Isbal Dan Fenomena Yang Janggal
Oleh : Mochammad Moealliem
Bercelana "cingkrang" entah apa bahasa Indonesia yang tepat untuk mengatakan
celana yang tidak ma'ruf dalam lingkungan kita, celana yang ma'ruf dipakai
adalah celana yang setara dengan matakaki, atau celana resmi manusia
berperdaban. Penulis tidak akan melarang anda memakai celana yang anda sukai,
penulis hanya akan mengupas tentang isbal (ngelembreh) atau berlebihan hingga
jika berjalan akan menyeret tanah.
Dalam banyak hadith yang penulis temukan, hal demikian terjadi dalam pakaian
jubah dan izar (sarung), dan penulis tidak menemukan hadith tentang celana
harus tinggi seperti kebanjiran, yang mungkin saat ini sering kita lihat
dilakukan oleh sebagian orang. Penulis pada awalnya penasaran dengan dasar
hukum yang dipakai oleh mereka, adakah mereka melakukan hal demikian sesuai
dasar agama, ataukah taqlid buta pada orang lain, atau bahkan mereka melakukan
bid'ah hasanah.
Untuk melihat fenomena serta menerobos realita dari hadith tentang isbal,
penulis cukup bahagia bisa belajar di Mesir, sebab ternyata orang mesir masih
memakai jubah, bahkan mungkin lebih lebar modelnya daripada jubah negara arab
yang lain. Apalagi jubah itu menjadi pakaian satu-satunya, alias kondisi
ekonomi yang tidak mendukung menjadikan jubah mereka adalah pakaian
satu-satunya, dan ini sesuai pada zaman nabi, dimana para sahabat rata-rata
miskin, dan pakaian mereka cuma jubah yang satu-satunya, maka tak heran ketika
jubah itu mengalami pengelembrehan akan menyebabkan najis menempel.
Suatu jum'at, saya menemukan dua isbal yang berbeda, isbal yang pertama
adalah isbal karena sombong, dan isbal yang kedua adalah isbal karena najis.
543 - ÍóÏøóËóäóÇ ãõæÓóì Èúäõ ÅöÓúãóÚöíáó ÍóÏøóËóäóÇ ÃóÈóÇäõ ÍóÏøóËóäóÇ
íóÍúíóì Úóäú ÃóÈöí ÌóÚúÝóÑò Úóäú ÚóØóÇÁö Èúäö íóÓóÇÑò Úóäú ÃóÈöí åõÑóíúÑóÉó
ÞóÇáó ÈóíúäóãóÇ ÑóÌõáñ íõÕóáøöí ãõÓúÈöáðÇ ÅöÒóÇÑóåõ ÅöÐú ÞóÇáó áóåõ ÑóÓõæáõ
Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇÐúåóÈú ÝóÊóæóÖøóÃú ÝóÐóåóÈó
ÝóÊóæóÖøóÃó Ëõãøó ÌóÇÁó Ëõãøó ÞóÇáó ÇÐúåóÈú ÝóÊóæóÖøóÃú ÝóÐóåóÈó ÝóÊóæóÖøóÃó
Ëõãøó ÌóÇÁó ÝóÞóÇáó áóåõ ÑóÌõáñ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ãóÇ áóßó ÃóãóÑúÊóåõ Ãóäú
íóÊóæóÖøóÃó Ëõãøó ÓóßóÊøó Úóäúåõ ÝóÞóÇáó Åöäøóåõ ßóÇäó íõÕóáøöí æóåõæó ãõÓúÈöáñ
ÅöÒóÇÑóåõ æóÅöäøó Çááøóåó ÊóÚóÇáóì áóÇ íóÞúÈóáõ ÕóáóÇÉó ÑóÌõáò ãõÓúÈöáò
ÅöÒóÇÑóåõ
HR.Abu Dawud 543.
Hadith diatas ini, adalah tentang larangan isbal karena najis, ini bisa kita
pahami bahwa nabi berulangkali memerintahkan dia berwudlu, padahal dia sudah
sholat (dalam artian dia sudah punya wudlu) maka yang menjadi point penting
didalam hadth tersebut bukanlah cara berpakaiannya, akan tetapi pakaian itu
tidak sah untuk dipakai sholat karena ada najisnya, kalau anda mau jeli, bahwa
nabi tak pernah menyuruh orang tersebut memotong jubahnya atau sarungnya.
Kalau kita pernah belajar dipesantren biasanya kita pernah bersarung yang
agak isbal, ada dua juga modelnya, yang pertama biasanya sarungnya bermerek,
yang kedua biasanya memang masih anak-anak kalau pakai sarung "klombrot", dua
macam orang yang berpakaian seperti itu biasanya kurang cekatan kalau diajak
ro'an (kerja bakti), sebab kalau sarungnya bermerek dia akan begitu takut kalau
debu menempel disarungnya, sedangkan jika yang bersarung "klombrot" biasanya
nggak bisa jalan cepat sebab kalau jalan cepat dia akan "kesrimpet" (terjerat)
oleh sarungnya.
Kalau kita melihat santri pesantren salaf (model kuno) biasanya kalau
bersarung agak tinggi, yach setengah betis lah, sebab biasanya sering hujan,
becek, dan tentunya porsi untuk terpercik najis agak tinggi, maka sesuai hadith
diatas dia agak tinggi, begitu pula jubah bagi orang arab yang masih kotor
lingkungannya, alias masih banyak tahi khimar disitu, harus hati-hati jika
hujan tiba atau air menggenang, sebab dalam aturan fiqh seingat saya seperti
itu.
Namun entah kenapa, penulis merasa janggal jika ada orang yang bercelana
setengah betis, padahal penulis tidak janggal jika ada orang bersarung setengah
betis ataupun jubah setengah betis, apalagi hadith memang mendukung dua pakaian
itu sarat menyeret najis, tapi kalau celana menurut penulis lebih ma'ruf kalau
standar saja, alias sebatas matakaki, bukankah yang ma'ruf (diketahui umum) itu
diperintahkan alias amar ma'ruf (memerintahkan yang standar).
Untuk fenomena tentang isbal untuk kesombongan, penulis menemukan disaat
ziarah ke makam sayidah zainab, disana dua orang yang menjadi catatan penulis,
pertama orangnya cakep, jubahnya bagus, masih dibalut dengan jubah tambahan,
namun tambahan jubahnya menyeret tanah lumayan panjang. Dan satu orang lagi,
orangnya tua, jubahnya agak robek (compang-camping), agak kumuh, isbal juga
jubahnya karena ada yang robek, kedua orang itu punya hubungan sementara
penulis berada dalam jarak keduanya.
Orang yang cakep tadi membagi-bagi duit bagi orang-orang yang minta,
sementara orang yang kedua adalah orang yang berhak menerima, dan penulis
diantara keduanya, jadinya penulis dilangkahi oleh pak tua dengan jubahnya yang
kumal dan isbal, dan membuat penulis terbesit dalam hati seraya berkata
"mungkin inilah isbal yang dimaksud dalam hadith tersebut".
1423 - æ ÍóÏøóËóäöí Úóäú ãóÇáöß Úóäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ÏöíäóÇÑò Úóäú ÚóÈúÏö
Çááøóåö Èúäö ÚõãóÑó Ãóäøó ÑóÓõæáó Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó
ÞóÇáó ÇáøóÐöí íóÌõÑøõ ËóæúÈóåõ ÎõíóáóÇÁó áóÇ íóäúÙõÑõ Çááøóåõ Åöáóíúåö íóæúãó
ÇáúÞöíóÇãóÉö
HR.Muatho 1423.
Itu adalah kisah isbal pada kaum laki-laki, untuk isbal perempuan mungkin
contohnya terlalu mudah kita jumpai, yang jelas motif dari isbalnya ada dua,
yang pertama sholatnya tidak diterima kerena najis dhohir (badan, pakaian &
tempat), dan yang kedua sholatnya tidak diterima karena najis bathin ( sombong,
riya' dsb).
Dalam kitab
ãØÇáÈ Ãæáí Çáäåì Ýí ÔÑÍ ÛÇíÉ ÇáãäÊåì:
{ Ãóäøó ÇáäøóÈöíøó ¡ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Íöíäó ÑóÃóì ÈóÚúÖó
ÃóÕúÍóÇÈöåö íóãúÔöí Èóíúäó ÇáÕøóÝøóíúäö íóÎúÊóÇáõ Ýöí ãöÔúíóÊöåö ÞóÇáó :
ÅäøóåóÇ áóãöÔúíóÉñ íóÈúÛóÖõåóÇ Çááøóåõ ÅáøóÇ Ýöí åóÐóÇ ÇáúãóæúØöäö } æóÐóáößó º
áöÃóäøó ÇáúÎõíóáóÇÁó ãóÐúãõæãñ Ýöí ÛóíúÑö ÇáúÍóÑúÈö áöÍóÏöíËö { ãóäú ÌóÑøó
ËóæúÈóåõ ÎõíóáóÇÁó áóãú íóäúÙõÑú Çááøóåõ Åáóíúåö } ãõÊøóÝóÞñ Úóáóíúåö .
( ÝóÅöäú ÃóÓúÈóáó ) ËóæúÈóåõ ( áöÍóÇÌóÉò : ßóÓöÊúÑö ) ÓóÇÞò ( ÞóÈöíÍò ¡ æóáóÇ
ÎõíóáóÇÁó æóáóÇ ÊóÏúáöíÓó ) Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁö : ( ÃõÈöíÍó ) . ÞóÇáó ÃóÍúãóÏõ Ýöí
ÑöæóÇíóÉö ÍóäúÈóáò : ÌóÑøõ ÇáúÅöÒóÇÑö æóÅöÓúÈóÇáõ ÇáÑøöÏóÇÁö Ýöí ÇáÕøóáóÇÉö ¡
ÅÐóÇ áóãú íõÑöÏú ÇáúÎõíóáóÇÁó ÝóáóÇ ÈóÃúÓó ¡ æóßóÐóáößó ÅÐóÇ áóãú íõÑöÏú
ÇáÊøóÏúáöíÓó ¡ ÝóÅöäú ÃóÑóÇÏóåõ ¡ ( ßó ) ÇãúÑóÃóÉò ( ÞóÕöíÑóÉò ) áóãú íóÑúÛóÈú
ÝöíåóÇ ¡ Ýó ( ÇÊøóÎóÐóÊú ÑöÌúáóíúäö ãöäú ÎóÔóÈò ) ¡ Ýóáóãú ÊõÚúÑóÝú : ÍóÑõãó
ÚóáóíúåóÇ Ðóáößó º áöÃóäøóåõ ãöäú ÇáúÛöÔøö ¡ æóÝöí ÇáúÎóÈóÑö { ãóäú ÛóÔøóäóÇ
ÝóáóíúÓó ãöäøóÇ }
Dalam kitab itu dijelaskan, bahwa menyombongkan pakaian itu dilarang kecuali
dalam perang, dan juga isbal itu diperbolehkan jika diperlukan untuk menutupi
kekuranga, misalnya matakaki anda kena borok, celana diturunin hingga kebawah
tidak apa-apa, begitu pula larangan isbal juga bagi perempuan.
Nah sekarang, kalau anda telah mampu menjaga pakaian anda dari najis, masih
ada satu najis lagi yang perlu anda bersihkan, yaitu hati yang terkena najis,
maka benarlah firman Allah, bahwa sesungguhnya sholat mencegah kekejian dan
kemungkaran.
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab dan dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari keji dan mungkar. Dan
sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar . Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan.QS.29:45
Hanya saja banyak dari sholat kita tidak diterima, karena masih membawa
najis, najis dlohir bisa dibersihkan dengan mensucikan tubuh, pakaian, dan
tempat untuk sholat jasad kita, sementara najis bathin bisa dibersihkan dangan
mensucikan jiwa, otak dan hati tempat sholat jiwa kita.
Kalau dalam ayat diatas disebutkan bahwa mengingat Allah adalah lebih besar,
sebab jika kita selalu ingat Allah, kita tak akan korupsi, tak akan mencuri,
tak akan melakukan kejahatan, dan kemungkaran, namun memang kebanyakan hanya
ingat lima kali dalam sehari semalam, bahkan dalam masa sholat pun masih lupa,
bahkan terkadang mengingatnya masih terpaksa, maka janganlah berharap
kemungkaran dan kekejian akan berkurang jika sholat saja masih tak
mengingat-Nya.
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai dari
shalatnya, QS,107:4-5
Alliem
Cairo, Senin 14 Juli 2008
Berusaha Selalu Ingat Dalam Sholat
Referensi,
Sunan Abu Dawud, 542, 543, 3562, 3563, 3564, 3565.
Musnad Ahmad, 6131, 19717, 19718, 7310, 17114.
Muatho' Malik, 1423, 1424, 1425, 1426, 1427.
Shohih Muslim 154, 155
Sunan Nasai, 5237. 5238, 5239, 5240
Mochammad Moealliem
http://www.muallimku.blogspot.com or
http://tech.groups.yahoo.com/group/kang_guru/
Virtual Islamic Education klik disini
[Non-text portions of this message have been removed]