PBNU: Ketua NU yang ‘Nyaleg’ Harus Nonaktif


Jumat, 7 November 2008 05:14


Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan imbauan
kepada para ketua NU di berbagai tingkatan yang mendaftarkan diri
sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat pusat maupun
daerah untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri jabatan ketua NU.



Surat permohonan non aktif atau surat pengunduran diri harus segera
dibuat dan disosialisasikan kepada warga NU. Hal ini dimaksud agar
institusi NU tidak menjadi alat politik untuk berkampanye menjelang
pemilihan umum 2009.



“Bagi para caleg baik calon cadi atau tidak, jika dia ketua NU maka harus 
nonaktif. Atau kalau tidak ya
mundur saja dari jabantan ketua NU. Dan surat permohonan non aktif atau
pengunduran diri harus disampaikan ke kantor PBNU,” kata Ketua PBNU KH
Ahmad Bagdja di sela-sela pembukakan Halaqah pelajar dan Konferensi
IPPNU di Pesantren As-Shidiqiyah, Jakarta, Kamis (6/11).



Menurut Bagja, penonaktifan atau pengunduran diri bagi para caleg hanya
ditujukan untuk ketua NU di berbagai tingkatan, dan tidak ditujukan
untuk wakil ketua atau pengurus di bawahnya.



Sementara itu untuk ketua badan otonom di lingkungan NU, seperti
Muslimat, Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat, IPNU dan IPPNU, aturan
penonaktifan atau pengunduran diri diserahkan kepada badan otonom
masing-masing. “Sejauh ini Muslimat dan Ansor sudah menerapkan aturan
itu,” katanya. (nam)


« Kembali ke arsip 

Warta | Print

--
        
         
        
        








        


        
        


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke