Bismilahirrahmanirrahiim.

Maksud bpk menyampaikan artikel ini,bukan niat untuk memburuk burukan negara 
Saudi Arabia, TAPI untuk mengoreksi kesalahan2nya. Agar pekerja2 Indonesia 
mendapat perlakuan yang baik,jangan sampai diperbudak, malu kita bersama.

Katanya pekerja2 indonesia mendapat gaji yang kurang dari bangsa2 lain yang 
sama kerjanya, apakah bernar? Jangan takut mengatkannya,demi kebikan bersama.

Kalau bukan saudara2 semuslim yang mengoreksi saudara2nya di saudi Arabia,siapa 
lagi yang diharapkan. Jadi mohon dimaklumi.

Orang2 Indonesia yang berkerja di sana. mungkin sekali tidak terasa ada 
diskriminasi, terasa baik2 saja, karena mereka tidak mempunyai pengalaman 
bekerja di Amerika,Japan dll. Lebih baik dari Indonesia,begitulah pikiran 
mereka.

Terimakasih HAM Saudi, you are wanderful you really did a good job.

Kalau boleh bpk perbandingan pekerja2 Asing di Amerika dan Arab Saudi,maka 
pekerja2 asing di Amerika merasa diperlakukan dgn adil, tanpa diskriminasi, dan 
islami,sekali. 

Wanita2 berjilbab merdeka memakai jilbabnya, tidak boleh ada larangan oleh 
perusahaan,kalau ada artinya perusahaan adalah melawan hukum diskriminasi.

Begitu pula tentang salari atau gaji, Semua diperlakukan dengan adil, tdk 
mengenal bangsa, agama, warna kulit dsb. Semuanya dilindungi dengan undang2.
waktu hari Jummat, laki laki diberikan izin untuk mejalankan ibadahnya.Kalau 
ada perusahaan yang melarang,bisa di adukan kepada yang berhak. Jadi 
kemerdekaan mejalankan keyakinan beragama sangat di lindungi oleh Pemerintah.
Indah sekali bukan? mestinya Indonesia demikianlah yang bpk harapkan, berikan 
kepada golongan2 islam terkasuk Ahmadiyah dll menjalankan ibadahnya dgn 
tenang,jangan di haramkan,intimidasi,provakasi dll

Semua yang beragama dan TIDAK BERAGAMA harus dilindungi oleh pemerintahan tanpa 
melihat suku,agama dan budhayanya.Alangkan indahnya demikian itu, semua dapat 
hidup damai dlm bekerja.

Bagaimana di Saudi Arabia? Silakan simak dari BBC

Fatwa ulama soal pekerja asing
 
Banyak warga Indonesia bekerja di Arab Saudi
Banyak warga Indonesia bekerja di Arab Saudi
Seorang ulama terkemuka Arab Saudi mengeluarkan satu fatwa yang melarang 
majikan mengutip uang pengurusan visa dan izin kerja dari pekerja.

Jika fatwa ini dipatuhi, maka akan sangat besar pengaruhnya bagi tabungan 8 
juta para pekerja asing di kerajaan ini.

Menurut perkiraan pekerja ini mengirimkan 16 miliar dolar per tahun ke negara 
asal mereka.

Para pekerja asing diperkirakan melakukan lebih dari 90persen pekerjaan di Arab 
Saudi.

Tetapi para pekerja asing ini harus disponsori oleh warga Saudi yang 
bertanggung-jawab atas mereka dan memegang paspor mereka sebagai jaminan.

Para majikan biasa mengutip dana dari para pekerja asing untuk setiap biaya 
administrasi yang mereka keluarkan. Misalnya, perpanjangan visa, izin keluar 
Saudi negeri dan izin kerja.

Jika seorang pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dia harus membayar 
setara dengan beberapa bulan gaji kepada sponsornya untuk mengalihkan dia ke 
majikan baru, atau membebaskan pekerja itu dari kontrak lamanya.

Sekarang seorang penasehat hukum untuk Kementrian Kehakiman dan anggota dewan 
penasehat, Sheikh Abdul Mohsen al-Obaikan, mengeluarkan sebuah fatwa yang 
melarang para majikan memeras para pekerja asing dengan mengutip biaya ekstra 
untuk dokumen-dokumen mereka.

Praktik 'haram'

Wartawan BBC urusan keagamaan, Francess Harrison melaporkan, sang syaikh 
mengatakan, praktik itu bertentangan dengan hukum dan haram menurut agama untuk 
mengutip uang diluar biaya administrasi yang sudah ditetapkan negara.

Tidak jelas apa kira-kira dampak dari fatwa ini.

Seorang pekerja asing masih enggan mengadukan majikannya karena sponsornya 
selalu bisa menghentikan kontrak dan langsung mengusirnya pulang ke negara 
asalnya.

Dan, ada pelanggaran yang lebih buruk daripada eksploitasi keuangan yang 
terjadi.

Menurut Human Rights Watch ada banyak kekerasan seksual terjadi, rasisme yang 
sudah berurat berakar dan kondisi kerja yang sangat ekstrim yang hampir sama 
dengan perbudakan. 

Salam
http://latifabdul.multiply.com/reviews/item/57

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke