Berbicara soal DAGING BABI HARAM, saya memilih berfikir sederhana. Kalau kita disiplin dengan patokan bahwa Alquran sudah rinci dan sudah jelas. Maka ketika Alquran menyebutkan daging babi haram, berarti Alquran sudah merinci dengan jelas bahwa DAGINGnya babi yang haram. Jadi tak perlu lagi diperjelas oleh manusia menjadi melebar kemana-mana, sehingga semua yang ada pada babi jadi haram. Alquran sudah menjelaskan bahwa DAGING, tidak menyebut sebagai TULANG misalnya, bahkan Alquran tidak menyebutnya secara utuh sebagai babi 100%, tetapi menyebutnya pada daging. Bahkan saya berpendapat, kalau babi ber-TELOR seperti telor ayam, maka telor babi adalah halal. Karena dalam Alquran menyebutkan bahwa SEL CIKAL adalah MAKHLUK BERBEDA dari INDUKNYA... (KHOLQON AAKHOR), inilah sebabnya dalam kitab Ma'fuwat atau Fathuljawwad (yang dikenal oleh para santri) bahwa telor ular atau buaya adalah halal, meski induknya haram.
Mungkin, teman yang memakai kaidah "menyebutkan bagian bisa berarti memaksudkan keseluruhan" akan melihat keharaman daging babi memaksudkan keharaman babi secara keseluruhan. Ya, silahkan. Tapi logika ini seringkali menjebak kita dalam kesulitan dalam urusan yang lain. Kalau soal babi, bertemu binatangnya saja sulit (di kampung-kampung kita). Tapi dalam soal bioteknologi, zat yang diambil dari sumsum tulang babi sangat diperlukan bagi penyembuhan diabetes akut, sementara dari zat yang lain belum ditemukan efektif. Lagi-lagi saya menahan diri untuk menggunakan "darurat membolehkan yang dilarang" karena cara berfikir sebelum menggunakan kaidah ini masih ada. Seperti, telor itu tidak sama dengan induk. Kalau telor tidak sama dengan induk, apa daging sama dengan tulang atau sumsum padahal elemen-elemen pembentuknya berbeda, gugus fungsional ikatan kimiawinya berbeda? Babi itu potensial bagi kesuburan. Hidupnya yang suka pada lumpur, kalau dibiarkan berkeliaran di kampung-kampung dengan pesawahan, mungkin baik buat tanah dan kesuburan sawah-sawah petani. Sayangnya, tak ada penelitian tentang siklus hara yang bermanfaat bagi kesuburan tanah dengan pola kehidupan babi. Saya membatasi diri pada keharaman daging babi pada aspek ibadah. Artinya, walau sudah ada teknologi yang mampu mengantisipasi akibat negatif dari daging babi, bagi saya daging babi tetap haram. Kalau haramnya daging babi atas alasan suatu sebab, maka ketika sebab itu hilang, hukumnya jadi hilang. Karena itu saya melihat keharaman ini atas dasar perintah ibadah, menyehatkan sekalipun tetap jangan dimakan, kalau larangannya jelas. Wallahu a'lam. ________________________________ From: latifabdul777 <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, September 3, 2009 7:49:27 AM Subject: [kmnu2000] Re: Hermeneutika Ghazalian: Mengaji Qanun al-Ta'wil Assalamu;alaikum wrwb. Saya berpaham begini, tidak jauh berbeda dgn Hermenutika Ghazalian. 1.Wahyu2 ALLAH itu adalah pokok2 peraturan yang diberikan oleh ALLAH kepada manusia. Artinya begini, Contoh; Daging Babi haram di makan, artinya setelah di gunakan akal, ilmu science dan kesehatan ternyata daging babi itu mengandung Fat atau lemak yang terburuk dari lemak daging2 binatang lainnya9sapi, ayam, dll) Jadi setiap yang akan merusak tubuh manusia dari yang dimakan adalah HARAM hukumnya. Jadi selain daging babi,kalau ada binatang lain yang merusak kesehatan adalah haram. Tidak mungkin ALLAH akan memberitahukan mana yang haram dari sekian ribu macam daging binatang di bumi ini. ALLAH memberikan satu contoh daging saja.Begitu pula minuman alkohol kalau di minum banyak akan merusak,kalau ada faedahnya boleh di minum. Kedau cantoh yang diberikan oleh ALLAH yaitu daging babi, alkohol, tidaklah haram absolut, 100% haram, tapi ALLAH memberikan kelonggaran dlm ayat tersebut" kalau terpakasa, kalau ada faedahnya" boleh di makan atau di minum. Demikian bukan? Jadi dalam memahami peraturan2 ALLAH haruslah menggunakan ilmu,dan pikiran. 2.Ada segolongan umat islam fanatik, haram kalau makan makanan yang di masak di penggorengan dagaing babi....sedangkan penggorengan itu sudah di cuci, dan pasti tidak akan merusak tubuh manusia. Begitu pula "ajinomoto" katanya di buat dari tulang babi. Bagi gol islam fanatik,(kurang ilmu) ajinomoto itu adalah haram, walaupun sudah diselidiki oleh ahli2 kesehatan tidak akan merusak tubuh manusia. Sesungguhnya memakai ajinomoto yangsedikit untuk membuat enek rasa, adalah bagus dan baik. Setiap yang baik adalah halal. 3.Begitupula pakaian wanita Jilbab. saya sependapat dgn Ahli tafsir DR.Quraish, yang berpendapat wanita tidak wajib berjilabab.. .atas dasar rambut kepala adalah aurat. Kalau kita gunakan pikiran dan diadakan survey, laki laki akan tertarik melihat wanita bukan dari rambutnya, tapi dari matanya, bibirnya dan wajah mukanya. Benar bukan? Jadi alasan rambut adalah aurat wanita yang harus di tutup, tidak masuk akal. Akan masuk akal, kalau wanita2 yang tinggal di Arab ,padang pasir, dimana setiap detik menghembuskan jutaan Ton pasir panas ke udara, yang berbahaya bagi wanita dan laki2 kalau muka dan kepala tidak di tutup rapat...hanya 2 lobang saja untuk melihat. 3.Karena tidak ada surat kuasa dan mandat dari Rasul baik kepada sahabat2 dan keluarga rasul, konsekwensinya, semua golongan berhak menafsirkan ayat2 ALLAH dan hadits2 sebagai syariat Islam. Tidak ada satu golongan yang bisa mengklaim bahwa dialah satu satunya (baik Syiah maupun Sunni)yang berhak meneruskan dan menegakan agama Islam setelah Rasul wafat. 4. Kalau semua merdeka menafsirkan Al Quran dan hadits2,maka akan terjadilah banyak tafsiran dan banyak golongan2 dalam islam. Itu adalah baik, siapa yang benar dialah yang akan dapat membawa umat Islam menjadi umat teladan,umat rahmatan lil'alamin.Semua berlomba lomba menuju jalan yanglurus. Saya perhatikan umat nasrani, dapat hidup damai dan harmoni dari sekiat ratus sekte2 kristen, karena mereka diberikan kemerdekaan untuk menafsirkan bible, dan serahkan kepada umat untuk memilih sekte yang di sukainya.Inilah yang mebuat umat nasrani menjadi umat yang RELATIF DAMAI, dan HARMONI dari umat Islam. Seharusnya kita umat Islam dapat pula demikian, jangan hanya ada satu golongan islam saja Yang berhak menafsirkan Al Quran dan hadits.ita umat islam akan tetap berada di dalam kegelapan..terbelak ang sebagaimana terbuti sekarang ini. Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba- Mu yang saleh".QS 27:19. Wassalam --- In kmnu2...@yahoogroup s.com, saidiman saidiman <idhi_mandar@ ...> wrote: > > Hermeneutika Ghazalian: Mengaji Kitab Qãnūn al-Ta’wîl > Reportase Ceramah Ramadan Ulil Abshar-Abdalla > > Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi asy-Syafi'i (1058 -1111) > menulis sejumlah karya yang ditujukan tidak hanya untuk memberi respon > terhadap perdebatan pemikiran, melainkan juga jawaban langsung terhadap > persoalan sosial yang ia hadapi. Dengan keterlibatan semacam itu, al-Ghazali > tampak menyadari pluralitas sosial yang tidak mungkin direduksi dalam sikap > dan perilaku absolutis. > Pengajian kedua mengenai pemikiran Hujjat al-Islãm al-Ghazali yang diasuh > oleh Ulil Abshar-Abdalla (cendekiawan NU) di Yayasan Wakaf Paramadina > membahas kitab Qãnūn al-Ta’wîl. Kitab ini, menurut Ulil, memuat sejumlah > argumentasi yang bisa dijadikan pedoman dasar dalam setiap bentuk upaya > pembacaan Kitab Suci. Qãnūn al-Ta’wîl adalah buku yang berisi gagasan-gagasan > orisinal al-Ghazali mengenai cara membaca dan menafsirkan Kitab Suci atau > kita bisa menyebutnya sebagai hermeneutika Ghazalian. > Ulil Abshar-Abdalla memulai pemaparannya dengan menyodorkan cara baca > al-Ghazali terhadap situasi sosial di mana ia hidup. Dalam kitab > al-Mustasyfã, al-Ghazali mengurai fakta pluralitas sosial yang disikapi > secara beragam. Ada dua kelompok besar yang memberi sikap berbeda terhadap > pluralitas pemikiran: mushawwibah dan mukhaththi’ah. Kelompok pertama > (mushawwibah) adalah mereka yang menyatakan bahwa jika terjadi pluralitas > pendapat, maka semuanya benar. Kalaupun hanya ada satu yang benar, namun yang > benar itu kita tidak tahu. Kelompok pertama ini mewakili kelompok toleran > yang cenderung diamini oleh al-Ghazali sendiri. Kelompok kedua > (mukhaththi’ah) justru datang dengan argumen bahwa jika ada pluralitas > pemikiran, maka semuanya salah, kecuali satu. Kelompok ini mewakili kelompok > absolutis. > Menurut Ulil, perdebatan-perdebat an di masa al-Ghazali memiliki ciri khas > yang berbeda dengan masa sekarang. Di masa itu, perdebatannya adalah di > seputar metafisika. Hal ini adalah kelanjutan semata dari debat-debat > teologis antara Islam dan Kristen sejak awal kemunculan Islam. “Orang Islam > mengajukan kritik terhadap keyakinan Kristen yang dinilai tidak murni > monoteis (tauhîd) karena mengandaikan ada tri-tunggal ketuhanan,” kata Ulil. > “Tapi,” lanjut Ulil “kelompok Kristen balik mengajukan gugatan dengan > mengatakan bahwa justru Islamlah yang tidak murni monoteis karena > mengandaikan sifat Tuhan yang begitu banyak, sedikitnya ada dua puluh sifat > Tuhan.” Serangan dari kelompok Kristen inilah yang memaksa para filsuf dan > teolog Islam masuk ke dalam perdebatan metafisika. > Isu utama yang berkembang saat itu adalah mengenai bagaimana menjembatani > antara akal dan wahyu. Ulil mengurai lima kelompok yang dikemukakan > al-Ghazali dalam Qãnūn al-Ta’wîl. Pertama, kelompok yang menempatkan wahyu di > atas akal (tajrîd al-nadzãr ilã al-manqūl). Kelompok ini adalah kelompok > tekstualis yang sebenarnya sangat aman dalam beragama, sebab mereka bisa > langsung menerapkan seluruh ajaran agama sesuai dengan teksnya. Tetapi, > menurut al-Ghazali, kelompok ini tidak ideal. > Kedua, kelompok yang menempatkan akal di atas wahyu (tajrîd al-nadzãr ilã > al-ma’qūl). Kelompok ini, menurut Ulil, berisi para filsuf dan pemikir > spekulatif. Para filsuf yang dimaksud oleh al-Ghazali terutama adalah > al-Farabi dan Ibn Sina. Ibn Sina, misalnya, menyatakan bahwa sangat tidak > mungkin diterima konsep mengenai kebangkitan jasad, yang ada adalah > kebangkitan ruhani. Adapun gambaran tentang surga dan neraka yang tampak > sangat terkait dengan dunia materi itu hanya cara al-Qur’an untuk berbicara > kepada kelompok sosial kebanyakan. Pandangan para filsuf ini ditentang keras > oleh al-Ghazali. Al-Ghazali menyatakan bahwa implikasi pemikiran orang > seperti al-Farabi dan Ibn Sina adalah meragukan kebenaran dan kejujuran Nabi. > Jika perkataan Nabi bisa ditafsirkan tidak sesuai dengan apa adanya, maka > Nabi potensial tidak berkata jujur. > Kritikan keras al-Ghazali terhadap kelompok filsuf ini tampak kurang > konsisten dengan konsep lima wujud kebenaran yang ia kemukakan dalam Faishãl > al-Tafriqah. Seratus tahun kemudian, Ibn Rusyd, menurut Ulil, menggugat > al-Ghazali persis karena al-Ghazali menggunakan cara pandang orang awam untuk > mengkritik para filsuf. Al-Ghazali abai terhadap kebenaran para filsuf dan > melakukan penghakiman dengan standar kebenaran awam. > Ketiga, kelompok yang berada di tengah tetapi cenderung dekat kepada kelompok > yang mengagungkan akal. Menurut Ulil, kalangan rasional Mu’tazilah bisa masuk > dalam kelompok ini. > Keempat, kelompok yang berada di tengah tetapi cenderung dekat dengan > kelompok yang mengagungkan wahyu. Sunni secara umum bisa dimasukkan ke dalam > kelompok ini. > Kelima, kelompok yang berada di tengah-tengah. Al-Ghazali menganggap kelompok > kelima ini adalah kelompok yang paling ideal dan berusaha ia capai. Kelompok > inilah yang disebut sebagai kelompok terbaik. Al-Qur’an menyatakan kuntum > khaira ummah ukhrijat li al-nãs (kalian adalah ummat terbaik yang hadir di > tengah-tengah manusia). Kelompok tengah ini juga disetujui oleh al-Qur’an: wa > kadzãlika ja’alnãkum ummatan wasatan (dan demikianlah kami menciptakan kalian > sebagai ummat moderat). > Namun begitu, menurut al-Ghazali, justru kelompok kelima inilah yang paling > susah. Al-Ghazali sendiri mengklaim berada pada kelompok ini. Namun, menurut > Ulil, al-Ghazali justru lebih tepat ditempatkan pada kelompok keempat bersama > kelompok al-Asy’ari dan Sunni secara umum. NU di Indonesia, bagi Ulil, juga > cenderung berada di kelompok keempat, yakni tengah kanan. > Posisi tengah yang dipilih oleh al-Ghazali bisa ditemukan dalam fakta gugatan > dia terhadap para filsuf. Namun pada saat yang sama dia juga mengkritik para > fatalis dan tekstualis. Meski wahyu dinggap sebagai sumber kebenaran, namun > bukan berarti akal diabaikan. Al-Ghazali justru menganggap bahwa akal adalah > pihak yang merekomendasikan agama. Akal memiliki posisi penting, karena hanya > akallah yang bisa memberi justifikasi kebenaran agama dan wahyu. Al-Ghazali > menyatakan wa man kadzdzaba al-aqla fa qad kadzdzaba al-syar’a (siapa yang > mendustakan akal maka sebenarnya ia mendustakan agama). > [Saidiman] > > > Get your new Email address! > Grab the Email name you've always wanted before someone else does! > http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]
