http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/pertanyaan-dari-penulis-kepada-para-pengikut-qadianiyah-v/

Pertanyaan dari Penulis kepada Para Pengikut Qadianiyah (V)
Ditulis pada Nopember 15, 2007 oleh Ainu Amri Tanjung 
Setelah Al-Qadiani menyebutkan buku-buku yang ia tulis tentang wafatnya Isa bin 
Maryam a.s., ia mengatakan, "Buku-buku tersebut diterima oleh setiap muslim 
dengan cinta dan sukacita dan mengambil ilmu dari buku-buku tersebut. Setiap 
muslim menerima saya dan mempercayai dakwahku, kecuali anak keturunan para 
pelacur yang telah ditutup hatinya oleh Allah, mereka itulah yang tidak 
menerimanya." (Ainah Kamalat Islam 547. RK5). 

Sementara, putra sulungnya sendiri, Fadhl bin Ahmad, tidak beriman kepada 
ayahnya, tidak percaya pada dakwahnya, sampai Al-Qadiani tidak menyalati 
jenazahnya, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan lalu. 

Wahai sekalian pengikut Qadianiyah!

Sekarang jelaskan kedudukan Fadhl bin Ahmad berdasarkan fatwa nabi kamu 
Al-Qadiani?

Bukankah ia anak pelacur?

Jika ia anak pelacur, berarti ibunya pelacur. 

Jadi bagaimanakah kedudukan keluarga ini? alangkah anehnya!

Dia telah memaki seluruh umat Islam dengan makian yang luar biasa, lalu makian 
itu kembali kepada keluarganya sendiri. 

Ini termasuk keajaiban kekuasaan Allah, sebagaimana firman Allah, "Tidaklah 
makar yang jelek itu, kecuali menimpa pembuatnya sendiri."

PENUTUP

Wahai umat Muhammad.!

Inilah pemaparan kami tentang keyakinan, pemikiran, dan pendapat Al-Qadiani. 
Semua itu adalah kekafiran yang nyata dan kemurtadan yang jelas, keluar dari 
agama Islam, keluar dari agama Nabi Muhammad saw. tentang agama. 

Semua itu tidak memerlukan bentahan. Untuk menjelaskan kebatilannya, tidak 
diperlukan lagi dalil-dalil, sebagaimana pepatah Arab, "Cahaya matahari membuat 
Anda tidak memerlukan lagi cahaya bintang." 

Keyakinan dan pemikiran orang-orang ini tidak memerlukan dalil lagi untuk 
membentahnya, di hadapan orang beriman yang taat, orang alim yang ikhlas, 
karena seluruhnya jelas, tidak perlu penafsiran. Dia telah menjelaskan 
keyakinannya dengan sangat terbuka dan sangat jelas, sehingga tak perlu lagi 
penafsiran dan tidak perlu ragu bahwa ia kafir dan murtad. 

Yang kami nukilkan di buku ini hanyalah sebagian kecil dari contoh keyakinan 
dan pemikiran orang ini, karena sebenarnya ia telah menebarkan racun-racun 
kekafirannya pada seluruh tulisannya yang sangat mengherankan. Satu persen saja 
dari semua itu cukuplah untuk mengafirkannya, bagaimana dengan setumpuk sampah 
pengakuan palsunya yang khurafat, seperti:






  a.. pengakuannya sebagai Al-Mahdi; 
  b.. pengakuannya sebagai Al-Masih yang dijanjikan; 
  c.. pengakuannya atas kematian Al-Masih; 
  d.. pengingkarannya terhadap turunya Al-Masih menjelang kiamat; 
  e.. makiannya terhadap Rasulullah saw. yang mulia dengan makian yang 
seolah-olah memecah hati; 
  f.. pengakuannya bahwa Yusuf sang tukang kayu adalah ayah Al-Masih; 
  g.. pengingkarannya terhadap Alquran yang mulia; 
  h.. pengingkarannya terhadap Rasulullah saw. sebagai penutup para nabi; 
  i.. pengakuannya bahwa ia lebih mulia dari seluruh nabi a.s.; 
  j.. pengakuannya bahwa mukjizatnya melebihi mukjizat Nabi yang mulia, 
Muhammad saw.; 
  k.. pengakuannya tentang penghapusan jihad dan haji; 
  l.. pengakuannya bahwa pemerintah Inggris sebagai naungan Allah di bumi; 
  m.. pengakuannya bahwa Al-Qadianiyah sebagai tanaman yang ditanam oleh 
pemerintah Inggis; 
  n.. tuduhannya terhadap semua orang yang tak percaya kepadanya, sebagai anak 
keturuan pelacur. 

Dan, pengakuan-pengakuan lainnya yang penuh dengan kekafiran, kesesatan, 
kebodohan, dan penyimpangan sebagaimana yang telah dijelaskan pada 
halaman-halaman yang lalu. 

Apakah orang yang kafir dan meyimpang ini masih menyisakan satu bentuk 
kekufuran yang nyata dan kesesatan yang nyata dalam pengakuan-pengakuannya. 

Tidak ragu lagi, ini adalah rekayasa politik Inggris yang mencoba untuk 
menggoyahkan agama yang jelas ini, agama Nabi Muhammad-semoga Allah senantiasa 
memelihara dan menjaganya-Rasulullah yang mulia. Menyalahi ijma (consensus 
umat). Dan, telah meluncurkan jauh dalam kekafiran, melampaui 
saudara-saudaranya penyebar fitnah sejak dulu sampai sekarang. 

Tetapi, alhamdulillah upaya-upaya tersebut gagal dan rugi, tidak mencapai 
tujuan mereka. Dan, telah tercabutlah pohon terlaknat itu berkat kerja keras 
para ulama umat Islam melalui pena, lesan, hati, dan jasmani. 

"Mereka menginginkan untuk memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka, 
tetapi Allah senantiasa menyempurnakan cahayanya, meskipun orang-orang kafir 
tidak senang." 

Demikianlah penjelasan kami, selawat dan salam untuk makhluk termulia, 
junjungan kita Muhammad, penutup para nabi, imam para mutakin, pemimpin 
orang-orang dulu dan kemudian, untuk keluarga beliau yang bersinar cahaya, 
untuk sahabat beliau yang membawa panji-panji agama yang jelas ini, dan untuk 
segenap pengikut beliau yang benar dan baik hingga hari kiamat. 


Surat Keputusan
Parlemen Pakistan 

Undang-undang tentang perubahan tambahan Undang-Undang Dasar Republik Islam 
Pakistan


Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Islam Pakistan yang memberi peluang 
untuk perubahan berkaitan dengan hal-hal yang muncul di kemudian hari, maka 
lahirlah undang-undang berikut ini. 

Judul dan Nama
Undang-undang ini bernama: Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1974; berlaku 
sejak sekarang.

Perubahan materi no. 106 UUD, dengan penambahan pada materi no. 106 alinea 3 
setelah kata (jamaah-jamaah) kata-kata dalam kurung: orang-orang pengikut 
jamaah Al-Qadianiayah atau Jamaah Lahore (yang mengaku sebagai Ahmadiyah).

Perubahan materi No. 26 UUD, setelah alinea 2, ditambahkan alinea baru ketiga, 
sebagai berikut: 


(3) Siapa saja tidak beriman sepenuhnya dengan penutup kenabian, dengan 
Muhammad saw. sebagai nabi terakhir, atau mengaku sebagai nabi setelah Muhammad 
saw. dalam bentuk apa pun, atau mengaku orang yang mengaku sebagai nabi atau 
pembaru agama, dia bukan muslim di depan UUD dan undang-undang.

Penjelasan Latar Belakang dan Tujuan

Berdasarkan keputusan parlemen, selelah pemaparan komisi khusu pada sidang 
pleno, maka undang-undang ini lahir untuk mengamandemen UUD Republik Islam 
Pakistan, untuk menyatakan bahwa siapa saja tidak beriman sepenuhnya dengan 
penutupan kenabian dengan Nabi Muhammad saw. atau mengaku sebagai nabi setelah 
Nabi Muhammad saw. atau menerima pengakuan seperti itu, misalnya pengakuan 
sebagai nabi atau pembaru agama, maka ia bukan muslim. 

Abdul Hafiz Pirzadah
Menteri Khusus 

PENDAPAT BEBERAPA ULAMA BESAR TENTANG PENULISAN KITAB INI




RABITHAH ALAM ISLAMI SEKRETARIAT JENDERAL
MAKKAH AL-MUKARRAMAH

No : 321
Tgl : 25/1/1389
Lampiran:
Tentang: Terima Kasih atas Pengorbanan Anda dalam Menjelaskan Bahaya 
Al-Qadianiyah 

Yang mulia, 

Manzhur Ahmad Chinioti, 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami telah menerima tulisan Bapak tertanggal 9/1/1389 tentang Al-Qadianiyah. 
Dengan ini kami menghargai Bapak atas usahanya menjelaskan tentang masalah yang 
sangat berbahaya ini. Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh pengorbanan 
Bapak untuk membongkar gerakan sesat dan menyesatkan ini. 

Kami pun ingin menyampaikan kepada Bapak bahwa kerajaan Saudi Arabia melarang 
semua orang Qadianiyah masuk negara ini dan melarang bekerja di sini. Dan, jika 
diketahui-semoga tidak terjadi-bahwa ada seorang Qadiani dapat lolos masuk ke 
kerajaan ini, maka pihak berwajib segera mengusirnya jika terbukti bahwa ia 
Qadiani. 

Terimalah hormat kami 


Sekretaris Jenderal 

ttd. 




RABITHAH ALAM ISLAMI SEKRETARIAT JENDERAL
MAKKAH AL-MUKARRAMAH

No :
Tgl :
Lampiran: 

Yang mulia,
Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti
Di Pakistan 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kami telah meneriman surat Bapak tertanggal 15 Syakban 1391 yang berisi 
pemberitahuan bahwa Bapak telah melakukan pembicaraan dengan pemimpin jamaah 
Al-Qadianiyah di sana, dan bahwa ia mengakui bahwa jamaahnya belum dapat eksis 
di sana dan tak dapat menghalangi dakwah islamiah dari kalangan umat Islam 
umumnya dan khususnya para dari Rabithah yang tersebar di sana. 

Dengan ini kami meminta Bapak mengirimkan kepada kami laporan lengkap yang 
Bapak janjikan dalam surat Bapak, agar kami dapat menelaahnya dan menjadikannya 
sebagai rujukan dalam membantu gerakan Islam di seluruh negara-negara Afrika 
yang merupakan lahan subur untuk penyebaran Islam dalam arti seluas-luasnya. 

Semoga Allah menyukseskan usaha-usaha Bapak dan segenap kerja keras orang yang 
beramal dan semoga mendapat taufik-Nya. 

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Sekretaris Jenderal 

ttd.
Muhammad Saleh al-Farar 



MADRASAH ARABIAH ISLAMIAH KARACHI NO. 5 PAKISTAN 



TANGGAL: 7 SYAWAL 1399



KEPADA SEGENAP TOKOH ISLAM




(Semoga Allah Melindungi Mereka)



(REKOMENDASI)


Penghargaan dan salam..

Al-Ustadz asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti adalah salah seorang ulama yang 
mengkhususkan dirinya untuk membela agama. Beliau sangat piawai dalam membentah 
Qadianiyah, Syiah, dan ahli bid'ah. Beliau telah mengkhusukan dirinya untuk 
perjuangan ini. 

Beliau telah beberapa kali melakukan perjalanan ke mancanegara untuk membentah 
Qadianiyah, atas nama Majelis Tahfidz Penutup Kenabian di Pakistan, dan 
mewakili penulis rekomendasi ini, Muhammad Yusf al-Banuri. 

Oleh karena itu, kami berharap agar beliau dibantu dengan berbagai bentuk 
bantuan agar beliau dapat meneruskan perjuangan ini. 

Allah SWT jualah pemilik taufik dan nikmat. Cukuplah Dia bagi kita dan Dia 
sebaik-baik penolong. 

Ditulis oleh:

Muhammad Yusuf al-Banuri
Amir Majelis Tahfidz Khatm an-Nubuwah Pusat Pakistan
Direktur dan Syekh Hadis di Madrasah al-Arabiyah al-Islamiah
Ketua persatuan sekolah-sekolah Arab dan Islam di Pakistan



KERAJAAN SAUDI ARABIA AL-JAMIAH AL-ISLAMIAH
AL-MADINAH AL-MUNAWWARAH REKTORAT 

No :
Tgl : 9/4/94
Lampiran: 




Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Kepada Semua yang Berkepentingan 




(REKOMENDASI) 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pembawa surat ini ialah Asy-Syekh Manzhur bin Ahmad al-Pakistani, kami 
mengenalnya sebagai orang alim dan memiliki keutamaan. Beliau termasuk para 
ulama yang berjumlah sedikit yang berjihad dengan dakwah di jalan Allah dan 
memerangi golongan Al-Qadianiyah, menjelaskan kesesatan mereka, dan menyingkap 
subhat-subhat golongan ini, yang dipimpin oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiani 
yang mengaku sebagai Nabi. 

Kami berharap kepada setiap pembaca surat ini agar membantu beliau untuk 
menyampaikan ceramah-ceramah di hadapan para pemuda tentang topik ini, agar 
tersebarlah manfaat dan penjelasan tentang kebenaran. Dan, hanya Allah jualah 
pemilik taufik. 

Rekomendasi ini diberikan atas permintaan yang bersangkutan. 

Dan, tidak diragukan lagi bahwa golongan Qadianiyah adalah aliran kafir dan 
sesat, karena nabi kita Muhammad saw. adalah penutup para nabi. Dan, siapa 
mengaku nabi setelah beliau, ia pasti dusta dan kafir, demikian pula halnya 
dengan orang yang mempercayainya setelah dijelaskan kebenaran kepadanya, jika 
memang ia belum mengetahuinya. 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rektor Al-Jamiah al-Islamiah
Di Madinah al-Munawwarah 


ttd. 

ABUL HASAN ALI AL-HASANI AN-NADAWI




NADWAH AL-ULAMA, LUCKNOW - INDIA 



REKOMENDASI

Dengan bahagia saya menulis bahwa yang mulia Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti 
adalah salah seorang ulama yang memiliki ghirah terhadap kesucian akidah Islam 
dan persatuan umat Islam. Dan, beliau termasuk orang yang berjuang melawan 
orang yang mengaku sebagai nabi dan pengikutnya seperti Mirza Ghulam Ahmad 
al-Qadiani. Beliau banyak membaca dan luas ilmunya tentang keyakinan-keyakinan 
aliran ini dan sering mengalahkan lawan-lawan debatnya. 

Kepada semua pihak saya berharap agar memperhatikan beliau, membantu beliau dan 
meringankan tugas beliau. 

Ditulis tanggal: 6/5/1394 H


ttd. 

Abul Hasan Ali Amah
Direktur Nadwah al-Ulama India
Mukim di Mekah Mukarramah 



ALQADIANI ADALAH MINORITAS NONMUSLIM 




KEPUTUSAN MUKTAMAR




RABITHAH ALAM ISLAMI




DI MEKAH AL-MUKARRAMAH 




10 APRIL 1974







  a.. Seluruh lembaga Islam berkewajiban membatasi aktivitas Qadianiyah yang 
merusak di daerah masing-masing, baik di tempat-tempat ibadah mereka, di 
sekolah-sekolah mereka, maupun di permukiman-permukiman mereka. Serta, 
melaporkan semua pengikut mereka kepada para ulama setempat agar jumlah mereka 
tidak bertambah. 
  b.. Mengumumkan kekafiran golongan ini dan bahwa mereka telah keluar dari 
Islam. 
  c.. Tidak bergaul dengan orang-orang Qadianiyah atau Ahmadiyah dan melakukan 
embargo mereka secara ekonomi, sosial, keilmuwan, dan tidak menikah dengan 
mereka, dan tidak pula menguburkan jenazah mereka di pemakaman umat Islam; 
berhubungan dengan mereka berdasarkan keyakinan bahwa mereka itu kafir. 
  d.. Mendesak seluruh pemerintah negeri-negeri muslim untuk melarang seluruh 
aktivitas pengikut Mirza Ghulam Ahmad, nabi palsu dan menganggap mereka sebagai 
minoritas nonmuslim. Mereka dilarang untuk menempati jabatan-jabatan strategis 
di pemerintah. 
  e.. Menyebarluaskan tulisan-tulisan yang menyingkap penyimpangan Qadianiyah 
terhadap Alquran Karim dan menghalangi penyebarluasan terjemah Alquran versi 
Qadianiyah. 


Seluruh aliran yang menyimpang dari Islam diperlakukan seperti perlakuan 
terhadap Qadianiyah. 

Sumber: Al-Qadiani wa Mu'taqaduhu, Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinoti al-Pakistani




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke