Ada orang bertanya padaku tentang MLM dia ada keinginan ikut karena iklanya begitu menggiurkan.
Kemudian saya jawab hal itu tidak diperbolehkan mnurut mayoritas ulama. Namun dia kurang mantap.bisakah anda memberikan masukan? Atau kirimkan kontak persen ulama MUI agar aq mncari fatwa ttg itu.
