SIARAN PERS
------------------------------------------------------------------------\
--------
  Rabu, 22 April 2009
------------------------------------------------------------------------\
--------

Siaran Pers Bersama Yayasan LBH Indonesia, KIPP, PBHI dan LBH Apik
Mengenai Pengajuan dan Substansi Gugatan Warga Negara terhadap KPU dan
Presiden RI
tentang
Hingga hari ini, YLBHI, KIPP, PBHI dan LBH Apik sebagai kuasa hukum
warga negara dan aktivis pemantau Pemilu, tidak menerima respon secara
tertulis dari KPU dan Pemerintah menjawab tuntutan diadakannya Pemilu
Susulan bagi warga negara yang tidak dapat menikmati hak untuk memilih
(right to vote) dalam Pemilu legislatif pada 9 April 2009. Besok (Kamis,
23/4) merupakan batas akhir pemberitahuan (notifikasi) untuk KPU dan
Pemerintah memenuhi salah satu hak asasi manusia yang fundamental ini.

Siaran Pers Bersama

Yayasan LBH Indonesia, KIPP, PBHI dan LBH Apik



Mengenai Pengajuan dan Substansi Gugatan Warga Negara

terhadap KPU dan Presiden RI



"Tunda Pemilu Presiden dan Wapres

Sebelum KPU dan Pemerintah Memenuhi Hak Jutaan Warga Negara dalam Pemilu
Legislatif"





Hingga hari ini, YLBHI, KIPP, PBHI dan LBH Apik sebagai kuasa hukum
warga negara dan aktivis pemantau Pemilu, tidak menerima respon secara
tertulis dari KPU dan Pemerintah menjawab tuntutan diadakannya Pemilu
Susulan bagi warga negara yang tidak dapat menikmati hak untuk memilih
(right to vote) dalam Pemilu legislatif pada 9 April 2009. Besok (Kamis,
23/4) merupakan batas akhir pemberitahuan (notifikasi) untuk KPU dan
Pemerintah memenuhi salah satu hak asasi manusia yang fundamental ini.



Karena permintaan Pemilu Susulan yang diajukan tidak direspon, sesuai
dengan notifikasi terbuka yang telah disampaikan pada 14 April 2009, dan
surat pemberitahuan yang diserahkan langsung ke kantor KPU dan kantor
Sekretariat Negara pada 16 April 2009, maka kami akan mengajukan gugatan
warga negara terhadap KPU dan Presiden Republik Indonesia atas perbuatan
melawan hukum menghilangkan hak untuk memilih warga negara dalam Pemilu
Legislatif. Pemilu susulan sendiri diatur dalam Pasal 229 UU 10/2008,
yaitu: "Dalam hal disuatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu susulan".



Rencananya, besok kami akan mendaftar gugatan warga negara tersebut ke
PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB. Gugatan ini diajukan untuk
meminta Pengadilan (lembaga yudikatif) untuk memerintahkan KPU dan
Presiden menyelenggarakan Pemilu Susulan guna mereparasi dan
merehabilitasi warga negara yang tidak bisa menikmati hak untuk memilih
dalam Pemilu legislatif 9 April lalu, karena berbagai sebab, antara lain
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).



Faktanya, jika ada kemauan, KPU dan Pemerintah dapat memfasilitasi dan
menyelenggarakan Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan setelah Pemilu
secara serentak 9 April 2009, seperti yang dilakukan di 1.067 Flores
Timur dan Lembata, NTT karena pada 9 April bertepatan dengan perayaan
Kamis Putih di wilayah ini. Tidak kurang 200.000 warga ikut serta
menikmati haknya untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD di wilayah ini
pada 14 April lalu. Pemilu Susulan juga dilakukan di 150 TPS di provinsi
Papua akibat cuaca buruk pada 10 April 2009.



Di Kabupaten Donggala, dilakukan Pemilu Lanjutan di 4 TPS akibat surat
suara tertukar pada 13 April. Contoh lain adalah penyelenggaraan Pemilu
Lanjutan di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat pada 11 April lalu,
akibat tertukarnya surat suara DPR RI dengan daerah pemilihan lain.
Akibat kesalahan pada surat suara juga digelar Pemilu Lanjutan di 13 TPS
di Lampung pada 12 April 2009.



Adapun substansi dan materi gugatan sebagai berikut:



Pertama, gugatan diajukan oleh korban hak atas memilih dan para aktivis
hak asasi manusia (Para Penggugat) terhadap KPU c.q. Ketua KPU c.q.
Abdul Hafiz Anshari (Tergugat I) dan Negara c.q. Presiden Republik
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat II). Bentuk gugatan yang
diajukan adalah gugatan perbuatan hukum menghilangkan hak setiap warga
negara untuk memilih (right to vote) dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD pada 9 April 2009.



Kedua, kedudukan dan kepentingan hukum Para Penggugat. Para penggugat
memiliki hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 29D (1),
yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum". UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan juga memuat
jaminan hak atas memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to
be elected) dalam Pemilu (vide Pasal 28D (3), Pasal 43 UU 39/1999, Pasal
25/2005).



Selanjutnya dalam UU 39/1999 dinyatakan setiap warga negara, termasuk
Para Penggugat mempunyai hak untuk melakukan segala upaya hukum untuk
memperjuangkan dan membela hak asasi (vide Pasal 7, Pasal 17, Pasal
100).



Sebaliknya, Para Tergugat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Kepala
Pemerintahan diwajibkan oleh UUD dan peraturan perundang-undangan untuk
memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas memilih dalam Pemilu
legislatif. Hanya Para Tergugat yang mempunyai otoritas menyelenggarakan
Pemilu Susulan dan utamanya mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan
memenuhi hak asasi setiap warga negara (vide Pasal 28I (4) UUD 1945,
Pasal 8, 71 – 71 UU 39/1999).



Faktanya, KPU dan Pemerintah sampai hari ini tidak menyelenggarakan
Pemilu Susulan guna memenuhi (mereparasi dan merehabilitasi) hak untuk
memilih jutaan warga negara, termasuk hak para Penggugat.



Ketiga, tentang gugatan warga negara (citizen law suit). Untuk
mengajukan gugatan perdata, pihak penggugat dapat melakukan melalui
mekanisme legal standing, gugatan perwakilan (class action) atau gugatan
warga negara (citizen law suit). Sebelumnya, putusan pengadilan yang
telah menerima bentukan gugatan citizen law suit antara lain: (1)
Putusan Gugatan citizen law suit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan perkara nomor: 28/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST yang diputus tanggal 08
Desember 2003 oleh Andi Samsan Nganro, SH., selaku Ketua Majelis Hakim,
H. Iskandar Tjake, SH., dan Ny. Andriani Nurdin, SH., masing-masing
sebagai anggota majelis hakim, telah mengakui adanya Gugatan citizen law
suit, dan; (2) Putusan Gugatan citizen law di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan perkara nomor: 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST yang diputus
tanggal 15 November 2006 oleh Hakim Ketua Majelis Ny. Andriani Nurdin,
SH, MH, hakim anggota masing-masing: Heru Pramono, SH, MH dan Makasau,
SH, MH, dalam perkara Ujian Nasional.



Selain itu pengajuan gugatan warga negara ini, juga didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 4(2), 5(2), 16(1)
dan 28 (1) UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).



Keempat, sifat melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, sebagai
berikut:

(1) adanya perbuatan melawan hukum). Dengan tidak menyelenggarakan
Pemilu susulan, jelas Para Penggugat menutup mata atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia. Para Penggugat juga jelas tidak
mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan
para penggugat memenuhi hak setiap warga negara untuk memilih dalam
Pemilu, sebagaimana disebut diatas;

(2) adanya kerugian yang ditimbulkan. Sampai hari ini jutaan warga
negara yang mempunyai hak untuk memilih, tidak dapat menikmati haknya
sebagai warga negara, yaitu ikut serta dalam Pemilu untuk memilih para
anggota DPR, DPD, dan DPRD;

(3) adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat). Kerugian dan pelanggaran
hak tersebut, merupakan akibat dari tidak dilaksanakannya Pemilu susulan
yang menjadi kewajiban, tanggungjawab, serta kewenangan KPU dan
Pemerintah;

(4) Kerugian dan pelanggaran hak tersebut tidak akan terjadi jika KPU
dan Pemerintah menyelenggarakan Pemilu Susulan. Tidak diselenggarakannya
Pemilu susulan dan membiarkan terjadinya pelanggaran hak untuk memilih
(right to vote) yang dialami jutaan warga negara merupakan kesalahan
yang dilakukan KPU dan Pemerintah.



Kelima, tuntutan (petitum). Para Penggugat, memohon kepada (majelis
hakim) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili,
dan berkenan memutus, antara lain:

1. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilu Susulan;

2. Memerintahkan Tergugat menunda Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebelum dilakukan reparasi dan rehabilitasi hak Para Penggugat dan warga
negara lainnya, dengan cara menyelenggarakan Pemilu Susulan bagi semua
warga negara yang mempunyai hak dan ingin ikut serta dalam Pemilu
anggota DPR, DPD dan DPRD

3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau
peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).





Demikian penjelasan ini, kami sampaikan.



Jakarta, 22 April 2009

Yayasan LBH Indonesia, KIPP, PBHI, dkk



Kontak:
A. Patra M Zen (Yayasan LBH Indonesia) 0816 482 53 77

Mochtar Sindang (KIPP) 0812 921 9500

Syamsuddin Radjab (PBHI) 0811 4100 996

Estu R. Fanani (LBH Apik) 0818 177 136




Kirim email ke