Isbal Dan Fenomena Yang Janggal
  Oleh : Mochammad Moealliem 
   
  Bercelana "cingkrang" entah apa bahasa Indonesia yang tepat untuk mengatakan 
celana yang tidak ma'ruf dalam lingkungan kita, celana yang ma'ruf dipakai 
adalah celana yang setara dengan matakaki, atau celana resmi manusia 
berperdaban. Penulis tidak akan melarang anda memakai celana yang anda sukai, 
penulis hanya akan mengupas tentang isbal (ngelembreh) atau berlebihan hingga 
jika berjalan akan menyeret tanah.
   
  Dalam banyak hadith yang penulis temukan, hal demikian terjadi dalam pakaian 
jubah dan izar (sarung), dan penulis tidak menemukan hadith tentang celana 
harus tinggi seperti kebanjiran, yang mungkin saat ini sering kita lihat 
dilakukan oleh sebagian orang. Penulis pada awalnya penasaran dengan dasar 
hukum yang dipakai oleh mereka, adakah mereka melakukan hal demikian sesuai 
dasar agama, ataukah taqlid buta pada orang lain, atau bahkan mereka melakukan 
bid'ah hasanah.
   
  Untuk melihat fenomena serta menerobos realita dari hadith tentang isbal, 
penulis cukup bahagia bisa belajar di Mesir, sebab ternyata orang mesir masih 
memakai jubah, bahkan mungkin lebih lebar modelnya daripada jubah negara arab 
yang lain. Apalagi jubah itu menjadi pakaian satu-satunya, alias kondisi 
ekonomi yang tidak mendukung menjadikan jubah mereka adalah pakaian 
satu-satunya, dan ini sesuai pada zaman nabi, dimana para sahabat rata-rata 
miskin, dan pakaian mereka cuma jubah yang satu-satunya, maka tak heran ketika 
jubah itu mengalami pengelembrehan akan menyebabkan najis menempel.
   
  Suatu jum'at, saya menemukan dua isbal yang berbeda, isbal yang pertama 
adalah isbal karena sombong, dan isbal yang kedua adalah isbal karena najis.
   
  543 - ÍóÏøóËóäóÇ ãõæÓóì Èúäõ ÅöÓúãóÚöíáó ÍóÏøóËóäóÇ ÃóÈóÇäõ ÍóÏøóËóäóÇ 
íóÍúíóì Úóäú ÃóÈöí ÌóÚúÝóÑò Úóäú ÚóØóÇÁö Èúäö íóÓóÇÑò Úóäú ÃóÈöí åõÑóíúÑóÉó 
ÞóÇáó ÈóíúäóãóÇ ÑóÌõáñ íõÕóáøöí ãõÓúÈöáðÇ ÅöÒóÇÑóåõ ÅöÐú ÞóÇáó áóåõ ÑóÓõæáõ 
Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇÐúåóÈú ÝóÊóæóÖøóÃú ÝóÐóåóÈó 
ÝóÊóæóÖøóÃó Ëõãøó ÌóÇÁó Ëõãøó ÞóÇáó ÇÐúåóÈú ÝóÊóæóÖøóÃú ÝóÐóåóÈó ÝóÊóæóÖøóÃó 
Ëõãøó ÌóÇÁó ÝóÞóÇáó áóåõ ÑóÌõáñ íóÇ ÑóÓõæáó Çááøóåö ãóÇ áóßó ÃóãóÑúÊóåõ Ãóäú 
íóÊóæóÖøóÃó Ëõãøó ÓóßóÊøó Úóäúåõ ÝóÞóÇáó Åöäøóåõ ßóÇäó íõÕóáøöí æóåõæó ãõÓúÈöáñ 
ÅöÒóÇÑóåõ æóÅöäøó Çááøóåó ÊóÚóÇáóì áóÇ íóÞúÈóáõ ÕóáóÇÉó ÑóÌõáò ãõÓúÈöáò 
ÅöÒóÇÑóåõ
  HR.Abu Dawud 543.
   
  Hadith diatas ini, adalah tentang larangan isbal karena najis, ini bisa kita 
pahami bahwa nabi berulangkali memerintahkan dia berwudlu, padahal dia sudah 
sholat (dalam artian dia sudah punya wudlu) maka yang menjadi point penting 
didalam hadth tersebut bukanlah cara berpakaiannya, akan tetapi pakaian itu 
tidak sah untuk dipakai sholat karena ada najisnya, kalau anda mau jeli, bahwa 
nabi tak pernah menyuruh orang tersebut memotong jubahnya atau sarungnya.
   
  Kalau kita pernah belajar dipesantren biasanya kita pernah bersarung yang 
agak isbal, ada dua juga modelnya, yang pertama biasanya sarungnya bermerek, 
yang kedua biasanya memang masih anak-anak kalau pakai sarung "klombrot", dua 
macam orang yang berpakaian seperti itu biasanya kurang cekatan kalau diajak 
ro'an (kerja bakti), sebab kalau sarungnya bermerek dia akan begitu takut kalau 
debu menempel disarungnya, sedangkan jika yang bersarung "klombrot" biasanya 
nggak bisa jalan cepat sebab kalau jalan cepat dia akan "kesrimpet" (terjerat) 
oleh sarungnya.
   
  Kalau kita melihat santri pesantren salaf (model kuno) biasanya kalau 
bersarung agak tinggi, yach setengah betis lah, sebab biasanya sering hujan, 
becek, dan tentunya porsi untuk terpercik najis agak tinggi, maka sesuai hadith 
diatas dia agak tinggi, begitu pula jubah bagi orang arab yang masih kotor 
lingkungannya, alias masih banyak tahi khimar disitu, harus hati-hati jika 
hujan tiba atau air menggenang, sebab dalam aturan fiqh seingat saya seperti 
itu.
   
  Namun entah kenapa, penulis merasa janggal jika ada orang yang bercelana 
setengah betis, padahal penulis tidak janggal jika ada orang bersarung setengah 
betis ataupun jubah setengah betis, apalagi hadith memang mendukung dua pakaian 
itu sarat menyeret najis, tapi kalau celana menurut penulis lebih ma'ruf kalau 
standar saja, alias sebatas matakaki, bukankah yang ma'ruf (diketahui umum) itu 
diperintahkan alias amar ma'ruf (memerintahkan yang standar).
   
  Untuk fenomena tentang isbal untuk kesombongan, penulis menemukan disaat 
ziarah ke makam sayidah zainab, disana dua orang yang menjadi catatan penulis, 
pertama orangnya cakep, jubahnya bagus, masih dibalut dengan jubah tambahan, 
namun tambahan jubahnya menyeret tanah lumayan panjang. Dan satu orang lagi, 
orangnya tua, jubahnya agak robek (compang-camping), agak kumuh, isbal juga 
jubahnya karena ada yang robek, kedua orang itu punya hubungan sementara 
penulis berada dalam jarak keduanya.
   
  Orang yang cakep tadi membagi-bagi duit bagi orang-orang yang minta, 
sementara orang yang kedua adalah orang yang berhak menerima, dan penulis 
diantara keduanya, jadinya penulis dilangkahi oleh pak tua dengan jubahnya yang 
kumal dan isbal, dan membuat penulis terbesit dalam hati seraya berkata 
"mungkin inilah isbal yang dimaksud dalam hadith tersebut".
   
  1423 - æ ÍóÏøóËóäöí Úóäú ãóÇáöß Úóäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ÏöíäóÇÑò Úóäú ÚóÈúÏö 
Çááøóåö Èúäö ÚõãóÑó Ãóäøó ÑóÓõæáó Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó 
ÞóÇáó ÇáøóÐöí íóÌõÑøõ ËóæúÈóåõ ÎõíóáóÇÁó áóÇ íóäúÙõÑõ Çááøóåõ Åöáóíúåö íóæúãó 
ÇáúÞöíóÇãóÉö
  HR.Muatho 1423.
   
  Itu adalah kisah isbal pada kaum laki-laki, untuk isbal perempuan mungkin 
contohnya terlalu mudah kita jumpai, yang jelas motif dari isbalnya ada dua, 
yang pertama sholatnya tidak diterima kerena najis dhohir (badan, pakaian & 
tempat), dan yang kedua sholatnya tidak diterima karena najis bathin ( sombong, 
riya' dsb).
   
  Dalam kitab 
  ãØÇáÈ Ãæáí Çáäåì Ýí ÔÑÍ ÛÇíÉ ÇáãäÊåì: 
  { Ãóäøó ÇáäøóÈöíøó ¡ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Íöíäó ÑóÃóì ÈóÚúÖó 
ÃóÕúÍóÇÈöåö íóãúÔöí Èóíúäó ÇáÕøóÝøóíúäö íóÎúÊóÇáõ Ýöí ãöÔúíóÊöåö ÞóÇáó : 
ÅäøóåóÇ áóãöÔúíóÉñ íóÈúÛóÖõåóÇ Çááøóåõ ÅáøóÇ Ýöí åóÐóÇ ÇáúãóæúØöäö } æóÐóáößó º 
áöÃóäøó ÇáúÎõíóáóÇÁó ãóÐúãõæãñ Ýöí ÛóíúÑö ÇáúÍóÑúÈö áöÍóÏöíËö { ãóäú ÌóÑøó 
ËóæúÈóåõ ÎõíóáóÇÁó áóãú íóäúÙõÑú Çááøóåõ Åáóíúåö } ãõÊøóÝóÞñ Úóáóíúåö .
   
  ( ÝóÅöäú ÃóÓúÈóáó ) ËóæúÈóåõ ( áöÍóÇÌóÉò : ßóÓöÊúÑö ) ÓóÇÞò ( ÞóÈöíÍò ¡ æóáóÇ 
ÎõíóáóÇÁó æóáóÇ ÊóÏúáöíÓó ) Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁö : ( ÃõÈöíÍó ) . ÞóÇáó ÃóÍúãóÏõ Ýöí 
ÑöæóÇíóÉö ÍóäúÈóáò : ÌóÑøõ ÇáúÅöÒóÇÑö æóÅöÓúÈóÇáõ ÇáÑøöÏóÇÁö Ýöí ÇáÕøóáóÇÉö ¡ 
ÅÐóÇ áóãú íõÑöÏú ÇáúÎõíóáóÇÁó ÝóáóÇ ÈóÃúÓó ¡ æóßóÐóáößó ÅÐóÇ áóãú íõÑöÏú 
ÇáÊøóÏúáöíÓó ¡ ÝóÅöäú ÃóÑóÇÏóåõ ¡ ( ßó ) ÇãúÑóÃóÉò ( ÞóÕöíÑóÉò ) áóãú íóÑúÛóÈú 
ÝöíåóÇ ¡ Ýó ( ÇÊøóÎóÐóÊú ÑöÌúáóíúäö ãöäú ÎóÔóÈò ) ¡ Ýóáóãú ÊõÚúÑóÝú : ÍóÑõãó 
ÚóáóíúåóÇ Ðóáößó º áöÃóäøóåõ ãöäú ÇáúÛöÔøö ¡ æóÝöí ÇáúÎóÈóÑö { ãóäú ÛóÔøóäóÇ 
ÝóáóíúÓó ãöäøóÇ }
   
  Dalam kitab itu dijelaskan, bahwa menyombongkan pakaian itu dilarang kecuali 
dalam perang, dan juga isbal itu diperbolehkan jika diperlukan untuk menutupi 
kekuranga, misalnya matakaki anda kena borok, celana diturunin hingga kebawah 
tidak apa-apa, begitu pula larangan isbal juga bagi perempuan.
   
  Nah sekarang, kalau anda telah mampu menjaga pakaian anda dari najis, masih 
ada satu najis lagi yang perlu anda bersihkan, yaitu hati yang terkena najis, 
maka benarlah firman Allah, bahwa sesungguhnya sholat mencegah kekejian dan 
kemungkaran.
   
  Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab   dan dirikanlah 
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari  keji dan mungkar. Dan 
sesungguhnya mengingat  Allah   adalah  lebih  besar  . Dan Allah mengetahui 
apa yang kamu kerjakan.QS.29:45
   
  Hanya saja banyak dari sholat kita tidak diterima, karena masih membawa 
najis, najis dlohir bisa dibersihkan dengan mensucikan tubuh, pakaian, dan 
tempat untuk sholat jasad kita, sementara najis bathin bisa dibersihkan dangan 
mensucikan jiwa, otak dan hati tempat sholat jiwa kita.
   
  Kalau dalam ayat diatas disebutkan bahwa mengingat Allah adalah lebih besar, 
sebab jika kita selalu ingat Allah, kita tak akan korupsi, tak akan mencuri, 
tak akan melakukan kejahatan, dan kemungkaran, namun memang kebanyakan hanya 
ingat lima kali dalam sehari semalam, bahkan dalam masa sholat pun masih lupa, 
bahkan terkadang mengingatnya masih terpaksa, maka janganlah berharap 
kemungkaran dan kekejian akan berkurang jika sholat saja masih tak 
mengingat-Nya.
   
  Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai dari 
shalatnya, QS,107:4-5
   
  Alliem
  Cairo, Senin 14 Juli 2008
  Berusaha Selalu Ingat Dalam Sholat
   
  Referensi,
  Sunan Abu Dawud, 542, 543, 3562, 3563, 3564, 3565.
  Musnad Ahmad, 6131, 19717, 19718, 7310, 17114.
  Muatho' Malik, 1423, 1424, 1425, 1426, 1427.
  Shohih Muslim 154, 155
  Sunan Nasai, 5237. 5238, 5239, 5240


  Mochammad Moealliem
  http://www.muallimku.blogspot.com or 
http://tech.groups.yahoo.com/group/kang_guru/
Virtual Islamic Education klik disini
 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke