Rabu, 30 September 2009 05:45

Qanun
Jinayat Aceh Bukan Soal Islam dan Tidak Islam

Jakarta-wahidinstitute.org. Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menilai pengesahan Qanun
Jinayatdan Qanun
Hukum Acara Jinayat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) pada 14 September lalu melanggar hak asasi manusia, diantaranya hak atas
kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta hak atas kepastian hukum.


Dalam perspektif hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, qanun yang
hingga kini belum ditantantangi Gubernur Aceh itu dianggap bentuk koersi yang
dilarang Pasal 18 (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagaimana
telah diratifikasi UU No. 12 Tahun 2005.


Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan pada pernyataan sikap AKKBB
yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Dipenogoro, Jakarta
Pusat, Rabu Siang (30/09). Selain masalah Qanun Jinayat Aceh, aliansi yang
terdiri dari gabungan ratusan organisasi ini juga merespon tentang pelarangan
penguburan jenazah tersangka teroris dan isu Yayasan Kemuliaan Allah. Siang itu
pernyataan sikap dibacakan oleh sejumlah perwakilan AKKBB: Uli Parulian
Sihombing dari Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Zainal Abidin  dari
YLBHI, Rumadi dari The Wahid Institute, Febi Yonesta dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta.


Terkait qanun, AKKBB berpandangan jika penerapan hukum sebagai bentuk
manifestasi ajaran agama atau keyakinan sesungguhnya dapat dibatasi. Sebab,
pelaksanaan hukum jinayat ini bertentangan dengan hak mendasar orang lain,
dalam hal ini hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
Dasar RI 1945 pasal 28I serta Konvensi menentang Penyiksaan (CAT) yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-undang No.5 tahun 1998.


Rumadi, peneliti senior the Wahid Institute bahkan menegaskan, jika dengan
pelaksanaan hukum jinayat itu berarti masyarakat Islam di sana telah
menjalankan Islam yang sempurna. Dalam sejarahnya, hukuman model itu,
lanjutnya, merupakan warisan masyarakat jahiliyah. Hukum Islam secara subtansi
juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan aspek sejarah sebuah masyarakat.
"Jadi ini lebih sebagai politik hukum. Bukan soal Islam dan tidak
Islam," katanya.


Dalam konteks hukum positif di Indonesia, keberadaan qanun ini juga dinilai
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sebab, selain
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945), qanun ini
bertentangan pula dengan UU No. 5 Tahun 2005 serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Pasal 10 ayat 3) di mana urusan yustisi dan agama bukan
merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh.


Karena itu pihak AKKBB meminta pemerintah segera mencabut qanun jinayat dan
selanjutnya melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia.


Qanun tersebut di antaranya berisi sanksi bagi mereka yang melakukan jarimah
(perbuatan yang dilarang syariat Islam dan dikenai hukuman hudud atau takzir 
-red
) dan minuman keras, maisir (judi), khalwat (berdua-duaan di
tempat tertutup yang bukan mahram -red), ikhtilath
(bermesraan di ruang terbuka atau tertutup -red), zina, pelecehan
seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa
dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi -red), liwath
(hubungan seksual sesama jenis -red), dan musahaqah. Para pelanggar
pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar
antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara khusus pelaku zina yang telah
menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal.


Di Aceh sendiri selain suara dukungan, sejumlah masyarakat juga menolak
keberadaan qanun ini. Pihak pemerintah Aceh sendiri sebelumnya menolak jika
hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah agar tidak dimasukkan dalam
Qanun Hukum Jinayat. "Pelaksanaannya, (rajam) identik dengan hukuman
mati," kata kata Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri Tob seperti dikutip 
acehkita.com
(12/09). Sejumlah NGO yang bergerak dalam isu-isu HAM juga menyatakan penolakan
mereka. Namun begitu, sejumlah ormas-ormas di Aceh mendukung qanun ini (AMDJ).
[]


http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?id=54/hl=id/Qanun_Jinayat_Aceh_Bukan_Soal_Islam_Dan_Tidak_Islam



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke