Edisi : 518
Jumat,
16 Jumadil akhir 1429 H
20 Juni 2008 M
Sekretariat
Masjid Al-Hakim
PT SUCOFINDO (PERSERO)
Graha Sucofindo
Jl. Raya Pasarminggu
Kav.34 Jakarta 12780
Telp. (021) 7983666
Ext.1209
Fax (021) 7983888
Buletin Al Hakim diterbitkan oleh
Majelis Taklim
PT SUCOFINDO (PERSERO)
Langkah selanjutnya dalam memahami hadits adalah dengan menjamak atau
menggabung beberapa hadits yang berbicara tentang masalah yang sama.
Buang Hajat Ke Arah Kiblat
Contohnya ada seorang yang ditegur oleh temannya karena buang air kecil dalam
bangunan menghadap ke barat/kiblat. Hal ini terjadi karena yang menegur ingin
menerapkan sunnah nabi.
Tapi karena hanya membaca hadits dibawah ini dan tidak menggabungkan dengan
beberapa hadits yang semakna akibatnya teguran tersebut justru menimbulkan hal
yang kurang baik.
ÞóÇáó ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÅöÐóÇ ÃóÊóì ÃóÍóÏõßõãú
ÇáúÛóÇÆöØó ÝóáóÇ íóÓúÊóÞúÈöá ÇáúÞöÈúáóÉó æóáóÇ íõæóáøöåóÇ
Berkata Rasulullah SAW: Apabila salah seorang diantara kamu mendatangi buang
air besar, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya.
(HR Bukhari dari Abu Ayyub Al Anshari RA).
Kalau hadits ini saja yang kita baca tentu kita akan dapat kesimpulan larangan
untuk buang hajat menghadap barat atau membelakanginya. .
Coba kalau kita mau bersabar sebentar untuk tidak mudah berfatwa sampai kita
membaca secara tuntas hadits-hadits tersebut atau pendapat para ahlinya tentu
akan lebih baik hasilnya dalam berdakwah.
áóÞóÏú ÙóåóÑúÊõ ÐóÇÊó íóæúãò Úóáóì ÙóåúÑö ÈóíúÊöäóÇ ÝóÑóÃóíúÊõ ÑóÓõæáó Çááøóåö
Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÞóÇÚöÏðÇ Úóáóì áóÈöäóÊóíúäö ãõÓúÊóÞúÈöáó
ÈóíúÊö ÇáúãóÞúÏöÓö
Dari Abdullah bin Umar RA: Sungguh aku telah naik ke rumah kami dan aku
melihat Rasulullah SAW duduk di atas dua batu bata (untuk buang hajat)
menghadap ke baitul maqdis. (HR Bukhari)
Berdasarkan dua hadits tersebut dan hadits-hadits lainnya yang semakna para
ulama memberikan beberapa kesimpulan.
Yang pertama memberikan larangan secara mutlak baik di tempat terbuka maupun
tertutup.
Yang kedua membolehkan secara mutlak buang hajat menghadap/membelakangi kiblat.
Yang ketiga dilarang buang hajat menghadap/membelakangi kiblat apabila di
tempat terbuka namun tidak masalah jika buang hajat di tempat tertutup.
Pendapat terakhir itulah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu tidak
adanya larangan buang hajat menghadap/membelakangi kiblat di tempat yang
tertutup.
Kain dibawah mata kaki
æÚäå Úä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ãÇ ÃÓÝá ãä ÇáßÚÈíä ãä ÇáÅÒÇÑ ÝÝí ÇáäÇÑ
ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí.
Dan darinya (Abu Hurairah RA) bahwa nabi SAW berkata : Apa-apa dibawah mata
kaki dari kain tempatnya di neraka ( HR Bukhari).
Kalau kita baca hadits itu saja akan berkesimpulan bahwa mayoritas kaum
muslimin di dunia ini akan masuk neraka. Yaitu bagian kakinya dibawah mata
kaki yang tertutup kain.
æÚä ÃÈí åÑíÑÉ ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: áÇ íäÙÑ Çááå
íæã ÇáÞíÇãÉ Åáì ãä ÌÑ ÅÒÇÑå ÈØÑÇð ãÊÝÞ Úáíå.
Dan dari Abu Hurairah RA bahwasanya nabi SAW berkata : Allah tidak akan melihat
pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya dengan SOMBONG
(Muttafaqun alaihi / HR Bukhari-Muslim).
Kalau kita berhenti pada kata-kata Man jarra izaarahu (barang siapa
memanjangkan kainnya), maka kita akan dapat kesimpulan bahwa orang ini dibenci
Allah SWT.
æÚä ÇÈä ÚãÑ ÑÖí Çááå ÚäåãÇ¡ Úä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ÇáÅÓÈÇá Ýí ÇáÅÒÇÑ¡
æÇáÞãíÕ¡ æÇáÚãÇãɺ ãä ÌÑ ÔíÆÇð ÎíáÇÁ áã íäÙÑ Çááå Åáíå íæã ÇáÞíÇãÉ
Dan dari Ibnu Umar RA bahwasanya nabi SAW berkata : Isbal adalah pada kain,
baju dan surban (imamah), barang siapa memanjangkan sesuatu dengan SOMBONG
Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat (HR Abu Dawud dan Nasai,
isnadnya shahih)
Dan masih banyak lagi hadits yang serupa, namun dalam buletin ini tentu tidak
cukup untuk menampilkan semuanya.
Untuk itu mari kita perhatikan secara seksama bunyi hadits tersebut secara
tuntas. Maka kita akan dapat kesimpulan bahwa yang dilarang adalah jika
perbuatan tersebut disertai ke-SOMBONG-an. Jadi hukum hadits-hadits tersebut
diikat (muqayyad) oleh kata-kata KHUYALAA atau BATHARAN yang artinya SOMBONG.
Kesimpulan ini akan semakin jelas ketika kita membaca hadits yang berkaitan
dengan Abu Bakar RA berikut ini.
æÚä ÇÈä ÚãÑ ÑÖí Çááå ÚäåãÇ Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: ãä ÌÑ ËæÈå ÎíáÇÁ áã
íäÙÑ Çááå Åáíå íæã ÇáÞíÇãÉ ÝÞÇá ÃÈæ ÈßÑ: íÇ ÑÓæá Çááå Åä ÅÒÇÑí íÓÊÑÎí ÅáÇ Ãä
ÃÊÚÇåÏå¡ ÝÞÇá áå ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã: Åäß áÓÊ ããä íÝÚáå ÎíáÇÁ. ÑæÇå
ÇáÈÎÇÑí¡ æÑæì ãÓáã
Dan dari Ibnu Umar RA bahwasanya nabi SAW berkata : Barang siapa memanjangkan
pakaiannya dengan SOMBONG, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari
kiamat, maka berkata Abu Bakar : Wahai Rasulullah sesungguhnya kainku selalu
melorot jika aku tidak memeganginya, maka Rasulullah SAW
berkata Sesungguhnya engkau bukan dari orang yang melakukan kesombongan. (HR
Bukhari-Muslim).
Dengan menggabungkan hadits-hadits tersebut maka menjadi jelaslah bahwa yang
dilarang adalah memanjangkan kain karena disertai kesombongan. Namun jika tidak
disertai kesombongan hukumnya makruh.
ÅöÓúÈóÇáå ÊóÍúÊ ÇáúßóÚúÈóíúäö Åöäú ßóÇäó áöáúÎõíóáóÇÁö ¡ ÝóÅöäú ßóÇäó
áöÛóíúÑöåóÇ Ýóåõæó ãóßúÑõæå
Pernyataan Imam Nawawi dalam syarah shahih muslim : Isbal dibawah mata kaki
jika dibarengi dengan kesombongan maka haram, jika tidak dengan kesombongan
hukumnya makruh
æóÞóÇáó ÇÈúäõ ÚóÈúÏö ÇáúÈóÑøö : Åäøó ÌóÑøóåõ áöÛóíúÑö ÇáúÎõíóáóÇÁö ãóÐúãõæãñ
æóÞóÇáó Çáäøóæóæöíøõ : Åäøóåõ ãóßúÑõæåñ æóåóÐóÇ äóÕøõ ÇáÔøóÇÝöÚöíøö
Berkata Ibnu Abdil Barr : Sesungguhnya memanjangkan kain dengan tanpa SOMBONG
tercela , berkata Imam Nawawi sesungguhnya makruh dan ini nash dari Imam
Syafii.
Namun demikian sebagian besar ulama di Mesir maupun di Indonesia menyatakan hal
ini hanyalah masalah tahsinat yaitu untuk kebaikan dalam penampilan agar nampak
lebih sederhana. Atau hanya masalah adab dalam berpakaian.
Hal ini akan lebih jelas jika kita membaca kitab-kitab fiqih pada bab thaharah
dan sholat. Sebab pada zaman itu pakaian termasuk barang yang langka. Ini bisa
dilihat dari hadits-hadits nabi yang menyatakan bahwa para sahabat hanya
memiliki beberapa kain. Atau ada yang saling bergantian dengan istrinya untuk
menggunakan kain dalam sholatnya.
Ada sahabat yang jarang ganti baju ketika selesai berhubungan dengan istrinya.
Sehingga dalam hadits-hadits kita temukan Rasulullah dan juga sahabat yang
dibajunya masih menempel mani/sperma kering dsb lalu digosok atau dibasuh
dengan air dan kemudian dipakai untuk sholat. Ini menunjukkan bahwa pakaian
termasuk barang yang mahal.
Belum lagi dengan sifat masyarakat Arab pada saat itu yang menjadikan
panjangnya pakaian sebagai bentuk untuk pamer dan menunjukkan bahwa ia adalah
orang yang kaya raya.
Dalam Alquran pakaian laki-laki tidak pernah disinggung secara detil dan
rinci sebagaimana halnya jilbab yang diuraikan secara panjang lebar oleh Allah
SWT. Mulai dari jilbabnya (baju kurung), khimarnya (kerudung) dan tsiyabnya
(pakaian dalamnya).
Sehingga wajar apabila hukum pakaian muslimah wajib karena Allah SWT
mewajibkan secara qathi ats-tsubut dan qathi ad-dilalah dalam Alquran.
(Pasti penetapannya dan pasti penunjukkannya).
Hal serupa dapat kita baca dalam kitab-kitab tafsir. Hadits-hadits tersebut
dipakai oleh para mufasirin untuk menjelaskan makna ayat yang berkaitan dengan
kesombongan.
Misalnya dalam tafsir Thabari, Baghawi dan Khazin yang menjadikan
hadits-hadits tentang isbal tsb untuk menafsirkan ayat
Åöäøó Çááøóåó áÇ íõÍöÈøõ ãóäú ßóÇäó ãõÎúÊóÇáÇ ÝóÎõæÑðÇ
Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri (An
Nisaa 36).
Sikap Kita
Masalah ini adalah masalah khilafiyah yang telah terjadi berabad-abad lamanya.
Untuk itu kita tidak boleh berlebih-lebihan dan juga meremehkan.
Masalah ini bukanlah pokok agama. Karena yang jadi pondasi agama adalah
menjauhkan diri dari kesombongan dan bersikap boros.
Kita harus menghormati mereka yang berkeyakinan bahwa itu sebagai sebuah
kewajiban agama sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama semisal Imam Ibnu
Hazm dan ulama-ulama Saudi pada umumnya.
Namun kita juga harus menghormati orang yang berkeyakinan bahwa hal itu
hanyalah makruh (jika tidak disertai sifat sombong) sebagaimana pendapat para
ulama dalam madzhab syafii.
Sekaligus juga menghargai pendapat ulama Mesir, Indonesia, dan dunia pada
umumnya yang menilai hal ini sebagai bentuk tahsinat. Atau adab dalam
berpakaian. Semoga Alah menyatukan hati-hati kita. Wallahu alam bish showab.
Aamiin. Ibnu AR
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/