Opini Kamis, 1 Oktober 2009 02:03
Tak Halal Tanpa Label Oleh R u m a d i* DALAM fiqih lama ada ungkapan yang sangat terkenal: "Segala sesuatu pada dasarnya halal, kecuali ada dalil yang tegas mengharamkan". Segala jenis makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali ada dalil nash yang mengharamkan. Tapi fiqih Indonesia melalui Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) membalik adagium itu. Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik dan produk rekayasa genetik pada dasarnya haram dikonsumsi kecuali yang ada lebel halal. Bukan hanya perusahaan-perusahaan besar yang harus mencantumkan label halal, tapi juga pengusaha-pengusaha makanan level kecil. Warteg, rumah makan padang, penjual pecel, semuanya harus bersertifikat halal kalau makanannya tidak mau dikatakan makanan haram. Meski mengancam industri kecil-informal, tapi RUU ini tidak mendapat pembahasan publik yang memuaskan. Bahkan berita-berita di media lebih banyak diisi desakan-desakan agar RUU JPH segera disahkan. Selama ini sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur soal makanan halal, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Lebel dan Iklan Pangan. Di samping itu masih ada sejumlah Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Bersama, Keputusan Menteri, Piagam Kerjasama dan sebagainya yang mengatur soal label halal. Namun karena sifatnya voluntary, tidak semua produk makanan merasa punya kewajiban untuk mencantumkan label halal. Data dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2005 menyebutkan, tidak lebih dari 2000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Sementara data dari MUI menunjukkan bahwa setifikasi halal selama 11 tahun terkahir tidak lebih dari 8000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Itulah sebabnya RUU JPH mewajibkan pencantuman label halal bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan penyajian makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik dan bahan pembantu lainnya yang dapat mempengaruhi kehalalan suatu produk (pasal 1 RUU JPH). Sebenarnya upaya untuk mendesak setiap produsen makanan mencantumkan label halal telah dilakukan dengan berbagai cara, seperti Surat Keputusan Menteri Agama No. 518 Tahun 2001 yang memerintahkan pengusaha untuk memeriksakan produknya untuk diuji kehalalannya, baik untuk makanan impor maupun ekspor. Di samping itu, SK Menag No. 519 Tahun 2001 yang menunjuk LP POM MUI sebagai pelaksana uji seritifikasi dan Keputusan Menag No. 525 Tahun 2001 yang menunjuk PT. PERURI sebagai pencetak label halal yang akan ditempelkan pada tiap kemasan. Namun SK Menag No. 518 dan 519 tersebut menimbulkan polemik dan keberatan kalangan pengusaha karena dianggap menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Karena itu, DPR ketika itu menolak keinginan pemerintah (Depag RI) mengenai stikerisasi label halal, karena dianggap memberatkan produsen dan ujung-ujungnya akan memberatkan konsumen. Di beberapa negara maju, pemeriksaan kehalalan suatu produk makanan juga dilakukan. Di Amerika Serikat ada lembaga INFACA (Islamic Food and Nutrion Council of America).INFACA merupakan lembaga swasta yang bisa memeriksa kehalalan suatu produk, tidak hanya makanan tapi juga kosmetika, daging murni sampai pada produk kemasan. Di Australia juga memiliki tidak kurang dari enam lembaga setifikasi halal diantaranya adalah Australian Halal Authority.Australia punya sistem produk halal untuk cara penyembelihannya untuk menjamin kehalalan daging yang diekspor ke Timur Tengah. Namun, semua lembaga sertifikasi halal tersebut adalah lembaga swasta yang tidak punya hak untuk memaksa dan mewajibkan. Jadi asasnya tetap sukarela. Bagi pengusaha yang produknya ingin diterima kaum muslim baik di dalam maupun di luar negari, maka mereka punya kebutuhan untuk memastikan kehalalan produknya. Hal ini merupakan sesuatu yang normal dalam hukum ekonomi. Jadi, tanpa dipaksa dan diancam dengan pidana sekalipun. Dengan demikian, RUU JPH tidak perlu memaksakan diri mewajibkan semua produsen mencantumkan label halal, asal pengusaha jujur dengan bahan dan proses produksinya. Kalau tidak jujur, sudah ada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang siap menjerat. *** Dalam pembahasan RUU JPH terjadi tarik menarik antara Depag dan MUI. Selama ini, dengan mandat yang diberikan Depag, melalui LP POM, MUI menjadi satu-satunya lembaga yang paling otoritatif mengeluarkan setifikat halal. MUI ingin supaya RUU JPH mengukuhkan MUI sebagai otoritas tunggal. Tapi pemerintah berkehendak lain. Melalui Depag, otoritas MUI bahkan dipangkas tinggal sebagai lembaga fatwa halal, sementara sertifikat halal dikeluarkan Depag. Inilah sebabnya, MUI kabarnya tidak lagi bersemangat mendorong pengesahan RUU JPH. Saya berpendapat, tidak Depag dan tidak MUI, tapi sebuah badan independen yang secara khusus mengurusi sertifikasi halal. Bisa juga meningkatkan kapasitas BPOM dengan menambahkan komisi fatwa di dalamnya yang bisa diambil dari masyarakat. Depag tampaknya tidak punya kapasitas birokrasi untuk meng-handle hal ini. Sementara menyerahkan urusan kepada MUI menjadikannya terlalu istimewa di negeri ini. Hal yang harus dipastikan, labelisasi halal tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan tidak menggerus pedagang-pedagang kecil dan sifatnya tetap sukarela. Hal lain yang paling saya khawatirkan, jika setifikasi halal merupakan kewajiban dan itu dikenakan bukan saja kepada produsen besar tapi juga usaha kelas menengah dan kecil, maka bukan tidak mungkin akan ada sweeping sertikat halal seperti sweepingijin tempat ibadah. Hal ini bisa menjadi lahan baru bagi kelompok-kelompok yang hobi sweeping.Situasi ini tampaknya belum terantisipasi dalam RUU JPH.[] Majalah Gatra, No. 47 Tahun XV, 1-7 Oktober 2009 * Peneliti Senior the Wahid Institute, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta http://www.wahidinstitute.org/Opini/Detail/?id=195/hl=id/Tak_Halal_Tanpa_Label http://alamsyahdjafar.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed]
