Bung Anam, tampaknya juga perlu ada bedah Tempo edisi 100 tahun M. Natsir
terkait dengan 'keculasan' intelektual sejenis ini. Poko'e, wong sarungan
gak punya peran apa-apa dalam publik ini, kecuali bikin masalah. Begitu
gambaran pejoratif dari pada 'oreintalis', meminjam istilah Mas Mun'im ini.
Piye Bung Anam?????





2008/7/25 Kh Anam <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Orientalis Menyembunyikan Khazanah Pemikiran Politik NU
> FRAGMEN NU ONLINE, 25/07/2008
> Dalam buku *Indonesian Political Thinking* himpunan Prof. Herbert Feith,
> sama sekali tidak mempertimbangkan adanya pemikiran politik dalam NU.
> Mereka
> hanya digolongkan sebagai sekelompok tradisional yang berpolitik hanya
> mengikuti arus, karena berpegang pada kitab kuning, maka tidak memiliki
> konsep politik. Pandangan itu akhirnya diikuti oleh yang lain termasuk
> karya
> lanjutan yang dihimpun Vedi R Hadiz. Karena itu ketika mengumpulkan
> pemikiran politik para tokoh selama masa perdebatan politik kenegaraan di
> konstituante, seolah NU yang sangat dominan itu tidak ada dalam gelanggang
> pemikiran politik nasional.
>
> Memang para orientalis disamping menderita rabun kebudayaan pada umumnya
> juga sangat culas, pembalikan fakta di tengah teori ilmiah itu sangat lazim
> dilakukan. Celakanaya teori yang dihasilkan itu pun dipercaya orang seolah
> benar dan obyektif, padahal penuh reduksi bahkan manipulasi. Untuk
> memperoleh kebenaran ilmiah memang tidak mungkin menggunakan apalagi
> mempercayai teori sosial yang ada. Orang mesti bertindak jantan berani
> meneliti sendiri, berdasarkan arsip, dokumen dan prasasti atau kesaksian
> yang otentik.
>
> Ketika diteliti lagi pemikiran poloitik NU, baik dalam BPUPKI maupun
> Konstituante, ternyata tidak seperti digambarkan para ilmuwan dan
> orientalis. Pemikiran politik Islam yang dilontarkan KH Masykur selama
> sidang BPUPKI itu argumennya sangat kokoh. Tidak ada anggota sidang yang
> berhasil melumpuhkan. Hanya pendekatan personal yang dilakukan Bung Karno
> yang bisa melunakkan pemikiran dan sikap kiai pesantren ini, sehingga
> terjadi kompromi secara elegan.
>
> Tidak hanya itu, pada sidang konstituante (majelis pembuat Undang-Undang
> Dasar) pada 4 Mei 1959, KH Saifuddin Zuhri Sekjen PBNU yang menegaskan
> bahwa
> kembali ke UUD 1945 dan pelaksanaan demokrasi terpimpin memang tuntuan
> keadaan yang harus diwujudkan agar negara tidak terjerumus dalam kehancuran
> liberal. Demokrasi terpimpin harus ditekan pada demokrasinya, kepemimpinan
> hanya proses dan mekanismenya. Selanjutnya Kiai ini mengusulkan agar
> kembali
> ke UUD 45 itu ditetapkan secara musayawarah dalam Konstituante, biar
> prosesnya demokratis dan perosedural dan menghargai lembaga pilihan rakyat
> itu. Usul ini disetujui semua Fraksi dan pemetintah, sehingga penetapan UUD
> 1945 itu tidak semata berdasar Dekrit Presiden Juli 1959, tetapi sebelumnya
> telah disahkan dalam sidang Konsituante sebelum lembaga itu dinyatakan
> bubar.
>
> Pikiran Kiai ini menjadi bahan perbincangan dan rujukan berbagai partai
> politik dalam sidang Konstutuante. Nyoto dari PKI memuji jalan pikiran
> politik Kiai NU ini. Demikian juga kalangan Partai Murba tidak kalah
> seriusnya mendukung pemikiran NU itu dikatakan oleh Sukarni 13 Mei 1945,
> bahwa kembali ke UUD 45 dengan Pancasila sebagai dasar Negara yang dinilai
> oleh KH saifuddin Zuhri sebagai sintesa antara Islam dan nasionalis, bukan
> kekalahan Islam, karena Pancasila memuat nilai-nilai Islam.
>
> Pikiran Kiai Saifuddin ini berhasil memberikan jalan lempang menuju
> kesepakatan Konstituante, tanpa terbelah dalam kalah-menang. "Ini perlu
> kita
> dukung," kata Sukarni waktu itu. Beberapa minggu berikutnya partai politik
> yang lain termasuk Fraksi Pembela Proklamasi masih merujuk dan memperkuat
> pandangan kiai ini yang layak dijadikan sebagaia acuan bersama.
>
> Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kiai Saifuddin Zuhri juga
> menandaskan
> bahwa dengan kembali ke UUD 1945 hendaklah Piagam Jakarta tidak hanya
> dijadikan landasan historis, tetapi harus dijadikan sumber hukum yang
> menjiwai seluruh produk hukum nasional. Semua negara di dunia mendasarkan
> konstutusi dan hukumnya pada piagam yang mereka rumuskan sebelumnya, karena
> piagam itulah yang menjadi spirit utama Undang-Undang Dasar.
>
> Usulan ini mendapatkan dukungan sangat kuat baik dari Fraksi Perti, Fraksi
> Sarekat Islam. Bahkan Fraksi Masyumi yang selama ini sangat meremehkan
> peran
> NU malah memelopori dukungan pada pikiran NU ini. Salah seorang anggota
> Fraksi Masjumi Prof. Kahar Muzakkir, mengatakan pada sidang 11 Mei 1959
> bahwa Fraksinya mendukung Pemikiran NU yang terang-terangan mendesak
> pemerintah agar Piagam Jakarta tidak hanya diterima secara histories,
> tetapi
> juga sebagai landasan hukum, sebab berbeda dengan agama lain, Islam
> meliputi
> masalah akidah, ibadah dan ideologi. Ia juga mendukung Statemen Fraksi NU
> agar Islam jangan hanya dijadikan sebagai alat pengaman, pemadam
> pemberontakan, tetapi harus diberi peran yang lebih positif.
>
> Pemikiran brilian, solutif dan konklusif dari Fraksi NU yang mampu memberi
> inspirasi para anggota Konstituante itu dianggap tidak ada oleh para
> Orientalis, hanya karena satu hal, yaitu mereka hasil pendidikan pesantren.
> Sebrilian apapun orang tidak boleh diakui sebagai intelektual kalau hanya
> didikan pesantren dan Timur Tengah. Hanya orang berpendidikan Barat yang
> bisa disebut intelektual yang boleh diakui pemikirannya.
>
> Kebiasan orientalis adalah bukan teori yang harus disesuaikan dengan
> kenyataan, tetapi kenyatan harus tunduk pada teori. Kalau ada perbedaan
> antara teori dengan kenyatan maka kenyataan harus diubah atau dihilangkan.
> Karena bila realitas dibiarkan bisa merusak teori mereka yang fiktif,
> peyoratif dan imperialistik yang mereka bangun.
>
> Pemikiran dan kepeloporan NU dalam bidang politik dihilangkan akibat adanya
> sikap diskriminatif terhadap pendidikan. Hanya orang yang berpendidikan
> Barat yang dianggap terpelajar, sementara pendidikan pesantren bukan
> dianggap terpelajar, mereka dianggap klenik, irasional, semata hanya karena
> beda paradigma. Demikian juga ketika orang hanya mengenal huruf Arab, Jawa,
> Bugis, Batak atau lainnya masih dianggap buta huruf kalau belum mengenal
> hurum Latin atau Romawi. Diskriminasi ini masih berlanjut hingga saat ini,
> maka harus mulai disikapi secara kritis. (*Mun'im DZ*)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
A. Fawaid Sjadzili
http://fawaidku.blogspot.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke