Vaksin meningitis haram?

Tergantung cara pandang fikihnya. Tapi MUI memang cenderung memilih fikih yang 
berat. "Yassiruu walaa tu'assiruu", permudahlah dan jangan mempersulit.



http://www.nu.or.id/page.php

MUI: Vaksin Mengandung Enzim Babi Mutlak Haram
Ahad, 14 Juni 2009 09:22

Jakarta, NU Online
Sanggahan keharaman vaksin maningitis dari Menteri Kesehatan (Menkes) Siti 
Fadilah Supari, menuai reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI, 
Departemen Kesehatan hanya berhak melakukan kebijakan, bukan penentuan halal 
dan haram.

"Kita mengatakan haram karena produsennya bilang (vaksin) itu dari babi. Kalau 
ada enzim babi, itu mutlak haram. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan 
itu ulama bukan Menkes" tegas Ketua Majelis Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien, Ahad 
(14/6/2009).

Mengenai keharusan vaksin itu dipakai oleh jamaah haji, lanjutnya, Depkes bisa 
mencari jalan lain misalnya mencari produsen lain yang membuat vaksin ini. 
"Harganya lebih mahal enggak masalah yang penting halal, daripada murah tapi 
haram," jelasnya.

Kendati demikian, Ma'ruf mengaku, MUI juga kini tengah berkoordinasi dengan 
pihak pemerintah arab saudi mengenai keharusan pemakaian vaksin ini bagi jamaah 
haji Indonesia.

"Sedang koordinasi dengan pemerintah Arab saudi, bagaimana jalan keluarnya. 
Apakah pemerintah di sana tetap mewajibkan penggunaan vaksin ini atau bisa 
diambil dengan cara lain, misalnya yang jamah yang positif menderita penyakit 
ini tidak diberangkatkan sementara," jelasnya.

Sebelumnya, menkes menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak 
mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan 
halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.

Menurut Menkes, MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi soal 
vaksin yang berwenang tetap Depkes. (okz/dar)


Kirim email ke