-kebudayaan lain yang sangat beragam. Dan saat ini pemerintah menjadi
kebingungan setelah propinsinya menjadi tiga puluh tiga, karena tidak ada lagi
tanah / tempat yang tersisa di TMII untuk membangun rumah adat baru sebagai
penanda identitas kebudayaan sebuah propinsi baru.
Dan wajar ketika ada kawan, Sebastian, seorang guru kesenian di Flores, Nusa
Tenggara Timur, dengan mimik sedih namun serius menyatakan bahwa, ”setelah saya
berkunjung ke TMII, saya baru sadar bahwa saya ini memang bukan warga negara
Indonesia, saya dianggap bukan bagian dari negeri ini, kebudayaan saya
dinafikan / ditiadakan.” Betapa banyak kebudayaan di negeri ini yang
disepelekan, dianggap kebudayaan rendahan, bahkan yang lebih ironis dianggap
bukan kebudayaan sama sekali. Sebuah kesalahan berpikir dan juga bertindak yang
sangat fatal.
Bahkan kebijakan yang sering dipilih pemerintah kita bukan saja bersemangat
monokultur, bahkan sering diskriminatif terhadap kelompok-kelompok yang berbeda
(minoritas). Dalam kasus terakhir, kontroversi RUU (sekarang sudah menjadi UU)
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) No. 20 Tahun 2003 misalnya, yang
terlibat di dalamnya sesungguhnya adalah konflik kepentingan kalangan mayoritas
(Islam) dan minoritas (Protestan / Katholik). Tetapi karena wacana politik kita
tidak mengenal istilah “mayoritas” dan “minoritas” (bahkan di zaman orde baru,
menyebut istilah ini bisa dituduh subversif, SARA), maka isu toleransi beragama
yang diusung sebagai preteks dalam RUU ini tidak bisa dikritisi dalam
perspektif mayoritas dan minoritas. Walau pun di atas kertas UU ini kedengaran
indah dan bersemangat “multikultur”, ia ternyata gagal memberikan perlindungan
dan menjamin hak hidup bagi kepentingan-kepentingan kelompok minoritas. Karena
jelas-jelas UU ini menguntungkan
kalangan mayoritas (Islam). Ini dapat kita buktikan paling tidak pada pasal 12
khususnya poin (1a), yang mengatur tentang pendidikan agama di sekolah yang
memancing pro-kontra berkepanjangan yang hampir saja menghancurkan sendi-sendi
kerukunan umat beragama yang telah terbangun.
Pada saat bersamaan, negara seringkali tidak tegas ketika menghadapi konflik
horisontal yang melibatkan dua atau lebih kelompok masyarakat (etnis atau
agama). Kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah ketika melakukan jalsah salanah
(pertemuan tahunan) di Parung, Bogor, Jawa Barat, 09 Juli 2005 silam, sekali
lagi membuktikan betapa negara dengan seluruh perangkat-perangkatnya tidak
mampu melindungi warga negaranya yang memilih keyakinan yang berbeda dari yang
dianut kalangan mayoritas. Lebih ironis lagi, penyerangan itu diikuti dengan
tindakan penutupan tempat ibadah (masjid Ahmadiyah) oleh aparat negara
(kepolisian, kejaksaan, bupati) yang didukung oleh kelompok-kelompok masyarakat
sipil seperti MUI dan kelompok-kelompok Islam yang lain.
Sementara itu, institusi agama dan lembaga pendidikan juga menyumbang
konstribusi yang tidak kecil dalam menyeragamkan sekaligus menunggalkan
ekspresi kebudayaan masyarakat. Agama dengan konsep TBC (takhayul, bid’ah, dan
khurafat)-nya menganeksasi seluruh kebudayaan yang dinilai tidak sesuai dan
melenceng terhadap keyakinan kepada yang Esa. Sementara pendidikan / lembaga
kebudayaan dengan konsep estetikanya menghakimi seluruh kebudayaan rakyat
sebagai tidak estetis, monoton, bahkan urakan.
Pada titik inilah masih ada harapan dan keyakinan bahwa dalam mengelolah
kemajemukan dalam bingkai persatuan (diversity in unity), multikulturalisme
masih merupakan yang terbaik dari sekian perspektif dan ideologi yang lain. Dan
problem solving yang paling “pas” dalam konteks multikulturalisme adalah
“kontak dengan yang lain”. Tetapi kontak harus dilandasi kejujuran dari
berbagai perbedaan untuk menyelesaikan persoalan bangsa yang lebih luas. Persis
pada titik inilah salah satu ayat dalam Al-Qur’an, surah Al-Hujurat (49): 13
menemukan relevansinya. ”Yaa Ayyuhannas Inna Khalqnakum min Dzakarin wa Untsa
wa Ja’alnakum Syu’uban wa Qabaila lita’arafuu. Inna Akramakum ’Indallahi
Atqakum. Innallaha ’Alimun Khabir”.
Lita’arafuu (saling kenal-mengenal) dalam ayat tersebut di atas mengandaikan
adanya kontak yang aktif dan timbal-balik antara berbagai perbedaan yang
diuraikan sebelumnya (perbedaan jenis kelamin, etnik, dan suku bangsa). Untuk
melestarikan tradisi dialog dan tukar wawasan, maka ikhtiar untuk menghidangkan
tema tersebut dalam meja diskusi yang terbuka menjadi sebuah kebutuhan dan
kerinduan bersama saat ini. Dan juga menjadi upaya memecah kebuntuan dan
kebekuan dalam memaknai kemajemukan Berbangsa selama ini.
II. Nama, Tema, Waktu dan Tempat Kegiatan
Nama Kegiatan ini adalah Diskusi Publik dengan Tema ”Membangun Kesadaran
Multikultural(isme) dalam Kehidupan Berbangsa”, Kegiatan dilaksanakan Pada hari
Kamis, 6 Juni 2008, Pkl.13.00 Wita Bertempat di aula PKK Samarinda.
III. Panelis Diskusi dan Moderator
- Asman Azis (Naladwipa Institute for Cultural and Social Studies)
Samarinda
- Roedy Haryo AMZ (Pegiat Kebudayaan Kaltim)
- Ustadz Nanang Sanusi (Ahmadiyah Kaltim)
- HTI Kaltim
Moderator
- Merah Johansyah (PMII Kaltim)
IV. Peserta Kegiatan
- Peserta PKD PMII 2008
- Warga dan Alumni PMII Kota Samarinda
- Perwakilan Perguruan Tinggi Se-Samarinda
- Perwakilan OKP, ORMAS dan LSM Kota Samarinda
- Warga NU Kota Samarinda
- Undangan
V. Tujuan Kegiatan
- Merefleksikan gagasan-gagasan teoritis dan praksis wacana
multikulturalisme yang kini sedang berkembang.
- Refleksi pengalaman-pengalaman multikulturalisme dan politik
multikultural di negara-negara lain.
- Melakukan evaluasi kritis atas teori dan praktek multikulturalisme
di Indonesia, dan mencari gagasan-gagasan yang relevan dalam konteks
keindonesiaan.
Output Kegiatan
- Munculnya pemikiran-pemikiran yang relevan dengan praktek
multikulturalisme di Indonesia
- Terumuskannya langkah-langkah praktis dan strategis dalam
membangun gerakan dan praktik kehidupan multikultural di Indonesia
VI. Penutup
Demikian TOR Sederhana ini, dimaksudkan guna merangsang diskusi kritis dan
dialog terbuka yang diniatkan bagi langkah-langkah membangun gerakan dan
praktik kehidupan bersama di indonesia masa depan.
Tangan Terkepal Dan Maju Kemuka
Wallahul Muwafiq illa Aqwamitharieq,
Wassalamualaikum Wr, Wb.
Samarinda, 30 Mei 2008
Panitia Pelaksana
Rangkaian Kegiatan PKD PC. PMII Kota Samarinda 2008
Dialog Publik; ”Membangun Kesadaran Multikultural(isme)
dalam Kehidupan Berbangsa”
Gupran
Arju R Danilof
Ketua
Sekretaris
Pengurus Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Kota Samarinda 2008
M. Taufik billfagih
Ketua Umum
---------------------------------
Cari tahu ramalan bintang kamu - Yahoo! Indonesia Search.
[Non-text portions of this message have been removed]