Opini

Kamis,
1 Oktober 2009 02:03


Tak
Halal Tanpa Label

Oleh   
R u m a d i*


DALAM fiqih lama ada
ungkapan yang sangat terkenal: "Segala sesuatu pada dasarnya halal,
kecuali ada dalil yang tegas mengharamkan". Segala jenis makanan pada
dasarnya adalah halal, kecuali ada dalil nash yang mengharamkan. Tapi
fiqih Indonesia melalui Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH)
membalik adagium itu. Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik
dan produk rekayasa genetik pada dasarnya haram dikonsumsi kecuali yang ada
lebel halal. Bukan hanya perusahaan-perusahaan besar yang harus mencantumkan
label halal, tapi juga pengusaha-pengusaha makanan level kecil. Warteg, rumah
makan padang, penjual pecel, semuanya harus bersertifikat halal kalau
makanannya tidak mau dikatakan makanan haram.


Meski
mengancam industri kecil-informal, tapi RUU ini tidak mendapat pembahasan
publik yang memuaskan. Bahkan berita-berita di media lebih banyak diisi
desakan-desakan agar RUU JPH segera disahkan. Selama ini sebenarnya sudah ada
regulasi yang mengatur soal makanan halal, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan.
Di samping itu masih ada sejumlah Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan
Bersama, Keputusan Menteri, Piagam Kerjasama dan sebagainya yang mengatur soal
label halal.


Namun
karena sifatnya voluntary, tidak semua produk makanan merasa punya
kewajiban untuk mencantumkan label halal. Data dari Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) pada tahun 2005 menyebutkan, tidak lebih dari 2000 produk yang
telah meminta pencantuman tanda halal. Sementara data dari MUI menunjukkan
bahwa setifikasi halal selama 11 tahun terkahir tidak lebih dari 8000 produk
dari 870 produsen di Indonesia. Itulah sebabnya RUU JPH mewajibkan pencantuman
label halal bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang
tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan,
penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan penyajian makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik dan bahan pembantu 
lainnya
yang dapat mempengaruhi kehalalan suatu produk (pasal 1 RUU JPH).


Sebenarnya
upaya untuk mendesak setiap produsen makanan mencantumkan label halal telah
dilakukan dengan berbagai cara, seperti Surat Keputusan Menteri Agama No. 518
Tahun 2001 yang memerintahkan pengusaha untuk memeriksakan produknya untuk
diuji kehalalannya, baik untuk makanan impor maupun ekspor. Di samping itu, SK
Menag No. 519 Tahun 2001 yang menunjuk LP POM MUI sebagai pelaksana uji
seritifikasi dan Keputusan Menag No. 525 Tahun 2001 yang menunjuk PT. PERURI
sebagai pencetak label halal yang akan ditempelkan pada tiap kemasan.

Namun
SK Menag No. 518 dan 519 tersebut menimbulkan polemik dan keberatan kalangan
pengusaha karena dianggap menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Karena itu, DPR
ketika itu menolak keinginan pemerintah (Depag RI) mengenai stikerisasi label
halal, karena dianggap memberatkan produsen dan ujung-ujungnya akan memberatkan
konsumen.


Di
beberapa negara maju, pemeriksaan kehalalan suatu produk makanan juga
dilakukan. Di Amerika Serikat ada lembaga INFACA (Islamic Food and Nutrion
Council of America).INFACA merupakan lembaga swasta yang bisa memeriksa
kehalalan suatu produk, tidak hanya makanan tapi juga kosmetika, daging murni
sampai pada produk kemasan. Di Australia juga memiliki tidak kurang dari enam
lembaga setifikasi halal diantaranya adalah Australian Halal Authority.Australia
punya sistem produk halal untuk cara penyembelihannya untuk menjamin kehalalan
daging yang diekspor ke Timur Tengah.


Namun,
semua lembaga sertifikasi halal tersebut adalah lembaga swasta yang tidak punya
hak untuk memaksa dan mewajibkan. Jadi asasnya tetap sukarela. Bagi pengusaha
yang produknya ingin diterima kaum muslim baik di dalam maupun di luar negari,
maka mereka punya kebutuhan untuk memastikan kehalalan produknya. Hal ini
merupakan sesuatu yang normal dalam hukum ekonomi. Jadi, tanpa dipaksa dan
diancam dengan pidana sekalipun. Dengan demikian, RUU JPH tidak perlu
memaksakan diri mewajibkan semua produsen mencantumkan label halal, asal
pengusaha jujur dengan bahan dan proses produksinya. Kalau tidak jujur, sudah
ada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang siap menjerat.


***

Dalam
pembahasan RUU JPH terjadi tarik menarik antara Depag dan MUI. Selama ini,
dengan mandat yang diberikan Depag, melalui LP POM, MUI menjadi satu-satunya
lembaga yang paling otoritatif mengeluarkan setifikat halal. MUI ingin supaya
RUU JPH mengukuhkan MUI sebagai otoritas tunggal. Tapi pemerintah berkehendak
lain. Melalui Depag, otoritas MUI bahkan dipangkas tinggal sebagai lembaga
fatwa halal, sementara sertifikat halal dikeluarkan Depag. Inilah sebabnya, MUI
kabarnya tidak lagi bersemangat mendorong pengesahan RUU JPH.


Saya
berpendapat, tidak Depag dan tidak MUI, tapi sebuah badan independen yang secara
khusus mengurusi sertifikasi halal. Bisa juga meningkatkan kapasitas BPOM
dengan menambahkan komisi fatwa di dalamnya yang bisa diambil dari masyarakat.
Depag tampaknya tidak punya kapasitas birokrasi untuk meng-handle hal
ini. Sementara menyerahkan urusan kepada MUI menjadikannya terlalu istimewa di
negeri ini. Hal yang harus dipastikan, labelisasi halal tidak menimbulkan
ekonomi biaya tinggi dan tidak menggerus pedagang-pedagang kecil dan sifatnya
tetap sukarela.

Hal
lain yang paling saya khawatirkan, jika setifikasi halal merupakan kewajiban
dan itu dikenakan bukan saja kepada produsen besar tapi juga usaha kelas
menengah dan kecil, maka bukan tidak mungkin akan ada sweeping sertikat
halal seperti sweepingijin tempat ibadah. Hal ini bisa menjadi lahan
baru bagi kelompok-kelompok yang hobi sweeping.Situasi ini tampaknya
belum terantisipasi dalam RUU JPH.[]


Majalah
Gatra, No. 47 Tahun XV, 1-7 Oktober 2009

*
Peneliti Senior the Wahid Institute, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta

http://www.wahidinstitute.org/Opini/Detail/?id=195/hl=id/Tak_Halal_Tanpa_Label
http://alamsyahdjafar.wordpress.com


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke