u
39 WNI Diselundupkan ke Mesir, dengan Iming-Iming Kuliah
Selasa, 17 Jun 08 16:09 WIB

Kirim teman
Sebanyak 39 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia belasan tahun diselundupkan ke 
Mesir, dengan iming-iming mendapat beasiswa dan kuliah di Universitas Al-Azhar, 
pihak KBRI Kairo berhasil membongkar upaya penyelundupan manusia itu. Demikian 
siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, Selasa (17/6).
Sebelum ke Mesir, para calon mahasiswa itu diperas oleh calo masing-masing 
sebesar 17 juta rupiah untuk biaya perjalanan dan penampungan sementara di 
Kairo. Calon mahasiswa yang terdiri atas 22 wanita dan 17 pria tersebut berasal 
dari sebuah pondok pesantren di provinsi Banten. Para calon mahasiswa 
memperoleh rekomendasi dari Kantor Dinas Departemen Agama Provinsi Banten, yang 
diduga palsu.
Di antara rombongan calon mahasiswa itu, terdapat pula enam wanita yang 
tujuannya bukan kuliah, tetapi untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial "OF" dan seorang wanita 
warga negara Mesir berinisial "N" yang bersuamikan WNI dan tinggal di Indonesia 
bertindak sebagai calo dan mendampingi mereka.
Modus operandinya, para calon mahasiswa itu dibebani biaya 17 juta rupiah 
dengan janji bahwa mereka akan diterima di Universitas Al-Azhar tanpa tes dan 
akan mendapat beasiswa sebesar 50 dolar AS (sekitar Rp460.000) setiap bulan 
hingga selesai kuliah di negeri Seribu Menara itu.
Selain itu, sambil kuliah, mereka juga dijanjikan dapat bekerja di keluarga 
Mesir selaku orang tua asuh. Mereka diberangkatkan melalui Malaysia setelah 
memperoleh visa dari Kedutaan Besar Mesir di Kuala Lumpur.
Menurut KBRI, pengiriman calon mahasiswa ini digolongkan ilegal karena 
berlawanan dengan aturan yang ditetapkan Departemen Agama (Depag) Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Depag membuat aturan bahwa calon mahasiswa 
Indonesia yang ingin kuliah di Universitas Al-Azhar harus melalui tes terlebih 
dahulu yang diselenggarakan Depag di Indonesia.
Duta Besar RI untuk Mesir, Abdurrahman Muhammad Fachir telah menginstruksikan 
pengusutan kasus tersebut hingga tuntas, dan melindungi WNI yang terlantar.
"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia, salah satu 
kejahatan terorganisir lintas negara yang umumnya melibatkan sindikat 
kejahatan, " kata Dubes Fachir. (novel/ant)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke