Rabu, 30 September 2009 05:45 Qanun Jinayat Aceh Bukan Soal Islam dan Tidak Islam
Jakarta-wahidinstitute.org. Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menilai pengesahan Qanun Jinayatdan Qanun Hukum Acara Jinayat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 September lalu melanggar hak asasi manusia, diantaranya hak atas kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta hak atas kepastian hukum. Dalam perspektif hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, qanun yang hingga kini belum ditantantangi Gubernur Aceh itu dianggap bentuk koersi yang dilarang Pasal 18 (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi UU No. 12 Tahun 2005. Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan pada pernyataan sikap AKKBB yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Rabu Siang (30/09). Selain masalah Qanun Jinayat Aceh, aliansi yang terdiri dari gabungan ratusan organisasi ini juga merespon tentang pelarangan penguburan jenazah tersangka teroris dan isu Yayasan Kemuliaan Allah. Siang itu pernyataan sikap dibacakan oleh sejumlah perwakilan AKKBB: Uli Parulian Sihombing dari Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Zainal Abidin dari YLBHI, Rumadi dari The Wahid Institute, Febi Yonesta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Terkait qanun, AKKBB berpandangan jika penerapan hukum sebagai bentuk manifestasi ajaran agama atau keyakinan sesungguhnya dapat dibatasi. Sebab, pelaksanaan hukum jinayat ini bertentangan dengan hak mendasar orang lain, dalam hal ini hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 28I serta Konvensi menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Undang-undang No.5 tahun 1998. Rumadi, peneliti senior the Wahid Institute bahkan menegaskan, jika dengan pelaksanaan hukum jinayat itu berarti masyarakat Islam di sana telah menjalankan Islam yang sempurna. Dalam sejarahnya, hukuman model itu, lanjutnya, merupakan warisan masyarakat jahiliyah. Hukum Islam secara subtansi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan aspek sejarah sebuah masyarakat. "Jadi ini lebih sebagai politik hukum. Bukan soal Islam dan tidak Islam," katanya. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, keberadaan qanun ini juga dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sebab, selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945), qanun ini bertentangan pula dengan UU No. 5 Tahun 2005 serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 10 ayat 3) di mana urusan yustisi dan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh. Karena itu pihak AKKBB meminta pemerintah segera mencabut qanun jinayat dan selanjutnya melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Qanun tersebut di antaranya berisi sanksi bagi mereka yang melakukan jarimah (perbuatan yang dilarang syariat Islam dan dikenai hukuman hudud atau takzir -red ) dan minuman keras, maisir (judi), khalwat (berdua-duaan di tempat tertutup yang bukan mahram -red), ikhtilath (bermesraan di ruang terbuka atau tertutup -red), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat membuktikan dengan menghadirkan empat saksi -red), liwath (hubungan seksual sesama jenis -red), dan musahaqah. Para pelanggar pidana yang telah diatur dalam qanun ini diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara khusus pelaku zina yang telah menikah akan dirajam dengan cara melempar batu hingga meninggal. Di Aceh sendiri selain suara dukungan, sejumlah masyarakat juga menolak keberadaan qanun ini. Pihak pemerintah Aceh sendiri sebelumnya menolak jika hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah agar tidak dimasukkan dalam Qanun Hukum Jinayat. "Pelaksanaannya, (rajam) identik dengan hukuman mati," kata kata Sekretaris Daerah Aceh Husni Bahri Tob seperti dikutip acehkita.com (12/09). Sejumlah NGO yang bergerak dalam isu-isu HAM juga menyatakan penolakan mereka. Namun begitu, sejumlah ormas-ormas di Aceh mendukung qanun ini (AMDJ). [] http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?id=54/hl=id/Qanun_Jinayat_Aceh_Bukan_Soal_Islam_Dan_Tidak_Islam [Non-text portions of this message have been removed]
