Bismilahirrahmanirrahiim

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta 
alam. (QS.21:107-108)

HUKUM BERZINA.

(1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada 
keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman 
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka 
disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4


http://hotlisimanjuntak.multiply.com/video/item/1/HUKUM_CAMBUK_DI_ACEH


http://www.youtube.com/watch?v=8lNtD56OxjY&feature=related

Bagimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk?
inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas.
Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas.

Sesungguhnya bentuk hukuman itu boleh di tukar bentuknya sejalan dgn ilmu dan 
pradapan manusia. Substansinya tidak berobah.yaitu di hukum

Begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan 
dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern

Bagaimana pendapat anda? Berbagi ilmu itu sangat manfaat bagi yang 
berpikir..tapi bagi orang2 bodoh malah dia benci dan marah.....benar bukan?

wassalamu'alaikum wrwb

Kirim email ke