From: Josef.Benedict@ amnesty.org [mailto:Josef.Benedict@ amnesty.org] 
Sent: 28 Mei 2009 16:34 WIB
To: undisclosed- recipients:
Subject: Laporan Tahunan Amnesty 2009 : Indonesia 

Dilampirkan di bawah laporan tentang Indonesia di dalam Laporan tahunan
Amnesty International 2009 yang diluncurkan hari ini 28 Mei. Tolong
distribusi ke jaringan anda dan teman di media lokal. 

Laporan penuh dan Informasi lanjut di sini -
http://thereport. amnesty.org/ en/ 

Terima kasih 
Josef Roy Benedict
Penyelaras kampanye - Indonesia & Timor-Leste
Amnesty International Secretariat
1 Easton Street
London WC1X 0DW, UK
Tel. +44 (0) 207 413 5661 - Fax: +44 (0) 207 413 5722
Email: jbene...@amnesty. org 

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

LAPORAN TAHUNAN AMNESTY INTERNATIONAL 2009: INDONESIA 
Tarikh Diluncurkan : 28 Mei 2009 

Kepala negara dan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Hukuman mati Tetap berlaku
Jumlah penduduk 234,3 juta
Usia harapan hidup 69,7 tahun
Angka kematian anak dibawah 5 tahun (l/p) 36/26 per 1,000
Tingkat literasi (melek huruf) dewasa 90.4 persen 

Situasi di Papua dan Maluku terus memburuk, termasuk serangan terus menerus
terhadap kebebasan berekspresi. Jumlah tahanan hati nurani meningkat tajam
ke angka 117 orang. Serangan terhadap kelompok agama minoritas and para
pemimpinnya meningkat di seluruh kepulauan. Penyiksaan, penggunaan kekuatan
yang berlebihan dan pembunuhan diluar hukum yang dilakukan oleh polisi dan
aparat keamanan terus berlanjut. Tidak ada perkembangan dalam upaya membawa
para pelaku ke hadapan pengadilan atas berbagai pelanggaran hak asasi
manusia berat di masa lalu yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),
Papua dan Timor-Leste. Indonesia memulai kembali pelaksanaan hukuman mati
pada bulan Juni, menghukum mati 10 orang. Angka kematian ibu tetap yang
tertinggi tercatat di Asia Tenggara. 

Kebebasan berekspresi 

Pemerintah terus menerus membatasi kebebasan berekspresi secara ketat.
Jumlah orang yang ditangkap dan ditahan karena mengekspresikan pendapat
mereka secara damai meningkat setidaknya menjadi 32 orang. Tambahan 85 orang
yang dipenjarakan di tahun sebelumnya tetap berada di penjara. Tetap menjadi
pelanggaran kriminal untuk mengibarkan bendera "Bintang Kejora" di Papua,
bendera "Benang Raja" di Maluku dan bendera "Bintang Sabit" di NAD. 

Papua 

Konflik kecil antara aparat keamanana dan pemberontak pro-kemerdekaan di
Papua terus berlanjut. Para pemimpin masyarakat lokal diintimidasi dan
diancam oleh militer dan polisi. Ada berbagai laporan penyiksaan dan
perlakuan buruk, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan hukuman mati diluar
hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan.Pada bulan Agustus, dalam
demonstrasi perayaan Hari Pribumi Sedunia, polisi mengeluarkan tembakan ke
arah kerumunan orang setelah beberapa orang mengibarkan bendera "Bintang
Kejora" yang terlarang. Satu demonstran damai, Opinus Tabuni, tewas dalam
peristiwa tersebut. Filep Karma tetap dipenjara dengan hukuman15 tahun
penjara dan Yusak Pakage 10 tahun penjara. Kedua pria tersebut dinyatakan
bersalah karena mengibarkan bendera "Bintang Kejora" pada tahun 2005. 

Maluku 

Duapuluh satu orang yang menarikan tarian perang tradisional di depan
Presiden yang berpuncak dengan pembentangan bendera "Benang raja" yang
terlarang dijatuhkan hukuman yang berkisar antara tujuh sampai 20 tahun
penjara di beberapa sidang pengadilan pada tahun 2008. 

Kebebasan beragama 

Kelompok keagamaan minoritas Ahmadiyah terus menerus menghadapi
diskriminasi, intimidasi dan kekerasan. Pada pertemuan antar-agama di bulan
Juni, para demonstran Ahmadiyah diserang oleh kelompok Front Pembela Islam
(FPI). Polisi yang mengawasi pertemuan tersebut tidak menghalangi/ mencegah.
Sebagai reaksi peristiwa tersebut, pemerintah Indonesia mengumumkan dekrit
kementarian bersama yang "membekukan" kegiatan Ahmadiyah, secara efektif
mencabut perlindungan bagi para pemeluknya. Pada bulan Oktober, Munarman,
komandan Pasukan Pembela Islam, and Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela
Islam dihukum penjara selama 18 bulan karena menghasut sehingga terjadi
kekerasan pada pertemuan tersebut. Penyerangan terhadap para pemimpin agama
Kristen dan penutupan gereja-gereja di Papua terus berlanjut. Pada bulan
Agustus, tiga penyerang tidak dikenal memukuli hingga pingsan Bapak Benny
Susetyo seorang pendeta Katolik dan pembela hak asasi manusia di Jakarta
Selatan. 

Polisi dan aparat keamanan 

Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi dan anggota militer
termasuk penggunaan kekuatan secara berlebihan pada saat penangkapan yang
terkadang mengakibatkan kematian, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya
terhadap tahanan, kegagalan untuk melindungi para pengunjuk rasa ketika
melakukan unjuk rasa damai dan korupsi yang mendarah-daging. 

Pada bulan April, Komite Anti Penyiksaan PBB memeriksa laporan periodik
kedua Indonesia. Sementara memuji perkembangan perundang-undangan tertentu,
Komite tersebut mengungkapkan keprihatinan yang mendalam mengenai sejumlah
laporan yang dapat dipercaya atas terjadinya "penggunaan penyiksaan dan
perlakuan buruk terhadap tersangka dalam tahanan polisi secara rutin dan
menyebar luas", sama halnya dengan penyiksaan selama operasi militer. 

Impunitas 

Pada bulan Januari, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara
kepada Pollycarpus Priyanto, seorang mantan pilot, karena meracuni aktivis
hak asasi manusia Munir Said Thalib pada penerbangan maskapai Garuda dari
Indonesia ke Belanda pada tahun 2004. Pada bulan Februari, Indra Setiawan,
mantan pemimpin Garuda, dijatuhkan hukuman satu tahun penjara karena
memalsukan dokumen yang memungkinkan Pollycarpus Priyanto berada dalam
penerbangan yang sama dengan Munir Said Thalib. Pada bulan Desember, Muchdi
Purwoprandjono, mantan wakil kepala Badan Intelijen Nasional (BIN),
dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan Munir Said Thalib karena
kurangnya bukti yang memberatkan. Ada kekhawatiran bahwa persidangan
terganggu setelah tiga saksi dari pihak penuntut, semua mantan anggota BIN,
menarik kesaksian mereka pada bulan September. 

Pada bulan Juli, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), yang dibentuk
untuk mendokumentasikan berbagai kejahatan yang terjadi di Timor-Leste pada
tahun 1999 dan untuk mempromosikan rekonsiliasi, menyampaikan
temuan-temuannya kepada pemerintah Timor Leste dan pemerintah Indonesia.
Komisi menempatkan tanggung jawab kelembagaan atas pelanggaran hak asasi
manusia berat kepada kelompok milisi pro-otonomi, militer Indonesia,
pemerintah sipil dan polisi. Pemerintah Indonesia menerima laporan tersebut
dan mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa-peristiwa yang terjadi pada
tahun 1999, namun tidak ada permintaan maaf secara formal. 

Mandat KKP mencegah Komisi melanjutkan hingga menjadi tuntutan hukum, dan
komisi tidak menyebutkan nama para pelaku pelanggaran. Kekhawatiran terhadap
impunitas membuat PBB memboikot penyelidikan KKP dan sebaliknya melanjutkan
upaya tuntutan melalui Unit Kejahatan Berat dan para penuntut/jaksa
Timor-Leste, terutama untuk menyelidiki kekerasan pada tahun 1999. 

Pada bulan April, berdasarkan pengajuan banding , Mahkamah Agung Indonesia
membalik keputusan bersalah dan hukuman 10 tahun penjara mantan pemimpin
milisi Eurico Guterres untuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor-Leste.
Dia adalah satu-satunya terdakwa dari enam orang yang dinyatakan bersalah,
yang hukumannya telah dilaksanakan dan menjalani kehidupan di penjara. 

Hukuman mati 

Setelah tidak adanya pelaksanaan hukuman mati selama 14 bulan pemerintah
memulai kembali hukum mati pada bulan Juni. Sepuluh orang menjalani hukuman
mati pada tahun 2008, dibandingkan dengan 11 orang dalam 10 tahun terakhir.
Setidaknya 10 orang dijatuhi hukuman mati, dan setidaknya 116 orang tetap
berada dalam pidana mati. 

Pada tanggal 8 Desember, Amrozi bin H. Nurhasyim, saudara kandungnya Ali
Ghufron dan Imam Samudera dihukum mati. Ketiga orang tersebut dijatuhi
hukuman atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali pada tanggal 12
Oktober 2002, dimana menyebabkan 202 orang tewas 

Pada bulan Desember, Indonesia menolak resolusi Majelis Umum PBB untuk
penangguhan (moratarium) pelaksanaan hukuman mati di seluruh dunia. 

Hak kesehatan 

Indonesia memiliki catatan kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara, dengan
perkiraan 19.000 kematian setiap tahun. Angka kematian ibu di daerah
terpencil dan diantara masyarakat pribumi/ jauh melebihi jumlah penduduk di
daerah-daerah pusat dan daerah yang lebih berkembang. 

Kunjungan Amnesty International 

Delegasi/Utusan Amnesty International berkunjung ke Indonesia pada bulan
Maret, Juli, Agustus dan November. 

Working to protect human rights worldwide

DISCLAIMER
Internet communications are not secure and therefore Amnesty International
Ltd does not accept legal responsibility for the contents of this message.
If you are not the intended recipient you must not disclose or rely on the
information in this e-mail. Any views or opinions presented are solely those
of the author and do not necessarily represent those of Amnesty
International Ltd unless specifically stated. Electronic communications
including email might be monitored by Amnesty International Ltd. for
operational or business reasons.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke