Sumber : 
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/27/09190230%20/ri-1.disebut.dalam.rekaman

Heran saya berita ini kok memuat banyak komentar kekecewaan mengapa memilih sia 
dia ya ?

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta klarifikasi 
kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga terkait heredarnya rekaman dugaan 
rekayasa (kriminalisasi) kasus KPK yang menyeret dua pimpinan KPK - kini 
nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Yang mengagetkan, RI-1 disebut-sebut dalam transkrip rekaman itu. RI-1 adalah 
sebutan untuk Presiden RI.

"Wakil Jaksa Agung sudah saya mintai klarifikasi," ujar Hendarman di Gedung 
Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Namun, Hendarman enggan menjelaskan kapan dia memanggil Ritonga dan apa hasil 
dari klarifikasi itu. "Masa klarifikasi harus saya jelaskan kepada wartawan," 
ucapnya.

Meski enggan menjelaskan basil klarifikasi terhadap Ritonga, Hendarman 
mendukung langkah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam menelusuri 
transkrip rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. "Saya mendukung 
saja kalau Pak Kapolri mau mendalami. Setiap ada perbuatan kejahatan kan harus 
dibikin perang. Kalau Pak Kapolri dalam posisi sebagai penyidik seharusnya 
demikian," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan rekayasa 
kasus KPK yang tertuang dalam transkrip rekaman. "Soal transkrip (rekaman), 
nanti kalau sudah sarnpai ke saya akan dalami," katanya di Bogor kemarin pagi.

Nama Ritonga dikaitkan dengan transkrip rekaman rekayasa kasus KPK periode Juli 
- Agustus 2009 yang kini beredar di kalangan wartawan. Dalam percakapan itu, 
diduga antara Anggodo Widjojo (adik buron KPK, Anggoro) dengan WS (Wisnu 
Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen), nama Ritonga kerap disebut.

Inilah salah satu rekaman yang diduga berisi pembicaraan Anggoro dengan Anggodo 
V4 Juli 2009:12.25)

"Yo pokoke saiki berita acarane kene dikompliti (ya pokoknya sekarang berita 
acaranya dilengkapi)."

"Wis gandeng karo Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung) kok 
dek'e (dia sudah nyambung kok dengan R)."

"Janji ambek Rit, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen (Janji 
sama Rit gelar perkara final dengan kejaksaan lagi, terakhir Senin)."

"... sambil ngenteni surate RI-1 thok nek? (... tinggal menunggu surat dari 
Rl-1?)"

"Lha, kon takok'o Truno, tho (ya kamu tanyakan ke Trunojoyo, dong)."

"Yo mengko bengi, ngko bengi dek'e (ya nanti malam saya tanyakan ke dia)."

Sebelumnya, tim pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah memastikan 
akan mengungkap bukti dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya. Salah satu 
pengacara pimpinan KPK, Trimoelja D Soerjadi, menyatakan bukti itu akan 
diungkap pada saat yang tepat. Dia mengatakan, hal itu adalah keputusan rapat 
tim pengacara beserta Bibit dan Chandra.

Menurut Trimoelja, bukti itu akan diungkapkan oleh Bibit dan Chandra serta tim 
pengacara. Mereka masih merahasiakan cara pengungkapan bukti tersebut. Namun, 
Trimoelja menambahkan, salah satu cara mengungkap adalah dengan menyerahkan 
bukti tersebut kepada pihak yang dianggap tepat. "Yang menyerahkan tersangka 
langsung atau melalui penasihat hukum, yang penting dari pihak tersangka," 
katanya.

Trimoelja menolak membeberkan jenis dan bukti yang-dimaksud. Dia juga menolak 
menjelaskan asal bukti tersebut. "Yang jelas, bukti itu kami dapat dari cara 
yang sah," tambahnya.

Sementara itu, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Bibit dan Chandra, membantah 
adanya bukti rekaman rekayasa. Dia pun mengaku tidak tahu mengenai transkrip 
rekaman itu. "Selama ini yang beredar soal rekaman dan malam-macam itu, kami 
tidak tahu dan silakan ditanyakan kepada pihak berwenang,"ujarnya di Gedung 
KPK, kemarin.

Rekayasa Anggodo

Transkrip mengenai skenario kriminalisasi KPK yang heredar itu diduga transkrip 
suara Anggodo Widjojo yang aktif herkomunikasi dengan sejumlah aparat penegak 
hukum. Adik tersangka sekaligus buron KPK ini bahkan tnengatur skenario 
pemerasan terhadap dirinya oleh oknum pejabat KPK.

Dalam transkrip rekaman tanggal 8 Agustus 2009, Anggodo dengan seorang penegak 
hukum membicarakan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) Ari Muladi yang telah 
diatur sedemikian rupa. "Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari 
sama KPK satu sindikat mau memeras kita, ya Bang," ujar suara mirip Anggodo.

Ari menjadi tersangka karena diduga telah menggelapkan dana Anggoro sebesar Rp 
5,1 miliar. Awalnya Ari menyatakan uang itu digunakan untuk menyuap pimpinan 
KPK terkait kasus yang menjadikan Anggoro Widjojo tersangka. Namun, belakangan 
Ari mencabut keterangannya. Dia berkeras bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan 
uang itu ke pimpinan KPK.(ded)





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke