Orientalis Menyembunyikan Khazanah Pemikiran Politik NU
FRAGMEN NU ONLINE, 25/07/2008
Dalam buku *Indonesian Political Thinking* himpunan Prof. Herbert Feith,
sama sekali tidak mempertimbangkan adanya pemikiran politik dalam NU. Mereka
hanya digolongkan sebagai sekelompok tradisional yang berpolitik hanya
mengikuti arus, karena berpegang pada kitab kuning, maka tidak memiliki
konsep politik. Pandangan itu akhirnya diikuti oleh yang lain termasuk karya
lanjutan yang dihimpun Vedi R Hadiz. Karena itu ketika mengumpulkan
pemikiran politik para tokoh selama masa perdebatan politik kenegaraan di
konstituante, seolah NU yang sangat dominan itu tidak ada dalam gelanggang
pemikiran politik nasional.

Memang para orientalis disamping menderita rabun kebudayaan pada umumnya
juga sangat culas, pembalikan fakta di tengah teori ilmiah itu sangat lazim
dilakukan. Celakanaya teori yang dihasilkan itu pun dipercaya orang seolah
benar dan obyektif, padahal penuh reduksi bahkan manipulasi. Untuk
memperoleh kebenaran ilmiah memang tidak mungkin menggunakan apalagi
mempercayai teori sosial yang ada. Orang mesti bertindak jantan berani
meneliti sendiri, berdasarkan arsip, dokumen dan prasasti atau kesaksian
yang otentik.

Ketika diteliti lagi pemikiran poloitik NU, baik dalam BPUPKI maupun
Konstituante, ternyata tidak seperti digambarkan para ilmuwan dan
orientalis. Pemikiran politik Islam yang dilontarkan KH Masykur selama
sidang BPUPKI itu argumennya sangat kokoh. Tidak ada anggota sidang yang
berhasil melumpuhkan. Hanya pendekatan personal yang dilakukan Bung Karno
yang bisa melunakkan pemikiran dan sikap kiai pesantren ini, sehingga
terjadi kompromi secara elegan.

Tidak hanya itu, pada sidang konstituante (majelis pembuat Undang-Undang
Dasar) pada 4 Mei 1959, KH Saifuddin Zuhri Sekjen PBNU yang menegaskan bahwa
kembali ke UUD 1945 dan pelaksanaan demokrasi terpimpin memang tuntuan
keadaan yang harus diwujudkan agar negara tidak terjerumus dalam kehancuran
liberal. Demokrasi terpimpin harus ditekan pada demokrasinya, kepemimpinan
hanya proses dan mekanismenya. Selanjutnya Kiai ini mengusulkan agar kembali
ke UUD 45 itu ditetapkan secara musayawarah dalam Konstituante, biar
prosesnya demokratis dan perosedural dan menghargai lembaga pilihan rakyat
itu. Usul ini disetujui semua Fraksi dan pemetintah, sehingga penetapan UUD
1945 itu tidak semata berdasar Dekrit Presiden Juli 1959, tetapi sebelumnya
telah disahkan dalam sidang Konsituante sebelum lembaga itu dinyatakan
bubar.

Pikiran Kiai ini menjadi bahan perbincangan dan rujukan berbagai partai
politik dalam sidang Konstutuante. Nyoto dari PKI memuji jalan pikiran
politik Kiai NU ini. Demikian juga kalangan Partai Murba tidak kalah
seriusnya mendukung pemikiran NU itu dikatakan oleh Sukarni 13 Mei 1945,
bahwa kembali ke UUD 45 dengan Pancasila sebagai dasar Negara yang dinilai
oleh KH saifuddin Zuhri sebagai sintesa antara Islam dan nasionalis, bukan
kekalahan Islam, karena Pancasila memuat nilai-nilai Islam.

Pikiran Kiai Saifuddin  ini berhasil memberikan jalan lempang menuju
kesepakatan Konstituante, tanpa terbelah dalam kalah-menang. "Ini perlu kita
dukung," kata Sukarni waktu itu. Beberapa minggu berikutnya partai politik
yang lain termasuk Fraksi Pembela Proklamasi masih merujuk dan memperkuat
pandangan kiai ini yang layak dijadikan sebagaia acuan bersama.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kiai Saifuddin Zuhri juga menandaskan
bahwa dengan kembali ke UUD 1945 hendaklah Piagam Jakarta tidak hanya
dijadikan landasan historis, tetapi harus dijadikan sumber hukum yang
menjiwai seluruh produk hukum  nasional. Semua negara di dunia mendasarkan
konstutusi dan hukumnya pada piagam yang mereka rumuskan sebelumnya, karena
piagam itulah yang menjadi spirit utama Undang-Undang Dasar.

Usulan ini mendapatkan dukungan sangat kuat baik dari Fraksi Perti, Fraksi
Sarekat Islam. Bahkan Fraksi Masyumi yang selama ini sangat meremehkan peran
NU malah memelopori dukungan pada pikiran NU ini. Salah seorang anggota
Fraksi Masjumi Prof. Kahar Muzakkir, mengatakan pada sidang 11 Mei 1959
bahwa Fraksinya  mendukung Pemikiran NU yang terang-terangan mendesak
pemerintah agar Piagam Jakarta tidak hanya diterima secara histories, tetapi
juga sebagai landasan hukum, sebab berbeda dengan agama lain, Islam meliputi
masalah akidah, ibadah dan ideologi. Ia juga mendukung Statemen Fraksi NU
agar Islam jangan hanya dijadikan sebagai alat pengaman, pemadam
pemberontakan, tetapi harus diberi peran yang lebih positif.

Pemikiran brilian, solutif dan konklusif dari Fraksi NU yang mampu memberi
inspirasi para anggota Konstituante itu dianggap tidak ada oleh para
Orientalis, hanya karena satu  hal, yaitu mereka hasil pendidikan pesantren.
Sebrilian apapun orang tidak boleh diakui sebagai intelektual kalau hanya
didikan pesantren dan Timur Tengah. Hanya orang berpendidikan Barat yang
bisa disebut intelektual yang boleh diakui pemikirannya.

Kebiasan orientalis adalah bukan teori yang harus disesuaikan dengan
kenyataan, tetapi kenyatan harus tunduk pada teori. Kalau ada perbedaan
antara teori dengan kenyatan maka kenyataan harus diubah atau dihilangkan.
Karena bila realitas dibiarkan bisa merusak teori mereka yang fiktif,
peyoratif dan imperialistik yang mereka bangun.

Pemikiran dan kepeloporan NU dalam bidang politik dihilangkan akibat adanya
sikap diskriminatif terhadap pendidikan. Hanya orang yang berpendidikan
Barat yang dianggap terpelajar, sementara pendidikan pesantren bukan
dianggap terpelajar, mereka dianggap klenik, irasional, semata hanya karena
beda paradigma. Demikian juga ketika orang hanya mengenal huruf Arab, Jawa,
Bugis, Batak atau lainnya masih dianggap buta huruf kalau belum mengenal
hurum Latin atau Romawi. Diskriminasi ini masih berlanjut hingga saat ini,
maka harus mulai disikapi secara kritis. (*Mun'im DZ*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke