http://www.gatra.com/artikel.php?id=126776

NU: Pernikahan via Internet Tak Sah

Surabaya, 4 Juni 2009 08:06
Peserta /bahtsul masail/ (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja 
Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 
menghukum pernikahan lewat /cyber media/ (internet yang terhubung 
melalui proyektor LCD), dan dinilai tidak sah.

"Pernikahan melalui /cyber media/ itu harus diulang, karena tidak sah," 
kata Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, Syarifudin Syarif, setelah /bahtsul 
masail/ PWNU Jawa Timur, di Balai Diklat Departemen Agama Jawa Timur, di 
Surabaya, Rabu (3/6).

Menurutnya, pernikahan lewat /cyber media/ itu tidak sah karena 
pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin 
laki-laki, berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan 
melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat /ijab qabul/. "Bagi 
mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab 
qabul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya.

Syarifudin menegaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral dan 
pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang 
berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa, bangsa, serta agama.

Di Indonesia, pernikahan melalui /cyber media/ pernah terjadi lewat 
saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan 
di Indonesia dan pengantin laki-laki di Amerika Serikat (AS). "Saat itu, 
Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama serta 
pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus 
dilakukan pernikahan ulang," katanya.

Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara 
Wafa Suhaimi, 24 tahun, dengan Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun, dengan 
mempelai perempuan tinggal di Jeddah, Arab Saudi, serta pengantin 
laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia, AS. "Karena 
kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka 
memanfaatkan /cyber media/ untuk mendukung rangkaian /ijab-qobul/," katanya.

Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari 
(anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Arab Saudi, karena itu PWNU Jawa 
Timur akhirnya mendiskusikan hal itu.

/Bahtsul masail/ diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH 
Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin 
Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH 
Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib.

Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jawa Timur pada 2-3 
Juni 2009 itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan 
pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan 
sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran 
keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya. *[**EL, **Ant**]*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke