Para Pembunuh di Jalan Tuhan
Menurut saya, jihad merupakan pengorbanan nyawa yang sia-sia, dan
mujahidin tidak lebih dari para pembunuh di jalan Tuhan; menghalalkan
pembunuhan atas nama Tuhan (agama). Menjual simbol agama untuk membakar
emosional keagamaan. 
Setahu saya, seperti terekam dalam pesan nabi setiba dari Perang
Tabuk, jihad paling berat adalah perang melawan hawa nafsu (jihad
akbar). Jihad yang relevan ruang dan waktu. Beberapa tahun terakhir
gema jihad ramai menyeruak, termasuk di tanah air. Entah apa unsur yang
mendorongnya, teriakan jihad –selain ramai juga—mendapatkan respons
positif dari sebagian kaum muslimin. Kita masih ingat peristiwa Ambon
dan Maluku, misalnya, beberapa tahun lalu. Sebuah peristiwa memilukan.

Abu Al Faris dalam magnum opus-nya, Al Sirah An Nabawiyyah: Dirasah
Tahliliyyah, menguraikan bahwa bagi orang yang mengikuti perkembangan
jihad nabi sejak beliau di Makkah sampai ketika nabi dan pengikutnya
pindah ke Madinah, maka akan menemukan perbedaan konsep jihad yang
sangat tajam. Saat masih berada di Makkah jihad nabi adalah jihad
lisan. Di Makkah nabi sama sekali tidak pernah melakukan peperangan,
melainkan hanya beradu argumen (hujjah) yang semakin memperkuat sebagai
seorang utusan Langit. Jihad nabi yang demikian merupakan
pengejewantahan riil dari jihad akbar (Q.S. : Al Furqon: 52).

Adapun ketika beliau sudah berada di Makkah konsep jihad berubah
menjadi angkat senjata ke medan perang (Q.S Al Hajj: 39—40). Apakah
Islam Makkah berbeda dengan Islam Madinah?

Saat itu, kaum muslimin baru berupa komunitas kecil di Madinah. Sebuah
komunitas yang belum mempunyai arti apa-apa dibandingkan kekuatan
status quo kaum Quraisy. Komunitas muslim dalam ancaman yang sangat
berbahaya dari suku Quraisy yang ingin mempertahankan status quo.
Apalagi suku itu ditopang oleh kekuatan Yahudi yang mengingkari janji
dengan kaum muslim. Quraiys semakin solid dengan dukungan musyrik Arab
dari luar Makkah, yang tidak mau menerima kehadiran Islam tentunya.

Pada saat itu pula, peperangan antar suku adalah jalan keluar
menyelesaikan permasalahan; peperangan menjadi norma keseharian bangsa
Arab. Maka dari itu, untuk menjaga eksistensinya umat Islam pun harus
berperang melawan tangan tiran. Ancaman yang berat itu membuat kaum
muslim hanya punya dua pilihan: langgeng atau hancur (to be or be not).

Jika umat Islam pasrah pada kenyataan zaman yang tidak berteman, maka
kemungkinan saat ini tidak ada lagi orang yang beragama Islam. Hal itu
dirasakan oleh nabi. Karena didorong kekhawatiran punahnya agama yang
baru seumur jagung, nabi meminta pada Tuhan agar memberikan kemenangan
ketika beliau dan sahabatnya hendak turun perang pertama kali. Waktu
itu, nabi meminta perlindungan (dan kemenangan) karena bila kaum muslim
kalah pada perang pertama dalam daftar sejarah Islam itu, ”Tidak akan
ada lagi yang akan menyembah-Mu,” nabi menutup doanya.

Akhirnya, setelah sekian lama sabar menahan siksaan dan penindasan kaum
Quraiys (Q.S. :Al Ahqaf: 35) umat Islam berperang—sekali lagi—untuk
membela diri. Perintah perang ini terekam dalam firaman Tuhan berikut,
”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya” (Q.S.: Al Hajj: 39).

Ayat lain yang memerintahkan kaum muslim membela diri diabadikan dalam
surat Al Baqarah: 191, ”Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai
mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu
(Mekah). Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan
janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”

Dari sini bisa diambil benang merah bahwa jihad (baca: berperang) kaum
muslimin pada masa itu tidak lain untuk membela diri dan agama yang
akan dihancurkan oleh musuh-musuh Tuhan. Saat itu, komunitas kecil itu
bagai bola di ujung jarum. Hanya jihad yang bisa menyelamatkan mereka
dari tikaman tangan-tangan jahat yang siap membabat.

Kontekstualisasi Jihad: Mewujudkan Ruh Islam yang Rahmatan Lil Alamiin

Apakah jihad harus selalu berperang? Apakah jihad harus menumpahkan
darah? Apakah jihad harus selalu identik dengan pengorbanan nyawa?

Setahu saya, seperti terekam dalam pesan nabi setiba dari Perang Tabuk,
jihad paling berat adalah perang melawan hawa nafsu. Jihad yang relevan
ruang dan waktu. ”Kita telah kembali dari jihad skala kecil (jihad
ashgar) ke yang lebih besar (jihad akbar),” sabda nabi kepada para
jundullah, tentara Tuhan, yang baru pulang dari Perang Tabuk. Jadi,
jihad tidak melulu angkat senjata. Bahkan jihad angkat senjata lebih
ringan dibandingkan dengan jihad memerangi hawa nafsu sendiri.

Berjihad dalam arti berperang juga harus untuk tujuan-tujuan yang
ditoleransi (diwajibkan) oleh Islam. Jihad bukan asal perang atau
meledakkan bom, apalagi sampai mengorbankan nyawa tidak berdosa.
Diantara tujuan jihad yang disyariatkan agama, antara lain, menurut Abu
Ayyub, dalam Sirah Al nabawiyyah¬-nya. (1) Untuk membela orang-orang
yang lemah: wanita, anak-anak, orang yang sudah lanjut usia, dan lain
sebagainya dari setiap orang yang membutuhkan perlindungan (QS : Al
Nisa: 75). (2) Membela diri, harta, dan tanah air. Kasus ini bisa kita
lihat pada masa awal penyebaran Islam (Dr. Mohamed Abdul Qadir Abu
Ayyub Al Faris. Al Sirah An Nabawiyyah: Dirasah Tahliliyyah. Oman: Darl
Al Furqon). (3) Kaum muslimin lebih dahulu dianiaya atau diserang
pemukimannya (Mohamed Al Khadhari. Nurul Yakin. Edisi-II. Baerut: Darl
Al Jiil).

Dalam pada itu, bisa kita lihat pada kaum minoritas muslimin Makkah;
mereka diusir dari tanah air, harta dirampas, juga menerima penyiksaan
dari pemegang status quo. Dalam konteks Indonesia bisa kita temukan
saat pengusiran penjajah Belanda dan Jepang. Akan tetapi, kasus
Indonesia dewasa ini jihad dalam arti perang sama sekali tidak relevan.
Jihad yang tepat untuk konteks Indonesia dewasa ini adalah jihad akbar,
bukan jihad asghar (angkat senjata).

Maka dari itu, menurut hemat saya, jihad di Ambon atau Maluku,
misalnya, tidak lebih dari pengorbanan nyawa yang sia-sia, dan
mujahidin” tidak lebih dari para pembunuh di jalan Tuhan; menghalalkan
pembunuhan atas nama Tuhan (agama). Menjual simbol agama untuk membakar
emosional keagamaan.

Selain syarat-syarat di atas, pakar yuridis hukum Islam (fuqoha) sudah
merumuskan secara ketat syarat jihad; kapan wajib, kapan sunah, semua
sudah dipahat denga indah oleh mereka. Karena keterbatasan halaman saya
sengaja tidak membahasnya dengan detail.

Mengejewantahkan jihad ke dalam bentuk yang elegan sesuai tuntutan
ruang dan waktu Indonesia temporer menjadi langkah bijak. Dengan
pengejewantahan yang elegan itu, kita bisa mewujudkan ruh Islam yang rahmatan 
lil alamamin.http://achmadmuntaha.co.cc/?p=10#more-10


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke