http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/al-qadiani-dan-pemerintahan-inggris-iv/
Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
Ditulis pada Nopember 15, 2007 oleh Ainu Amri Tanjung 

      Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
      01/10/2003 

      Edisi-edisi berikut ini adalah kajian tentang keyakinan-keyakinan aliran 
Qadiani. Buku ini ditulis oleh Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti al-Pakistani 
dengan judul asli Al-Qadiani Wamu'taqadatuhu. Sebelum menginjak ke tulisan yang 
memaparkan keyakinan-keyakinan Al-Qadiani yang menyesatkan, bacalah pengantar 
kajian ini pada edisi sebelumnya (edisi pengantar) dari seorang ahli hadis yang 
mulia Asy-Syekh Muhammad Yususf al-Banuri, Rektor Jamiah al-Ulul al-Islamiah 
Karachi Pakistan, dan Amir Jamiyah Tahfizh Khatmin Nubuwah pakistan!

      Upayanya dalam Mendukung Pemeritahan Inggris

      Lima Puluh Lemari

      "Saya telah menghabiskan sebagian besar dari hidupku dalam mendukung 
pemerintahan Inggris dan saya telah menulis buku dan selebaran tentang larangan 
jihad dan kewajiban menaati ulim amri Inggris yang jumlahnya sekiranya 
dikumpulkan niscaya akan memenuhi lima puluh lemari buku. Buku dan 
tulisan-tulisan tersebut tersebar di negara-negara Arab, Mesir, Syam, dan 
Turki. Tujuanku selamanya ialah agar umat Islam loyal kepada pemerintahan ini, 
dan kita hapuskan dari hati mereka pemahaman tentang Al-Mahdi si pembunuh dan 
Al-Masih si tukang jagal, dan seluruh hukum yang membangkitkan dalam diri 
mereka semangat jihad yang merusak hati orang-orang bodoh."

      Lima Puluh Ribu Buku dan Selebaran

      "Saya telah menyebarkan lima puluh ribu buku, selebaran dari pengumuman 
di negeri ini dan di negeri-negeri Islam yang menjelaskan bahwa pemerintahan 
Inggris pemilik keutamaan dan kebaikan atas umat Islam, jadi wajiblah atas 
setiap muslim untuk menyerahkan ketaatan penuh kepada pemerintahan ini. Saya 
telah menulis buku-buku ini dalam bahasa Urdu, Arab, Persia; saya sebarkan ke 
seluruh dunia Islam sampai masuk dan tersebar di dua kota suci, Mekah dan 
Madinah, di Astana, negeri Syam, Mesir, Afghansitan. Hasilnya adalah ribuan 
orang telah meninggalkan pemikiran jihad yang berasal dari ulama kolot. Ini 
adalah prestasi para pengikutku yang tak ada seorang pun dari umat Islam di 
India yang dapat menandinginya." (Sitarah Qaisharah 403, surat Al-Qadiani 
kepada Ratu Victoria di Inggris, RK 15/114).

      Lima Puluh Kuda dan Penunggangnya

      "Ayahku Ghulam Murtadha mempunyai hubungan baik dengan pemerintahan 
Inggris, bahkan ia seorang pegawai pemerintah. Ia membantu pemerintah Inggris 
dari India pada revolusi rakyat Inggris pada tahun 1807 M (revolusi melawan 
penjajahan, Ghulam Murtadha membantu Inggris dengan lima puluh tentara dan lima 
puluh kuda perang, ia telah membantu Inggris lebih dari kemampuannya." (Foot 
Note Izalah Awham 133, RK 3/166).

      Berjihad dengan Lisan dan Tulisan 

      "Sejak muda hingga sekarang saya telah mencapai usia enam puluh tahun, 
saya berjihad dengan lisan dan pena untuk mengarahkan umat Islam kepada 
kepatuhan dan loyalitas kepada pemerintahan Inggris, menghapus pemikiran 
tentang jihad yang diyakini oleh orang-orang bodoh sehingga pemikiran itulah 
yang menghalangi mereka untuk taat kepada pemerintahan ini. Saya melihat bahwa 
tulisan-tulisanku cukup berpengaruh di hati umat Islam dan telah menghasilkan 
perubahan ratusan ribu umat Islam." (Tablig Risalat jilid 7 h. 11).

      Saya Salah Seorang Pelayannya

      "Tidaklah asing bagi negeri yang penuh berkah ini bahwa saya adalah salah 
seorang pelayannya, penasihatnya, dan sumber kebaikannya sejak dahulu. Kami 
datang kepadanya setiap saat dengan hati yang tulus. Ayahku adalah orang dekat 
pemerintahan dan mendapat rekomendasi darinya. Kami punya jasa terhadap negeri 
ini yang kami yakin bahwa pemerintah tidak melupakannya. Ayahku Mirza Ghulam 
Murtadha bin Mirza Atha Muhamad al-Qadiani adalah tokoh masyarakat di daerah 
ini, dia adalah orang terdepan di sini, pemerintah sangat mengenalnya dengan 
baik. Kami tidak pernah menjadi munafik, bahkan semua orang telah menyaksikan 
keikhlasan kami. Pemerintah pun menyadari hal ini, para pendatang pun 
menyaksikannya dan bahwa bakti kami di negeri ini melebihi bakti para 
pendahulu." (Nurul Haq 1/27-28, RK 8/36).

      Tameng dan Benteng Negara

      Tulisan-tulisanku dalam bahasa Arab selalu terfokus pada tujuan-tujuan 
besar dan setiap kali tulisan-tulisan itu tiba ke tangan para pembaca Arab saya 
melihat ada respon dari mereka. Banyak yang menyurati saya, banyak pula yang 
memaki saya, ada pula yang memperbaiki, dan ada pula yang setuju, seperti orang 
yang minta petunjuk.

      Saya telah menulis selama sebelas tahun dan tidaklah berlebihan jika saya 
menyatakan bahwa sayalah satu-satunya orang yang memberikan dukungan ini. Saya 
berhak menyatakan bahwa sayalah tameng dan benteng negeri ini dari segala 
bencana. Tuhanku menggembirakan aku,

      "Tidaklah Allah mengazab mereka selama kamu tinggal di tengah-tengah 
mereka."

      "Negeri ini tidak memiliki orang seperti saya atau yang menandingi saya 
dalam dukunganku dan baktiku. Dan negeri ini akan mengetahuinya jika para 
pejabatnya orang-orang baik." (Nurul Haq Juz 1/33-34, RK 8/44-45).

      Negara adalah Pelindungku dan Pelindung Jamaahku

      "Tetapi saya mengetahui bahwasanya Allah telah menjadikan pemerintah 
Inggris sebagai pelindungku dan tempat tinggalku dan jamaahku dengan 
karunia-Nya yang khusus. Keamanan yang ada pada kita di bawah naungan 
pemerintah ini tidak mungkin terwujud di Makkah al-Mukarramah dan di Al-Madinah 
al-Munawwarah." (Tiryaq al-Qulub 28, RK 15/156).

      Pohon Ini Ditanam oleh Tangan Pemerintahan Inggris

      Seharusnya pemerintah Inggris memperhatikan keluarga ini dengan penuh 
perhatian dan kesungguhan, karena dia adalah tanaman Inggris sendiri dan buatan 
mereka.

      "Dan sesungguhnya para pejabat Inggris memperlakukan saya dan kelompokku 
dengan kasih sayang khusus dan perhatian penuh karena tidak pernah terlambat 
dalam memberikan pengorbanan, baik dengan jiwa maupun dengan darah, untukmu 
(Inggris)." (Tablig Risalat 27/12. Majmu'ah Isytiharat 21).

      Mazhabku dan Akidahku 

      "Telah terbukti dari tempat tinggalku yang islami selama tujuh belas 
tahun bahwa saya ini setia dan loyal terhadap negara Inggris dari lubuk hati 
yang dalam. Ketaatan kepada pemerintah dan cinta kepada sesama adalah akidahku."

      "Akidah ini saya masukkan dalam syarat-syarat baiat bagi pengikutku dan 
muridku. Dan saya sebutkan akidah ini secara jelas pada point keempat dalam 
risalah syarat-syarat baiat yang dibagikan kepada seluruh pengikut dan 
muridku." (Isytihar wajib Izhar, lampiran kitab Al-Bariyah 10. RK 13/10).

      Mazhabku dan akidahku yang kuulang-ulangi adalah bahwa Islam itu 
mempunyai dua aspek:
      pertama, ketaatan kepada Allah; kedua, ketaatan kepada pemerintah yang 
mewujudkan keamanan, yang melindungi kita dalam naungannya dari orang-orang 
zalim. Pemerintah itu ialah pemerintah Inggris. (Syahadah Alquran 84. RK 6/80).

      Al-Qadiani dan Jihad

      "Sesungguhnya Allah telah meringankan secara bertahap kekerasan jihad, 
yaitu perang di jalan Allah. Pada zaman Nabi Musa a.s. diperbolehkan membunuh 
anak-anak, lalu pada zaman Nabi Muhammad saw. dihapuskan bolehnya membunuh 
anak-anak, orang tua, dan wanita. Kemudian, pada zamanku dihapuskanlah jihad 
itu sama sekali." (Footnote Arba'in 4/101, RK 12/443).

      "Pada hari ini telah dihapuskan jihad dengan senjata. Tak ada lagi jihad 
setelah hari ini. Maka siapa yang mengangkat senjata terhadap orang kafir dan 
menamai dirinya sebagai prajurit, ia telah menyalahi Rasulullah saw. yang telah 
diumumkan tiga belas abad yang lalu tentang penghapusan jihad pada zaman 
Al-Masih yang dijanjikan dan saya adalah Al-Masih yang dijanjikan itu."

      "Tidak ada lagi jihad setelah kemunculanku sekarang ini, karena kami 
mengangkat panji perdamaian dan bendera keamanan." (Khotbah Ilhamiyah 28. 
Tablig Risalat 29/47).

      "Tinggalkan pemikiran jihad sekarang juga. Karena, peperangan untuk agama 
telah diharamkan. Telah datang imam dan Al-Masih, dan telah turun cahaya dari 
langit, maka tidak ada lagi jihad."

      "Bahkan barangsiapa yang berjihad di jalan Allah sekarang, maka ia adalah 
musuh Allah, ingkar terhadap nabi yang meyakini hal ini." (Terjemah bait syair 
dalam bahasa Urdu dalam kitab Tahta al-Kolrowiyah 39).

      "Pemerintah Inggris berkewajiban memahami seluk-beluk ajaran Al-Qadiniah. 
Karena, imam kita telah menghabiskan dua puluh tahun dari usia beliau dalam 
mengajarkan kepada masyarakat bahwa jihad itu haram, haram mutlak. Dia tidak 
merasa cukup dengan menyebarkan ajaran ini di India saja, tetapi ia 
menyebarkannya pula di negeri-negeri Islam di Arab, Syam, Afghanista, dan 
seterusnya." (Ditulis oleh pimpinan majalah al-Qadiniyah Review of Relegion 
tahun 1902 oleh Muhammad Ali).

      Al-Qadiani mengatakan, "Sesungguhnya golongan ini, golongan Al-Qadiniyah 
senantiasa berjuang siang dan malam untuk mencabut akidah yang najis, akidah 
jihad dari hati umat Islam." (Proposal Al-Qadiani yang diajukan kepada 
pemerintah, dimuat di majalah Review of Religion 1902 M).

      "Golongan Islam yang diamanahkan Allah kepadaku untuk menjadi imamnya dan 
pemimpinnya mempunyai ciri khas bahwa ia tidak setuju dengan jihad dengan 
senjata dan tidak menantikannya. Bahkan, golongan yang penuh berkah ini tidak 
membolehkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dan 
mengharamkannya dengan pengharaman yang tegas." (Tiryaq al-Qulub 389, RK 
15/517).

      "Telah tertulis berkali-kali bahwa Alquran tidak mengajarkan jihad sama 
sekali. Tetapi, ia adalah hukum yang khusus dengan zaman tertentu dan tidak 
berlaku secara abadi. Islam berlepas diri dari kelakuan-kelakuan para raja 
setelah zaman Nabi, karena kesalahan mereka yang sangat jelas dan tujuan-tujuan 
emosional mereka." (Lampiran Al-Hukumah al-Injiliziyah wal Jihad 8. RK 17/8).

      Pengafiran Orang yang Tidak Percaya dengan Al-Qadiani

      "Kami akan mendirikan sebuah jamaah, lalu Allah meniupkan terompet dengan 
mulut-Nya sebagai dukungan terhadap jamaah ini, maka tertariklah kepada suara 
ini semua orang yang selamat dan tidak ada yang tinggal, kecuali orang-orang 
yang celaka yang telah ditetapkan untuk mereka kesesatan, mereka ditinggalkan 
untuk memenuhi jahanam." (Barahin Ahmadiyah 5/82. RK 12/108).

      "Sesungguhnya Allah mengilhamkan kepadaku bahwa orang yang tidak 
mengikutimu dan tidak masuk dalam baiatmu dan tetap menyalahimu, maka ia 
berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya dan jahanamku." (Tadzkirah Majmu'ah Ilhammat 
342).

      "Semua umat Islam yang belum masuk ke dalam baiat Al-Masih yang 
dijanjikan (Al-Qadiani), baik mereka yang telah melanggar nama Ghulam Ahmad, 
maupun mereka yang belum mendengarkannya, seluruhnya orang kafir, keluar dari 
agama Islam." (Ainah Shadaqat 35, oleh putra Al-Qadiani dan khalifahnya yang 
kedua, Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad).

      Nikah dengan Selain Orang Qadiani adalah Kekafiran

      "Seorang Qadiani tidak diperbolehkan menikahkan putrinya dengan orang 
yang bukan Qadiani. Peraturan Al-Masih yang dijanjikan Al-Qadiani ini adalah 
peraturan yang pasti."

      Dia mengatakan, "Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang bukan 
Qadiani, maka ia keluar dari jamaah kita, meskipun ia mengaku sebagai orang 
Qadianiyah."

      Dia mengatakan pula, "Tidak boleh bagi siapa pun dari pengikut kami untuk 
ikut hadir dalam acara-acara pernikahan seperti ini." (Koran Al-Fadhl 23 Mei 
1921).

      "Boleh mengambil anak-anak wanita umat Islam, Hindu, Sikh, dan tidak 
boleh kita berikan putri-putri kita kepada mereka." (Koran Al-Fadhl 18 Februari 
1930).

      "Barang siapa yang menyerahkan putrinya kepada umat Islam, diusir dari 
jamaah dan ia telah kafir." (Koran Al-Fadhl 4 Mei 1922).

      "Masalah kelima: yang wajib atas jamaah kita saat ini ialah bahwa putri 
Qadianiyah tidak diserahkan kepada selain Qadiani. Dan siapa yang menyerahkan 
putrinya kepada selain Qadiani maka sungguh ia tidak mengenal Al-Masih yang 
dijanjikan (Al-Qadiani) dengan pengenalan yang baik, dan ia tidak mengenal apa 
itu Ahmadiyah."

      "Apakah ada orang selain Qadiani, orang yang tidak beragama menyerahkan 
putrinya kepada orang Hindu atau Kristen?"

      "Selain orang Ahmadiyah adalah kafir menurut kami, tetapi mereka lebih 
baik dari kamu dalam hal ini, karena mereka tidak menyerahkan putri mereka 
kepada orang kafir, meskipun mereka semua itu sama-sama kafirnya. Tetapi kamu, 
padahal kamu Ahmadiyyin, kamu menyerahkan putri kamu kepada orang-orang kafir." 
(Malaikatullah 36 oleh putra Al-Qadiani).

      "Nikah dengan wanita-wanita Kristen dan wanita-wanita yang percaya dengan 
waaid boleh." (Koran Al-Fadhl 18 Februari 1930).

      "Orang-orang Hindu termasuk ahlul kitab, demikian pula orang Sikh." 
(Koran Al-Fadhl 17 Juli 1922).

      Salat di Belakang Selain Qadian Haram Mutlak

      "Inilah mazhabku yang terkenal bahwa kamu tidak diperbolehkan salat di 
belakang seseorang yang bukan Qadiani, bagaimanapun kondisinya, siapa pun dia 
dan meskipun ia dipuji oleh orang banyak. Ini adalah hukum Allah, ini yang 
dikehendaki oleh Allah. Orang yang meragukan hal ini termasuk orang yang 
mendustakan, sedang Allah akan memisahkan kamu dengan mereka." (Malfuzhat 
al-Qadiani, Al-Fadhl 28 Agustus 1917).

      "Sesungguhnya Allah memberi tahu kepadaku bahwa haram secara mutlak kamu 
salat di belakang orang yang mendustaiku atau ragu untuk menaatiku. Kamu wajib 
salat di belakang imam kamu sendiri. Inilah yang disyaratkan dalam hadis: imam 
kamu dari golonganmu. Artinya, jika Al-Masih telah turun, tinggalkanlah 
golongan-golongan yang mengaku Islam dan jadikanlah imam kamu dari golonganmu 
sendiri. Laksanakanlah apa yang diperintahkan. Apakah kamu ingin amal-amalmu 
runtuh sedangkan kamu tidak merasakan?" (Footnote Arba'in 3/75. RK 17/417. 
Footnote Kolrowaih 27).

      "Tidak dibolehkan seorang pun salat di belakang selain Qadiani. Banyak 
orang mengulang-ulangi pertanyaan, 'Bolehkah salat di belakang selain Qadiani 
atau tidak?' Saya menyatakan, 'Betapa pun kamu bertanya, saya tetap menjelaskan 
bahwa tidak boleh bagi seorang Qadiani salat di belakang selain Qadiani. Tidak 
boleh. Tidak boleh. Tidak boleh'!" (Anwar Khilafat 89 oleh putra Al-Qadiani).

      Hukum Salat di Belakang Selain Qadiani karena Maslahat

      Khalifah kedua putra Al-Qadiani Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad 
mengatakan, "Pada tahun 1912 saya ke Mesir lalu naik haji. Di Jedah saya 
ditemani oleh kakek dari ibu, lalu kita berangkat bersama ke Mekah. Pada hari 
pertama, pada saat tawaf tiba waktu salat, lalu saya berusaha keluar tetapi 
jalan-jalan sudah tertutup karena keramaian. Tatkala salat dimulai, kakek 
menyuruh saya untuk ikut salat. Kita bersama-sama masuk, lalu sama-sama salat. 
Ketika kita pulang ke rumah, kita mengatakan, 'Mari kita salat yang dikehendaki 
oleh Allah yang tidak boleh ditunaikan dan tidak diterima jika dilakukan di 
belakang selain Qadiani. Lalu kami bersama-sama salat kembali'."

      "Demikianlah, kita sering salat di rumah. Terkadang pula kita terlambat 
ke masjid sampai selesai salat jamaah, lalu kita salat dengan jamaah kita 
sendiri. Terkadang ikut pula bersama kita orang yang bukan Qadiani. Ketika kita 
pulang ke rumah, salah seorang kita bertanya kepada khalifah pertama Nuruddin, 
'Apa yang seharusnya dilakukan seorang Qadiani dalam salat di belakang selain 
Qadiani?' Khalifah menjawab, 'Jika ada kepentingan salat di belakang selain 
Qadiani, ia dibolehkan kemudian ia mengulangi salatnya'."

      Tidak Dibolehkan Salat Jenazah Umat Islam meskipun Anak-Anak 

      "Apakah boleh salat atas jenazah anak-anak muslim? Saya mengatakan, 
'Tidak boleh, sebagaimana tidak bolehnya salat atas anak-anak Hindu, anak-anak 
Kristen, karena mazhab anak mengikuti mazhab kedua orang tuanya'." (Anwar 
Khilafat 93, Khilafah kedua).

      "Jika ada pertanyaan, 'Jika seorang wafat di satu tempat yang belum 
sampai dakwah ke sana, lalu ada seorang Qadiani ke sana, apakah ia menyalati 
jenazah tersebut atau tidak'?"

      "Kami menjawab, 'Kita tidak tahu kecuali perkara lahiriah. Lahiriah orang 
ini mati sebelum mengenal Rasul dan Nabi Allah (yang mengaku nabi) jadi kita 
tidak menyalatinya. Kita juga tidak menyalati orang Qadiani yang salat di 
belakang umat Islam atau bermuamalah dengan umat Islam, karena ia telah keluar 
dari Qadianiyah." (Tulisan putra Al-Qadiani dimuat di koran Al-Fadhl 6 Mei 
1910).

      "Putra sulung Al-Masih yang dijanjikan (yang mengaku nabi) dari istri 
pertamanya bernama Fadhl Ahmad, ketika wafat, tidak disalati oleh ayah 
kandungnya sendiri, karena ia tidak percaya pada pengakuan-pengakuan ayahnya, 
meskipun ia taat kepadanya dalam urusan-urusan duniawi." (Anwar Khilafat 91, 
Koran Al-Fadhl 7 Juli 1943).

      Ketika Mr. Muhammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, wafat, ia tidak 
disalati oleh Zhafrullah Khan al-Qadiani, menteri luar negeri Pakistan saat itu.

      Salat kita telah dipisahkan. Menikahkan putri kita dengan mereka telah 
diharamkan. Menyalati jenazah mereka pun telah dilarang. Lalu pergaulan apalagi 
yang tersisa dengan mereka.

      Hubungan itu terbagi dua: diniah dan dunawiah.
      Hubungan diniah yang terbesar ialah ibadah-ibadah. Hubungan duniawiah 
yang terbesar ialah pernikahan.

      "Dan telah diharamkan untuk kita beribadah bersama mereka dan nikah 
dengan mereka. Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan nikah dengan 
wanita-wanita mereka?' Jawaban saya ialah, 'Sebagaimana kita membolehkan nikah 
dengan wanita-wanita Kristen.' Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan salam 
kepada mereka?' Jawaban saya, 'Rasul saw. pernah mengucapkan salam kepada 
Yahudi? kesimpulannya, imam kita telah memisahkan kita dengan mereka dari semua 
segi'." (Kalimatul Fashl 169 oleh Putranya, Basyir Ahmad)

      Sumber: Al-Qadiani wa Mu'taqaduhu, Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinoti 
al-Pakistani
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke