http://www.antaranews.com/berita/1256901431/mui-jatim-haramkan-paham-santriloka
 

MUI Jatim Haramkan Paham Santriloka
Jumat, 30 Oktober 2009 18:17 WIB | Peristiwa | 
Pendidikan/Agama | Dibaca 518 kali
Surabaya (ANTARA News) - 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan paham Kalam 
Santriloka yang berkembang di Kota Mojokerto karena dianggap menyimpang dari 10 
pedoman pokok.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman 
Aziz, di Surabaya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil 
pemeriksaan dari MUI Kota Mojokerto. 

"Dari informasi yang kami dapatkan, 
ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh 
Indonesia," katanya.

Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu 
menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu 
Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi 
terahir, mempercayai adanya kitab terakhir selain Alquran, dan menghina 
nabi.

"Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi 
Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir," katanya. 

Selain itu, 
Santriloka juga meyakini adanya nabi terkhir setelah Nabi Muhammad SAW, yakni 
Syekh Siti Jenar dan Syekh Maulana Malik Ibrahim.

Selain itu, syarat 
masuk Islam tidak harus dengan bersyahadat, namun cukup dengan menggunakan 
bunga 
tertentu. 

Dalam aliran itu juga tidak mewajibkan jemaahnya untuk 
berpuasa pada bulan kesembilan pada penanggalan tahun Hijriah, namun dapat 
diganti pada tanggal 1-9 bulan pertama Hirjiah. 

Paham itu juga tidak 
mewajibkan shalat lima waktu karena cukup diganti dengan kontak 
batin.

Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memiliki sekitar 700 pengikut, dan 
aktif menggelar pengajian setiap malam Jumat Legi. Kegiatan itu dilakukan 
berpindah-pindah. 

Oleh sebab itu, MUI Jatim meminta kepada pejabat 
daerah setempat untuk menindak aliran tersebut, sedangkan para tokohnya diminta 
bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya. 

"Aliran itu 
dapat dituntut dengan dasar hukum penistaan agama, sehingga dapat dipenjarakan 
apabila tidak mau bertobat," kata Racman seraya mengimbau masyarakat untuk bisa 
menahan diri dan tidak main hakim sendiri.

Sementara itu, Wakil Gubernur 
Jatim, Saifullah Yusuf, menyatakan, aliran yang dikembangkan oleh Ahmad Nafan 
itu di luar syariat Islam sehingga sangat menyesatkan.

"Ini sungguh 
menyesatkan. Tetapi kami mengimbau supaya pengikutnya disadarkan dengan 
cara-cara yang persuasif. Tidak perlu dengan kekerasan," 
katanya.

Kegiatan-kegiatan ritual atau keagamaan dengan pemahaman yang 
dangkal dan jauh dari ajaran Islam, lanjut dia, sebenarnya sangat merugikan 
umat.(*)
 

 

      

    
    
         
        
        



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke