Koran Tempo, Jumat, 06 Juni 2008
Opini Hentikan Vigilantisme FPI Achmad Munjid
Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple University, Philadelphia,
Amerika Serikat
Penyerangan massal terhadap aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) oleh Laskar Pembela Islam, sayap organisasi
Front Pembela Islam (FPI), di Monas, Jakarta, pada 1 Juni lalu jelas merupakan
anarkisme. Selain menganiaya fisik para korban, penyerangan itu mencederai akal
sehat, melukai nurani, dan mencabik moralitas yang dijunjung tinggi oleh setiap
agama dan sistem keyakinan. Insiden ini dan latar belakangnya hendaknya tidak
dilihat secara teserpih atau terkotak; sebagai semata isu Ahmadiyah, misalnya;
melainkan ia merupakan bagian dari pergumulan kita dalam merawat keutuhan
bangsa dan kedaulatan negara menurut sendi-sendi demokrasi yang telah
diletakkan para pendiri negeri ini.
Dalam konteks demokrasi, tindakan main paksa, apalagi dalam bentuk penyerangan
seperti yang dilakukan oleh FPI terhadap golongan yang tak disukai, sungguh tak
bisa ditenggang. Itu pelanggaran serius atas tatanan bersama dalam kehidupan
bernegara. Itu gempuran terhadap fondasi dan pilar bangunan kita sebagai
bangsa. Karena itu, proses hukum yang cepat, adil, dan transparan atas para
pelaku kekerasan Monas wajib segera dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk
tanggung jawab minimal. Dalam hal ini tindakan profesional Kepolisian Daerah
Metro Jaya, yang telah menangkapi puluhan tersangka di markas FPI, patut kita
puji dan dukung.
Lebih dari itu, dengan melihat rekam jejak kekerasan FPI selama ini, plus kian
meluasnya tuntutan dari banyak kalangan, termasuk Gus Dur dan sejumlah anggota
DPR, sekaranglah saat yang tepat bagi pemerintah untuk membubarkan FPI. Kecuali
dilakukan sendiri secara sukarela seperti oleh FPI Jember dan Surabaya, perlu
dicatat bahwa pembubaran organisasi seperti FPI hanya sah dilakukan oleh
pemerintah dan harus didasarkan pada akibat tindakan, bukan pada paham, aliran,
atau ideologi kelompok yang bersangkutan.
Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya akan
menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi semua pihak. Pertama, FPI bisa kian
merajalela. Di satu sisi, ini dapat berarti bahwa FPI dan segala perilaku
kekerasannya mendapat legitimasi pemerintah. Di sisi lain, kelompok lainnya,
termasuk yang berseberangan dengan FPI, juga mendapat justifikasi, bahkan
inspirasi, untuk meniru apa yang dilakukan FPI. Akibatnya, begitu timbul
perselisihan, konflik horizontal sangat potensial untuk pecah. Segera setelah
insiden Monas, gejala itu telah kita saksikan merebak di sejumlah wilayah,
termasuk Cirebon, Purwokerto, dan Yogyakarta.
Kedua, dengan membiarkan FPI atau kelompok serupa bermain hakim sendiri,
pemerintah makin kelihatan tidak mampu mengelola kehidupan berbangsa,
kepercayaan rakyat pun kian anjlok. Ketiga, dalam situasi tanpa kepastian hukum
demikian itu, setiap pihak cenderung saling memanfaatkan demi kepentingan
sempit dirinya. Begitu ada persoalan, masing-masing hanya lempar batu sembunyi
tangan. Ujung-ujungnya, rakyat awamlah yang paling dirugikan.
Sementara itu, meski menyesalkan tindakan FPI, menyatakan aksi damai AKKBB
sebagai provokasi kekerasan, seperti diucapkan oleh Jimly Asshiddiqie (Ketua
Mahkamah Konstitusi) dan Amidhan (Ketua MUI), adalah pernyataan cuci tangan
sembari menyalahkan pihak korban (blaming the victim). Pernyataan demikian
sekaligus juga mencerminkan ketidakpekaan- -untuk tidak mengatakan
ketidakpedulian- -penuturnya terhadap rawannya kesatuan dan gentingnya ancaman
kehidupan bangsa. Pernyataan abu-abu yang dikeluarkan pejabat negara dan
tokoh masyarakat atas suatu pelanggaran hukum dan moral adalah dukungan atas
pelanggaran itu sendiri.
Kita semua tahu, termasuk dalam kasus Ahmadiyah, kelambanan pemerintah dalam
mengambil tindakan strategis telah menciptakan ruang gelap yang kosong, ruang
hampa hukum, yang tak terkontrol. Dalam impitan krisis yang terus menekan dari
segala penjuru, kombinasi antara ruang-ruang kosong tanpa hukum dan pernyataan
abu-abu sejumlah tokoh mengenai pelanggaran hukum dan moral adalah ladang
subur bagi berkembang-biaknya anarkisme dan vigilantisme seperti yang
dipraktekkan FPI.
Vigilantisme
Dengan mencermati latar sosiologis dan perilakunya, FPI lebih tepat kita
kategorikan sebagai vigilantisme berjubah Islam. Secara etimologis,
vigilantisme berasal dari kata Spanyol "vigilante", yang berarti "pengawas"
atau "pengawal". Sedangkan vigilantisme adalah gerakan main hakim sendiri
(taking the law into one's own hands), termasuk penggunaan intimidasi dan
cara-cara kekerasan, oleh warga sipil, entah individu atau kelompok sosial
tertentu. Ia merupakan fenomena yang lumrah kita temui di semua masyarakat yang
sedang ditimpa kemelut, ketika negara dianggap tidak mampu atau tidak efisien
dalam menangani macam-macam perkara.
Berdasarkan motifnya, seperti ditulis dalam Vigilante Politics oleh H. Jon
Rosenbaum dan Peter Sederberg (1976: 9-19), kita mengenal tiga tipologi
vigilantisme, yakni, (1) vigilantisme kontrol-kriminal, yang ditujukan untuk
mengatasi terlalu maraknya kriminalitas, seperti Esquadrao de Morte (Pasukan
Maut) di Brasil pada 1970-an dan Penembak Misterius di zaman Soeharto. (2)
Vigilantisme kontrol kelompok sosial, yang dimaksudkan untuk mengawal entah
kepentingan, otoritas, ataupun superioritas sistem nilai suatu kelompok sosial
tertentu, seperti kasus Ku Klux Klan di AS; dan (3) vigilantisme kontrol-rezim,
yang dibentuk guna menggulingkan suatu rezim yang sedang berkuasa seperti
Gerakan Kemerdekaan Kosta Rika.
FPI bisa kita masukkan ke tipologi vigilantisme kontrol kelompok sosial. Kita
tahu, organisasi ini didirikan persis di tengah pusaran krisis pada 17 Agustus
1998 dengan retorika demi amar ma'ruf, nahi munkar (mengajak kepada
kebajikan, mencegah kemungkaran) . Asumsinya, nilai-nilai Islam sebagai agama
paripurna sedang dikepung musuh dari segala penjuru dan Negara sama sekali
tidak bisa diandalkan untuk melawan. Orang-orang Islam sendirilah yang harus
angkat tangan guna menghadang musuh-musuh itu, dengan menggunakan cara apa
saja, termasuk kekerasan, jika keluhuran nilai Islam mau ditegakkan di bumi
Indonesia. Nama FPI jelas mencerminkan hal ini.
Meski bisa saja bercitra positif, seperti tokoh Robin Hood atau Superman, pada
umumnya vigilantisme dianggap negatif. Problem utama gerakan vigilantisme,
termasuk FPI, adalah klaim bahwa kebenaran penuh ada di tangannya dan dia
berhak memaksa siapa saja mengikuti kehendaknya. Dialah Superman, Super-Muslim,
yang punya otoritas mengawal tatanan dunia. Vigilantisme juga selalu bersifat
Machiavellian, menghalalkan segala macam cara.
Sebagai upaya mengatasi kemelut, meski boleh jadi ia efektif dalam jangka
pendek, vigilantisme hanya akan membuat tatanan sosial mengalami disfungsi
dalam jangka panjang. Karena watak kesewenangan kekuasaan yang nikmat,
sebagaimana modus operandinya, vigilantisme juga sulit dihentikan, kecuali
dengan dipaksa. Itulah mengapa, sebelum terlambat, FPI perlu segera dibubarkan
agar kita tidak terlalu lama membuang energi tak keruan.
Namun, mari kita catat, baik dalam jangka pendek maupun panjang, pemerintah dan
kita semua juga harus secara serius mengatasi kemelut di tengah masyarakat dan
memecahkan persoalan-persoalan sosial maupun moral yang melatarbelakangi
munculnya gerakan vigilantisme. Tanpa itu, meski telah dibubarkan, FPI-FPI lain
akan terus bermunculan, entah dengan jubah, kayu salib, tato, atau kekuatan
sihir lain. Dan kita semua akan jadi korbannya.*
Ahmad Badrudduja
Inna ikhtilaf al-mukhtalifin fi al-haqq la yujibu ikhtilaf al-haqq fi nafsihi
Kebenaran tak menjadi banyak hanya karena orang-orang berbeda pendapat
-- Ibn al-Sid al-Batalyawsi (w. Valencia 1127 M)
[Non-text portions of this message have been removed]