Diskriminasi Politik Penegakan Hukum
*Bambang Widjojanto,* pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti,
anggota Tim Pembela Pimpinan KPK yang diberhentikan sementara
Inikah akhir cerita ikon reformasi di sektor pemberantasan korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai anak kandung reformasi yang
dinilai paling berhasil oleh publik, tengah "sekarat" karena
diperlakukan sewenang-wenang di suatu periode kekuasaan yang justru
mendapat dukungan publik paling banyak pada pemilu lalu. Ironi yang
aktual dan paradoks yang menjengkelkan. Dua pemimpin KPK telah
dikriminalkan karena menggunakan kewenangannya serta telah dilegalisasi
dengan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara, diterbitkan
Perpu Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, dan keppres yang menunjuk
pihak tertentu untuk melaksanakan perpu guna mencari tiga orang
pelaksana tugas pimpinan KPK.
Dalam prinsip hukum, semua orang harus diperlakukan sama di muka hukum,
siapa pun dia, termasuk pimpinan KPK sekalipun. Jika pimpinan KPK
terbukti disuap, tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan dasar
agar mereka tidak diperiksa dan dihukum bila terbukti bersalah. Juga
harus dipahami suatu prinsip hukum lainnya yang sangat penting, siapa
pun tidak dapat dihukum serta diminta mempertanggungjawabkan tindakannya
bila tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Siapa pun tidak dapat
dinyatakan sebagai tersangka bila tidak ada bukti permulaan yang cukup
kuat yang dapat dijadikan sebagai dasar tuduhan melakukan kejahatan.
Ada diskriminasi perlakuan bila membandingkan tuduhan terhadap pimpinan
KPK dengan tuduhan indikasi pidana terhadap Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) berkaitan dengan rekomendasinya atas kasus Bank Century
serta kasus Urip Tri Gunawan (UTG) sebagai misal. Tuduhan miring
terhadap Bareskrim berhubungan dengan laporan polisi yang berkaitan
dengan dana deposito PT LSB yang ada pada Bank Century sebesar US$ 18
juta. Divisi Humas Kepolisian RI dalam siaran persnya menyatakan,
masalah yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan suap dalam
penerbitan surat rekomendasi Kepala Bareskrim tidak terbukti. Lebih
lanjut dikemukakan, "fakta menunjukkan KPK juga belum memiliki bukti
tentang dugaan suap yang dilakukan Kabareskrim dan hingga kini belum
menentukan Kabareskrim sebagai tersangka".
Ada tiga hal menarik dalam kasus di atas, yaitu, pertama, apakah pihak
kepolisian telah melakukan penyidikan yang intensif atas kasus tersebut
ataukah sekadar pemeriksaan pelanggaran etik dan perilaku; kedua, Divisi
Humas begitu berani menyimpulkan KPK belum mempunyai bukti keterlibatan
Kabareskrim dalam kasus dimaksud. Membuat kesimpulan soal kewenangan
lembaga lain tanpa konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah
masalah yang sangat serius. Ketiga, celakanya lagi, KPK tidak menganggap
masalah itu sebagai soal yang sangat serius, padahal dituduh tidak punya
bukti sehingga perlu direspons; atau KPK, seperti biasa, bertindak
hati-hati untuk pada saatnya menentukan layak-tidaknya seseorang
dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam konteks kasus UTG, mantan Koordinator Tim Jaksa Penyelidik BLBI II
dengan obligor Sjamsul Nursalim, dia telah dinyatakan bersalah karena
menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani dalam kaitan dengan
penyelidikan kasus dimaksud. Pada kasus itu dapat dibuktikan, pemberian
uang kepada UTG dinilai sebagai imbalan yang berkaitan dengan kapasitas
jabatannya dalam kasus di atas. Seyogianya dapat "disimpulkan",
penilaian yang dilakukan UTG sangat potensial berhubungan dan
dipengaruhi oleh adanya suap. Pada kenyataannya, KPK malah "tidak
mempersoalkan" hasil penyelidikan dari kasus dimaksud, kendati terbukti
dapat dibuktikan adanya suap dari "Ayin" kepada UTG di mana kapasitas
UTG sangat jelas dalam kedudukan sebagai koordinator tim dalam kasus di
mana uang suap itu diduga berasal dari obligor yang tengah diperiksa.
Apalagi ada keterangan hasil rekaman yang menjelaskan adanya "intensi"
pimpinan UTG, yang mengambil kebijakan yang menguntungkan obligor yang
tengah diperiksa tersebut.
Hal sebaliknya justru terjadi dalam kasus pimpinan KPK. Isu suap sejak
semula sudah "ditiupkan", ada semacam proses /character assassination/
karena isu itu telah diinformasikan ke beberapa anggota Dewan dan
sebagian pucuk pimpinan kekuasaan, kendati pimpinan KPK belum pernah
diperiksa, apalagi dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, sampai kini,
belum dapat dibuktikan adanya penyuapan, tapi pimpinan KPK sudah
dijadikan tersangka. Walaupun suap tidak dapat dibuktikan, pihak
Bareskrim Polri tetap mempersoalkan tindakan penerbitan dan pencabutan
"cekal" atas Djoko Chandra dan pencekalan Anggoro Widjojo yang merupakan
kewenangan KPK.
Ada problem yang sangat fundamental berkaitan dengan bukti permulaan dan
dasar pembuktian yang dijadikan alasan hukum untuk menyatakan pimpinan
KPK sebagai tersangka, yaitu, pertama, kualifikasi delik yang dijadikan
dasar pemeriksaan berubah-ubah terus, dari dugaan penyuapan, beralih
pada penyadapan, akhirnya mengenai pencekalan; kedua, Kabareskrim
berulang kali menyatakan pemeriksaan didasarkan pada testimoni dari
Antasari Azhar (AA). Secara faktual, pemeriksaan pimpinan KPK tidak
sepenuhnya atas dasar testimoni dimaksud.
Ketiga, testimoni yang dijadikan dasar pemeriksaan dihasilkan dari saksi
/de auditu/, karena AA mendengar dari orang lain, yaitu Anggoro Widjojo,
dengan cara melawan hukum. Setidaknya, perolehan bukti terjadi dengan
cara tidak sah atau /unlawful legal evidence/, karena ada larangan tegas
dengan ancaman pidana maksimal lima tahun bagi pemimpin KPK yang
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang ada
hubungannya dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa
pun, sesuai dengan Pasal 36 /juncto/ Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun
2002. Keempat, pihak yang dituduh menyuap pimpinan KPK, yaitu Ary
Muladi, menyatakan dengan tegas bahwa tidak benar melakukan penyuapan,
dan pimpinan KPK juga sudah mengajukan alibi; kelima, penyidik Bareskrim
belum memeriksa Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, padahal merekalah
yang paling dirugikan oleh tindak pencekalan yang dilakukan oleh KPK.
Uraian di atas menimbulkan pertanyaan mendasar: kepentingan siapa yang
sesungguhnya diwakili dalam pemeriksaan kasus ini? Apakah kepentingannya
AA, Djoko Chandra dan Anggoro Widjojo, Kabareskrim, atau pihak lainnya?
Ketidakmampuan merumuskan jawaban menjadi indikasi adanya diskriminasi
dan kontroversi dalam penanganan tindak pidana kasus ini. Kegagalan ini
juga sekaligus kemenangan bagi para koruptor dengan segenap kompradornya
karena berhasil memporak-porandakan lembaga penegakan hukum.
Bila dikaitkan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan KPK atas
dugaan keterlibatan petinggi Bareskrim Polri dalam kasus Bank Century,
KPK justru terlihat agak berhati-hati untuk meningkatkan status
pemeriksaan menjadi penyidikan. KPK malah berkirim surat kepada BPK
untuk melakukan audit investigasi. Konon kabarnya, dan perlu
dikonfirmasi, pimpinan KPK telah pernah menyampaikan indikasi dugaan
keterlibatan tersebut langsung kepada Kapolri, Jika itu benar, sesuai
dengan prinsip /governance/ seyogianya Kapolri memberikan respons balik
kepada pemberi laporan.
Yang sangat mengkhawatirkan, semoga saja tidak terjadi, ada pertanyaan
spesifik yang dapat diajukan: apakah kasus di atas juga berkaitan dan
menjadi bagian dari kontroversi pengucuran dana dari Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) pada Bank Century yang potensial merugikan keuangan
negara triliunan rupiah? Pada konteks itu, kini tengah terjadi
pro-kontra dalam melakukan penilaian atas kinerja manajemen Bank Century
yang dikualifikasi "gagal" dalam meningkatkan manajemen korporasi bank
dan itu artinya ada potensi nilai kerugian yang sangat besar. Pemberian
dana yang dikucurkan LPS pada Bank Century jauh melebihi jumlah dana
yang direkomendasikan oleh DPR.
Semoga saja BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama, melalui audit
kinerja dan audit investigasi, dapat mengurai indikasi dan relasi atas
masalah di atas. Hasil pemeriksaan BPK saat ini belum sepenuhnya
menjawab masalah di atas. /De facto/, publik merasakan ada penyikapan
yang berbeda dari kekuasaan terhadap berbagai kasus tersebut.
Setidaknya, potensi kehilangan dana sebesar Rp 6,762 triliun tidak
dikualifikasi sebagai kegentingan yang mendesak bila dibandingkan dengan
penerbitan pencekalan yang dilakukan pimpinan KPK berdasarkan kewenangan
yang dimilikinya--yang kemudian menjadi pemberhentian sementara,
diterbitkannya perpu dan keppres untuk mencari tiga orang pelaksana
tugas pimpinan KPK.
Uraian di atas telah memperlihatkan dan menjelaskan adanya diskriminasi
dan kontroversi dalam politik penegakan hukum kasus-kasus tindak pidana
korupsi.
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/10/15/Opini/krn.20091015.179085.id.html
http://media-klaten.blogspot.com/my
facebook:http://id-id.facebook.com/people/Wahyudi-Yudi/1484406851
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]