Surabaya, 13 Agustus 2009
Nomor : 006/SS/ADL/VII/2009
Lampiran : -
Hal : Sanggahan
Kepada Yth.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai
RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan
Dengan hormat,
Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum
nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta
pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan Sanggahan.
Adapun materi sanggahan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar ”Prinsip dasar pengadaan
dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara”
Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan
tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi,
b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif,
f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/ jasa.
Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan
mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan
pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut :
1) Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran
Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang
2) CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran
Rp. 18.679.441.000,00
3) CV. Mulya Perkasa sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga
penawaran Rp. 17.840.449.000,00
Adapun spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha
Elektrika, CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa adalah sama dan atau
setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan
Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan
antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp.
1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro Rp.
1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV.
Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00.
Dengan memeperhatikan uraian tersebut diatas maka sangat jelas panitia telah
melanggar aturan pengadaan barang /jasa yang berarti telah melawan hukum dan
proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara ± sebesar Rp.
1.720.250.400,00 .
2. Tentang biaya pengadaan.
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para
peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan
pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut
adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar
Rp.100.000,- .
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya
mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh
Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya.
Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, “Departemen/
Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib
menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu :
a. Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan,
bendaharawan
b. dan staf proyek;
c. Pengumuman pengadaan barang/ jasa;
d. Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen
prakualifikasi;
e. Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
barang/ jasa.
Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan:
“Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran” Bahwa
kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara
gamblang menyatakan “Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang
diperlukan untuk proses pengadaan.
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula
tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah
merupakan PUNGUTAN LIAR.
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas
melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi
pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah
mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan
dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
3. Tentang pengumuman pemenang pelelangan umum
Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat
Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan
oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen
Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen
pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL
sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah
(dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA
ELEKTRIKA 2 SAMPUL.
Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan
pemenang pengadaan dimaksud adalah
1. Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di
instansi pemerintah yakni, Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta
berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang
Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka
kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta
melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/
re-tender.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup
berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya
harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Hormat kami,
CV. ANDALANKU
DWI ENGGO TJAHYONO, SH
Direktur
HP : 08121677974
Email : [email protected]
Tembusan :
1. Yth. Kapolri, di Jakarta
2. Yth. Jaksa Agung, di Jakarta
3. Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
4. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
5. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
6. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
7. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya,
8. Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan,
9. Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan
10. Yth. BPD Hipmi Jatim
11. Yth LPPH Pemuda Pancasila Jatim,
12. Yth. Pers
13. Arsip
[Non-text portions of this message have been removed]