Pak Muqsith, kalau ghasab kan musti dikembalikan, tapi dalam mas'alah ini dia sudah membalik nama jadi menurut saya masuk kategori sariqah. Cuma tidak akan mencapai satu nisab, karena Duta Masyarakat memang tidak pernah memberi honor para penulisnya, hehe, jadi kalaupun dihukum ya ditakzir ringan saja seperti pelaku ghazab, misalnya rambutnya digundul atau suruh membersihkan kantor PCINU Mesir.
Tapi ngomong-ngomong soal hak cipta itu MUI jauh-jauh pernah memberikan fatwa HARAM bagi pelanggar hak cipta. Namun fatwa ini sangat tragis karena beberapa hari setelah itu ada kejadian di Pare Jawa Timur: Para petani jagung yang mencipta benih sendiri ditangkap polisi dan jagung hasil karyanya dipaksa digiling menjadi campuran beras, petani tidak boleh membikin benih sendiri karena sudah jadi hak cipta salah satu perusahaan benih jagung raksasa. Akan hal hak cipta itu sepertinya perlu dibahtsul masailkan lebih serius, mungkin perlu dibedakan antara sariqah, ghasab, meniru, dan berguru atau belajar dan ditetapkan masing-msing hukumnya, biar tidak asal haram. Soalnya perusahaan-perusahaan multinasional satu-persatu menghakciptakan produk masyarakat. Jangan-jangan suatu saat ada pemikir Indonesia yang ditangkap karena telah mengutip pemikir bule yang telah di hak ciptakan oleh sebuah perusahaan penerbitan. Konon Cina (juga Jepang) berhasil menjadi digdaya karena melakukan peniruan berbagai produk industri tinggi di dunia dengan bahan yang lebih murah dan sederhana, dan beda-beda dikit dengan produk asal. Salam, Anam 2008/8/7 Abd. Moqsith Ghazali <[EMAIL PROTECTED]> Fawaid, - Hide quoted text - Para ulama fikih berdebat apakah pokok soal itu masuk ke dalam kategori sariqah atau ghasab aja. Hukumnya pun bisa berbeda. Sebagai sariqah pun para ulama berbeda pendapat, apakah itu sudah sampai satu nishab atau belum. Sith [Non-text portions of this message have been removed]
