Berita yang diposting Mas Al d(3/31/09)dari Republika (http://republika. 
co.id/koran/ 154/40946/ Telat_Biaya_Membengkak):

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan
2008 lalu, menemukan bahwa pemerintah Indonesia saat ini
mempunyai 2.214 tagihan perjanjian utang luar negeri dari
berbagai lembaga bilateral dan multilateral. Utang dengan
nilai total Rp 917,06 triliun itu berstatus sudah dicairkan
fully disbursed) dan aktif.
 
Lalu apa tindakan Kaum Muda NU...?

Apakah diperlukan Para Santri menentukan satu hari dari satu tahun khusus untuk 
berdemonstrasi dengan tertib untuk menuntut dibuatkan 
1) UU Anti Hutang Luar Negeri, 
2) UU Tata Administrasi Hutang Luar Negeri, atau
3) UU Transfaransi Hutang Luar Negeri, yang mengatur pejabat publik harus 
bicara kepada rakyat dalam perencanaan hutang luar negeri secara terbuka, tidak 
hanya kepada parlemen. Karena sulit untuk percaya kepada parlemen saja.

Jadi mohon diskusi... perlukah santri NU setiap tahun turun ke jalan untuk aksi 
penuntutan tema tersebut..sampai UU itu lahir.

Setelah itu ... kita turun ke jalan untuk memperingati Hari Kepedihan Hutang 
Luar Negeri... mari diskusikan tanggal berapa yang dipilih...

Suarakan ke NU an sebagaimana Sabilullah dahulu menyuarakan kontribusi 
perjuangan melawan kaum penjajah.. 

Kami menantikan Kaum Muda NU memberi kontribusi yang prinsip dan berakar untuk 
kebangsaan Indonesia.


      

Kirim email ke