60 Guru Magetan Diperiksa Polisi Terkait DAK 2008
 
KabarIndonesia - MAGETAN, Meski pelahan proses pengungkapan kasus dugaan 
penyimpangan DAK 2008 di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Jawa 
Timur, terus berjalan. Tak kurang dari 60 orang guru di Kabupaten Magetan 
"diperiksa" tim penyidik Polres Magetan.

"Saya secara langsung telah diberitahu penyidik dari Polres Magetan, dalam 
usaha pengungkapan kasus dugaan penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan 2008 
senilai total Rp 4,7 miliar lebih (sesuai yang dilaporkan salah satu LSM 
setempat), sebanyak 60 orang guru telah dimintai keterangan," kata Direktur LSM 
Bangun Masyarakat Sejahtera Joko Purnomo, kemarin.

Menurut Joko, pihak Polres Magetan harus kerja ekstra keras untuk pengungkapan 
kasus yang melibatkan banyak pejabat di Pemkab Magetan ini. Karena ke-60 orang 
guru yang telah dimintai keterangan tersebut, baru awal. Dan hingga sekarang 
Polisi belum menemukan bukti dan saksi yang bisa dijadikan kartu truf untuk 
menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan DAK 2008 
itu.

Dibeberkan Joko kembali, dana hasil pemotongan yang total sesuai perhitungan 
salah satu LSM pelapor, total mencapai Rp 4.730.078.000. Dana tersebut hasil 
dari pemotongan DAK 2008 untuk 94 SD/ SDLB/ MI senilai Rp 21.017.000.000 dan 
biaya umum 10 persen dari dana tersebut, total senilai Rp 23.500.000.000. Konon 
diduga pemotongan DAK 2008 itu atas perintah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) 
setempat.

Mestinya, sesuai petunjuk pelaksanaan DAK, fungsi Dindik hanya sebagai 
coordinator dalam penyaluran DAK itu. Tapi dalam pelaksanaannya di Magetan, 
Kadindik dan jajarannya melibatkan diri mengatur pelaksanaan proyek tersebut.  

"Kasus ini sebetulnya juga sudah diketahui Kejaksaan Negeri Magetan, dan 
laporan ini masuk ke Polres tanggal 23 Desember 2008 lalu, hampir setengah 
tahun prosesnya. Masyarakat sudah pesimis, tapi saya acungi jempol kalau Polres 
benar-benar memproses kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan ini," kata Joko 
yang mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan ini.

Masyarakat di Kabupaten Magetan sempat pesimis dengan penanganan proses kasus 
korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dindik Kabupaten Magetan ini. 
Pesimisme masyarakat setempat wajar saja, karena sejumlah kasus dugaan korupsi 
yang lebih besar yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat 
hingga kini banyak yang mandeg.

Seperti diungkapkan Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (Korwil LIRA) 
Madiun Abu Hasan, yang merasa tidak puas dan meragukan kinerja Kejaksaan Negeri 
di daerah dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Bahkan, LIRA menilai Kejari dan Kejati 
hanya senang menerima laporan dan memanggil terlapor, setelah itu proses hukum 
kasusnya jalan ditempat.

"Kejari dan Kejati Jatim sukanya menerima laporan, kemudian memanggil pejabat 
yang terlibat. Setelah itu wassalam, dan kasus korupsinya mandeg tanpa ada 
tindaklanjutnya," kata Abu Hasan kepada Surabaya Pagi, kemarin.

Lantaran itu, lanjut Abu, dia lebih senang langsung melapor ke Kejakgung maupu 
Mabes Polri dan KPK. Hal ini terpaksa dilakukan karena mengaku jengah dengan 
kinerja aparat hukum di daerah."Seperti kasus tukar guling untuk tempat 
pendidikan SMAN Karas, Magetan yang saya laporkan, sampai sekarang tidak jalan. 
Padahal, kasus ini terjadi tahun 1997 lalu. Sudah berapa tahun dan sudah ganti 
berapa pejabat. Apa setiap ganti pejabat, perlu ganti laporan," kata Abu, 
sambil menambahkan, kasus yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu, 
saat ini sudah dilaporkan ke Kejakgung dengan ditembusi ke Mabes Polri, KPK dan 
DPP Partai Demokrat. ***   

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&jd=60+Guru+Magetan+Diperiksa+Polisi+Terkait+DAK+2008&dn=20090616175244


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke