--- On Wed, 9/9/09, Amirudin LP4D <[email protected]> wrote:

From: Amirudin LP4D <[email protected]>
Subject: Terindikasi Manipulasi Alkes RSUD Ditender Ulang
To: [email protected], 
Date: Wednesday, September 9, 2009, 9:40 AM



Terindikasi Manipulasi Alkes RSUD Ditender Ulang
 
 
PASURUAN- SURYA-Panitia Lelang Langgar Aturan. Usai mengkaji hasil pertemuan 
dengan lima rekanan yang mengikuti lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD 
Raci senilai Rp 18,977 miliar, DPRD Kabupaten Pasuruan, merekomendasikan kepada 
Bupati Pasuruan untuk menggelar tender ulang, Selasa (8/9).
 
“Ada beberapa dasar dewan merekomendasikan pengadaan alkes tersebut harus 
ditender ulang. Di antaranya, panitia justru tidak melaksanakan ketentuan yang 
dibuatnya sendiri dalam rencana kerja (RKS), dengan indikasi memanipulasi 
pengumuman hasil lelang,” tandas Joko Cahyono dari FKB yang ditunjuk sebagai 
juru bicara.
 
Bentuk manipulasi pengumuman yang dilakukan panitia, terlihat adanya dua kali 
pengumuman pemenang yang dikeluarkan pada 12 dan 15 Agustus dengan nomor surat 
yang berbeda, yakni nomor 119 dan 119 B serta tanda tangan pejabat yang berbeda 
atas nama wakil direktur pelaksana dan pejabat pembuat komitmen.
 
Selain itu, panitia juga dinilai memanipulasi penilaian bentuk merit point yang 
semestinya hasil nilai semua rekanan peserta lelang diskor. Namun kenyataannya 
hanya dimunculkan tiga pemenang saja.
 
Selain itu, pemenang lelang, PT Dian Graha Elektrika (DGE), sejak awal 
pendaftaran sudah menyalahi aturan. Semestinya yang mendaftar adalah direktur 
utama atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. Namun saat 
mendaftar justru, kepala cabang di Surabaya yang namanya tidak masuk dalam 
daftar akta perusahaan.
 
“Untuk pelaksanaan rekomendasi itu terserah bupati hendak melaksanakannya atau 
tidak. Namun dewan juga mempunyai hak angket dan interpelasi untuk menanyakan 
masalah itu ke bupati,” tambah Mustoliq.
 
Seperti diberitakan, pengadaan alkes RSUD Raci senilai Rp 18,9 miliar dari dana 
bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) 
dipermasalahkan sejumlah rekanan dengan memberikan sanggahan. Dewan yang 
mendapat tembusan surat dari rekanan akhirnya mengundang pihak RSUD Raci untuk 
dipertemukan.
 
Pertemuan pertama kali di gelar, Jumat (4/9) dan menemui jalan buntu. Dengan 
kesepakatan bersama, pihak RSUD meminta pertemuan ditunda, Selasa (8/9). Namun, 
pihak RSUD Raci justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan 
memberitahukannya melalui surat bernomor 445/1196/424.079/2009 yang diteken 
Direktur RSUD Raci, dr Indiah Tias Utama.
 
“Alasannya karena mereka tengah menyiapkan jawaban sanggahan banding untuk 
bupati yang diajukan rekanan. Padahal jika dilihat dari jadwal, waktunya masih 
ada. Selain itu yang menentukan waktu pertemuan hari ini juga pihak rumah 
sakit,” kata Aida Fitriati, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan. 
Meski pihak RSUD Raci tidak hadir, dewan tetap menggelar pertemuan tersebut 
dengan dihadiri lima rekanan, yakni PT Citra Mandiri Wisesa Jogjakarta, PT 
Safir Mustika Abadi Surabaya, PT Makmur Bersama Nusantara Sidoarjo, PT Husada 
Mitra Surabaya dan CV Mulya Perkasa Surabaya.
 
“Wajar dewan merekomendasikan tender ulang. Sejak awal, sesuai Keppres 80 tahun 
2003, panitia sudah banyak salah prosedur. Apalagi jika melihat barang yang 
ditawarkan, seperti alat CT Scan, yang lisensinya belum terdaftar dalam 
Depkes,” ujar Hani Mulyana, Direktur PT Husada Mitra Perkasa yang juga Wakil 
Ketua Asosiasi Alkes Jatim. St13
 
http://www.surya.co.id/2009/09/09/terindikasi-manipulasi-alkes-rsud-ditender-ulang.html


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke