--- On Sun, 4/12/09, [email protected] <[email protected]> 
wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [PersIndonesia] PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran 
HAM Dalam Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 
To: "Koran Digital Milist" <[email protected]>, "Jurnalisme 
Milist" <[email protected]>, "Aliansi Rakyat Miskin Milist" 
<[email protected]>, "Batik Indonesia Milist" 
<[email protected]>, "Filantropi Milist" 
<[email protected]>, "Gender Initiative for Indonesia 
Milist" <[email protected]>, "Forum Sosial Milist" 
<[email protected]>, "Gerakan Masyarakat Sipil Milist" 
<[email protected]>, "Kebijakan Perempuan Milist" 
<[email protected]>, "PersIndonesia Milist" 
<[email protected]>
Date: Sunday, April 12, 2009, 1:09 AM


Bagi saudara yang pada pemilu legislatif lalu 'terpaksa' tidak bisa menjalankan 
haknya u/memilih wakilnya silahkan turut serta mengajukan gugatan ke bersama 
KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), YLBHI, PBHI dan beberapa organisasi 
lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terima kasih.



Evi Douren



Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM Dalam Kisruh Daftar Pemilih 
Tetap (DPT) 



Pernyataan Sikap PBHI Jakarta


Pelaksanaan pencontrengan pemilihan umum (pemilu) legislatif akhirnya tuntas 
dilaksanakan kamis, (9/4).  Namun sungguh sangat disesalkan pelaksanaan pemilu 
kali ini dinodai dengan berbagai persoalan yang berujung pada pengabaian hak 
konstitusional warga negara, utamanya dalam persoalan banyaknya warga yang 
memiliki hak untuk memilih namun gagal melaksanakan haknya karena tidak 
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data yang dilansir dari berbagai sumber menunjukkan begitu masifnya pelanggaran 
seputar hak pilih warga.  Mengutip data yang yang disampaikan oleh Komite 
Independen Pemantau Pemilu (KIPP), pelanggaran itu terjadi hampir di semua 
provinsi, kabupaten dan kota.  Data serupa juga disampaikan oleh Jaringan 
Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melansir 40 persen persoalan Pemilu 
2009 berkisar pada masalah DPT.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, begitu 
masifnya pemilih yang gagal melaksanakan haknya dalam pemilu karena tidak 
terdaftar dalam DPT merupakan persoalan yang sangat serius.  Terlanggarnya hak 
warga negara ini bukan saja mereduksi legitimasi hasil pemilu, namun lebih dari 
itu kasus ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (ham).

Dalam konteks ham, pelanggaran hak memilih warga secara masif merupakan 
pelanggaran dalam domain hak sipil dan politik.  Hak-hak sipil dan politik 
adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang 
dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati 
hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik.

Landasan yuridis bagi pemilih dalam pemilu sebenarnya sudah dijamin dalam 
Undang-Undang 12 tahun 2005 menyangkut kovenan internasional tentang Hak-Hak 
Sipil dan Politik.  Pada pasal 25 UU tersebut disebutkan: hak setiap warga 
negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan 
dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada 
jabatan publik di negaranya.

Jelaslah merujuk pada pasal tersebut, banyaknya warga yang tidak bisa 
berpartisipasi dalam pemilu lantaran tidak terdaftar DPT merupakan bentuk 
pelanggaran ham serius yang dilakukan negara dalam domain hak sipil politik.

Ketidakmampuan negara dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU sebagai 
pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan DPT merupakan cerminan pengabaian 
Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia 
seperti diatur dalam Undang Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, pengabaian ini juga mempunyai 
konsukuensi hukum.  Pasalnya, dalam Undang-Undang 10 tahun 2008 tentang 
Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 260 yang mengatur ketentuan pidana 
dalam UU itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang 
lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) 
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit 
Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000, 00 
(dua puluh empat juta rupiah).

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelaslah pelanggaran hak pilih warga negara 
secara massif yang terjadi pada pemilu 2009, merupakan bentuk tindak pidana 
yang dapat diganjar hukuman penjara.  Dengan kata lain setiap warga negara yang 
tidak terdaftar dalam DPT meski memiliki hak konstitusional memilih, dapat 
mengajukan gugatan hukum terhadap penyelengara Pemilu – Pemerintah dan KPU.

Berdasarkan uraian diatas, maka PBHI Jakarta perlu menyatakan sikap sebagai 
berikut:

1. Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran ham yang terjadi dalam kasus 
banyaknya warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dan gagal melaksanakan 
hak pilihnya pada pemilu 2009.

2. Sebagai wujud tanggung jawab atas kisruh dalam kasus DPT, PBHI Jakarta 
mendesak agar Menteri Dalam Negeri dan seluruh anggota KPU Pusat mundur dari 
jabatannya

3. Sebagai konsukuensi atas mundurnya penanggung jawab penyelenggara pemilu 
(Mendagri dan seluruh anggota KPU Pusat), PBHI Jakarta mendesak agar Presiden 
dan Ketua serta pimpinan Fraksi DPR segera mengadakan pertemuan guna membahas 
pergantian jajaran penyelenggara pemilu agar pelaksanaan tahapan lanjutan 
pemilu legislatif dan Pilpres tidak terganggu sehingga dapat terlaksana sesuai 
jadwal .

4. PBHI Jakarta mendukung segala upaya dari pihak manapun yang akan melakukan 
langkah-langkah hukum terkait dengan kekisruhan dalam DPT.

5. PBHI Jakarta juga siap mendampingi secara hukum siapapun baik individu/ 
kelompok yang ingin mengajukan gugatan hukum atas kekisruhan yang terjadi 
seputar DPT.  Demikian pernyataan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan kami 
atas terlanggarnya hak warga negara secara massif dalam pemilu 2009.


Jakarta, 10 April 2009



Hendrik Sirait
Ketua BP. PBHI Jakarta 




From: Mariana Amiruddin <mari...@jurnalperem puan.com>

Subject: [Jurnal Perempuan] 

Mohon bantuan penyebarluasan informasi berikut ini

To: jurnalperempuan@ yahoogroups. com
Date: Saturday, April 11, 2009, 4:44 AM


Dear Rekan-rekan Milis,


Mohon disebarkan seluas-luasnya informasi berikut ini.


KIPP,YLBHI,PBHI DAN ORGANISASI YG LAINNYA AKAN MENGAJUKAN GUGATAN KE MK (HARI 
SELASA) TTG MASYARAKAT YG TIDAK DAPAT BERPARTISIPASI DALAM PEMILU LEGISLATIF.

TOLONG KIRIMKAN INFO SERTA DATA BAGI WARGA YG TIDAK TERDATA
KE EMAIL: 

kippindonesia@ gmail.com

SERTA SMS KE : 

0817-0843-243.


Terimakasih sebelumnya.



Salam,

Mariana
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/Yahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke