Bismilahirrahmanirrahiim Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS.21:107-108)
HUKUM BERZINA. (1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (2). QS.24:1-4 http://hotlisimanjuntak.multiply.com/video/item/1/HUKUM_CAMBUK_DI_ACEH http://www.youtube.com/watch?v=8lNtD56OxjY&feature=related Bagimana pendapat anda setelah melihat hukuman cambuk? inilah masarakat islam fundamentalis yang brutality,ganas. Sesungguhnya hukuman cambuk itu cocok untuk binatang liar dan buas. Sesungguhnya bentuk hukuman itu boleh di tukar bentuknya sejalan dgn ilmu dan pradapan manusia. Substansinya tidak berobah.yaitu di hukum Begitu pula tdk perlu lagi mendatangkan 4 orang saksi, cukup dgn membuktikan dgn alat2 kimia dan DNA pelaku2 zina.Lebih akurat,cepat dan modern Bagaimana pendapat anda? Berbagi ilmu itu sangat manfaat bagi yang berpikir..tapi bagi orang2 bodoh malah dia benci dan marah.....benar bukan? wassalamu'alaikum wrwb
