39 WNI Diselundupkan ke Mesir, dengan Iming-Iming Kuliah
Selasa, 17 Jun 08 16:09 WIB

Kirim teman
Sebanyak 39 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia belasan tahun 
diselundupkan ke Mesir, dengan iming-iming mendapat beasiswa dan 
kuliah di Universitas Al-Azhar, pihak KBRI Kairo berhasil membongkar 
upaya penyelundupan manusia itu. Demikian siaran pers Kedutaan Besar 
Republik Indonesia (KBRI) Kairo, Selasa (17/6).

Sebelum ke Mesir, para calon mahasiswa itu diperas oleh calo masing-
masing sebesar 17 juta rupiah untuk biaya perjalanan dan penampungan 
sementara di Kairo. Calon mahasiswa yang terdiri atas 22 wanita dan 
17 pria tersebut berasal dari sebuah pondok pesantren di provinsi 
Banten. Para calon mahasiswa memperoleh rekomendasi dari Kantor Dinas 
Departemen Agama Provinsi Banten, yang diduga palsu.

Di antara rombongan calon mahasiswa itu, terdapat pula enam wanita 
yang tujuannya bukan kuliah, tetapi untuk menjadi tenaga kerja wanita 
(TKW).

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial "OF" dan seorang 
wanita warga negara Mesir berinisial "N" yang bersuamikan WNI dan 
tinggal di Indonesia bertindak sebagai calo dan mendampingi mereka.

Modus operandinya, para calon mahasiswa itu dibebani biaya 17 juta 
rupiah dengan janji bahwa mereka akan diterima di Universitas Al-
Azhar tanpa tes dan akan mendapat beasiswa sebesar 50 dolar AS 
(sekitar Rp460.000) setiap bulan hingga selesai kuliah di negeri 
Seribu Menara itu.

Selain itu, sambil kuliah, mereka juga dijanjikan dapat bekerja di 
keluarga Mesir selaku orang tua asuh. Mereka diberangkatkan melalui 
Malaysia setelah memperoleh visa dari Kedutaan Besar Mesir di Kuala 
Lumpur.

Menurut KBRI, pengiriman calon mahasiswa ini digolongkan ilegal 
karena berlawanan dengan aturan yang ditetapkan Departemen Agama 
(Depag) Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Depag membuat aturan bahwa calon 
mahasiswa Indonesia yang ingin kuliah di Universitas Al-Azhar harus 
melalui tes terlebih dahulu yang diselenggarakan Depag di Indonesia.

Duta Besar RI untuk Mesir, Abdurrahman Muhammad Fachir telah 
menginstruksikan pengusutan kasus tersebut hingga tuntas, dan 
melindungi WNI yang terlantar.

"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia, salah 
satu kejahatan terorganisir lintas negara yang umumnya melibatkan 
sindikat kejahatan, " kata Dubes Fachir. (novel/ant)


Kirim email ke