Matahari begitu terik. Bumi seakan-akan
terpanggang dengan radiasinya. Namun Salman seakan tak mempedulikan hal
itu. Dia membiarkan tubuh kurusnya terpanggang di bawah sinar mentari.
Kedua tangannya yang kekar terus mengayunkan cangul di setiap jengkal
sawahnya. Berkali-kali keringat menetes dari wajahnya yang terlindung
di balik caping anyaman bambu yang lusuh. Sesekali dia menyeka keringat
di dahinya. Namun sia-sia saja. Keringatnya terus merembes dari setiap
pori-pori kulitnya yang tidak kuasa menahan panas. Salman menghentikan
ayunan cangkulnya. Sayup-sayup suara adzan terdengar di telinganya. Dia
mengucap hamdalah dengan lirih sambil menyeka kembali
keringat di dahinya. dijinjingnya cangkul dengan tangan kanannya.
Kemudian dia berjalan menuju sebuah gubuk yang terletak di antara dua
petak sawah miliknya.

Selengkapnya:
http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=394

----------------
19/03/2009. Jama’ah Islamiyyah Mesir, salah
satu organisasi kemasyarakatan Mesir yang bergerak di aspek dakwah
Islam menyatakan bahwa perayaan hari Ibu adalah perbuatan bid’ah. 
pernyataan ini disampaikan di official site Jama;ah islamiyyah pada
hari Kamis lalu. Menurut mereka, perayaan atau pemberian hadiah pada
hari tersebut dilarang karena konsepsi perayaan hari Ibu merupakan
konsepsi khurafat dan takhayul yang diperkenalkan oleh non-Muslim.
Sedangkan syari’at Islam datang  dengan bertolak belakang terhadap
akidah, adat dan cara beribadah non-Muslim. 

Selengkapnya:
http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=393

-------------
Sabtu [21/3] Fatayat PCINU Mesir menggelar
rapat Badan Pengurus Harian (BPH) untuk kesekian kalinya. Rapat
insidentil yang diadakan sesuai dengan kebutuhan ini dilaksanakan di
Sekretariat PCINU Mesir. Sesuai dengan nama rapat ini, anggota yang
menghadirinya pun terbatas pada pengurus harian Fatayat.

Selengkapnya:
http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=392

---
Dr. Muhammad Sayid al-Thantawy, Grand Syaikh
al-Azhar membolehkan mengambil organ tubuh terpidana hukuman mati meski
tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Fatwa Syaikh al-Azhar itu
keluar sebagai respon dari adanya sepuluh tersangka hukuman mati dalam
kasus pemerkosaan yang terjadi di propinsi Kafr al-Syaikh. Akibat fatwa
tersebut, kalangan akademisi mengalami pro-kontra.

Selengkapnya:
http://numesir.org/?pilih=news&aksi=lihat&id=391


Powered By: Lembaga Media dan Informasi NU Mesir.
Maaf bila kurang berkenan.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke