Date: Thursday, May 28, 2009, 8:24 AM

Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Sidang digelar pekan depan.
http://www.korantem po.com/korantemp o/koran/2009/ 05/28/headline/ 
krn.20090528. 166458.id. html

TANGERANG - Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga 
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 
Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang 
Selatan. 
"Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," kata 
Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya 
kemarin. 
Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, 
ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan 
Tempo untuk bertemu Prita. 
Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja 
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat 
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki 
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 
Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun 
dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, mengatakan 
baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor 55-1/2009 itu dari 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. 
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika 
dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat 
yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar 
ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah 
Sakit Omni. 
PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons 
dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan 
di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara 
perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 
300/PDG/6/2008/ PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua Pengadilan Herri 
Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada 25 Mei 2009 kedua belah 
pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin. 
Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan dan 
dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua sudah disiapkan." 
Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi saya 
lagi," katanya kemarin. 
Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan singkat 
ke telepon selulernya. 
Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat Prita," kata 
Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. JONIANSYAH | HAMLUDDIN | JOBPIE 
S 

   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke