Salam, Kalau begitu, Gus Anam, apakah salah jika saya menamakan hasil sidang, keputusan bahtsul masail dengan istilah fatwa? setahu saya, fatwa adalah jawaban dari para ulama terhadap pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat (baik individual maupun kolektif) kepadanya, pada sisi lain, secara asasnya, fatwa tidaklah bersifat mengikat, ia boleh di ikuti ataupun tak payah dihiraukan sama sekali pun tak ada masalah. Dengan demikian, hasil sidang dan keputusan bahtsul masa'il juga termasuk dalam kategori seperti itu, kan? Sepatutnya, fatwa MUI pun didudukkan pada posisi demikian (tidak mengikat) dikalangan umat. Sedikit berbeda dengan yang terjadi di malaysia ini, jika jabatan mufti dari negeri tertentu sudah mewartakan suatu fatwa, maka pelanggaran terhadapnya dapat dikenakan hukuman penjara ataupun saman (denda) seperti kasus kontes kecantikan beberapa tahun lalu.
Terimakasih untuk pencerahannya. Wassalam, a_fattach --- In [email protected], "Kh Anam" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > NU yang saya tahu tidak terlalu akrab dengan istilah fatwa, beda dengan MUI, > dan mungkin otoritas keagamaan di Timur Tengah. Paling-paling istilahnya > hasil sidang, keputusan bahtsul masail, atau taushiyah saja, jadi tidak > terlalu "serem" dan tidak terlalu ambisius mengatur semua orang, karena > orang pesantren sangat menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi > lokalitas yang dipimpin oleh kiainya. > > Sesepuh NU sekarang yang paling rajin mengumpulkan hasil bahtsul masail > tingkat nasional adalah KH Aziz Masyhuri Jombang; baik dari Munas/Muktamar > PBNU maupun muktamar jam'iyyah thariqat Mu'tabarah (di NU hanya dua ini yang > musyawarah tingkat nasionalnya ada forum bahtsul masailnya). > > Buku kumpulan hasil bahtsul masil NU yang paling lengkap diterbitkan oleh > Khalista/Aula Surabaya dengan judul Ahkamul Fuqoha. Syuriyah PBNU berencana > menerbitkan versi yang lebih lengkap lagi dengan melibatkan banyak pihak, > dan masih dalam proses pengerjaan. > > Salam > > > 2008/9/5 fattach <[EMAIL PROTECTED]> > > > Salam... > > > > Mohon pencerahan dari sahabat2 semua, saya ingin bertanya, apakah fatwa- > > fatwa NU sejak berdirinya hingga sekarang sudah pernah dikodifikasi > > atau semacamnya? > > Kalau ada dalam bentuk buku, mohon informasi judul dan pengarangnya? > > atau dimana (di PBNU?) saya bisa dapatkan arsip dari pengeluaran fatwa2 > > tersebut? > > Semua itu untuk keperluan kajian thesis saya yang saat ini > > sedang "ngangsu kaweruh" di university of malaya,KL... > > > > Terimakasih sebelumnya... > > > > a_fattach > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
