SIARAN PERS
MENYIKAPI PERINTAH PELAKSANAAN TOL CIKOPO
Bahwa sehubungan dengan indikasi terputusnya “negosiasi” antara pihak pesantren
dan pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jalan tol Cikapa yang
sudah dikomunikasikan sejak tahun 2007 dengan harapan pemerintah dapat
memberikan informasi yang transaparan, keputusan yang memihak dan menghindari
konflik sosial, maka dengan rentang waktu negosiasi yang cukup panjang,
dinamika yang berkembang serta temuan-temuan fakta di lapangan yang mendorong
pihak pesantren melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses
penyelenggaraan jalan Tol Cikapa, dengan ini pihak pesantren dapat menyimpulkan
beberapa hal terkait dengan buntunya proses negosiasi:
1. Cara-cara negosiasi yang dilakukan pihak yang bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan jalan Tol Cikapa sejauh ini dilakukan bukan dengan cara
membuka ruang untuk mencari jalan tengah kemaslahatan bersama. Melainkan
negosiasi yang mengarah pada proses pemaksaan dan kompensasi. Cara-cara seperti
ini jelas tidak mencerminkan etika pemerintah yang seyogyanya memperhatikan
aspirasi masyarakat dan mencari jalan tengah yang terbaik. Kompensasi dan
materi dalam kasus Tol dijadikan alat untuk memaksa pelaksanaan jalan Tol yang
syarat dengan kesewenang-wenangan.
2. Bahwa hasil investigasi pesantren terhadap mega project jalan tol
ditemukan indikasi penyimpangan hukum yang bertentangan dengan prinsip dasar
Negara Indonesia sebagai Negara hukum. Indikasinya: trase yang digunakan adalah
trase 1996, sedangkan pelaksanaan jalan tol menggunakan thender trase 2006. SK
perubahan tertanggal .. 2008 tentang modifikasi trase 2006 terbit setelah
meletusnya protes masyarakat pesantren pada agustus 2007. Padahal fakta di
lapangan tahun 2007, melalui P2T pihak PU telah melakukan sosialiasi
pembebasan lahan dengan patokan trase 1996. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa tindakan P2T pada tahun 2007 jelas menyalahi hukum yang berlaku.
3. adanya pemaksaan yang sistematis oleh pemerintah dengan cara
menciptakan konflik di tengah masyarakat pesantren. Kesamaan pandangan yang
pernah terjadi di tahun 2007 oleh seluruh kyai, tokoh masyarakat dan tokoh
pemuda tentang penolakan jalan Tol dengan trase 1996, akhirnya dikoyak oleh
pemerintah melalui politik pecah belah. Para kyai dan tokoh masyarakat yang
tidak memiliki kepentingan langsung dengan trase 1996 diberikan pasokan materi
dan kompensasi yang luar biasa. Akibatnya, hubungan masyarakat setempat dengan
ulama dan ulama antar ulama memngalami keretakan yang cukup akut. Hal ini
mengindikasikan, pemerintah sejak awal memang sudah berencana (by desain)
memaksakan jalan tol dengan cara mendapatkan dukungan tokoh-tokoh dan
masyarakat yang bisa dikompromikan melalui kompensasi dan imbalan.
4. Protes pesantren sama sekali tidak bertujuan untuk mendapatkan
perhatian khusus dari pemerintah dengan cara mengalokasikan uang Negara secara
tidak adil, tetapi protes pesantren adalah protes untuk menciptakan tatanan
pemerintah yang adil, transparan, memihak kepada rakyat dan menghindari konflik
sosial.
adanya sikap inkonsistensi menteri pekerjaan umum terhadap pernyataan beliau
yang pernah disampaikan ke beberapa kyai mengenai rencana pemindahan Tol dan
sampai saat ini pemerintah dalam hal ini menteri pekerjaan umum tidak pernah
melakukan klarifikasi langsung ke kyai-kyai mengenai pernyataan tersbut.
Adanya indikasi konspirasi tingkat tinggi terhadap kepentingan kelompok
tertentu dalam mengejar project Tol Cikapa menolak pembangunan jalan Tol Cikopo
yang melintasi aea pengembangan pesantren Selatan.
dalam surat Menteri Pekerjaan Umum no: tertanggal tahun 2009 terjadi banyak
kebohongan publik. Antara lain: rekemomendasi menteri agama yang di dalamnya
memuat bukti-bukti yang tidak akurat. Disebutkan tanda tangan pengasuh-pengasuh
pesantren Babakan. Kesepakatan masyarakat Babakan. Padahal, di lapangan terjadi
nama doble pesantren dengan pengasuh yang berbeda. Adanya pesantren fiktif yang
tidak memiliki santri. Bukti kesepakatan masyarakat pun tidak benar. Dalam
musyawarah masyarakat di desa Babakan, hasilnya adalah adanya kesepakatan
tentang penerimaan jalan Tol. Masih terdapat selisih pendapat antar masyarakat
dan forum tidak memutuskan sesuatu apapun.
rekomendasi Menteri Agama dinilai tidak obyektif dan cenderung memihak. Alasan
yang disampaikan menteri agama terkait rekomendasi persetujuan pembangunan TOL
dengan trase 2008 , merupakan surat yang tidak memiliki alasan
karena itu,
sesuai dengan UU 32 tahun 2005 tentang otonomi daerah, pesantren mendorong
pemerintah daerah untuk membuat surat penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan
jalan Tol di wilyah Cirebon sampai penanggungjawab penyelenggara Tol dan pihak
pesantren mendapatkan kesepakatan bersama.
pesantren menghimbau pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya dari
kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan masyarakat pesantren bersedia
melindungi pemimpinnya dari teror dan ancaman pihak-pihak yang dirugakan dari
kasus mega project jalan Tol Cikapa.
Menolak kompensasi atas nama Tol. Dengan landasan: tanggungjawab pemerintah
adalah menyejahterakan rakyatnya tanpa syarat apapun. Jika semua dikaitkan
dengan tol, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah melakukan tindakan yang
tidak adil. Kesejahteraan hanya akan didapat oleh sekolompom orang yang dekat
dengan keuasaan atau masyarakat yang melawan. Masyarakat di pedesaan yang lemah
dan miskin nyaris tidak mendapatkan prioritas pemerintah karena dianggap bukan
kroni dan bukan masyarakat yang melawan.
pesantren menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak terpancing dengan isu-isu
yang dihembuskan pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan keuntungan materi
dengan cara mengadu domba pesantren dan masyarakat.
Mendorong masyarakat agar kritis terhadap mega-project Jalan Tol Cikopo yang
syarat dengan manipulasi, pembodohan, intimidasi dan cara-cara lain yang
bertentangan dengan etika social demi upaya “kejar tayang” menjelang pemilihan
presiden 2009.
Bahwa aparat pemerintah yang memiliki wewenang memtuskan Jalan Tol adalah
aparat yang sudah tidak lagi obyektif. Dan cenderung menyelamatkan lumbung uang
kelompok tertentu sebelum pemerintahan baru terbentuk.
Pesantren menyerukan presiden sebagai lembaga tertinggi Negara untuk
mengehntikan sementara polemek jalan tol dengan catra mengeluarkan surat
keputusan presdien tentang penghentian aktifitas jalan Tol dan selanjutnya
penyelesaian jalan Tol dibicarakan setelah pemerintahan terbentuk dengan cara
musyawarah yang obyektif, adil dan transparan.
Menghimbau kepada pemerintah ke depan yang berkuasa untuk tidak lagi memilih
menteri-menteri yang tidak mencerminkan representasi umat dan hanya
beroirentasi kepada kepentingan individu dan kelompok tertentu untuk
merndapatkan materi dan jabatan.
bahwa demonstrasi pesantren adalah wujud dari kepedulian masyarakat Indonesia
terhadap prinsip-prinisp keadilan Negara, karena itu, tindakan ini merupakan
pendidikan politik bagi masyarakat pesantren dan bagi pihak-pihak yang
mengebiri aksi protes pesantren jelas merupakan cermin dari cara berpikir orde
baru dan tidak mampu memahami kemaslahatan secara kontekstual.
Jika himbauan ini tidak mendapatkan tanggapan, maka dengan semangat
mempertaruhkan ketidakadilan dan proses pelaksanaan kebijakan pemerintah yang
tidak tranparan, pesantren akan melakukan aksi masa dalam jumlah yang besar dan
mengajak masyarakat untuk memperjuangkan keadilan rakyat sampai titik darah
penghabisan. Cara-cara ini merupakan bentuk jihad dalam memperjuangkan hak-hak
rakyat dan penegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya.
Cirebon, 03 Juni 2009
Atas nama masyarakat Babakan
KH Makhtum Hannan (Pengasuh PP. Masyariqul Anwar)
KH Mukhlas (Pengasuh PP. Al-Ikhlas)
KH Tamam Kamali (Pengasuh PP. Al-Kamaliyah)
KH Zamzami Amin (Pengasuh PP. Muallimin-Muallimat)
KH Azka Hammam (Pengasuh PP. Assalafie-Assalafiat)
KH Marzuki Ahal (Pengasuh Muallimin Tegal Temu)
KH.Murtado (Ketua PCNU Kab. Cirebon)
KH.Muhaimin (Pengasuh PP. Al-Kausar dan Miftahul Mutaallimin)
KH. Toha (pengasuh PP. As-Syuhada)
K. Asror (pengasuh PP Kebon Jambu)
K. Marzuki (Pengasuh PP. Dahliya)
K. Nasruddin (Kepala Madrasah Mullimat)
K. Lukman Hakim (Sekretaris PCNU Cirebon)
Ust. Rohmat Jauhari (pengasuh PMA putri)
Ustd. Baequni (pengasuh PP Ma'hadul Ilmi)
Ustd Dian Nafi (pengasuh PP. Assolihah)
Ustd.Mas’ud suhaemi (Kepala Intelijen Baladiyyah Pesantren)
Ustd.Aban (Ketua alumni pesantren Babakan)
Jamaluddin Mohammad (Kepala Madrasah MQHS)
Abdul Muiz (Koordinator Pemuda Babakan)
Hasil dari pertemuan Kiai dan Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin dengan
Bupati Cirebon, Drs. Dedi Supardi, MM yang juga dihadiri Ketua TPT Propinsi
Jabar, Eten Roseli, di Kantor Bupati, pada pkl 13.00 s/d 15.30, Rabu,
03/06/'09. Hasil dri pertemuan tersebut, Bupati akan melayangkan surat kepada
Menteri PU Djoko Kirmanto untuk menghentikan aktivitas projek di wilayah Kab.
Cirebon dalam waktu yang tidak ditentukan selama masih ada gejolak dan
penolakan dri masyarakat.
[Non-text portions of this message have been removed]