Diskriminasi Politik Penegakan Hukum



*Bambang Widjojanto,* pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti,

anggota Tim Pembela Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara



Inikah akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang

dinilai paling berhasil oleh publik, tengah "sekarat" karena

diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru

mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang

aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah

dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi

dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan

Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk

pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang

pelaksana tugas pimpinan KPK.



Dalam prinsip hukum, semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum,

siapa pun dia, termasuk pimpinan KPK sekalipun. Jika pimpinan KPK

terbukti disuap, tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan dasar

agar mereka tidak diperiksa dan dihukum bila terbukti bersalah. Juga

harus dipahami suatu prinsip hukum lainnya yang sangat penting, siapa

pun tidak dapat dihukum serta diminta mempertanggungjawabkan tindakannya

bila tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Siapa pun tidak dapat

dinyatakan sebagai tersangka bila tidak ada bukti permulaan yang cukup

kuat yang dapat dijadikan sebagai dasar tuduhan melakukan kejahatan.



Ada diskriminasi perlakuan bila membandingkan tuduhan terhadap pimpinan

KPK dengan tuduhan indikasi pidana terhadap Badan Reserse Kriminal

(Bareskrim) berkaitan dengan rekomendasinya atas kasus Bank Century

serta kasus Urip Tri Gunawan (UTG) sebagai misal. Tuduhan miring

terhadap Bareskrim berhubungan dengan laporan polisi yang berkaitan

dengan dana deposito PT LSB yang ada pada Bank Century sebesar US$ 18

juta. Divisi Humas Kepolisian RI dalam siaran persnya menyatakan,

masalah yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan suap dalam

penerbitan surat rekomendasi Kepala Bareskrim tidak terbukti. Lebih

lanjut dikemukakan, "fakta menunjukkan KPK juga belum memiliki bukti

tentang dugaan suap yang dilakukan Kabareskrim dan hingga kini belum

menentukan Kabareskrim sebagai tersangka".



Ada tiga hal menarik dalam kasus di atas, yaitu, pertama, apakah pihak

kepolisian telah melakukan penyidikan yang intensif atas kasus tersebut

ataukah sekadar pemeriksaan pelanggaran etik dan perilaku; kedua, Divisi

Humas begitu berani menyimpulkan KPK belum mempunyai bukti keterlibatan

Kabareskrim dalam kasus dimaksud. Membuat kesimpulan soal kewenangan

lembaga lain tanpa konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah

masalah yang sangat serius. Ketiga, celakanya lagi, KPK tidak menganggap

masalah itu sebagai soal yang sangat serius, padahal dituduh tidak punya

bukti sehingga perlu direspons; atau KPK, seperti biasa, bertindak

hati-hati untuk pada saatnya menentukan layak-tidaknya seseorang

dinyatakan sebagai tersangka.



Dalam konteks kasus UTG, mantan Koordinator Tim Jaksa Penyelidik BLBI II

dengan obligor Sjamsul Nursalim, dia telah dinyatakan bersalah karena

menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam kaitan dengan

penyelidikan kasus dimaksud. Pada kasus itu dapat dibuktikan, pemberian

uang kepada UTG dinilai sebagai imbalan yang berkaitan dengan kapasitas

jabatannya dalam kasus di atas. Seyogianya dapat "disimpulkan",

penilaian yang dilakukan UTG sangat potensial berhubungan dan

dipengaruhi oleh adanya suap. Pada kenyataannya, KPK malah "tidak

mempersoalkan" hasil penyelidikan dari kasus dimaksud, kendati terbukti

dapat dibuktikan adanya suap dari "Ayin" kepada UTG di mana kapasitas

UTG sangat jelas dalam kedudukan sebagai koordinator tim dalam kasus di

mana uang suap itu diduga berasal dari obligor yang tengah diperiksa.

Apalagi ada keterangan hasil rekaman yang menjelaskan adanya "intensi"

pimpinan UTG, yang mengambil kebijakan yang menguntungkan obligor yang

tengah diperiksa tersebut.



Hal sebaliknya justru terjadi dalam kasus pimpinan KPK. Isu suap sejak

semula sudah "ditiupkan", ada semacam proses /character assassination/

karena isu itu telah diinformasikan ke beberapa anggota Dewan dan

sebagian pucuk pimpinan kekuasaan, kendati pimpinan KPK belum pernah

diperiksa, apalagi dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, sampai kini,

belum dapat dibuktikan adanya penyuapan, tapi pimpinan KPK sudah

dijadikan tersangka. Walaupun suap tidak dapat dibuktikan, pihak

Bareskrim Polri tetap mempersoalkan tindakan penerbitan dan pencabutan

"cekal" atas Djoko Chandra dan pencekalan Anggoro Widjojo yang merupakan

kewenangan KPK.



Ada problem yang sangat fundamental berkaitan dengan bukti permulaan dan

dasar pembuktian yang dijadikan alasan hukum untuk menyatakan pimpinan

KPK sebagai tersangka, yaitu, pertama, kualifikasi delik yang dijadikan

dasar pemeriksaan berubah-ubah terus, dari dugaan penyuapan, beralih

pada penyadapan, akhirnya mengenai pencekalan; kedua, Kabareskrim

berulang kali menyatakan pemeriksaan didasarkan pada testimoni dari

Antasari Azhar (AA). Secara faktual, pemeriksaan pimpinan KPK tidak

sepenuhnya atas dasar testimoni dimaksud.



Ketiga, testimoni yang dijadikan dasar pemeriksaan dihasilkan dari saksi

/de auditu/, karena AA mendengar dari orang lain, yaitu Anggoro Widjojo,

dengan cara melawan hukum. Setidaknya, perolehan bukti terjadi dengan

cara tidak sah atau /unlawful legal evidence/, karena ada larangan tegas

dengan ancaman pidana maksimal lima tahun bagi pemimpin KPK yang

mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang ada

hubungannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa

pun, sesuai dengan Pasal 36 /juncto/ Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun

2002. Keempat, pihak yang dituduh menyuap pimpinan KPK, yaitu Ary

Muladi, menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar melakukan penyuapan,

dan pimpinan KPK juga sudah mengajukan alibi; kelima, penyidik Bareskrim

belum memeriksa Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, padahal merekalah

yang paling dirugikan oleh tindak pencekalan yang dilakukan oleh KPK.



Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar: kepentingan siapa yang

sesungguhnya diwakili dalam pemeriksaan kasus ini? Apakah kepentingannya

AA, Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, Kabareskrim, atau pihak lainnya?

Ketidakmampuan merumuskan jawaban menjadi indikasi adanya diskriminasi

dan kontroversi dalam penanganan tindak pidana kasus ini. Kegagalan ini

juga sekaligus kemenangan bagi para koruptor dengan segenap kompradornya

karena berhasil memporak-porandakan lembaga penegakan hukum.



Bila dikaitkan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK atas

dugaan keterlibatan petinggi Bareskrim Polri dalam kasus Bank Century,

KPK justru terlihat agak berhati-hati untuk meningkatkan status

pemeriksaan menjadi penyidikan. KPK malah berkirim surat kepada BPK

untuk melakukan audit investigasi. Konon kabarnya, dan perlu

dikonfirmasi, pimpinan KPK telah pernah menyampaikan indikasi dugaan

keterlibatan tersebut langsung kepada Kapolri, Jika itu benar, sesuai

dengan prinsip /governance/ seyogianya Kapolri memberikan respons balik

kepada pemberi laporan.



Yang sangat mengkhawatirkan, semoga saja tidak terjadi, ada pertanyaan

spesifik yang dapat diajukan: apakah kasus di atas juga berkaitan dan

menjadi bagian dari kontroversi pengucuran dana dari Lembaga Penjamin

Simpanan (LPS) pada Bank Century yang potensial merugikan keuangan

negara triliunan rupiah? Pada konteks itu, kini tengah terjadi

pro-kontra dalam melakukan penilaian atas kinerja manajemen Bank Century

yang dikualifikasi "gagal" dalam meningkatkan manajemen korporasi bank

dan itu artinya ada potensi nilai kerugian yang sangat besar. Pemberian

dana yang dikucurkan LPS pada Bank Century jauh melebihi jumlah dana

yang direkomendasikan oleh DPR.



Semoga saja BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama, melalui audit

kinerja dan audit investigasi, dapat mengurai indikasi dan relasi atas

masalah di atas. Hasil pemeriksaan BPK saat ini belum sepenuhnya

menjawab masalah di atas. /De facto/, publik merasakan ada penyikapan

yang berbeda dari kekuasaan terhadap berbagai kasus tersebut.

Setidaknya, potensi kehilangan dana sebesar Rp 6,762 triliun tidak

dikualifikasi sebagai kegentingan yang mendesak bila dibandingkan dengan

penerbitan pencekalan yang dilakukan pimpinan KPK berdasarkan kewenangan

yang dimilikinya--yang kemudian menjadi pemberhentian sementara,

diterbitkannya perpu dan keppres untuk mencari tiga orang pelaksana

tugas pimpinan KPK.



Uraian di atas telah memperlihatkan dan menjelaskan adanya diskriminasi

dan kontroversi dalam politik penegakan hukum kasus-kasus tindak pidana

korupsi.



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/15/Opini/krn.20091015.179085.id.html


 


http://media-klaten.blogspot.com/my 
facebook:http://id-id.facebook.com/people/Wahyudi-Yudi/1484406851


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke