Bung Anam, tampaknya juga perlu ada bedah Tempo edisi 100 tahun M. Natsir terkait dengan 'keculasan' intelektual sejenis ini. Poko'e, wong sarungan gak punya peran apa-apa dalam publik ini, kecuali bikin masalah. Begitu gambaran pejoratif dari pada 'oreintalis', meminjam istilah Mas Mun'im ini. Piye Bung Anam?????
2008/7/25 Kh Anam <[EMAIL PROTECTED]>: > Orientalis Menyembunyikan Khazanah Pemikiran Politik NU > FRAGMEN NU ONLINE, 25/07/2008 > Dalam buku *Indonesian Political Thinking* himpunan Prof. Herbert Feith, > sama sekali tidak mempertimbangkan adanya pemikiran politik dalam NU. > Mereka > hanya digolongkan sebagai sekelompok tradisional yang berpolitik hanya > mengikuti arus, karena berpegang pada kitab kuning, maka tidak memiliki > konsep politik. Pandangan itu akhirnya diikuti oleh yang lain termasuk > karya > lanjutan yang dihimpun Vedi R Hadiz. Karena itu ketika mengumpulkan > pemikiran politik para tokoh selama masa perdebatan politik kenegaraan di > konstituante, seolah NU yang sangat dominan itu tidak ada dalam gelanggang > pemikiran politik nasional. > > Memang para orientalis disamping menderita rabun kebudayaan pada umumnya > juga sangat culas, pembalikan fakta di tengah teori ilmiah itu sangat lazim > dilakukan. Celakanaya teori yang dihasilkan itu pun dipercaya orang seolah > benar dan obyektif, padahal penuh reduksi bahkan manipulasi. Untuk > memperoleh kebenaran ilmiah memang tidak mungkin menggunakan apalagi > mempercayai teori sosial yang ada. Orang mesti bertindak jantan berani > meneliti sendiri, berdasarkan arsip, dokumen dan prasasti atau kesaksian > yang otentik. > > Ketika diteliti lagi pemikiran poloitik NU, baik dalam BPUPKI maupun > Konstituante, ternyata tidak seperti digambarkan para ilmuwan dan > orientalis. Pemikiran politik Islam yang dilontarkan KH Masykur selama > sidang BPUPKI itu argumennya sangat kokoh. Tidak ada anggota sidang yang > berhasil melumpuhkan. Hanya pendekatan personal yang dilakukan Bung Karno > yang bisa melunakkan pemikiran dan sikap kiai pesantren ini, sehingga > terjadi kompromi secara elegan. > > Tidak hanya itu, pada sidang konstituante (majelis pembuat Undang-Undang > Dasar) pada 4 Mei 1959, KH Saifuddin Zuhri Sekjen PBNU yang menegaskan > bahwa > kembali ke UUD 1945 dan pelaksanaan demokrasi terpimpin memang tuntuan > keadaan yang harus diwujudkan agar negara tidak terjerumus dalam kehancuran > liberal. Demokrasi terpimpin harus ditekan pada demokrasinya, kepemimpinan > hanya proses dan mekanismenya. Selanjutnya Kiai ini mengusulkan agar > kembali > ke UUD 45 itu ditetapkan secara musayawarah dalam Konstituante, biar > prosesnya demokratis dan perosedural dan menghargai lembaga pilihan rakyat > itu. Usul ini disetujui semua Fraksi dan pemetintah, sehingga penetapan UUD > 1945 itu tidak semata berdasar Dekrit Presiden Juli 1959, tetapi sebelumnya > telah disahkan dalam sidang Konsituante sebelum lembaga itu dinyatakan > bubar. > > Pikiran Kiai ini menjadi bahan perbincangan dan rujukan berbagai partai > politik dalam sidang Konstutuante. Nyoto dari PKI memuji jalan pikiran > politik Kiai NU ini. Demikian juga kalangan Partai Murba tidak kalah > seriusnya mendukung pemikiran NU itu dikatakan oleh Sukarni 13 Mei 1945, > bahwa kembali ke UUD 45 dengan Pancasila sebagai dasar Negara yang dinilai > oleh KH saifuddin Zuhri sebagai sintesa antara Islam dan nasionalis, bukan > kekalahan Islam, karena Pancasila memuat nilai-nilai Islam. > > Pikiran Kiai Saifuddin ini berhasil memberikan jalan lempang menuju > kesepakatan Konstituante, tanpa terbelah dalam kalah-menang. "Ini perlu > kita > dukung," kata Sukarni waktu itu. Beberapa minggu berikutnya partai politik > yang lain termasuk Fraksi Pembela Proklamasi masih merujuk dan memperkuat > pandangan kiai ini yang layak dijadikan sebagaia acuan bersama. > > Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Kiai Saifuddin Zuhri juga > menandaskan > bahwa dengan kembali ke UUD 1945 hendaklah Piagam Jakarta tidak hanya > dijadikan landasan historis, tetapi harus dijadikan sumber hukum yang > menjiwai seluruh produk hukum nasional. Semua negara di dunia mendasarkan > konstutusi dan hukumnya pada piagam yang mereka rumuskan sebelumnya, karena > piagam itulah yang menjadi spirit utama Undang-Undang Dasar. > > Usulan ini mendapatkan dukungan sangat kuat baik dari Fraksi Perti, Fraksi > Sarekat Islam. Bahkan Fraksi Masyumi yang selama ini sangat meremehkan > peran > NU malah memelopori dukungan pada pikiran NU ini. Salah seorang anggota > Fraksi Masjumi Prof. Kahar Muzakkir, mengatakan pada sidang 11 Mei 1959 > bahwa Fraksinya mendukung Pemikiran NU yang terang-terangan mendesak > pemerintah agar Piagam Jakarta tidak hanya diterima secara histories, > tetapi > juga sebagai landasan hukum, sebab berbeda dengan agama lain, Islam > meliputi > masalah akidah, ibadah dan ideologi. Ia juga mendukung Statemen Fraksi NU > agar Islam jangan hanya dijadikan sebagai alat pengaman, pemadam > pemberontakan, tetapi harus diberi peran yang lebih positif. > > Pemikiran brilian, solutif dan konklusif dari Fraksi NU yang mampu memberi > inspirasi para anggota Konstituante itu dianggap tidak ada oleh para > Orientalis, hanya karena satu hal, yaitu mereka hasil pendidikan pesantren. > Sebrilian apapun orang tidak boleh diakui sebagai intelektual kalau hanya > didikan pesantren dan Timur Tengah. Hanya orang berpendidikan Barat yang > bisa disebut intelektual yang boleh diakui pemikirannya. > > Kebiasan orientalis adalah bukan teori yang harus disesuaikan dengan > kenyataan, tetapi kenyatan harus tunduk pada teori. Kalau ada perbedaan > antara teori dengan kenyatan maka kenyataan harus diubah atau dihilangkan. > Karena bila realitas dibiarkan bisa merusak teori mereka yang fiktif, > peyoratif dan imperialistik yang mereka bangun. > > Pemikiran dan kepeloporan NU dalam bidang politik dihilangkan akibat adanya > sikap diskriminatif terhadap pendidikan. Hanya orang yang berpendidikan > Barat yang dianggap terpelajar, sementara pendidikan pesantren bukan > dianggap terpelajar, mereka dianggap klenik, irasional, semata hanya karena > beda paradigma. Demikian juga ketika orang hanya mengenal huruf Arab, Jawa, > Bugis, Batak atau lainnya masih dianggap buta huruf kalau belum mengenal > hurum Latin atau Romawi. Diskriminasi ini masih berlanjut hingga saat ini, > maka harus mulai disikapi secara kritis. (*Mun'im DZ*) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- A. Fawaid Sjadzili http://fawaidku.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed]
