http://www.korantempo.com/korantempo/2008/06/06/Opini/krn,20080606,61.
id.html

Jum'at, 06 Juni 2008

Opini
Hentikan Vigilantisme FPI

Achmad Munjid

Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple University, 
Philadelphia, Amerika Serikat

Penyerangan massal terhadap aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk 
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) oleh Laskar Pembela 
Islam, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), di Monas, Jakarta, 
pada 1 Juni lalu jelas merupakan anarkisme. Selain menganiaya fisik 
para korban, penyerangan itu mencederai akal sehat, melukai nurani, 
dan mencabik moralitas yang dijunjung tinggi oleh setiap agama dan 
sistem keyakinan. Insiden ini dan latar belakangnya hendaknya tidak 
dilihat secara teserpih atau terkotak; sebagai semata isu Ahmadiyah, 
misalnya; melainkan ia merupakan bagian dari pergumulan kita dalam 
merawat keutuhan bangsa dan kedaulatan negara menurut sendi-sendi 
demokrasi yang telah diletakkan para pendiri negeri ini. 

Dalam konteks demokrasi, tindakan main paksa, apalagi dalam bentuk 
penyerangan seperti yang dilakukan oleh FPI terhadap golongan yang 
tak disukai, sungguh tak bisa ditenggang. Itu pelanggaran serius atas 
tatanan bersama dalam kehidupan bernegara. Itu gempuran terhadap 
fondasi dan pilar bangunan kita sebagai bangsa. Karena itu, proses 
hukum yang cepat, adil, dan transparan atas para pelaku kekerasan 
Monas wajib segera dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung 
jawab minimal. Dalam hal ini tindakan profesional Kepolisian Daerah 
Metro Jaya, yang telah menangkapi puluhan tersangka di markas FPI, 
patut kita puji dan dukung. 

Lebih dari itu, dengan melihat rekam jejak kekerasan FPI selama ini, 
plus kian meluasnya tuntutan dari banyak kalangan, termasuk Gus Dur 
dan sejumlah anggota DPR, sekaranglah saat yang tepat bagi pemerintah 
untuk membubarkan FPI. Kecuali dilakukan sendiri secara sukarela 
seperti oleh FPI Jember dan Surabaya, perlu dicatat bahwa pembubaran 
organisasi seperti FPI hanya sah dilakukan oleh pemerintah dan harus 
didasarkan pada akibat tindakan, bukan pada paham, aliran, atau 
ideologi kelompok yang bersangkutan.

Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya 
akan menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi semua pihak. Pertama, 
FPI bisa kian merajalela. Di satu sisi, ini dapat berarti bahwa FPI 
dan segala perilaku kekerasannya mendapat "legitimasi" pemerintah. Di 
sisi lain, kelompok lainnya, termasuk yang berseberangan dengan FPI, 
juga mendapat justifikasi, bahkan inspirasi, untuk meniru apa yang 
dilakukan FPI. Akibatnya, begitu timbul perselisihan, konflik 
horizontal sangat potensial untuk pecah. Segera setelah insiden 
Monas, gejala itu telah kita saksikan merebak di sejumlah wilayah, 
termasuk Cirebon, Purwokerto, dan Yogyakarta. 

Kedua, dengan membiarkan FPI atau kelompok serupa bermain hakim 
sendiri, pemerintah makin kelihatan tidak mampu mengelola kehidupan 
berbangsa, kepercayaan rakyat pun kian anjlok. Ketiga, dalam situasi 
tanpa kepastian hukum demikian itu, setiap pihak cenderung saling 
memanfaatkan demi kepentingan sempit dirinya. Begitu ada persoalan, 
masing-masing hanya "lempar batu sembunyi tangan". Ujung-ujungnya, 
rakyat awamlah yang paling dirugikan. 

Sementara itu, meski menyesalkan tindakan FPI, menyatakan aksi damai 
AKKBB sebagai "provokasi" kekerasan, seperti diucapkan oleh Jimly 
Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi) dan Amidhan (Ketua MUI), 
adalah pernyataan "cuci tangan" sembari menyalahkan pihak korban 
(blaming the victim). Pernyataan demikian sekaligus juga mencerminkan 
ketidakpekaan--untuk tidak mengatakan ketidakpedulian--penuturnya 
terhadap rawannya kesatuan dan gentingnya ancaman kehidupan bangsa. 
Pernyataan "abu-abu" yang dikeluarkan pejabat negara dan tokoh 
masyarakat atas suatu pelanggaran hukum dan moral adalah dukungan 
atas pelanggaran itu sendiri. 

Kita semua tahu, termasuk dalam kasus Ahmadiyah, kelambanan 
pemerintah dalam mengambil tindakan strategis telah menciptakan ruang 
gelap yang kosong, ruang hampa hukum, yang tak terkontrol. Dalam 
impitan krisis yang terus menekan dari segala penjuru, kombinasi 
antara ruang-ruang kosong tanpa hukum dan pernyataan "abu-abu" 
sejumlah tokoh mengenai pelanggaran hukum dan moral adalah ladang 
subur bagi berkembang-biaknya anarkisme dan vigilantisme seperti yang 
dipraktekkan FPI. 

Vigilantisme
Dengan mencermati latar sosiologis dan perilakunya, FPI lebih tepat 
kita kategorikan sebagai vigilantisme berjubah Islam. Secara 
etimologis, vigilantisme berasal dari kata Spanyol "vigilante", yang 
berarti "pengawas" atau "pengawal". Sedangkan vigilantisme adalah 
gerakan main hakim sendiri (taking the law into one's own hands), 
termasuk penggunaan intimidasi dan cara-cara kekerasan, oleh warga 
sipil, entah individu atau kelompok sosial tertentu. Ia merupakan 
fenomena yang lumrah kita temui di semua masyarakat yang sedang 
ditimpa kemelut, ketika negara dianggap tidak mampu atau tidak 
efisien dalam menangani macam-macam perkara. 

Berdasarkan motifnya, seperti ditulis dalam Vigilante Politics oleh 
H. Jon Rosenbaum dan Peter Sederberg (1976: 9-19), kita mengenal tiga 
tipologi vigilantisme, yakni, (1) vigilantisme kontrol-kriminal, yang 
ditujukan untuk mengatasi terlalu maraknya kriminalitas, seperti 
Esquadrao de Morte (Pasukan Maut) di Brasil pada 1970-an 
dan "Penembak Misterius" di zaman Soeharto. (2) Vigilantisme kontrol 
kelompok sosial, yang dimaksudkan untuk mengawal entah kepentingan, 
otoritas, ataupun superioritas sistem nilai suatu kelompok sosial 
tertentu, seperti kasus Ku Klux Klan di AS; dan (3) vigilantisme 
kontrol-rezim, yang dibentuk guna menggulingkan suatu rezim yang 
sedang berkuasa seperti Gerakan Kemerdekaan Kosta Rika. 

FPI bisa kita masukkan ke tipologi vigilantisme kontrol kelompok 
sosial. Kita tahu, organisasi ini didirikan persis di tengah pusaran 
krisis pada 17 Agustus 1998 dengan retorika demi "amar ma'ruf, nahi 
munkar" (mengajak kepada kebajikan, mencegah kemungkaran). Asumsinya, 
nilai-nilai Islam sebagai agama paripurna sedang dikepung musuh dari 
segala penjuru dan Negara sama sekali tidak bisa diandalkan untuk 
melawan. Orang-orang Islam sendirilah yang harus "angkat tangan" guna 
menghadang musuh-musuh itu, dengan menggunakan cara apa saja, 
termasuk kekerasan, jika keluhuran nilai Islam mau ditegakkan di bumi 
Indonesia. Nama FPI jelas mencerminkan hal ini.

Meski bisa saja bercitra positif, seperti tokoh Robin Hood atau 
Superman, pada umumnya vigilantisme dianggap negatif. Problem utama 
gerakan vigilantisme, termasuk FPI, adalah klaim bahwa kebenaran 
penuh ada di tangannya dan dia berhak memaksa siapa saja mengikuti 
kehendaknya. Dialah Superman, Super-Muslim, yang punya otoritas 
mengawal tatanan dunia. Vigilantisme juga selalu bersifat 
Machiavellian, menghalalkan segala macam cara. 

Sebagai upaya mengatasi kemelut, meski boleh jadi ia efektif dalam 
jangka pendek, vigilantisme hanya akan membuat tatanan sosial 
mengalami disfungsi dalam jangka panjang. Karena watak kesewenangan 
kekuasaan yang nikmat, sebagaimana modus operandinya, vigilantisme 
juga sulit dihentikan, kecuali dengan dipaksa. Itulah mengapa, 
sebelum terlambat, FPI perlu segera dibubarkan agar kita tidak 
terlalu lama membuang energi tak keruan.

Namun, mari kita catat, baik dalam jangka pendek maupun panjang, 
pemerintah dan kita semua juga harus secara serius mengatasi kemelut 
di tengah masyarakat dan memecahkan persoalan-persoalan sosial maupun 
moral yang melatarbelakangi munculnya gerakan vigilantisme. Tanpa 
itu, meski telah dibubarkan, FPI-FPI lain akan terus bermunculan, 
entah dengan jubah, kayu salib, tato, atau kekuatan sihir lain. Dan 
kita semua akan jadi korbannya.*


Kirim email ke