http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/al-qadiani-dan-pemerintahan-inggris-iv/
Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
Ditulis pada Nopember 15, 2007 oleh Ainu Amri Tanjung
Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
01/10/2003
Edisi-edisi berikut ini adalah kajian tentang keyakinan-keyakinan aliran
Qadiani. Buku ini ditulis oleh Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti al-Pakistani
dengan judul asli Al-Qadiani Wamu'taqadatuhu. Sebelum menginjak ke tulisan yang
memaparkan keyakinan-keyakinan Al-Qadiani yang menyesatkan, bacalah pengantar
kajian ini pada edisi sebelumnya (edisi pengantar) dari seorang ahli hadis yang
mulia Asy-Syekh Muhammad Yususf al-Banuri, Rektor Jamiah al-Ulul al-Islamiah
Karachi Pakistan, dan Amir Jamiyah Tahfizh Khatmin Nubuwah pakistan!
Upayanya dalam Mendukung Pemeritahan Inggris
Lima Puluh Lemari
"Saya telah menghabiskan sebagian besar dari hidupku dalam mendukung
pemerintahan Inggris dan saya telah menulis buku dan selebaran tentang larangan
jihad dan kewajiban menaati ulim amri Inggris yang jumlahnya sekiranya
dikumpulkan niscaya akan memenuhi lima puluh lemari buku. Buku dan
tulisan-tulisan tersebut tersebar di negara-negara Arab, Mesir, Syam, dan
Turki. Tujuanku selamanya ialah agar umat Islam loyal kepada pemerintahan ini,
dan kita hapuskan dari hati mereka pemahaman tentang Al-Mahdi si pembunuh dan
Al-Masih si tukang jagal, dan seluruh hukum yang membangkitkan dalam diri
mereka semangat jihad yang merusak hati orang-orang bodoh."
Lima Puluh Ribu Buku dan Selebaran
"Saya telah menyebarkan lima puluh ribu buku, selebaran dari pengumuman
di negeri ini dan di negeri-negeri Islam yang menjelaskan bahwa pemerintahan
Inggris pemilik keutamaan dan kebaikan atas umat Islam, jadi wajiblah atas
setiap muslim untuk menyerahkan ketaatan penuh kepada pemerintahan ini. Saya
telah menulis buku-buku ini dalam bahasa Urdu, Arab, Persia; saya sebarkan ke
seluruh dunia Islam sampai masuk dan tersebar di dua kota suci, Mekah dan
Madinah, di Astana, negeri Syam, Mesir, Afghansitan. Hasilnya adalah ribuan
orang telah meninggalkan pemikiran jihad yang berasal dari ulama kolot. Ini
adalah prestasi para pengikutku yang tak ada seorang pun dari umat Islam di
India yang dapat menandinginya." (Sitarah Qaisharah 403, surat Al-Qadiani
kepada Ratu Victoria di Inggris, RK 15/114).
Lima Puluh Kuda dan Penunggangnya
"Ayahku Ghulam Murtadha mempunyai hubungan baik dengan pemerintahan
Inggris, bahkan ia seorang pegawai pemerintah. Ia membantu pemerintah Inggris
dari India pada revolusi rakyat Inggris pada tahun 1807 M (revolusi melawan
penjajahan, Ghulam Murtadha membantu Inggris dengan lima puluh tentara dan lima
puluh kuda perang, ia telah membantu Inggris lebih dari kemampuannya." (Foot
Note Izalah Awham 133, RK 3/166).
Berjihad dengan Lisan dan Tulisan
"Sejak muda hingga sekarang saya telah mencapai usia enam puluh tahun,
saya berjihad dengan lisan dan pena untuk mengarahkan umat Islam kepada
kepatuhan dan loyalitas kepada pemerintahan Inggris, menghapus pemikiran
tentang jihad yang diyakini oleh orang-orang bodoh sehingga pemikiran itulah
yang menghalangi mereka untuk taat kepada pemerintahan ini. Saya melihat bahwa
tulisan-tulisanku cukup berpengaruh di hati umat Islam dan telah menghasilkan
perubahan ratusan ribu umat Islam." (Tablig Risalat jilid 7 h. 11).
Saya Salah Seorang Pelayannya
"Tidaklah asing bagi negeri yang penuh berkah ini bahwa saya adalah salah
seorang pelayannya, penasihatnya, dan sumber kebaikannya sejak dahulu. Kami
datang kepadanya setiap saat dengan hati yang tulus. Ayahku adalah orang dekat
pemerintahan dan mendapat rekomendasi darinya. Kami punya jasa terhadap negeri
ini yang kami yakin bahwa pemerintah tidak melupakannya. Ayahku Mirza Ghulam
Murtadha bin Mirza Atha Muhamad al-Qadiani adalah tokoh masyarakat di daerah
ini, dia adalah orang terdepan di sini, pemerintah sangat mengenalnya dengan
baik. Kami tidak pernah menjadi munafik, bahkan semua orang telah menyaksikan
keikhlasan kami. Pemerintah pun menyadari hal ini, para pendatang pun
menyaksikannya dan bahwa bakti kami di negeri ini melebihi bakti para
pendahulu." (Nurul Haq 1/27-28, RK 8/36).
Tameng dan Benteng Negara
Tulisan-tulisanku dalam bahasa Arab selalu terfokus pada tujuan-tujuan
besar dan setiap kali tulisan-tulisan itu tiba ke tangan para pembaca Arab saya
melihat ada respon dari mereka. Banyak yang menyurati saya, banyak pula yang
memaki saya, ada pula yang memperbaiki, dan ada pula yang setuju, seperti orang
yang minta petunjuk.
Saya telah menulis selama sebelas tahun dan tidaklah berlebihan jika saya
menyatakan bahwa sayalah satu-satunya orang yang memberikan dukungan ini. Saya
berhak menyatakan bahwa sayalah tameng dan benteng negeri ini dari segala
bencana. Tuhanku menggembirakan aku,
"Tidaklah Allah mengazab mereka selama kamu tinggal di tengah-tengah
mereka."
"Negeri ini tidak memiliki orang seperti saya atau yang menandingi saya
dalam dukunganku dan baktiku. Dan negeri ini akan mengetahuinya jika para
pejabatnya orang-orang baik." (Nurul Haq Juz 1/33-34, RK 8/44-45).
Negara adalah Pelindungku dan Pelindung Jamaahku
"Tetapi saya mengetahui bahwasanya Allah telah menjadikan pemerintah
Inggris sebagai pelindungku dan tempat tinggalku dan jamaahku dengan
karunia-Nya yang khusus. Keamanan yang ada pada kita di bawah naungan
pemerintah ini tidak mungkin terwujud di Makkah al-Mukarramah dan di Al-Madinah
al-Munawwarah." (Tiryaq al-Qulub 28, RK 15/156).
Pohon Ini Ditanam oleh Tangan Pemerintahan Inggris
Seharusnya pemerintah Inggris memperhatikan keluarga ini dengan penuh
perhatian dan kesungguhan, karena dia adalah tanaman Inggris sendiri dan buatan
mereka.
"Dan sesungguhnya para pejabat Inggris memperlakukan saya dan kelompokku
dengan kasih sayang khusus dan perhatian penuh karena tidak pernah terlambat
dalam memberikan pengorbanan, baik dengan jiwa maupun dengan darah, untukmu
(Inggris)." (Tablig Risalat 27/12. Majmu'ah Isytiharat 21).
Mazhabku dan Akidahku
"Telah terbukti dari tempat tinggalku yang islami selama tujuh belas
tahun bahwa saya ini setia dan loyal terhadap negara Inggris dari lubuk hati
yang dalam. Ketaatan kepada pemerintah dan cinta kepada sesama adalah akidahku."
"Akidah ini saya masukkan dalam syarat-syarat baiat bagi pengikutku dan
muridku. Dan saya sebutkan akidah ini secara jelas pada point keempat dalam
risalah syarat-syarat baiat yang dibagikan kepada seluruh pengikut dan
muridku." (Isytihar wajib Izhar, lampiran kitab Al-Bariyah 10. RK 13/10).
Mazhabku dan akidahku yang kuulang-ulangi adalah bahwa Islam itu
mempunyai dua aspek:
pertama, ketaatan kepada Allah; kedua, ketaatan kepada pemerintah yang
mewujudkan keamanan, yang melindungi kita dalam naungannya dari orang-orang
zalim. Pemerintah itu ialah pemerintah Inggris. (Syahadah Alquran 84. RK 6/80).
Al-Qadiani dan Jihad
"Sesungguhnya Allah telah meringankan secara bertahap kekerasan jihad,
yaitu perang di jalan Allah. Pada zaman Nabi Musa a.s. diperbolehkan membunuh
anak-anak, lalu pada zaman Nabi Muhammad saw. dihapuskan bolehnya membunuh
anak-anak, orang tua, dan wanita. Kemudian, pada zamanku dihapuskanlah jihad
itu sama sekali." (Footnote Arba'in 4/101, RK 12/443).
"Pada hari ini telah dihapuskan jihad dengan senjata. Tak ada lagi jihad
setelah hari ini. Maka siapa yang mengangkat senjata terhadap orang kafir dan
menamai dirinya sebagai prajurit, ia telah menyalahi Rasulullah saw. yang telah
diumumkan tiga belas abad yang lalu tentang penghapusan jihad pada zaman
Al-Masih yang dijanjikan dan saya adalah Al-Masih yang dijanjikan itu."
"Tidak ada lagi jihad setelah kemunculanku sekarang ini, karena kami
mengangkat panji perdamaian dan bendera keamanan." (Khotbah Ilhamiyah 28.
Tablig Risalat 29/47).
"Tinggalkan pemikiran jihad sekarang juga. Karena, peperangan untuk agama
telah diharamkan. Telah datang imam dan Al-Masih, dan telah turun cahaya dari
langit, maka tidak ada lagi jihad."
"Bahkan barangsiapa yang berjihad di jalan Allah sekarang, maka ia adalah
musuh Allah, ingkar terhadap nabi yang meyakini hal ini." (Terjemah bait syair
dalam bahasa Urdu dalam kitab Tahta al-Kolrowiyah 39).
"Pemerintah Inggris berkewajiban memahami seluk-beluk ajaran Al-Qadiniah.
Karena, imam kita telah menghabiskan dua puluh tahun dari usia beliau dalam
mengajarkan kepada masyarakat bahwa jihad itu haram, haram mutlak. Dia tidak
merasa cukup dengan menyebarkan ajaran ini di India saja, tetapi ia
menyebarkannya pula di negeri-negeri Islam di Arab, Syam, Afghanista, dan
seterusnya." (Ditulis oleh pimpinan majalah al-Qadiniyah Review of Relegion
tahun 1902 oleh Muhammad Ali).
Al-Qadiani mengatakan, "Sesungguhnya golongan ini, golongan Al-Qadiniyah
senantiasa berjuang siang dan malam untuk mencabut akidah yang najis, akidah
jihad dari hati umat Islam." (Proposal Al-Qadiani yang diajukan kepada
pemerintah, dimuat di majalah Review of Religion 1902 M).
"Golongan Islam yang diamanahkan Allah kepadaku untuk menjadi imamnya dan
pemimpinnya mempunyai ciri khas bahwa ia tidak setuju dengan jihad dengan
senjata dan tidak menantikannya. Bahkan, golongan yang penuh berkah ini tidak
membolehkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dan
mengharamkannya dengan pengharaman yang tegas." (Tiryaq al-Qulub 389, RK
15/517).
"Telah tertulis berkali-kali bahwa Alquran tidak mengajarkan jihad sama
sekali. Tetapi, ia adalah hukum yang khusus dengan zaman tertentu dan tidak
berlaku secara abadi. Islam berlepas diri dari kelakuan-kelakuan para raja
setelah zaman Nabi, karena kesalahan mereka yang sangat jelas dan tujuan-tujuan
emosional mereka." (Lampiran Al-Hukumah al-Injiliziyah wal Jihad 8. RK 17/8).
Pengafiran Orang yang Tidak Percaya dengan Al-Qadiani
"Kami akan mendirikan sebuah jamaah, lalu Allah meniupkan terompet dengan
mulut-Nya sebagai dukungan terhadap jamaah ini, maka tertariklah kepada suara
ini semua orang yang selamat dan tidak ada yang tinggal, kecuali orang-orang
yang celaka yang telah ditetapkan untuk mereka kesesatan, mereka ditinggalkan
untuk memenuhi jahanam." (Barahin Ahmadiyah 5/82. RK 12/108).
"Sesungguhnya Allah mengilhamkan kepadaku bahwa orang yang tidak
mengikutimu dan tidak masuk dalam baiatmu dan tetap menyalahimu, maka ia
berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya dan jahanamku." (Tadzkirah Majmu'ah Ilhammat
342).
"Semua umat Islam yang belum masuk ke dalam baiat Al-Masih yang
dijanjikan (Al-Qadiani), baik mereka yang telah melanggar nama Ghulam Ahmad,
maupun mereka yang belum mendengarkannya, seluruhnya orang kafir, keluar dari
agama Islam." (Ainah Shadaqat 35, oleh putra Al-Qadiani dan khalifahnya yang
kedua, Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad).
Nikah dengan Selain Orang Qadiani adalah Kekafiran
"Seorang Qadiani tidak diperbolehkan menikahkan putrinya dengan orang
yang bukan Qadiani. Peraturan Al-Masih yang dijanjikan Al-Qadiani ini adalah
peraturan yang pasti."
Dia mengatakan, "Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang bukan
Qadiani, maka ia keluar dari jamaah kita, meskipun ia mengaku sebagai orang
Qadianiyah."
Dia mengatakan pula, "Tidak boleh bagi siapa pun dari pengikut kami untuk
ikut hadir dalam acara-acara pernikahan seperti ini." (Koran Al-Fadhl 23 Mei
1921).
"Boleh mengambil anak-anak wanita umat Islam, Hindu, Sikh, dan tidak
boleh kita berikan putri-putri kita kepada mereka." (Koran Al-Fadhl 18 Februari
1930).
"Barang siapa yang menyerahkan putrinya kepada umat Islam, diusir dari
jamaah dan ia telah kafir." (Koran Al-Fadhl 4 Mei 1922).
"Masalah kelima: yang wajib atas jamaah kita saat ini ialah bahwa putri
Qadianiyah tidak diserahkan kepada selain Qadiani. Dan siapa yang menyerahkan
putrinya kepada selain Qadiani maka sungguh ia tidak mengenal Al-Masih yang
dijanjikan (Al-Qadiani) dengan pengenalan yang baik, dan ia tidak mengenal apa
itu Ahmadiyah."
"Apakah ada orang selain Qadiani, orang yang tidak beragama menyerahkan
putrinya kepada orang Hindu atau Kristen?"
"Selain orang Ahmadiyah adalah kafir menurut kami, tetapi mereka lebih
baik dari kamu dalam hal ini, karena mereka tidak menyerahkan putri mereka
kepada orang kafir, meskipun mereka semua itu sama-sama kafirnya. Tetapi kamu,
padahal kamu Ahmadiyyin, kamu menyerahkan putri kamu kepada orang-orang kafir."
(Malaikatullah 36 oleh putra Al-Qadiani).
"Nikah dengan wanita-wanita Kristen dan wanita-wanita yang percaya dengan
waaid boleh." (Koran Al-Fadhl 18 Februari 1930).
"Orang-orang Hindu termasuk ahlul kitab, demikian pula orang Sikh."
(Koran Al-Fadhl 17 Juli 1922).
Salat di Belakang Selain Qadian Haram Mutlak
"Inilah mazhabku yang terkenal bahwa kamu tidak diperbolehkan salat di
belakang seseorang yang bukan Qadiani, bagaimanapun kondisinya, siapa pun dia
dan meskipun ia dipuji oleh orang banyak. Ini adalah hukum Allah, ini yang
dikehendaki oleh Allah. Orang yang meragukan hal ini termasuk orang yang
mendustakan, sedang Allah akan memisahkan kamu dengan mereka." (Malfuzhat
al-Qadiani, Al-Fadhl 28 Agustus 1917).
"Sesungguhnya Allah memberi tahu kepadaku bahwa haram secara mutlak kamu
salat di belakang orang yang mendustaiku atau ragu untuk menaatiku. Kamu wajib
salat di belakang imam kamu sendiri. Inilah yang disyaratkan dalam hadis: imam
kamu dari golonganmu. Artinya, jika Al-Masih telah turun, tinggalkanlah
golongan-golongan yang mengaku Islam dan jadikanlah imam kamu dari golonganmu
sendiri. Laksanakanlah apa yang diperintahkan. Apakah kamu ingin amal-amalmu
runtuh sedangkan kamu tidak merasakan?" (Footnote Arba'in 3/75. RK 17/417.
Footnote Kolrowaih 27).
"Tidak dibolehkan seorang pun salat di belakang selain Qadiani. Banyak
orang mengulang-ulangi pertanyaan, 'Bolehkah salat di belakang selain Qadiani
atau tidak?' Saya menyatakan, 'Betapa pun kamu bertanya, saya tetap menjelaskan
bahwa tidak boleh bagi seorang Qadiani salat di belakang selain Qadiani. Tidak
boleh. Tidak boleh. Tidak boleh'!" (Anwar Khilafat 89 oleh putra Al-Qadiani).
Hukum Salat di Belakang Selain Qadiani karena Maslahat
Khalifah kedua putra Al-Qadiani Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad
mengatakan, "Pada tahun 1912 saya ke Mesir lalu naik haji. Di Jedah saya
ditemani oleh kakek dari ibu, lalu kita berangkat bersama ke Mekah. Pada hari
pertama, pada saat tawaf tiba waktu salat, lalu saya berusaha keluar tetapi
jalan-jalan sudah tertutup karena keramaian. Tatkala salat dimulai, kakek
menyuruh saya untuk ikut salat. Kita bersama-sama masuk, lalu sama-sama salat.
Ketika kita pulang ke rumah, kita mengatakan, 'Mari kita salat yang dikehendaki
oleh Allah yang tidak boleh ditunaikan dan tidak diterima jika dilakukan di
belakang selain Qadiani. Lalu kami bersama-sama salat kembali'."
"Demikianlah, kita sering salat di rumah. Terkadang pula kita terlambat
ke masjid sampai selesai salat jamaah, lalu kita salat dengan jamaah kita
sendiri. Terkadang ikut pula bersama kita orang yang bukan Qadiani. Ketika kita
pulang ke rumah, salah seorang kita bertanya kepada khalifah pertama Nuruddin,
'Apa yang seharusnya dilakukan seorang Qadiani dalam salat di belakang selain
Qadiani?' Khalifah menjawab, 'Jika ada kepentingan salat di belakang selain
Qadiani, ia dibolehkan kemudian ia mengulangi salatnya'."
Tidak Dibolehkan Salat Jenazah Umat Islam meskipun Anak-Anak
"Apakah boleh salat atas jenazah anak-anak muslim? Saya mengatakan,
'Tidak boleh, sebagaimana tidak bolehnya salat atas anak-anak Hindu, anak-anak
Kristen, karena mazhab anak mengikuti mazhab kedua orang tuanya'." (Anwar
Khilafat 93, Khilafah kedua).
"Jika ada pertanyaan, 'Jika seorang wafat di satu tempat yang belum
sampai dakwah ke sana, lalu ada seorang Qadiani ke sana, apakah ia menyalati
jenazah tersebut atau tidak'?"
"Kami menjawab, 'Kita tidak tahu kecuali perkara lahiriah. Lahiriah orang
ini mati sebelum mengenal Rasul dan Nabi Allah (yang mengaku nabi) jadi kita
tidak menyalatinya. Kita juga tidak menyalati orang Qadiani yang salat di
belakang umat Islam atau bermuamalah dengan umat Islam, karena ia telah keluar
dari Qadianiyah." (Tulisan putra Al-Qadiani dimuat di koran Al-Fadhl 6 Mei
1910).
"Putra sulung Al-Masih yang dijanjikan (yang mengaku nabi) dari istri
pertamanya bernama Fadhl Ahmad, ketika wafat, tidak disalati oleh ayah
kandungnya sendiri, karena ia tidak percaya pada pengakuan-pengakuan ayahnya,
meskipun ia taat kepadanya dalam urusan-urusan duniawi." (Anwar Khilafat 91,
Koran Al-Fadhl 7 Juli 1943).
Ketika Mr. Muhammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, wafat, ia tidak
disalati oleh Zhafrullah Khan al-Qadiani, menteri luar negeri Pakistan saat itu.
Salat kita telah dipisahkan. Menikahkan putri kita dengan mereka telah
diharamkan. Menyalati jenazah mereka pun telah dilarang. Lalu pergaulan apalagi
yang tersisa dengan mereka.
Hubungan itu terbagi dua: diniah dan dunawiah.
Hubungan diniah yang terbesar ialah ibadah-ibadah. Hubungan duniawiah
yang terbesar ialah pernikahan.
"Dan telah diharamkan untuk kita beribadah bersama mereka dan nikah
dengan mereka. Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan nikah dengan
wanita-wanita mereka?' Jawaban saya ialah, 'Sebagaimana kita membolehkan nikah
dengan wanita-wanita Kristen.' Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan salam
kepada mereka?' Jawaban saya, 'Rasul saw. pernah mengucapkan salam kepada
Yahudi? kesimpulannya, imam kita telah memisahkan kita dengan mereka dari semua
segi'." (Kalimatul Fashl 169 oleh Putranya, Basyir Ahmad)
Sumber: Al-Qadiani wa Mu'taqaduhu, Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinoti
al-Pakistani
[Non-text portions of this message have been removed]