Seluk-beluk dan hiruk-pikuk Pemilu 2009 (3)



Berhubung dengan banyaknya persoalan-persoalan yang « rumit » dan parah yang
berkaitan dengan pemilu 2009, dan untuk memberi kesempatan kepada banyak
kalangan mengikuti sekedarnya perkembangan hal-hal itu, maka website
http://kontak.club.fr/index.htm menyajikan setiap hari berbagai berita,
tulisan atau analisa (pendapat) yang terbaru tentang pemilu lesgislatif dan
pemilu presiden 2009. Berita, tulisan, atau komentar itu semuanya
dikumpulkan di bawah judul “Seluk-beluk dan hiruk-pikuk pemilu 2009”.
Sebagian dari isi kumpulan itu akan disiarkan juga melalui berbagai milis.



 ^^ ^^^



Kompas, 14 April 2009



Merayakan Kemenangan Golput 2009


Oleh M FADJROEL RACHMAN



Kinerja KPU yang tak profesional dan berubahnya sistem pendaftaran calon
pemilih menghasilkan daftar pemilih tetap busuk ”yang mencurigakan”.
Akibatnya, Pemilu 2009 mengalami cacat kepercayaan. DPT mengalami
penggelembungan dan penggembosan sekaligus.



Menggelembung karena penggandaan dan menggembos karena jutaan pemilih tak
terdaftar. Akibatnya, golput pun membengkak, baik karena yang sengaja enggan
memilih maupun karena terpaksa tidak bisa mencontreng. Tidak mustahil angka
golput untuk Pemilu Legislatif 2009 dapat mencapai lebih dari 30 persen.



Artinya, golput mengalahkan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P, yang
berdasarkan hitung cepat Lembaga Survei Indonesia diramalkan meraih suara
nasional masing-masing 20,29 persen, 14,77 persen, dan 14,28 persen. Bila
perhitungan nasional memasukkan suara golput, Partai Demokrat hanya meraih
14 persen dari penduduk berusia 17 tahun ke atas, Partai Golkar dan PDI-P
masing-masing cuma 10-an persen. Jadi, golput secara de facto memenangi
Pemilu Legislatif 2009.



Hak konstitusional



Golongan putih adalah hak konstitusional, hak memilih untuk tidak memilih,
yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2, Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. Golput merupakan deklarasi perlawanan dan perjuangan yang
tecermin dari wajah ganda golput, yaitu konfrontatif dan korektif. Melawan
secara konfrontatif terjadi dalam rezim fasis-militeristik Soeharto-Orde
Baru, sedangkan melawan dengan paduan korektif dan konfrontatif sekarang
terjadi dalam ruang demokrasi yang dikuasai kekuatan politik-ekonomi
soehartois-orbais.



Golput murni—bukan yang terpaksa—adalah salah satu cara untuk melawan
ketidakadilan. Kakak beradik mahasiswa/i Hans Scholl dan Sophie Scholl serta
Profesor Kurt Huber dari Universitas Muenchen, Jerman, ketiganya anggota
kelompok Mawar Putih, mengatakan, ”Kami tak bisa dibungkam.” Tidak bisa
dibungkam oleh ketidakadilan, ketiganya dihukum mati, tetapi hal ini memicu
perlawanan terhadap rezim fasis-militeristik Adolf Hitler.



Sejak 1955 hingga 2009, jumlah golput terus meningkat meski alasan untuk
golput berbeda. Bila golput dihitung dari pemilih yang tidak datang dan
suara tidak sah, tercatat 12,34 persen (1955), 6,67 persen (1971), 8,40
persen (1977), 9,61 persen (1982), 8,39 persen (1987), 9,05 persen (1992),
10,07 persen (1997), 10,40 persen (1999), 23,34 persen (Pemilu Legislatif
2004), 23,47 persen (Pilpres 2004 putaran I), 24,95 persen (Pilpres 2004
putaran II). Pada pilpres putaran II, angka 24,95 persen setara dengan
37.985.424 pemilih. Sedangkan pada Pemilu Legislatif 2009, bila jumlah
golput sekitar 30 persen atau dikalikan dengan DPT sesuai dengan Perppu No
1/2009 sebesar 171.265.442 jiwa, maka jumlah golput pada 2009 setara dengan
51.379.633 pemilih.



Memaksimalkan demokrasi



Pemilu Legislatif 2009 seolah berjalan mulus mewujudkan demokrasi prosedural
dan substantif yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar seperti sipil,
politik, ekonomi, sosial, budaya. Namun, sulit untuk mengharapkan parlemen
yang dihasilkannya mampu menuntaskan kejahatan HAM dan KKN Orba yang
diamanatkan oleh MPR. Perubahan sangat terbatas, apatisme warga akibat
terampasnya hak-hak dasar demokrasi jutaan calon pemilih dalam DPT tidak
mustahil akan kian meningkatkan jumlah golput murni pada Pilpres Juli 2009
dan Pemilu 2014.



Jika memang dapat dibuktikan bahwa ada ”persekutuan” antara KPU dan
pemerintah—dalam hal ini Departemen Dalam Negeri— untuk mengutak-atik DPT
Pemilu Legislatif 2009, koalisi pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh
partai pemenang dapat dipertanyakan legitimasinya. Jika menjadi kekuatan
yang absolut, baik di eksekutif maupun legislatif, dapat diperkirakan
korupsi bakal dibiarkan (sekarang saja calon anggota legislatif yang diduga
korupsi menolak dipanggil KPK dan tetap ikut pemilu), legislasi yang tidak
melibatkan masyarakat, dan bermuara pada tirani mayoritas. Tanpa adanya
check and balances yang memadai di parlemen karena lemahnya kubu oposisi,
pemerintah akan semena-mena mengemban mandat rakyat.



Pilihan bagi masyarakat pada tahun 2014 tinggal dua: memberikan kesempatan
kepada para caleg dan calon presiden muda dari kubu oposisi atau memboikot
sama sekali pemilu. Dengan demikian, demokrasi akan berjalan lebih maksimal
di Indonesia.



M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara
Kesejahteraan (Pedoman Indonesia)



* * *
 Tempo Interaktif, 14 April 2009

Partai Prabowo Nobatkan Mega Sebagai Queen Maker

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Suhardi mengatakan, partainya akan mengusung Ketua Dewan Pembina
Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Puan Maharani dari PDI
Perjuangan sebagai calon wakilnya. Pasangan ini menjadi opsi pertama sebagai
pasangan calon yang diusung dalam koalisi bersama PDI Perjuangan.

“Yang pertama sesuai dengan rapat pimpinan, yaitu mengusung Pak Prabowo
sebagai calon presiden. Calon wakil presidennya, Ibu Puan Maharani,” kata
Suhardi di sela pertemuan antara Prabowo dan Wiranto di Sekretariat Pengurus
Pusat Partai Hati Nurani Rakyat di Jakarta, kemarin.

Dengan opsi ini, kata dia, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri
akan diposisikan sebagai ibu bangsa (queen maker). “Posisinya sama dengan
posisi Lee Kuan Yew di Singapura sebagai king decision maker."

Opsi kedua, kata dia, Prabowo menjadi calon wakil presiden dan Megawati
tetap maju sebagai calon presiden. “Kalau ini sudah jelas akan seperti apa
nanti,” ujarnya. Namun, Gerindra masih belum menyampaikan beberapa opsi
tersebut kepada PDI Perjuangan. “Masih menjadi pembicaraan di Gerindra saja,
belum ke mana-mana,” kata Suhardi.

Sementara itu, Megawati kemarin menyambangi Abdurrahman Wahid yang sedang
sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pertemuan itu berlangsung sekitar
15 menit. Menurut Megawati, pertemuannya untuk mengundang Abdurrahman Wahid
menghadiri pertemuan di rumahnya. "Dia mau datang ke rumah besok," kata
Megawati, yang didampingi suaminya, Taufiq Kiemas, dan politikus PDI
Perjuangan, Effendy Simbolon. Megawati berencana bertemu dengan Ketua Dewan
Pembina Partai Golkar Surya Paloh.






* * *




Bagi saudara yang pada pemilu legislatif lalu 'terpaksa' tidak bisa
menjalankan haknya u/memilih wakilnya silahkan turut serta mengajukan
gugatan ke bersama KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), YLBHI, PBHI dan
beberapa organisasi lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terima kasih.


Evi Douren




Pernyataan Sikap PBHI Jakarta


Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM

Dalam Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT)


Pelaksanaan pencontrengan pemilihan umum (pemilu) legislatif akhirnya tuntas
dilaksanakan kamis, (9/4).  Namun sungguh sangat disesalkan pelaksanaan
pemilu kali ini dinodai dengan berbagai persoalan yang berujung pada
pengabaian hak konstitusional warga negara, utamanya dalam persoalan
banyaknya warga yang memiliki hak untuk memilih namun gagal melaksanakan
haknya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data yang dilansir dari berbagai sumber menunjukkan begitu masifnya
pelanggaran seputar hak pilih warga.  Mengutip data yang yang disampaikan
oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), pelanggaran itu terjadi
hampir di semua provinsi, kabupaten dan kota.  Data serupa juga disampaikan
oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melansir 40 persen
persoalan Pemilu 2009 berkisar pada masalah DPT.

Bagi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, begitu
masifnya pemilih yang gagal melaksanakan haknya dalam pemilu karena tidak
terdaftar dalam DPT merupakan persoalan yang sangat serius.  Terlanggarnya
hak warga negara ini bukan saja mereduksi legitimasi hasil pemilu, namun
lebih dari itu kasus ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
manusia (ham).

Dalam konteks ham, pelanggaran hak memilih warga secara masif merupakan
pelanggaran dalam domain hak sipil dan politik.  Hak-hak sipil dan politik
adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang
dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati
hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik.

Landasan yuridis bagi pemilih dalam pemilu sebenarnya sudah dijamin dalam
Undang-Undang 12 tahun 2005 menyangkut kovenan internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik.  Pada pasal 25 UU tersebut disebutkan: hak setiap warga
negara untuk ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih
dan dipilih, serta mempunyai akses berdasarkan persyaratan umum yang sama
pada jabatan publik di negaranya.

Jelaslah merujuk pada pasal tersebut, banyaknya warga yang tidak bisa
berpartisipasi dalam pemilu lantaran tidak terdaftar DPT merupakan bentuk
pelanggaran ham serius yang dilakukan negara dalam domain hak sipil politik.

Ketidakmampuan negara dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU sebagai
pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan DPT merupakan cerminan
pengabaian Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia seperti diatur dalam Undang Undang No 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, pengabaian ini juga mempunyai
konsukuensi hukum.  Pasalnya, dalam Undang-Undang 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 260 yang mengatur ketentuan
pidana dalam UU itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah).

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelaslah pelanggaran hak pilih warga negara
secara massif yang terjadi pada pemilu 2009, merupakan bentuk tindak pidana
yang dapat diganjar hukuman penjara.  Dengan kata lain setiap warga negara
yang tidak terdaftar dalam DPT meski memiliki hak konstitusional memilih,
dapat mengajukan gugatan hukum terhadap penyelengara Pemilu – Pemerintah dan
KPU.

Berdasarkan uraian diatas, maka PBHI Jakarta perlu menyatakan sikap sebagai
berikut:

1. Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran ham yang terjadi dalam
kasus banyaknya warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dan gagal
melaksanakan hak pilihnya pada pemilu 2009.

2. Sebagai wujud tanggung jawab atas kisruh dalam kasus DPT, PBHI Jakarta
mendesak agar Menteri Dalam Negeri dan seluruh anggota KPU Pusat mundur dari
jabatannya

3. Sebagai konsukuensi atas mundurnya penanggung jawab penyelenggara pemilu
(Mendagri dan seluruh anggota KPU Pusat), PBHI Jakarta mendesak agar
Presiden dan Ketua serta pimpinan Fraksi DPR segera mengadakan pertemuan
guna membahas pergantian jajaran penyelenggara pemilu agar pelaksanaan
tahapan lanjutan pemilu legislatif dan Pilpres tidak terganggu sehingga
dapat terlaksana sesuai jadwal .

4. PBHI Jakarta mendukung segala upaya dari pihak manapun yang akan
melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan kekisruhan dalam DPT.

5. PBHI Jakarta juga siap mendampingi secara hukum siapapun baik individu/
kelompok yang ingin mengajukan gugatan hukum atas kekisruhan yang terjadi
seputar DPT.  Demikian pernyataan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan
kami atas terlanggarnya hak warga negara secara massif dalam pemilu 2009.

Jakarta, 10 April 2009

Hendrik Sirait
Ketua BP. PBHI Jakarta



* * *




      JAKARTA 14 APRIL 2009

      PERTEMUAN DUA JENDERAL PASCA PEMILU 2009

      Prabowo menemui Wiranto? Itulah salah satu berita panas yang terjadi
di Tanah Air pada Senin (13/4/2009). Pertemuan ini menarik untuk disimak.
Mengingat, kedua jenderal itu sebelumnya berseteru cukup lama sekitar 11
tahun. Terutama, saat Jenderal Wiranto menjadi Panglima ABRI/TNI dan Letnan
Jenderal Prabowo menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis TNI-AD
(Kostrad) pada 1998 lalu.

      Sesungguhnya, kedua jenderal ini memiliki hubungan istimewa dengan
mantan presiden Soeharto (almarhum). Prabowo saat itu adalah menantu
Soeharto. Sedangkan, Wiranto sempat menjadi ajudan Soeharto selama empat
tahun.

      Puncak perseteruan keduanya terjadi ketika Prabowo harus menelan pil
pahit diberhentikan dari dinas militer saat usianya masih 47 tahun. Prabowo
yang pada masanya dijuluki the rissing star, harus melepaskan atribut
militernya setelah Wiranto memutuskan Prabowo diduga bersalah seperti usulan
Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang saat itu dipimpin Kepala Staf TNI-AD
Subagyo HS.

      Kini, keduanya sama-sama sudah pensiun dari dinas militer. Wiranto
pernah memenangi konvensi presiden Partai Golkar pada 2004 lalu, kemudian
diusung Partai Golkar sebagai calon presiden pada pemilihan presiden masa
itu.

      Namun, Wiranto yang berpasangan dengan Solahudin Wahid, hanya
menduduki posisi ketiga sehingga gagal maju dalam putaran kedua pemilihan
presiden (pilpres) saat itu. Seperti diketahui pada putaran kedua, akhirnya
pasangan SBY-JK mengalahkan presiden incumbent Megawati Soekarnoputri yang
berduet dengan Hasyim Muzadi.

      Saat ini, Wiranto tidak lagi di Golkar. Ia telah menjadi Ketua Umum
Partai Hanura, partai yang digagasnya. Hal yang sama juga terjadi pada
Prabowo. Ia pernah kalah dalam konvensi presiden Partai Golkar pada 2004
lalu. Kini, ia menjadi ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

      Baik di Hanura maupun Gerindra, di jajaran elitenya menampilkan bekas
tokoh-tokoh militer. Sebut saja mantan KSAD Subagyo HS dan mantan wakil
panglima TNI Fahrul Razi di Hanura. Sedangkan di Gerindra, ada mantan danjen
Kopassus Muchdi PR dan mantan komandan Korps Marinir Soeharto.

      Sebagai pendatang baru, Gerindra dan Hanura, harus puas menduduki
urutan delapan dan sembilan, hasil hitungan sementara Pemilu oleh KPU maupun
quick count sejumlah lembaga survei. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat
membentuk sekretariat bersama (sekber) dengan 21 partai lainnya. Tujuannnya,
membahas daftar pemilih tetap yang dinilai berantakan.

      Tak ada yang abadi dalam politik. Pertemuan Prabowo dan Wiranto
sekaligus membenarkan premis tersebut. Kini, keduanya sepakat bahkan mungkin
akan bergandengan tangan dalam pilpres Juli mendatang.

      Kita tidak mempersoalkan pertemuan tersebut positif atau negatif bagi
bangsa ini. Namun, bersatunya kembali elite-elite politik, jangan hanya
sebatas untuk menggapai kekuasaan belaka. Apalagi dilakukan dengan berbagai
cara untuk meraihnya. Mereka pun tak bisa lagi menggunakan cara-cara militer
seperti ketika masa jayanya.

      Para elite, termasuk bekas petinggi militer, itu harus menyadari bahwa
di atas kepentingan kekuasaan ada kepentingan yang lebih besar, yakni
kepentingan bangsa dan negara. Seperti tujuan berbangsa yang diamanatkan UUD
45 adalah memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Bisakah
Prabowo dan Wiranto membawa amanat ini? Kita tunggu saja.


      WASSALAM

      RACHMAD YULIADI NASIR
      INDEPENDENT
      pemerhati public & media
      rbacakoran at yahoo dot com



      * * *




      Inilah Com, 14 April 2009



            SBY dalam Dilema Legitimasi



            Herdi Sahrasad





            INILAH.COM, Jakarta – Bahkan, jika terpilih sebagai Presiden
2009-14 sekalipun, Susilo Bambang Yudhoyono bakal menghadapi dilema
tersendiri. Legitimasinya dipertanyakan menyusul daftar pemilih tetap (DPT)
yang amburadul. Bagaimana sikap SBY?



            Banyak pihak menilai, Pemilu 2009 adalah yang terburuk sepanjang
Orde Reformasi. Penilaian itu tak hanya disuarakan analis, tapi juga para
politisi (yang kalah atau dikalahkan). DPT amburadul, KPU yang tidak netral,
hingga Baswaslu yang membiarkan pelanggaran.



            Melihat buruknya sistem Pemilu, analis politik menilai Pemilihan
Presiden 2009 menghadapi problem legitimasi yang berat. Jika SBY terpilih
kembali sebagai presiden, dia masih menghadapi krisis merosotnya kepercayaan
publik (public trust) yang terus membayangi.



            Budiarto Shambazy, dosen FISIP UI dan jurnalis senior Kompas
sangat khawatir dengan masalah legitimasi SBY jika terpilih kembali. Sebab,
secara moral, SBY juga harus bertanggung jawab terhadap Pemilu yang buruk.



            Dilema lainnya adalah jika kaum cendekiawan, tokoh agama dan
masyarakat mendorong SBY untuk tidak mencalonkan diri lagi, dianggap
tidaklah elok dan bijaksana. Namun jika membiarkan SBY maju lagi dan menang,
dia hampir pasti menghadapi problem legitimasi yang terus membayangi
pemerintahannya meskipun TNI dan Polri solid di belakangnya.



            Budi Shambazy mengingatkan persoalan yang sama juga terjadi di
Thailand. Angkatan Bersenjata Thailand solid, namun krisis legitimasi telah
mendorong perlawanan rakyat yang kecewa dan frustrasi dengan pemilu curang.
Mereka kemudian nekat demo dan menimbulkan huru-hara yang menciptakan
destabilisasi dalam negeri.



            “Di negeri kita, angka golput yang melonjak tajam, pemilu buruk
dan penuh masalah, ditambah dengan perekonomian rakyat yang tak membaik,
merupakan kombinasi faktor-faktor yang bisa membuat Indonesia mengalami
krisis politik seperti Thailand,” kata Budi.



            Para analis memprediksi, jika dalam 6-12 bulan pertama
pemerintahan kedua SBY ternyata perekonomian memburuk, hampir pasti ada
ancaman instabilitas. Demokrasi Indonesia sangat mungkin mengalami krisis
seperti Thailand. Berbagai gelombang protes dan huru-hara silih berganti
menimbulkan destabilisasi.



            Berkaca pada Pemilu 2004 yang berhasil baik dengan cara
menggunakan DPT berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) yang relatif
independen, dalam pilpres nanti sebaiknya pemerintah dan KPU menggunakan BPS
kembali untuk menyusun perbaikan DPT. Namun itupun tak bisa jadi jaminan
bahwa soal legitimasi bisa dituntaskan. “Rakyat sudah kadung kecewa,
terutama para elite politik puluhan parpol yang merasi kecurangan ini
sistematis,” katanya.



            DPT yang amburadul, tak pelak, adalah sumber kisruhnya Pemilu.
DPT yang kacau membuat banyak orang kehilangan haknya untuk memilih.
Padahal, penghilangan hak pilih rakyat secara sistematis, adalah pelanggaran
HAM. Kesemrawutan ini bisa saja menjadi aib di dunia demokrasi
internasional.



            Itu pula yang memunculkan usulan agar DPT tak lagi bersumber
dari data kependudukan dari Departemen Dalam Negeri. DPT sebaiknya bersumber
dari data BPS. Atau, ada pula yang mengusulkan, pada Pilpres nanti, pemilih
cukup menunjukkan KTP saja.



            “Mungkin saja bisa mengkombinasikan data BPS dan penggunaan KTP
untuk melakukan pemilu. Yang penting ada saling percaya, mutual trust di
kalangan elite politik yang bersaing agar masing-masing tokoh –baik yang
status quo maupun lawannya- bisa maju ke pilpres,” kata Umar S Bakry,
Direktur LSN. [I4]































No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.557 / Virus Database: 270.11.55/2057 - Release Date: 13/04/2009
17:56


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke