---------- Forwarded message ----------
From: Kh Anam <[email protected]>
Date: 2009/4/22
Subject: Era Baru Bahtsul Masail
To: [email protected]


Tulisan berikut ini tak hanya berisi komentar, tapi juga kilasan peristiwa.
Silakan diluruskan jika tidak tepat.

Era baru bahtsul masail ini mestinya ditandai dengan Munas Alim Ulama di
Bandar Lampung 1992 yang membahas beberapa aspek metodologi dalam berbahtsul
masil seperti ilhaqul masail binadhairiha, kitab mu’tabarah, dan taqrir
jama’i. Tapi menurut saya momen ini tidak bisa disebut sebagai era baru.
Hasil munas Lampung ini memang disempurnakan dua kali, pertama pada Muktamar
ke-31 di Donohudan, dan kedua di Munas Surabaya. Namun yang ada hanyalah
penyempurnaan rumusan, dan bahtsul masail tidak beranjak dari format awal.

Konsep ilhaq, misalnya, tidak mampu dijadikan landasan baru dalam berbahtsul
masail. Bahtsul masil tetap qoulan, dan sewaktu-waktu bisa dihentikan
(mauquf) jika tidak ada qoul pendukung, atau dirinci (tafsil) jika da
beberapa qoul yang berbeda. Artinya konsep ilhaq itu hingga kini belum
dipraktikkan. Tidak ada yang berani melakukan ilhaq, PBNU sekalipun.

Sementara itu kitab mu’tabarah yang dibahas ternyata tidak memunculkan efek
kritik berkelanjutan terhadap kitab-kitab yang dikaji (dikutip). Bahtsul
masail berjalan apa adanya sesuai dengan kitab yang sedang diperoleh oleh
para pembahas. Setahu saya, pada prinsipnya, kitab apa pun, asal belum
menjadi rujukan kelompok garis keras (sejenis Wahabi) tetap akan diterima.
Meski belakangan ada kitab Yusuf Qorodhowi yang bisa dikutip
kelompok-kelompok itu namun diterima begitu saja dalam lingkungan bahtsul
masil. Asumsi saya, ini karena Qaradhawi tidak pernah pernah berkomentar
neko-neko tentang amaliyah warga NU. Qorodhowi spesialis berbicara tentang
ekonomi islam yang relatif tidak ada kutipannya dalam kitab-kitab pesantren

Yang paling mengenaskan adalah pemakaian kitab-kitab bertajuk fatawa, yang
berisi kutipan fatwa-fatwa ulama terbaru Timur Tengah. Menurut saya praktik
para bahtsul masail dengan teknik pengutipan fatawa baru itu tidak bisa
dimaknai sebagai pertanda tawadhu kepada ulama. Apologi ini sudah tidak
berlaku. Mengutip karya ulama-ulama baru bisa dimaknai sebagai rasa minder,
bahkan kemalasan untuk berproses seperti ulama-ulama beken timur tengah.

Lainnya, dalam Munas Lampung yakni taqrir jama’i atau istimbat jama’i, juga
tidak bisa memicu dialog baru tentang bahtsul masil yang lebih intelektual.

Era baru lainnya dimulai dari muktamar di Asrama Haji, Boyolali, Solo pada
2004. Ada perubahan yang tidak bisa dianggap enteng yakni dalam cara
menjawab masalah-masalah diniyah (masail) yang diajukan. Pada muktamar ini
jawaban masalah dirunut dari Al-Qur’an, hadits, dan baru kemudian qoul
ulama. Disebut era baru karena dengan cara ini para pembahas akan mengetahui
sumber awal dari mana qoul itu muncul, tidak semata-mata qoulan. Para
pembahas jadinya tidak sekedar taqlid tetapi minimal mengikuti (ittiba’)
qoul-qoul ulama yang diketahui dasar-dasar pengambilan teks Al-Qur’an dan
haditsnya.

Pada mulanya saya psimis dengan perubahan ini. Saya kira yang pertama kali
merumuskan itu adalah Rais Syuriyah KH Masyhuri Naim, karena saya agak
mengenal karakternya yang kekanan-kananan. Saya kira ini hanyalah sekedar
tuntutan akademis di satu sisi, dan virus kembali ke Al-Qur’an dan hadits
yang menghinggapi para kiai di sisi lain. Namun ternyata perumusnya adalah
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Arwani Faisal. Waktu itu kiai
Arwani, yang belakangan saya tahu secara teknis ia menjadi perumus utama
jawaban bahtsul masail PBNU, menyampaikan usulannya kepada KH Aziz Masyhuri
(mantan Ketua RMI, aktivis bahtsul masail dan pengumpul hasil-hasil bahtsul
masail) dan juga kepada KH Masyhuri Naim sendiri, dan kepada KH Ma’ruf Amin
(Rais Syuriah, pelopor rumusan Munas Bandar Lampung). Dan usulan ini
diterima dengan baik.

Menurut kiai Arwani (21/4/09) alasan menampilkan Al-Qur’an dan Hadits adalah
agar para pembahas tahu sumbernya, tidak semata mengikuti qoul ulama, lagi
pula ayat dan hadits yang dikutip (kecuali yang benar-benar shorih) disertai
dengan tafsirnya, yang juga adalah qoul ulama. Waktu itu memang ada beberapa
kiai yang tidak setuju dengan ini seperti KH Ghazali Masroeri (mantan Rais
Syuriyah, ketua PP Lajnah Falakiyah) dan kiai muda dari Jawa Tengah Anik
Muhammadun. Kiai Ghazali takut para pembahas sedang ingin melakukan ijtihad
sendiri, tidak mengikuti para pendahulunya yang mengikuti qoul ulama begitu
saja. Nah ternyata muktamar lebih memilih pendapat kiai arwani, dan bahkan
Kiai Ghazali saking kesalnya sempat membacakan al-fatihah tiga kali agar
muktamirin diberikan hidayah.

Kata kiai Arwani, lagi mengatahui teks Al-Qur’an dan hadits saat ini
merupakan kebutuhan para kiai dan santri. Menurut saya, ini adalah era baru.
Meski kiai Arwani sendiri tidak akan berani menyebut ini sebagai ijtihad
atau langkah awal beristimbat tapi, keingintahuan terhadap sumber asli itu
adalah sebuah kemajuan dalam bahtsul masail agat tidak semata-mata qoulan.
Menurutnya, selain taqlid ada juga ittiba’ yang dimaknai sebagai mengikuti
ulama tidak hanya secara qoulan tetapi juga sumber pengambilan hukum atau
semacam konsideran.

Secara teknis, cara ini memang agak menyulitkan perumus karena akan bekerja
dua kali, namun akan lebih bermanfaat bagi pembaca hasil bahtsul masail.
Kesulitan lainnya adalah belum tentu dalam kitab yang berisi qoul itu
disertakan kutipan ayat dan haditsnya atau sumber dari nahsnya, bahkan
terkadang satu penjelasan dalam kitab adalah kutipan penjelasan dari kitab
lainnya secara turun-temurun dan tidak terlalu referentif. Maka sebenarnya
yang dilakukan adalah mencari sendiri teks Al-Qur’an dan hadits dari setiap
persoalan yang diajukan. Karena hampir semua ayat dan hadits yang diajukan
bersifat global (mujmal) maka perumus akan melakukan upaya-upaya semacam
ijtihad untuk mengaitkan persoalan dengan dua jenis teks suci itu.

Sayang ternyata upaya ini belum bahkan sama sekali tidak tersosialisasi
sampai ke berbagai tingkatan bahtsul masail. Hal-hal baru itu hanya khusus
bahtsul masail di seputaran PBNU, muktamar, munas dan rakernas. Bahtsul
masail di PW dan PCNU sementara ini masih menggunakan konsep lama, juga
mungkin bahtsul masail di pesantren-pesantren. Dalam rumusan hasil bahtsul
masail Syuriyah PWNU Jatim di Pesantren Ihyaul Ulum, Gresik, yang sempat
saya forward ke milis ini beberapa bulan lalu pun rumusannya masih seperti
bahtsul masail gaya lama.

Era baru lainnya adalah penambahan satu komisi lagi dalam bahtsul masail
yakni diniyah qonuniyah, selain diniyah waqiyyah dan maudluiyah. Bahtsul
Masail Diniyah qonuniyah membahas seputar perkembangan hukum positif di
Indonesia, hubungannya dengan eksistensi NU dan komunitas pesantren. Bisa
dikatakan baru karena praktis rumusan qonuniyah berbeda dengan bahtsul
masail pada umumnya; materi qonuniyah berisi semacam rekomendasi saja, tanpa
coba disangkutpautkan dengan teks kitab kuning sebagaimana bahtsul masail
pada umumnya.

Namun sama seperti dalam perumusan jawaban secara hierarkhis
qur’an-hadits-qoul tadi, lagi-lagi penambahan satu komisi ini tidak juga
tidak melalui proses yang panjang. Perumus di PBNU begitu saja menambah, dan
forum bahtsul masil tinggal menyetujuinya. Dalam Rakernas Bahtsul masil di
Cibubur bebarapa waktu lalu yang membincang soal keterkaitan antara hukum
positif dan mengundang banyak pakar, tapi ini tidak sampai merumuskan
semacam konsideran terbentuknya komisi qununiyah itu. Rakernas hanya seperti
rutinan biasa saja, yang lebih banyak memberikan porsi kepada orang luar
untuk berbicara, sama seperti muktamar dan munas.

Sepertinya mermang perkembangan baru dalam bahtsul masail tidak pernah
diagendakan dengan baik. Para perumusnya di tingkat PBNU sekedar menyaring
usulan yang baik lalu dilempar ke forum dan disetujui. Itu saja. Tidak ada
proses yang panjang berupa dialog dan halaqah-halaqoh keilmuan antar para
intelektual NU yang masih mau berbahtsul masail. Barangkali lembaga bahtsul
masail bisa berfungsi lebih mendalam dari rutinitas tahunan selama ini,
benar-benar menjadi forum intelektual warga NU, tidak semata menjadi forum
perumus fatwa-fatwa ringan.

Salam,
Anam


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke