Pak Muqsith, kalau ghasab kan musti dikembalikan, tapi dalam mas'alah ini
dia sudah membalik nama jadi menurut saya masuk kategori sariqah. Cuma tidak
akan mencapai satu nisab, karena Duta Masyarakat memang tidak pernah memberi
honor para penulisnya, hehe, jadi kalaupun dihukum ya ditakzir ringan saja
seperti pelaku ghazab, misalnya rambutnya digundul atau suruh membersihkan
kantor PCINU Mesir.

Tapi ngomong-ngomong soal hak cipta itu MUI jauh-jauh pernah memberikan
fatwa HARAM bagi pelanggar hak cipta. Namun fatwa ini sangat tragis karena
beberapa hari setelah itu ada kejadian di Pare Jawa Timur: Para petani
jagung yang mencipta benih sendiri ditangkap polisi dan jagung hasil
karyanya dipaksa digiling menjadi campuran beras, petani tidak boleh
membikin benih sendiri karena sudah jadi hak cipta salah satu perusahaan
benih jagung raksasa.

Akan hal hak cipta itu sepertinya perlu dibahtsul masailkan lebih serius,
mungkin perlu dibedakan antara sariqah, ghasab, meniru, dan berguru atau
belajar dan ditetapkan masing-msing hukumnya, biar tidak asal haram. Soalnya
perusahaan-perusahaan multinasional satu-persatu menghakciptakan produk
masyarakat.

Jangan-jangan suatu saat ada pemikir Indonesia yang ditangkap karena telah
mengutip pemikir bule yang telah di hak ciptakan oleh sebuah perusahaan
penerbitan.

Konon Cina (juga Jepang) berhasil menjadi digdaya karena melakukan peniruan
berbagai produk industri tinggi di dunia dengan bahan yang lebih murah dan
sederhana, dan beda-beda dikit dengan produk asal.

Salam,
Anam

2008/8/7 Abd. Moqsith Ghazali <[EMAIL PROTECTED]>

Fawaid,
- Hide quoted text -


Para ulama fikih berdebat apakah pokok soal itu masuk ke dalam kategori
sariqah atau ghasab aja. Hukumnya pun bisa berbeda. Sebagai sariqah pun para
ulama berbeda pendapat, apakah itu sudah sampai satu nishab atau belum.

Sith


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke