Coba kita cermati kalimat berikut dari postingan:

Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang
dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau
mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran
dan kegiatan."

Kata-kata yang dicermati:
1) Setiap orang (artinya: termasuk orang Islam)
2) dilarang dengan sengaja dimuka umum menceritakan (artinya: termasuk 
Penceramah di mimbar Islam)
3) melakukan penafsiran tentang sesuatu agama (artinya: agama saja, bisa jadi 
agama orang lain. Misalnya Ustad muslim menafsirkan tentang agama kristen dan 
ketuhanan Yesus, agama kristen dan penyimpangannya dari Injil yang asli)

Dengan Pasal tersebut berarti seorang penceramah muslim dilarang 
menyinggung-singgung kesesatan agama (termasuk yang) diluar Islam.
Kalau Pak Hasyim Muzadi setuju dengan Pasal ini... wah payah benar cita rasa 
berbahasa yang beliau miliki!!!

Dengan pasal tersebut kaji keilmuan bidang-bidang teologi demi memantapkan 
keimanan sendiri jadi dimakzulkan. Hal ini menjadi berlawanan dengan perilaku 
para pendahulu, seperti Imam Ghazali, Imam Ibnu Rusyd, dan lain-lain yang sudah 
turun ke laga pencermatan-pencermatan keteologian agama-agama.

Tolong ajak Pak Hasyim jadi anggota milist kmnu2000... biar asah dulu pendapat/ 
pemikirannya sebelum ngomong di publik. Malu kan kita jadinya.





________________________________
From: Al Faqir Ilmi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, November 19, 2009 9:31:59 AM
Subject: [kmnu2000] Fw: [ppiindia] Gus Dur dituding atheis

  


--- On Thu, 11/19/09, mediacare <mediac...@cbn. net.id> wrote:

From: mediacare <mediac...@cbn. net.id>
Subject: [ppiindia] Gus Dur dituding atheis
To: ppiin...@yahoogroup s.com, zama...@yahoogroups .com
Date: Thursday, November 19, 2009, 3:07 PM

 

Waduh, Ketua PB NU kok ngomongnya seperti orang tidak makan sekolah saja

Dia pasti tidak tahu makna atheis itu apa. Belum lagi istilah agnostik, 
sosialis, komunis dan lain sebagainya.

Mau dibawa kemana NU dengan pimpinan seperti itu?

____________ _________ _____-

Politik - Hukum

18/11/2009 - 15:18

Tudingan Atheis untuk Gus Dur

Ahluwalia

Abdurrahman Wahid

(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan Agama 
ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai bukan 
gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah tudingan 
miring itu?

"Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah hukum 
Gus Dur cs tersebut.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti Abdurrahman 
Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, bersama sejumlah 
lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan 
Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, 
Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai diskriminatif. 
"Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama," kata kuasa hukum 
para pemohon, Febi Yonesta.

Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan 
sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan 
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia 
atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan 
agama itu, atau penafsiran dan kegiatan."

Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar NU 
di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa melihat 
mana orang yang membela agama dan yang tidak.

Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan 
perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka polisi 
akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru. Sedangkan Gus Dur 
dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar kebebasan beragama.

UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang diakui 
di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan 
mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang. 
Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama tersebut, namun agama 
dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan.

"Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, kuasa 
hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon.

Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus berlangsung 
dan makin alot. Walah. [mor]

Copyright &#65533; 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com

Facebook:

Radityo Djadjoeri

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke