http://www.antaranews.com/berita/1256901431/mui-jatim-haramkan-paham-santriloka
MUI Jatim Haramkan Paham Santriloka
Jumat, 30 Oktober 2009 18:17 WIB | Peristiwa |
Pendidikan/Agama | Dibaca 518 kali
Surabaya (ANTARA News) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan paham Kalam
Santriloka yang berkembang di Kota Mojokerto karena dianggap menyimpang dari 10
pedoman pokok.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman
Aziz, di Surabaya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil
pemeriksaan dari MUI Kota Mojokerto.
"Dari informasi yang kami dapatkan,
ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh
Indonesia," katanya.
Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu
menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu
Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi
terahir, mempercayai adanya kitab terakhir selain Alquran, dan menghina
nabi.
"Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi
Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir," katanya.
Selain itu,
Santriloka juga meyakini adanya nabi terkhir setelah Nabi Muhammad SAW, yakni
Syekh Siti Jenar dan Syekh Maulana Malik Ibrahim.
Selain itu, syarat
masuk Islam tidak harus dengan bersyahadat, namun cukup dengan menggunakan
bunga
tertentu.
Dalam aliran itu juga tidak mewajibkan jemaahnya untuk
berpuasa pada bulan kesembilan pada penanggalan tahun Hijriah, namun dapat
diganti pada tanggal 1-9 bulan pertama Hirjiah.
Paham itu juga tidak
mewajibkan shalat lima waktu karena cukup diganti dengan kontak
batin.
Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memiliki sekitar 700 pengikut, dan
aktif menggelar pengajian setiap malam Jumat Legi. Kegiatan itu dilakukan
berpindah-pindah.
Oleh sebab itu, MUI Jatim meminta kepada pejabat
daerah setempat untuk menindak aliran tersebut, sedangkan para tokohnya diminta
bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.
"Aliran itu
dapat dituntut dengan dasar hukum penistaan agama, sehingga dapat dipenjarakan
apabila tidak mau bertobat," kata Racman seraya mengimbau masyarakat untuk bisa
menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
Sementara itu, Wakil Gubernur
Jatim, Saifullah Yusuf, menyatakan, aliran yang dikembangkan oleh Ahmad Nafan
itu di luar syariat Islam sehingga sangat menyesatkan.
"Ini sungguh
menyesatkan. Tetapi kami mengimbau supaya pengikutnya disadarkan dengan
cara-cara yang persuasif. Tidak perlu dengan kekerasan,"
katanya.
Kegiatan-kegiatan ritual atau keagamaan dengan pemahaman yang
dangkal dan jauh dari ajaran Islam, lanjut dia, sebenarnya sangat merugikan
umat.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]