---------- Forwarded message ---------- From: Kh Anam <[email protected]> Date: 2009/4/22 Subject: Era Baru Bahtsul Masail To: [email protected]
Tulisan berikut ini tak hanya berisi komentar, tapi juga kilasan peristiwa. Silakan diluruskan jika tidak tepat. Era baru bahtsul masail ini mestinya ditandai dengan Munas Alim Ulama di Bandar Lampung 1992 yang membahas beberapa aspek metodologi dalam berbahtsul masil seperti ilhaqul masail binadhairiha, kitab mutabarah, dan taqrir jamai. Tapi menurut saya momen ini tidak bisa disebut sebagai era baru. Hasil munas Lampung ini memang disempurnakan dua kali, pertama pada Muktamar ke-31 di Donohudan, dan kedua di Munas Surabaya. Namun yang ada hanyalah penyempurnaan rumusan, dan bahtsul masail tidak beranjak dari format awal. Konsep ilhaq, misalnya, tidak mampu dijadikan landasan baru dalam berbahtsul masail. Bahtsul masil tetap qoulan, dan sewaktu-waktu bisa dihentikan (mauquf) jika tidak ada qoul pendukung, atau dirinci (tafsil) jika da beberapa qoul yang berbeda. Artinya konsep ilhaq itu hingga kini belum dipraktikkan. Tidak ada yang berani melakukan ilhaq, PBNU sekalipun. Sementara itu kitab mutabarah yang dibahas ternyata tidak memunculkan efek kritik berkelanjutan terhadap kitab-kitab yang dikaji (dikutip). Bahtsul masail berjalan apa adanya sesuai dengan kitab yang sedang diperoleh oleh para pembahas. Setahu saya, pada prinsipnya, kitab apa pun, asal belum menjadi rujukan kelompok garis keras (sejenis Wahabi) tetap akan diterima. Meski belakangan ada kitab Yusuf Qorodhowi yang bisa dikutip kelompok-kelompok itu namun diterima begitu saja dalam lingkungan bahtsul masil. Asumsi saya, ini karena Qaradhawi tidak pernah pernah berkomentar neko-neko tentang amaliyah warga NU. Qorodhowi spesialis berbicara tentang ekonomi islam yang relatif tidak ada kutipannya dalam kitab-kitab pesantren Yang paling mengenaskan adalah pemakaian kitab-kitab bertajuk fatawa, yang berisi kutipan fatwa-fatwa ulama terbaru Timur Tengah. Menurut saya praktik para bahtsul masail dengan teknik pengutipan fatawa baru itu tidak bisa dimaknai sebagai pertanda tawadhu kepada ulama. Apologi ini sudah tidak berlaku. Mengutip karya ulama-ulama baru bisa dimaknai sebagai rasa minder, bahkan kemalasan untuk berproses seperti ulama-ulama beken timur tengah. Lainnya, dalam Munas Lampung yakni taqrir jamai atau istimbat jamai, juga tidak bisa memicu dialog baru tentang bahtsul masil yang lebih intelektual. Era baru lainnya dimulai dari muktamar di Asrama Haji, Boyolali, Solo pada 2004. Ada perubahan yang tidak bisa dianggap enteng yakni dalam cara menjawab masalah-masalah diniyah (masail) yang diajukan. Pada muktamar ini jawaban masalah dirunut dari Al-Quran, hadits, dan baru kemudian qoul ulama. Disebut era baru karena dengan cara ini para pembahas akan mengetahui sumber awal dari mana qoul itu muncul, tidak semata-mata qoulan. Para pembahas jadinya tidak sekedar taqlid tetapi minimal mengikuti (ittiba) qoul-qoul ulama yang diketahui dasar-dasar pengambilan teks Al-Quran dan haditsnya. Pada mulanya saya psimis dengan perubahan ini. Saya kira yang pertama kali merumuskan itu adalah Rais Syuriyah KH Masyhuri Naim, karena saya agak mengenal karakternya yang kekanan-kananan. Saya kira ini hanyalah sekedar tuntutan akademis di satu sisi, dan virus kembali ke Al-Quran dan hadits yang menghinggapi para kiai di sisi lain. Namun ternyata perumusnya adalah Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Arwani Faisal. Waktu itu kiai Arwani, yang belakangan saya tahu secara teknis ia menjadi perumus utama jawaban bahtsul masail PBNU, menyampaikan usulannya kepada KH Aziz Masyhuri (mantan Ketua RMI, aktivis bahtsul masail dan pengumpul hasil-hasil bahtsul masail) dan juga kepada KH Masyhuri Naim sendiri, dan kepada KH Maruf Amin (Rais Syuriah, pelopor rumusan Munas Bandar Lampung). Dan usulan ini diterima dengan baik. Menurut kiai Arwani (21/4/09) alasan menampilkan Al-Quran dan Hadits adalah agar para pembahas tahu sumbernya, tidak semata mengikuti qoul ulama, lagi pula ayat dan hadits yang dikutip (kecuali yang benar-benar shorih) disertai dengan tafsirnya, yang juga adalah qoul ulama. Waktu itu memang ada beberapa kiai yang tidak setuju dengan ini seperti KH Ghazali Masroeri (mantan Rais Syuriyah, ketua PP Lajnah Falakiyah) dan kiai muda dari Jawa Tengah Anik Muhammadun. Kiai Ghazali takut para pembahas sedang ingin melakukan ijtihad sendiri, tidak mengikuti para pendahulunya yang mengikuti qoul ulama begitu saja. Nah ternyata muktamar lebih memilih pendapat kiai arwani, dan bahkan Kiai Ghazali saking kesalnya sempat membacakan al-fatihah tiga kali agar muktamirin diberikan hidayah. Kata kiai Arwani, lagi mengatahui teks Al-Quran dan hadits saat ini merupakan kebutuhan para kiai dan santri. Menurut saya, ini adalah era baru. Meski kiai Arwani sendiri tidak akan berani menyebut ini sebagai ijtihad atau langkah awal beristimbat tapi, keingintahuan terhadap sumber asli itu adalah sebuah kemajuan dalam bahtsul masail agat tidak semata-mata qoulan. Menurutnya, selain taqlid ada juga ittiba yang dimaknai sebagai mengikuti ulama tidak hanya secara qoulan tetapi juga sumber pengambilan hukum atau semacam konsideran. Secara teknis, cara ini memang agak menyulitkan perumus karena akan bekerja dua kali, namun akan lebih bermanfaat bagi pembaca hasil bahtsul masail. Kesulitan lainnya adalah belum tentu dalam kitab yang berisi qoul itu disertakan kutipan ayat dan haditsnya atau sumber dari nahsnya, bahkan terkadang satu penjelasan dalam kitab adalah kutipan penjelasan dari kitab lainnya secara turun-temurun dan tidak terlalu referentif. Maka sebenarnya yang dilakukan adalah mencari sendiri teks Al-Quran dan hadits dari setiap persoalan yang diajukan. Karena hampir semua ayat dan hadits yang diajukan bersifat global (mujmal) maka perumus akan melakukan upaya-upaya semacam ijtihad untuk mengaitkan persoalan dengan dua jenis teks suci itu. Sayang ternyata upaya ini belum bahkan sama sekali tidak tersosialisasi sampai ke berbagai tingkatan bahtsul masail. Hal-hal baru itu hanya khusus bahtsul masail di seputaran PBNU, muktamar, munas dan rakernas. Bahtsul masail di PW dan PCNU sementara ini masih menggunakan konsep lama, juga mungkin bahtsul masail di pesantren-pesantren. Dalam rumusan hasil bahtsul masail Syuriyah PWNU Jatim di Pesantren Ihyaul Ulum, Gresik, yang sempat saya forward ke milis ini beberapa bulan lalu pun rumusannya masih seperti bahtsul masail gaya lama. Era baru lainnya adalah penambahan satu komisi lagi dalam bahtsul masail yakni diniyah qonuniyah, selain diniyah waqiyyah dan maudluiyah. Bahtsul Masail Diniyah qonuniyah membahas seputar perkembangan hukum positif di Indonesia, hubungannya dengan eksistensi NU dan komunitas pesantren. Bisa dikatakan baru karena praktis rumusan qonuniyah berbeda dengan bahtsul masail pada umumnya; materi qonuniyah berisi semacam rekomendasi saja, tanpa coba disangkutpautkan dengan teks kitab kuning sebagaimana bahtsul masail pada umumnya. Namun sama seperti dalam perumusan jawaban secara hierarkhis quran-hadits-qoul tadi, lagi-lagi penambahan satu komisi ini tidak juga tidak melalui proses yang panjang. Perumus di PBNU begitu saja menambah, dan forum bahtsul masil tinggal menyetujuinya. Dalam Rakernas Bahtsul masil di Cibubur bebarapa waktu lalu yang membincang soal keterkaitan antara hukum positif dan mengundang banyak pakar, tapi ini tidak sampai merumuskan semacam konsideran terbentuknya komisi qununiyah itu. Rakernas hanya seperti rutinan biasa saja, yang lebih banyak memberikan porsi kepada orang luar untuk berbicara, sama seperti muktamar dan munas. Sepertinya mermang perkembangan baru dalam bahtsul masail tidak pernah diagendakan dengan baik. Para perumusnya di tingkat PBNU sekedar menyaring usulan yang baik lalu dilempar ke forum dan disetujui. Itu saja. Tidak ada proses yang panjang berupa dialog dan halaqah-halaqoh keilmuan antar para intelektual NU yang masih mau berbahtsul masail. Barangkali lembaga bahtsul masail bisa berfungsi lebih mendalam dari rutinitas tahunan selama ini, benar-benar menjadi forum intelektual warga NU, tidak semata menjadi forum perumus fatwa-fatwa ringan. Salam, Anam [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
