http://www.suaramerdeka.com/
WACANA
24 Juli 2008
Jika NU Kembali Jadi Parpol
* *Oleh A Adib*
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) selesai
menggelar konfrensi wilayah (Konferwil) di Brebes. Muhammad Adnan
kembali dipilih untuk memimpin organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam
terbesar di daerah itu untuk kali kedua selama lima tahun (2008-2013).
Acara yang digelar di Brebes itu tidak kalah semaraknya bagi warga NU
ketika mengikuti Pemiihan Gubernur (Pilgub) Jateng belum lama ini,
karena keterlibatan sejumlah kader dan warganya, langsung atau tidak
langsung. Apalagi Muhammad Adnan, ketua terpilih masuk dalam bursa
pencalonan sebagai cawagub, meski akhirnya gagal memperoleh dukungan
terbanyak.
Di balik keberhasilan konferwil dan penyusunan pengurus PWNU secara
lengkap, ternyata masih menyisakan masalah. Rais Aam PBNU Dr KHMA Sahal
Mahfudh secara tegas menolak namanya dicantumkan sebagai mustasyar dalam
susunan PWNU Jateng periode 2008-2013. Alasannya, tidak ada manfaatnya
keberadaan dia di jajaran pengurus baru.
Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Margoyoso, Pati, itu
terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama (PCNU) yang menjadi peserta konferwil tidak memperhatikan saran
dan pemikirannya menjelang Konferwil NU di Pesantren Al-Hikmah-2 (11-13
Juli).
Pengurus cabangnya dinyatakan tidak mempunyai idealisme lagi di NU;
pikirannya pragmatis, kepentingan sesaat, dan yang pasti berkaitan
dengan syahwat politik. (SM/17/07).
Kiai Sahal menyampaikan pemikirannya agar memilih ketua yang bersih dari
tarik-menarik kepentingan politik praktis, tawadhu kepada kiai, dan
syahwat politiknya tidak terlalu besar.
Ibarat berteriak di tengah gurun sahara, seruan itu tidak mungkin
didengar oleh peserta konferwil. Bahkan muncul selebaran dengan kop
”Forum Nahdliyin Jawa Tengah” yang menilai Kiai Sahal melakukan
politisasi media. Terbukti, arus besar di NU masih seperti yang dimaksud
oleh Kiai Sahal, lebih tertarik dalam politik praktis.
Jika ditarik lebih luas, NU adalah ormas sosial keagamaan terbesar di
Indonesia, telah berkomitmen untuk kembali ke Khitah 1926, yaitu tidak
melibatkan diri dalam politik praktis. Untuk mengawal komitmen itu agar
bisa berjalan efektif, diperlukan keteladalan dari para pemimpin NU
dalam memegang teguh khitah tersebut.
Jika khitah dipegang teguh, terutama oleh para pemimpin, pastilah umat
di bawah mengikuti. Tetapi jika khitah tidak dipegang teguh, akan
membikin kebingungan nahdliyyin (warga NU). Khitah merupakan sebuah
perjanjian atau konsensus bersama, yang berarti menepati dan berpegang
teguh kepadanya adalah sebuah akhlak mulia. Secara kultural, NU sudah
ada sebelum melembaga menjadi sebuah organisasi. Dengan demikian, para
pendirinya bertujuan untuk melembagakan ”jamaah kultural”.
Kekuatan Politik
Dalam perjalanannya, Khitah 26 sampai sekarang mengalami pasang surut.
Di era Orde Lama (Orla), setelah ulama keluar dari Partai Masyumi, NU
mengubah dirinya dari ormas keagamaan menjadi organisasi politik; dan
pada Pemilu 1955 mengikuti pemilihan umum (pemilu) pertama serta menjadi
salah satu kekuatan politik besar setelah Masyumi dibubarkan.
Di era Orde Baru (Orba), NU tetap menjadi kekuatan politik terbesar
dalam beberapa kali mengikuti pemilu, dan terakhir menjadi peserta
Pemilu 1971. Pemimpin Orba membuat kebijakan penyederhanaan partai
politik (parpol), dan NU berfusi ke parpol Islam, di antaranya Parmusi,
MI, dan Perti, dalam wadah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemelut di internal PPP banyak merugikan NU yang memiliki suara
terbanyak. Dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan umat, pada Muktamar
Situbondo 1987 NU kembali ke Khitah 26, sebagai ormas yang bergerak
dalam bidang dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyaratan. Itu
merupakan sikap politik yang diputuskan untuk kemaslahatan jamiyah tersebut.
Di era reformasi, terjadi perubahan signifikan setelah warga NU melalui
PBNU mendirikan partai yang diharapkan mampu menjadi alat perjuangan
politik warganya. Bahkan Ketua Umum Tanfidziyah, KH Abdurrahman Wahid
(Gus Dur) menduduki jabatan politik tertinggi, Presiden RI. Gus Dur
lengser pada Sidang Istimewa (SI) MPR 2001.
Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, pada Pemilihan Presiden (Pilpres)
2004 digandeng oleh Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri
menjadi calon wapres, maju dalam kompetisi, setelah menyatakan nonaktif
sementara dari ketua umum, karena ada aturan di AD/ART.
Dijadikan Kendaraan
Apakah kedua tokoh NU itu menyalahi khitah? Jawabannya, bagi yang setuju
menyatakan tidak karena hal itu menjadi hak sebagai warga negara. Gus
Dur merangkap menjabat ketua umum sampai Muktamar NU di Lirboyo Kediri,
2000, dan digantikan oleh KH Hasyim Muzadi.
Namun sempat menjadi polemik, karena keberadaan dua tokoh itu tidak bisa
dilepaskan dari kedudukan memimpin jam’iyyah terbesar tersebut. Tanpa
embel-embel memimpin 13 juta warga NU yang tersebar di Tanah Air, tidak
mungkin kekuatan politik lain menggandeng figur itu. Artinya, tidak bisa
dipisahkan.
Setidak-tidaknya, organisasi itu bisa dijadikan kendaraan dan bargaining
politik bagi kekuatan politik resmi atau parpol untuk kepentingan
politik praktis di legislatif maupun eksekutif.
Tak hanya berhenti di Gus Dur atau Kiai Hasyim, semaraknya pemilihan
kepala daerah (pilkada) juga melibatkan pemimpin NU di daerah yang
tergiur ke politik praktis, seperti pilgub dan pilbup. Alih-alih aturan
Khitah NU, para calon dari pemimpin NU pun menyatakan nonaktif, meski
secara tidak formal tetap bisa menggunakan jaringan institusi NU di
masing-masing tingkatan.
Kegundahan melakukan multitafsir yang cenderung rekayasa terhadap makna
khitah untuk kepentingan politik praktis, sempat muncul pada muktamar di
Asrama Haji Donohudan Solo, 2004. Jajaran rais syuriah mewajibakan ikrar
kepada calon ketua umum tanfidz, yakni yang maju harus menyatakan tidak
akan terlibat dalam pencalonan di tataran politik praktis.
Nuansanya adalah agar tidak terjadi akal-akalan dalam memaknai khitah
untuk syahwat ke politik praktis dengan menggunakan NU sebagai kendaraan
poltitik.
Seharusnya, seluruh calon pemimpin NU di semua tingkatan dikenai
ketentuan untuk melakukan ikrar seperti yang dilakukan Kiai Hasyim
Muzadi di Asrama Haji Donohudan guna menghindari multitafsir khitah.
Artinya, kalau siap menjadi pemimpin NU harus menghilangkan syahwat
politik praktis sejak awal. Jika bercita-cita menjadi politikus, mesti
ditempuh melalui saluran lembaga politik yang ada.
Gagal Aplikasi
Menelaah perjalanan pemimpin di PBNU, dan terakhir di PWNU Jateng dan
Jatim, tidak terlalu salah jika komitmen kembali ke Khitah 1926 dinilai
gagal di wilayah aplikasi.
Keinginan agar NU konsisten kepada gerakan sosial keagamaan dan
meninggalkan aktivitas politik praktis atau dukung-mendukung, dinilai
tidak dijalankan oleh para pengurus. NU masih belum berhasil membawa ke
arah khitah. Pasalnya, belum bisa menempatkan NU di antara banyak
kepentingan politik atau kekuasaan. Yang terjadi, warga NU memiliki
kecenderungan syahwat politik praktis yang lebih besar seperti diakui
sendiri oleh Kiai Sahal.
Sekarang terjadi keresahan, karena NU terseret-seret dalam kepentingan
politik. Bagi mereka, sikap tokoh atau pengurus NU yang terlibat dalam
kepentingan politik praktis menjadi semakin tidak dimengerti. Nahdliyyin
tidak akan mengerti khitah, jika pengurusnya saja tidak serius memahami
dan mempraktikkannya.
Krisis keteladanan yang menjadikan NU terus terseret ke dunia politik
praktis, juga terjadi pada para kader NU. Pemilu 2009, nampaknya tetap
akan menjadi dilema karena krisis keteladanan pemimpin menjalankan
khitah seperti yang dikehendaki ulama dan kiai pendiri.
Tidak terlalu salah, jika ada pandangan sebaiknya NU kembali ke
organisasi politik (orsospol) untuk menyalurkan aspirasi politik
warganya secara utuh, tidak harus diseret-seret oleh kekuatan politik
lain. Pandangan itu jelas akan ditolak dengan berbagai argumentasi,
meski ada landasan historisnya. Namun, mereka yang menolak tidak bisa
menjamin seberapa kuat pemimpinnya menahan syahwat politik praktis.
Perjalanan pemimpin NU di pusat mupun di wilayah dan cabang, adalah
bukti mereka tidak bisa memberi contoh di ranah aplikasi. Itu bisa
menjadi alasan; jika NU kembali menjadi orsospol, maka hukumnya tidak
”haram” dan sah-sah saja, karena sudah pernah dilakukan ulama
sebelumnya.(68)
–– A Adib, wartawan Suara Merdeka di Jakarta.
------------------------------------
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/