Assalamu'alaikum wr wb.

Undang2 Penindasan agama pasal 156a KUHP haruslah di cabut agar tercapai 
masarakat Islam yang rahmatan lila'alamin, masarakat islam plural yang 
damai-harmonis, dgn kata lain agar jangan ada lagi golongan2 Garis Keras 
Wahabi_salafy Fundamentalis mengeluarkan fatwa haram, atau menuduh golongan 
lain ajaran sesat dan menodai islam.Akirnya antara umat Islam terjadi 
permusuhan dan penindasan2 dari golongan yang kuat kepada golongan minoritas.

Bismilahirahmanirrahiim.
Tentang ajaran sesat dalam menurut peraturan Islam (ALLAH )

Sesungguhnya orang orang yang memecah belah agamanya dan mereka terpecah 
menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadapat 
mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanya lah terserah kepada Allah, kemudian 
Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.QS.6:159.

As for those who divide their religion and break up into sects, thou hast no 
part in them in the least: their affair is with Allah: He will in the end tell 
them the truth of all that they did.

Golongan2 Islam fundamentalis wahabi-salafi, FPI, FUI,Taliban, Al Qaida, dan 
golongan2 Islam Garis Keras tidak menghormati perbedaan2 dalam menafsirkan 
ayat2 ALLAH dan hadits2. Mereka suka menuduh golongan Islam lain adalah sesat, 
munafik dan menodai agama Islam yang suci.

Hadits; Orang2 yang menuduh saudara2nya adalah kafir, munafik atau 
sesat,sesunguhnya dialah yang kafir atau sesat. Hr Muslim

Artinya bahwa semua golongan2 islam setelah nabi wafat adalah sesat.Tidak ada 
yang tidak sesat. Kalau MUI mengatakan Ahmadiyah, Al Qiyadah dll adalah sesat, 
Sesungguhnya MUI, FPI, Wahabi_salafy semua adalah juga sesat. Tidak ada  satu 
golongan yang bersih 100%.

Kenapa maling teriak maling. Mari kita semua mengoreksi diri kita masing2 agar 
bersih dari kesesatan.Dari pada melihat kesalahan orang lain,sebaiknya kita 
mengoreksi diri sendiri. Bukankah sebaiknya demikian?
Dari pada mencari musuh sesama sebangsa dan sesama orang2 beriman.

ALLAH kepada nabi Isa as;
Do not judge your brother's faith, you will be not judged.

For with what judgment you judge, with the same measure, it will be measured 
back to you.

Why do you judge your brother's faith? Who do you think you are to judge other,

You all stand before God's judgment hereafter. God made laws, and only God can 
judge people's faith.



Kalau golongan2 Islam Garis Keras ini berkuasa, mereka tidak segan segan 
menzolimi dan mengeluarkan undang2 atau fatwa mengharamkan dan melarang 
golongan2 Islam yang berbeda dengan mereka dan menuduh ajaran sesat 
menyesatkan.Bahkan mereka berani mengatakan bahwa darah mereka adalah halal.

Seperti kita ketahui sampai hari ini;
1.Di Saudi Arabia , Ulama2 Wahabi Radikal masih memperlakukan diskriminasi 2 
juta umat islam Syiah dlm berdakwah, pendidikan, dan menparkan pekerjaan 
kantor2. Begitu pula terhadap Islam Sufi dan Ahmadiyah dll

2.Di Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa haram kepada golongan2 Islam seperti; 
Ahmadiyah, Al Qiyadah al islamiyah, Syiah, Liberal, Pluralism,dempkrasi,secular 
dll.FPI cs menindas 500.000 umat Islam Ahmadiyah

3.Di Malaysia, Majelis Ulama mengharamkan golongan Islam Arqam, Ahmadiyah dll

Kalau kita benar2 memahami ayat ALLAH diatas,dimana ALLAH Maha Tahu bahwa  
setelah Rasul wafat maka umat Islam akan terpecah belah menjadi 73 golongan 
(banyak), itu adalah sunnatullah, hanya ALLAH saja yang berhak memberikan 
judgment atau mengadili siapa yang benar dan sesat.

Undang2 156a KUHP.
Dengan adanya undang2 tambahan diatas itu,yang berbunyi; hukumnya 
haram/dilarang menista/menodai agama Islam.

Golongan2 Islam Funfdamentalis Fanatik(transnational Wahabi-salafy Radikal) 
mendapat dalil yang kuat untuk men-judge atau mengeluarkan fatwa SESAT kepada 
golongan Islam yang berbeda dengan mereka.Mereka menuduh golongan lain adalah 
"menodai  islam"

Perbedaan2 yang terdapat dalam islam dalam menafsirkan ayat2 ALLAH dan Hadits 
adalah sunnatullah dan sudah terjadi semenjak Rasul wafat. Pertama adalah 
perpecahan antara golongan keluarga nabi (Ali dan Fatimah) dan golongan 
sahabat2, Abu Bakar dan Umar.Bukanlah berati menodai Islam, tapi berbeda 
memahami ayat2 ALLAH dan Hadits2.

Kalau ulama2 Fanatik Radikal tidak mentaati ayat tersebut diatas, yang akan 
terjadi adalah,dimana golongan Islam yang berkuasa dengan leluasa untuk menduh 
golongan lain adalah ajaran sesat dan kemudian mengharamkan.

Ini sangat berbahaya kepada kesatuan umat islam dan kepada bangsa Indonesia 
yang plural.Yang akan terjadi adalah permusuhan2 sesama islam itu sendiri.

Sekarang MUI dikuasai oleh ulama2 Transnational Wahabi-salafy Radikal. mereka 
mendapat kesempatan menggunakan kekuasaannya untuk menuduh golongan islam lain 
adalah sesat-menyesatkan.

Kalau nanti, pemerintahan SBY kedua, MUI di kuasai oleh NU dan Muhammadiyah 
yang moderat dan Liberal, maka fatwa2 ajaran sesat dari MUI akan di putihkan 
kembali.

Dulu pernah terjadi tahun 1970an, dimana menteri agama di kuasai oleh ulama 
Wahabi-salafy fanatik, mengeluarkan fatwa haram untuk golongan islam ARQAM.

Kemudian setelah menteri agama di kuasai oleh NU, Fatwa MUI di tarik 
kembali.Arqam boleh menjalankan keyakinan mereka kembali.

Kami mengajak umat islam yang Liberal-Moderat memintak pemerintah untuk 
mengapus kembali undang2 156a KUHP, agar dalam masarakat islam tidak ada lagi 
penindasan dari golongan Islam Fundamentali Wahabi-Salafy yang sedang berkuasa 
kepada golongan islam yang di anggap sesat.

Undang2 konstitusi RI, setiap warga Indonesia diberikan kemerdekaan untuk 
menjalankan keyakinan agama, dan merdeka menafsirkan kitab2 Bible dan Al Quran.

Kesimpulan,
Perbedaan penafsiran ayat2 ALLAH dan hadits bukanlah di namakan penistaan/ 
menodai agama, tapi adalah sunatullah, dan hanya ALLAH saja yang berhak 
menentukan siapa yang sesat dan siapa yang benar.

Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah 
Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk 
mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu 
ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh".QS 27:19.
Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar 
dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan 
saling berpesan itu) adalah golongan kanan. QS 90:17-18

Wassalamu'alaikum wrwb
http://www.islamliberal.net/

Kirim email ke