--- On Wed, 9/9/09, Amirudin LP4D <[email protected]> wrote: From: Amirudin LP4D <[email protected]> Subject: Terindikasi Manipulasi Alkes RSUD Ditender Ulang To: [email protected], Date: Wednesday, September 9, 2009, 9:40 AM
Terindikasi Manipulasi Alkes RSUD Ditender Ulang PASURUAN- SURYA-Panitia Lelang Langgar Aturan. Usai mengkaji hasil pertemuan dengan lima rekanan yang mengikuti lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Raci senilai Rp 18,977 miliar, DPRD Kabupaten Pasuruan, merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menggelar tender ulang, Selasa (8/9). “Ada beberapa dasar dewan merekomendasikan pengadaan alkes tersebut harus ditender ulang. Di antaranya, panitia justru tidak melaksanakan ketentuan yang dibuatnya sendiri dalam rencana kerja (RKS), dengan indikasi memanipulasi pengumuman hasil lelang,” tandas Joko Cahyono dari FKB yang ditunjuk sebagai juru bicara. Bentuk manipulasi pengumuman yang dilakukan panitia, terlihat adanya dua kali pengumuman pemenang yang dikeluarkan pada 12 dan 15 Agustus dengan nomor surat yang berbeda, yakni nomor 119 dan 119 B serta tanda tangan pejabat yang berbeda atas nama wakil direktur pelaksana dan pejabat pembuat komitmen. Selain itu, panitia juga dinilai memanipulasi penilaian bentuk merit point yang semestinya hasil nilai semua rekanan peserta lelang diskor. Namun kenyataannya hanya dimunculkan tiga pemenang saja. Selain itu, pemenang lelang, PT Dian Graha Elektrika (DGE), sejak awal pendaftaran sudah menyalahi aturan. Semestinya yang mendaftar adalah direktur utama atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. Namun saat mendaftar justru, kepala cabang di Surabaya yang namanya tidak masuk dalam daftar akta perusahaan. “Untuk pelaksanaan rekomendasi itu terserah bupati hendak melaksanakannya atau tidak. Namun dewan juga mempunyai hak angket dan interpelasi untuk menanyakan masalah itu ke bupati,” tambah Mustoliq. Seperti diberitakan, pengadaan alkes RSUD Raci senilai Rp 18,9 miliar dari dana bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) dipermasalahkan sejumlah rekanan dengan memberikan sanggahan. Dewan yang mendapat tembusan surat dari rekanan akhirnya mengundang pihak RSUD Raci untuk dipertemukan. Pertemuan pertama kali di gelar, Jumat (4/9) dan menemui jalan buntu. Dengan kesepakatan bersama, pihak RSUD meminta pertemuan ditunda, Selasa (8/9). Namun, pihak RSUD Raci justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan memberitahukannya melalui surat bernomor 445/1196/424.079/2009 yang diteken Direktur RSUD Raci, dr Indiah Tias Utama. “Alasannya karena mereka tengah menyiapkan jawaban sanggahan banding untuk bupati yang diajukan rekanan. Padahal jika dilihat dari jadwal, waktunya masih ada. Selain itu yang menentukan waktu pertemuan hari ini juga pihak rumah sakit,” kata Aida Fitriati, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan. Meski pihak RSUD Raci tidak hadir, dewan tetap menggelar pertemuan tersebut dengan dihadiri lima rekanan, yakni PT Citra Mandiri Wisesa Jogjakarta, PT Safir Mustika Abadi Surabaya, PT Makmur Bersama Nusantara Sidoarjo, PT Husada Mitra Surabaya dan CV Mulya Perkasa Surabaya. “Wajar dewan merekomendasikan tender ulang. Sejak awal, sesuai Keppres 80 tahun 2003, panitia sudah banyak salah prosedur. Apalagi jika melihat barang yang ditawarkan, seperti alat CT Scan, yang lisensinya belum terdaftar dalam Depkes,” ujar Hani Mulyana, Direktur PT Husada Mitra Perkasa yang juga Wakil Ketua Asosiasi Alkes Jatim. St13 http://www.surya.co.id/2009/09/09/terindikasi-manipulasi-alkes-rsud-ditender-ulang.html [Non-text portions of this message have been removed]
