Matahari begitu terik. Bumi seakan-akan terpanggang dengan radiasinya. Namun Salman seakan tak mempedulikan hal itu. Dia membiarkan tubuh kurusnya terpanggang di bawah sinar mentari. Kedua tangannya yang kekar terus mengayunkan cangul di setiap jengkal sawahnya. Berkali-kali keringat menetes dari wajahnya yang terlindung di balik caping anyaman bambu yang lusuh. Sesekali dia menyeka keringat di dahinya. Namun sia-sia saja. Keringatnya terus merembes dari setiap pori-pori kulitnya yang tidak kuasa menahan panas. Salman menghentikan ayunan cangkulnya. Sayup-sayup suara adzan terdengar di telinganya. Dia mengucap hamdalah dengan lirih sambil menyeka kembali keringat di dahinya. dijinjingnya cangkul dengan tangan kanannya. Kemudian dia berjalan menuju sebuah gubuk yang terletak di antara dua petak sawah miliknya.
Selengkapnya: http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=394 ---------------- 19/03/2009. Jama’ah Islamiyyah Mesir, salah satu organisasi kemasyarakatan Mesir yang bergerak di aspek dakwah Islam menyatakan bahwa perayaan hari Ibu adalah perbuatan bid’ah. pernyataan ini disampaikan di official site Jama;ah islamiyyah pada hari Kamis lalu. Menurut mereka, perayaan atau pemberian hadiah pada hari tersebut dilarang karena konsepsi perayaan hari Ibu merupakan konsepsi khurafat dan takhayul yang diperkenalkan oleh non-Muslim. Sedangkan syari’at Islam datang dengan bertolak belakang terhadap akidah, adat dan cara beribadah non-Muslim. Selengkapnya: http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=393 ------------- Sabtu [21/3] Fatayat PCINU Mesir menggelar rapat Badan Pengurus Harian (BPH) untuk kesekian kalinya. Rapat insidentil yang diadakan sesuai dengan kebutuhan ini dilaksanakan di Sekretariat PCINU Mesir. Sesuai dengan nama rapat ini, anggota yang menghadirinya pun terbatas pada pengurus harian Fatayat. Selengkapnya: http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=392 --- Dr. Muhammad Sayid al-Thantawy, Grand Syaikh al-Azhar membolehkan mengambil organ tubuh terpidana hukuman mati meski tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Fatwa Syaikh al-Azhar itu keluar sebagai respon dari adanya sepuluh tersangka hukuman mati dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di propinsi Kafr al-Syaikh. Akibat fatwa tersebut, kalangan akademisi mengalami pro-kontra. Selengkapnya: http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=391 Powered By: Lembaga Media dan Informasi NU Mesir. Maaf bila kurang berkenan. [Non-text portions of this message have been removed]
