Edisi : 518

Jumat, 

16 Jumadil  akhir  1429 H

20 Juni 2008  M 

 

Sekretariat

Masjid Al-Hakim 

PT SUCOFINDO (PERSERO)

Graha Sucofindo

Jl. Raya Pasarminggu 

Kav.34 Jakarta 12780

Telp. (021) 7983666  

         Ext.1209 

Fax   (021) 7983888

 

Buletin Al Hakim diterbitkan oleh 

Majelis Taklim 

PT SUCOFINDO (PERSERO)

 

 

Langkah selanjutnya dalam memahami hadits adalah dengan menjamak atau 
menggabung beberapa hadits yang berbicara tentang masalah yang sama.

Buang Hajat Ke Arah Kiblat

Contohnya ada seorang yang ditegur oleh temannya karena buang air kecil dalam 
bangunan menghadap ke barat/kiblat. Hal ini terjadi karena yang menegur ingin 
menerapkan sunnah nabi. 

Tapi karena hanya membaca  hadits dibawah ini dan tidak menggabungkan dengan 
beberapa hadits yang semakna akibatnya teguran tersebut justru menimbulkan hal 
yang kurang baik.

ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÅöÐóÇ ÃóÊóì ÃóÍóÏõßõãú 
ÇáúÛóÇÆöØó ÝóáóÇ íóÓúÊóÞúÈöá ÇáúÞöÈúáóÉó æóáóÇ íõæóáøöåóÇ

Berkata Rasulullah SAW: “Apabila salah seorang diantara kamu mendatangi buang 
air besar, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya.” 
(HR Bukhari dari Abu Ayyub Al Anshari RA).

Kalau hadits ini saja yang kita baca tentu kita akan dapat kesimpulan larangan 
untuk buang hajat menghadap barat atau membelakanginya. .

Coba kalau kita mau bersabar sebentar untuk tidak mudah berfatwa sampai kita 
membaca secara tuntas hadits-hadits tersebut atau pendapat para ahlinya tentu 
akan lebih baik hasilnya dalam berdakwah. 

áóÞóÏú ÙóåóÑúÊõ ÐóÇÊó íóæúãò Úóáóì ÙóåúÑö ÈóíúÊöäóÇ ÝóÑóÃóíúÊõ ÑóÓõæáó Çááøóåö 
Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÞóÇÚöÏðÇ Úóáóì áóÈöäóÊóíúäö ãõÓúÊóÞúÈöáó 
ÈóíúÊö ÇáúãóÞúÏöÓö

Dari Abdullah bin Umar RA: “Sungguh aku telah naik ke rumah kami dan aku 
melihat Rasulullah SAW duduk di atas dua batu bata (untuk buang hajat) 
menghadap ke baitul maqdis.” (HR Bukhari)

Berdasarkan dua hadits tersebut dan hadits-hadits lainnya yang semakna para 
ulama memberikan beberapa kesimpulan.

Yang pertama memberikan larangan secara mutlak baik di tempat terbuka maupun 
tertutup. 

Yang kedua membolehkan secara mutlak buang hajat menghadap/membelakangi kiblat. 

Yang ketiga dilarang buang hajat menghadap/membelakangi kiblat apabila di 
tempat terbuka namun tidak masalah jika buang hajat di tempat tertutup.

Pendapat terakhir itulah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu tidak 
adanya larangan buang hajat menghadap/membelakangi kiblat di tempat yang 
tertutup.

Kain dibawah mata kaki 

æÚäå Úä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ãÇ ÃÓÝá ãä ÇáßÚÈíä ãä ÇáÅÒÇÑ ÝÝí ÇáäÇÑ 
ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí.

Dan darinya (Abu Hurairah RA) bahwa nabi SAW berkata : Apa-apa dibawah mata 
kaki dari kain tempatnya di neraka   ( HR Bukhari). 

 

Kalau kita baca hadits itu saja akan berkesimpulan bahwa mayoritas kaum 
muslimin di dunia ini akan masuk neraka.  Yaitu bagian kakinya dibawah mata 
kaki yang tertutup kain.

æÚä ÃÈí åÑíÑÉ ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: áÇ íäÙÑ Çááå 
íæã ÇáÞíÇãÉ Åáì ãä ÌÑ ÅÒÇÑå ÈØÑÇð ãÊÝÞ Úáíå.

 

Dan dari Abu Hurairah RA bahwasanya nabi SAW berkata : Allah tidak akan melihat 
pada hari kiamat  kepada orang yang  memanjangkan kainnya dengan SOMBONG 
(Muttafaqun ‘alaihi / HR Bukhari-Muslim). 

Kalau kita berhenti pada kata-kata “Man jarra izaarahu” (barang siapa 
memanjangkan kainnya), maka kita akan dapat kesimpulan bahwa orang ini dibenci 
Allah SWT.

æÚä ÇÈä ÚãÑ ÑÖí Çááå ÚäåãÇ¡ Úä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ÇáÅÓÈÇá Ýí ÇáÅÒÇÑ¡ 
æÇáÞãíÕ¡ æÇáÚãÇãɺ ãä ÌÑ ÔíÆÇð ÎíáÇÁ áã íäÙÑ Çááå Åáíå íæã ÇáÞíÇãÉ 

Dan dari Ibnu Umar RA bahwasanya nabi SAW berkata : Isbal adalah pada kain, 
baju dan surban (imamah), barang siapa memanjangkan sesuatu dengan SOMBONG 
Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat (HR  Abu Dawud dan  Nasa’i, 
isnadnya shahih)

 

 

Dan masih banyak lagi hadits yang serupa, namun dalam buletin ini tentu tidak 
cukup untuk menampilkan semuanya. 

Untuk itu mari kita perhatikan secara seksama bunyi hadits tersebut secara 
tuntas. Maka kita akan dapat kesimpulan bahwa yang dilarang adalah jika 
perbuatan tersebut disertai ke-SOMBONG-an. Jadi hukum hadits-hadits tersebut 
diikat (muqayyad) oleh kata-kata KHUYALAA’ atau BATHARAN yang artinya SOMBONG.

Kesimpulan ini akan semakin jelas ketika kita membaca hadits yang berkaitan 
dengan Abu Bakar RA berikut ini.

æÚä ÇÈä ÚãÑ ÑÖí Çááå ÚäåãÇ Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ãä ÌÑ ËæÈå ÎíáÇÁ áã 
íäÙÑ Çááå Åáíå íæã ÇáÞíÇãÉ ÝÞÇá ÃÈæ ÈßÑ: íÇ ÑÓæá Çááå Åä ÅÒÇÑí íÓÊÑÎí ÅáÇ Ãä 
ÃÊÚÇåÏå¡ ÝÞÇá áå ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã: Åäß áÓÊ ããä íÝÚáå ÎíáÇÁ. ÑæÇå 
ÇáÈÎÇÑí¡ æÑæì ãÓáã

Dan dari Ibnu Umar RA bahwasanya nabi SAW berkata : “Barang siapa  memanjangkan 
pakaiannya dengan SOMBONG, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari 
kiamat,” maka berkata Abu Bakar : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kainku selalu 
melorot jika aku tidak memeganginya,”                    maka  Rasulullah SAW 
berkata “Sesungguhnya engkau bukan dari orang yang melakukan kesombongan.” (HR 
Bukhari-Muslim). 

 

Dengan menggabungkan hadits-hadits tersebut maka menjadi jelaslah bahwa yang 
dilarang adalah memanjangkan kain karena disertai kesombongan. Namun jika tidak 
disertai kesombongan  hukumnya  makruh. 

ÅöÓúÈóÇáå ÊóÍúÊ ÇáúßóÚúÈóíúäö Åöäú ßóÇäó áöáúÎõíóáóÇÁö ¡ ÝóÅöäú ßóÇäó 
áöÛóíúÑöåóÇ Ýóåõæó ãóßúÑõæå

Pernyataan Imam Nawawi dalam syarah shahih muslim : Isbal dibawah mata kaki 
jika dibarengi dengan kesombongan maka haram, jika tidak dengan kesombongan 
hukumnya makruh

 

æóÞóÇáó ÇÈúäõ ÚóÈúÏö ÇáúÈóÑøö : Åäøó ÌóÑøóåõ áöÛóíúÑö ÇáúÎõíóáóÇÁö ãóÐúãõæãñ 
æóÞóÇáó Çáäøóæóæöíøõ : Åäøóåõ ãóßúÑõæåñ æóåóÐóÇ äóÕøõ ÇáÔøóÇÝöÚöíøö

 

Berkata Ibnu Abdil Barr : Sesungguhnya memanjangkan kain dengan tanpa SOMBONG 
tercela , berkata Imam Nawawi sesungguhnya makruh dan ini nash dari Imam 
Syafi’i.

 

Namun demikian sebagian besar ulama di Mesir maupun di Indonesia menyatakan hal 
ini hanyalah masalah tahsinat yaitu untuk kebaikan dalam penampilan agar nampak 
lebih sederhana. Atau hanya masalah adab dalam berpakaian.

Hal ini akan lebih jelas jika kita membaca kitab-kitab fiqih pada bab thaharah 
dan sholat. Sebab pada zaman itu pakaian termasuk barang yang langka. Ini bisa 
dilihat dari hadits-hadits nabi yang menyatakan bahwa para sahabat hanya 
memiliki beberapa kain. Atau ada yang saling bergantian dengan istrinya untuk 
menggunakan kain dalam sholatnya. 

Ada sahabat yang jarang ganti baju ketika selesai berhubungan dengan istrinya. 
Sehingga dalam hadits-hadits kita temukan Rasulullah dan juga sahabat yang 
dibajunya masih menempel mani/sperma kering dsb lalu digosok atau dibasuh 
dengan air dan kemudian dipakai untuk sholat. Ini menunjukkan bahwa pakaian 
termasuk barang yang mahal.

Belum lagi dengan sifat masyarakat Arab pada saat itu yang menjadikan 
panjangnya pakaian sebagai bentuk untuk pamer dan menunjukkan bahwa ia adalah 
orang yang kaya raya. 

Dalam Alqur’an  pakaian laki-laki tidak pernah disinggung secara detil dan 
rinci sebagaimana halnya jilbab yang diuraikan secara panjang lebar oleh Allah 
SWT. Mulai dari jilbabnya (baju kurung), khimarnya (kerudung) dan tsiyabnya 
(pakaian dalamnya). 

Sehingga wajar apabila hukum pakaian muslimah  wajib karena Allah SWT 
mewajibkan secara qath’i ats-tsubut dan qath’i ad-dilalah dalam Alqur’an. 
(Pasti penetapannya dan pasti penunjukkannya).

Hal serupa dapat kita baca dalam kitab-kitab tafsir. Hadits-hadits tersebut 
dipakai oleh para mufasirin untuk menjelaskan makna ayat yang berkaitan dengan 
kesombongan.

Misalnya dalam tafsir Thabari,  Baghawi dan Khazin yang menjadikan 
hadits-hadits tentang isbal tsb untuk menafsirkan ayat 

Åöäøó Çááøóåó áÇ íõÍöÈøõ ãóäú ßóÇäó ãõÎúÊóÇáÇ ÝóÎõæÑðÇ

“Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri” (An 
Nisaa 36).

Sikap Kita

Masalah ini adalah masalah khilafiyah yang telah terjadi berabad-abad lamanya. 
Untuk itu kita tidak boleh berlebih-lebihan dan juga meremehkan. 

Masalah ini bukanlah pokok agama. Karena yang jadi pondasi agama adalah 
menjauhkan diri dari kesombongan dan bersikap boros.

Kita harus menghormati mereka yang berkeyakinan bahwa itu sebagai sebuah 
kewajiban agama sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama  semisal Imam Ibnu 
Hazm dan ulama-ulama Saudi pada umumnya.

Namun kita juga harus menghormati orang yang berkeyakinan bahwa hal itu 
hanyalah makruh (jika tidak disertai sifat sombong) sebagaimana pendapat para 
ulama dalam madzhab syafi’i.

Sekaligus juga menghargai pendapat ulama Mesir, Indonesia, dan dunia pada 
umumnya yang menilai hal ini sebagai bentuk tahsinat. Atau adab dalam 
berpakaian. Semoga Alah menyatukan hati-hati kita. Wallahu a’lam bish showab. 
Aamiin. Ibnu AR

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke