http://www.gatra.com/artikel.php?id=126776
NU: Pernikahan via Internet Tak Sah Surabaya, 4 Juni 2009 08:06 Peserta /bahtsul masail/ (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menghukum pernikahan lewat /cyber media/ (internet yang terhubung melalui proyektor LCD), dan dinilai tidak sah. "Pernikahan melalui /cyber media/ itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, Syarifudin Syarif, setelah /bahtsul masail/ PWNU Jawa Timur, di Balai Diklat Departemen Agama Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (3/6). Menurutnya, pernikahan lewat /cyber media/ itu tidak sah karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki, berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat /ijab qabul/. "Bagi mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qabul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya. Syarifudin menegaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral dan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa, bangsa, serta agama. Di Indonesia, pernikahan melalui /cyber media/ pernah terjadi lewat saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan di Indonesia dan pengantin laki-laki di Amerika Serikat (AS). "Saat itu, Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama serta pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus dilakukan pernikahan ulang," katanya. Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi, 24 tahun, dengan Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun, dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah, Arab Saudi, serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia, AS. "Karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka memanfaatkan /cyber media/ untuk mendukung rangkaian /ijab-qobul/," katanya. Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Arab Saudi, karena itu PWNU Jawa Timur akhirnya mendiskusikan hal itu. /Bahtsul masail/ diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib. Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jawa Timur pada 2-3 Juni 2009 itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya. *[**EL, **Ant**]* [Non-text portions of this message have been removed]
