Kumpulan berita ini disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr
Seluk-beluk dan hiruk-pikuk
pemilu 2009 ( 23 )
Berikut di bawah ini bisa disimak kumpulan berita atau tulisan tentang
seluk-beluk pemilihan presiden 2009, yang diambil dari berbagai sumber, Di
samping disajikan di berbagai milis, kumpulan berita ini juga terus bisa
dibaca selanjutnya dalam website http://umarsaid.free.fr/
* * *
Kalla Ucapkan Selamat pada SBY-Boediono
Rabu, 12 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla,
mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono -
Boediono. Ucapan itu disampaikan saat pembukaan rapat pimpinan nasional.
"JK-Wiranto menerima dengan baik (putusan Mahkamah Konstitusi) dan
mengucapkan selamat kepada SBY-Boediono," kata Jusuf Kalla saat berpidato di
pusat Golkar, Jakarta, Rabu (12/8).
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan, Rabu (12/8), yang menolak
gugatan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Dalam gugatan
itu, tim sukses Jusuf Kalla-Wiranto menilai penyelenggaraan pemilu presiden
berlangsung tidak transparan. Alasannya, daftar pemilih tetap yang menjadi
basis data pemilu tidak akurat.
Menurut Kalla, tim sukses pasangan Jusuf Kalla-Wiranto telah bekerja
optimal. Namun, tetap ada kinerja yang harus ditingkatkan. Kekalahan
pasangan bernomor urut tiga itu disebabkan masalah internal dan eksternal.
"Ada masalah eksternal yang tidak bisa dijangkau. Tapi sudah diajukan ke
Mahkamah Konstitusi walau pun tidak diterima," ujarnya.
Dia menegaskan Golkar sebagai partai pendukung pasangan Jusuf Kalla-Wiranto
harus melakukan evaluasi. Ketua Umum Golkar memang bertanggung jawab secara
nasional atas kekalahan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Namun,
seluruh pengurus Golkar tetap harus bertanggung jawab atas kekalahan itu.
Selain itu, Golkar perlu menyusun strategi dan perencanaan untuk memenangi
pemilu 2014. " Ada pepatah, kekalahan jadi pelajaran berharga dan pengalaman
adalah guru yang terbaik," ujar Jusuf Kalla.
* * *
Mega Hampir Menangis, Prabowo Diam
Rabu, 12 Agustus 2009
JAKARTA, KOMPAS.com Raut wajah sendu terlihat dari wajah capres PDI
Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang berbalut baju hitam saat memberikan
keterangan pers pascaputusan MK yang menolak gugatan hasil pemilu yang
diajukan tim Mega-Prabowo. Suara Mega yang terdengar bergetar saat
membacakan keterangan pers mencapai puncaknya ketika mencapai bagian akhir.
Mega hampir menangis saat mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh
rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. "Pada kesempatan ini
pula, kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim
hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat
Indonesia," kata Mega hampir menangis dan berhenti sesaat, dalam jumpa pers
di kediamannya, Rabu (12/8) petang.
"Terima kasih atas segala daya upaya yang telah diperjuangkan demi tegaknya
demokrasi di bumi Indonesia," lanjutnya.
Sementara cawapresnya, Prabowo Subianto, yang duduk di sebelah Mega enggan
memberikan keterangan apa pun. Saat Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung
memberikannya kesempatan berbicara, Prabowo hanya mengangkat satu tangannya
dan menggeleng, "Cukup," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan ini tidak diberikan kesempatan tanya jawab dengan para
wartawan sehingga tidak diperoleh keterangan, langkah apa yang akan
dilakukan selanjutnya.
Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi memutuskan untuk menolak
seluruhnya sengketa hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo.
* * *
Mega-Prabowo: MK Tak Mampu Menggali Keadilan
Rabu, 12 Agustus 2009
JAKARTA, KOMPAS.com Kendati menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi,
tetapi kubu Mega-Prabowo mengaku kecewa atas kekalahannya. Ketua Kuasa Hukum
Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, menilai Putusan MK ambigu dan tidak memberikan
keadilan sesungguhnya. "Mahkamah tidak mampu menggali keadilan. Ini hanya
normatif belaka," kata Arteria seusai sidang Putusan MK, di Gedung MK,
Jakarta, Rabu (12/8).
Lebih jauh soal langkah hukum yang akan ditempuh Mega-Prabowo sebagai tindak
lanjut putusan ini, Arteria mengatakan, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada
calon presiden Megawati Soekarnoputri. "Ibu (Mega) yang akan bicara nanti,"
ujarnya.
Sebelumnya, sore ini MK menggelar sidang putusan sengketa Pemilu Presiden
2009. Dalam putusannya, MK menyimpulkan berbagai permasalahan yang diungkit
pemohon, Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, seperti kekacauan daftar pemilih tetap
(DPT), regrouping atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerja sama atau
bantuan asing, adanya spanduk sosialisasi buatan KPU dengan contreng nomor
2, beredarnya formulir ilegal C1 sebelum proses pemungutan suara berakhir,
serta adanya pelanggaran pemilu tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran
pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Hal ini tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," ujar Ketua
Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan Putusan MK.
* * *
Ikuti dan Simak Keputusan Sengketa Pemilu
Rabu, 12 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan
terkait gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden hari ini.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD baru membacakan keputusan
tersebut pada Rabu (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB. "Putusannya sudah
selesai, tinggal dipertajam saja," kata Mahfud di ruang kerjanya, Selasa
(11/8).
Mahfud menjelaskan, lembar putusan setebal 420 halaman itu akan dibaca oleh
hakim konstitusi secara bergiliran, diperkirakan berlangsung sekitar dua
jam. Amar putusan diambil setelah majelis hakim konstitusi mengelar rapat
musyawarah selama empat hari empat malam. "Kami debat terus untuk sampai
pada putusan ini," ujarnya. Dimintai bocorannya, Mahfud tak bersedia.
Ia cuma mau mengungkapkan bahwa seluruh hakim mencermati alat bukti dan
fakta dipersidangan. "Kami membuat pertimbangan secermat-cermatnya, tidak
asal-asalan," ujarnya.
Mehkamah Konstitusi menerima gugatan pasangan calon presiden Megawati
Soekarnoputri - Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, yang
mengklaim berhak maju dalam pemilihan presiden tahap dua.
"Berdasar penghitungan yang benar, seharusnya pasngan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono dan pasangan Megawati-Prabowo masuk putraan kedua
pemilihan presiden," kata Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Mega-Prabowo,
di persidangan sengketa pemilihan presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung
Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu.
Kuasa hukum Mega-Prabowo mengungkapkan perolehan suara Yudhoyono-Prabowo
digelembungkan hingga 28,66 juta suara. Jika klaim Mega terbukti, Yudhoyono
hanya mendapat 45.215.927 suara atau 48,7 persen. Dengan hitungan ini,
Mega-Prabowo yang berhak maju putaran kedua dengan bekal 32.548.105 suara
atau 35,06 persen. Sedangkan Kalla-Wiranto mendapat 15.081.814 suara atau
hanya 16,24 persen.
Kubu Kalla mengklaim seharusnya mendapat 39,2 juta suara atau 32,5 persen.
Mereka mendalilkan suara Yudhoyono digelembungkan hingga 25,3 juta suara.
Perolehan suara Yudhoyono yang benar 48,5 juta suara atau 40,3 persen. Suara
Mega-Prabowo dianggap sesuai KPU 32,5 juta suara. "Seharusnya pasangan nomor
tiga Kalla-Wiranto berhak maju dalam pemilihan putaran kedua," kata
Chairuman Harahap, salah satu kuasa hukum Kalla-Wiranto di persidangan.
* * *
Mahkamah Konstitusi Anggap Bukti Para Penggugat Tak Kuat
Rabu, 12 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi,
Rabu (12/8) yang menolak semua gugatan pemilihan presiden, secara tidak
langsung Mahkamah Konstitusi memastikan pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2009.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan mahkamah menolak
permohonan pasangan Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto karena
pelanggaran didalihkan para pemohon sebagai bukti persidangan ternyata tidak
terbuktikan. "Sehingga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah,"
kata Mahfud, saat membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan pemilu
legislatif, Rabu(12/8).
Dalam gugatan, kubu Mega-Prabowo menuntut pemilu ulang karena terdapat
masalah dalam penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap. Mega dan Kalla
juga mendalilkan telah kehilangan suara karena ada pengurangan jumlah tempat
pemungutan suara. Mereka juga menyatakan pemilu presiden lalu cacat hukum
karena Komisi Pemilihan Umum menerima bantuan dari International Foundation
for Electoral System(IFES).
Mahkamah menyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak melakukan perbuatan melawan
hukum dalam penetapan daftar pemilih yang diubah empat kali. "Perubahan DPT
sebenarnya dilandasi itikad baik semata," ujar Akil Muchtar, salah satu
hakim konstitusi saat membacakan putusan. Menurut Mahkamah, masalah Daftar
Pemilih Tetap juga bermula dari data administrasi kependukan dari pemerintah
yang tidak sempurna. Setelah dihitung, mahkamah menemukan daftar pemilih
hanya bertambah 8.140 pemilih, dengan jumlah total pemilih tetap mencapai
176 juta.
Namun, menurut Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum juga telah melanggar prosedur
dan tidak profesional dalam pemutakhiran jumlah pemilih. Sesuai ketentuan,
daftar pemilih harus sudah ditetapkan 30 hari sebelum penyontrengan.
Faktanya, Komisi Pemilihan Umum masih mengubah daftar pemilih sehari sebelum
penyontrengan. "Tapi KPU memiliki alasan pembenar demi kemanfaatan bagi
warga negara," ujar Akil. Apalagi, lanjut Akil, perubahan daftar pemilih itu
atas desakan pasangan Pilpres Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran pemilu
yang lain, juga tidak terjadi secara sistematis dan masif, seperti yang
digugat oleh para pemohon. Hal ini terkait dengan gugatan kubu Mega-Prabowo,
yang menyampaikan adanya pelanggaran berupa beredarnya formulir rekapitulasi
suara C1 di Kota Tangerang dan sosialisasi penyontrengan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang menguntungkan Yudhoyono.
Dalam gugatannya, kedua pasangan penggugat juga mendalilkan adanya praktek
penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan Yudhoyono - Boediono.
Mega-Pabowo menuding perolehan suara Yudhoyono-Boediono digelembungkan
hingga 28.658.634 suara di 25 provinsi. Sedangkan pasangan Kalla-Wiranto
menduga ada penggelembungan suara sebesar 25.303.054 juta yang berasal dari
suara fiktif. Terhadap gugatan ini, Mahkamah Konstitusi menilai bukti
pengelembungan suara tidak otentik sehingga tidak memiliki nilai yuridis di
depan persidangan. Bukti tersebut dibuat oleh Fadli Zon, tim sukses pasangan
Mega-Prabowo. Mahkamah menilai dugaan pengelembungan suara itu hanya klaim
dari pemohon.
Chaeruman Harahap, kuasa hukum Kalla-Wiranto mengatakan dapat menerima
putusan tersebut. "Kita terima apa adanya," ujar Chaeruman usai sidang.
Namun, dia menilai mahkamah tidak mencari keadilan substantif. "Mahkamah
tidak melihat pertimbangan hukum yang kami kemukakan, terutama soal masalah
DPT," ujar Chaeruman.
Sedangkan Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan Megawati-Prabowo menilai
pendapat mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran masif dalam pemilu presiden
yang lalu adalah salah. "Masalah DPT (kacau) di 33 provinsi, apa itu tidak
(pelanggaran) masif ?" kata Arteria. Dia mengatakan gugatan yang diajukan
tersebut bukan untuk mencari kemenangan bagi pasangan Megawati-Prabowo.
"Tapi untuk pendewasaan demokrasi," kata dia.
Sementara itu, Amir Syamsudin, kuasa hukum pasangan Yudhoyono-Boediono
mengaku bersyukur karena mahkamah menolak gugatan tersebut. "Kami syukuri
tapi kami juga tidak mau bertepuk dada," ujarnya usai sidang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengatakan Komisi Pemilihan Umum
akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan mahkamah tersebut.
Dengan putusan ini, lanjut Andi Nurpati, pemilihan presiden hanya satu
putaran.
* * *
Temui Demonstran, Mega-Prabowo Minta Massa Tidak Anarkis
Rabu, 12 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto menemui para demonstran di Jalan
Teuku Umar, tepat di depan kediaman Megawati di kawasan Menteng, Jakarta
Pusat.
"Saya minta saudara segera pulang," kata Megawati dengan pengeras suara di
depan para demonstran, Rabu (12/8).
Para demonstran sempat memblokir jalan Teuku Umar, baik yang menuju Tugu
Tani maupun yang ke arah Taman Suropati. Mereka membakar kardus di tengah
jalan dan melintangkan truk berisi alat pengeras suara.
Megawati meminta para pendukungnya tak bertindak anarkis. Ia menyambut baik
dukungan para kader namun meminta mereka menahan diri. "Kalau ada saudara
yang melakukan tindak kekerasan, ibu akan sangat kecewa," kata Megawati.
Prabowo yang sebelumnya enggan memberikan komentar, terpaksa angkat bicara
karena tertahan saat ia hendak pulang dari kediaman Megawati. Kepada para
demonstran, Prabowo meminta mereka mentaati hukum dan tidak melakukan
kekerasan. "Apapun perasaan kita harus tetap hormati sistem hukum negara
kita," kata Prabowo.
Ucapan Megawati dan Prabowo disambut yel-yel 'Oposisi..oposisi..sampai
mati'. Para demonstran saat ini masih bertahan di jalan Teuku Umar, tepat di
depan Kediaman Megawati Soekarnoputri di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Jalan hingga kini masih ditutup.
Para pengunjuk rasa berdemonstrasi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan
menolak seluruh gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan
Megawati Soekarnoputri-Prabowo Soebianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Semua
gugatan ditolak di antaranya manipulasi daftar pemilih tetap, dugaan
penggelembungan suara, maupun masalah pengurangan jumlah tempat pemungutan
suara.
* * *
Kubu Yudhoyono Sambut Baik Keputusan MK
Rabu, 12 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Pasangan presiden-wakil
presiden, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, menyambut baik keputusan
Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil pemilihan presiden, Rabu (12/8).
''Dengan mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, kami menyambut dengan
baik dan rasa syukur mendalam atas keputusan MK,'' kata Ketua Timkamnas
Hatta Rajasa di Bravo Media Center, Jakarta, Rabu siang.
Hatta menambahkan Tim Kampanye Nasional menyampaikan penghargaan dan
apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, kandidat lain
dan seluruh tim kampanye yang telah bekerja penuh dedikasi untuk
menyukseskan Pemilihan Presiden 2009 di tanah air yang telah berlangsung
secara demokratis.
Ia menambahkan seluruh tahapan pemilihan presiden sampai dengan sengketa
pemilihan presiden menunjukkan bahwa demokrasi kita sudah semakin matang.
Walaupun ada perbedaan pandangan dari kandidat calon presiden dan tim
kampanye, tetapi tersedia ruang mencari solusi demokratis sesuai konstitusi,
undang-undang, dan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Dengan keputusan MK yang mengikat dan final, maka kami ajak seluruh
komponen bangsa, kandidat, dan timses untuk bersama menghormati keputusan
MK," kata Hatta.
Pada Rabu (12/8) siang ini, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan
sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan Megawati
Soekarnoputri-Prabowo Soebianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Semua gugatan
ditolak di antaranya manipulasi daftar pemilih tetap, dugaan penggelembungan
suara, maupun masalah pengurangan jumlah tempat pemungutan suara
* * *
Jawa Pos, 12 Agustus 2009
Keputusan MK Berdasarkan Independensi dan Imparsialitas
JAKARTA - Hari ini, Mah kamah Konstitusi (MK) akan mem b acakan putusan
sengketa pil pres. Para hakim konstitusi telah me ngambil putusan lewat ra
pat per musyawaratan hakim (RPH).
"Sudah saya kantongi (pu tusan), tebalnya 420 halaman le bih," ujar Ketua MK
Mahfud M.D. sambil berseloroh saat me nyampaikan keterangan di ge dung MK,
Jakarta, kemarin (11/8). Rencananya, putusan sengketa pilpres itu dibacakan
MK pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Mahfud, sembilan ha kim konstitusi selama empat hari empat malam
telah me lakukan RPH. Jalannya tidak lancar. Ba nyak perdebatan yang terjadi
an tarhakim. Mahfud me ngakui, sangat sulit memutuskan hasil sengketa
pilpres saat ini. "Kami ha rus membuat per tim bangan se cermat-cermat nya,"
katanya.
Semua perkara dan masalah yang muncul diakui Mahfud mem butuhkan perang
argumen yang panjang. Jumlah bukti men capai puluhan boks. Dalam
pemeriksaan, hakim harus me me riksa satu per satu bukti. Baik yang diajukan
pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo sebagai pemohon maupun Komisi Pemilihan
Umum selaku termohon. "Kami masih lanjut debat hari ini, khusus untuk
merumuskan pertimbangan," terangnya.
Mahfud juga me negaskan, apa pun yang di pu tuskan MK pa da hari ini ada lah
ber da sar kan in de pen densi dan im parsialitas ha kim. Dia tak me
medulikan pendapat pihak lain jika putusan MK nanti dianggap sengaja me me
nang kan satu pihak. "Pernyataan pemohon dan termohon tidak meme ngaruhi
kami. Kalau ada yang namanya merasa dice mar kan, itu kan ja lur hukum lain.
Bu kan masalah MK," jelasnya.
Dia juga yakin bahwa para ca pres dan cawapres akan le gawa te r hadap
putusan MK. Da lam hal ini, pernyataan Megawati dan Ju suf Kalla yang siap
menerima putusan MK juga dia apresiasi. "Kalau Bu Me ga, Pak JK, atau Pak
SBY, saya yakin legawa. Ini ting gal di ikuti para tim sukses untuk ikut
sikap legawa mereka."
Dalam hal ini, MK juga tidak akan menggubris potensi sua sana panas pasca
putusan yang di ba ca kan hari ini. "Sua sana pa nas itu bukan urusan pe nga
dil an, itu urusan ke amanan," tandasnya.
Sengketa pemilu presiden di sidangkan sejak Selasa (4/8) dan berakhir pada
Jumat lalu (7/8). (bay/tof)
__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature
database 4330 (20090812) __________
The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.
http://www.eset.com
[Non-text portions of this message have been removed]