Waduh... perlu dijelaskan lagi deh: theis dan atheis....
tampaknya anak-anak muda perlu segera ambil alih kepemimpinan di NU deh...
Bukan begitu?

*Nas**
*
Pada 19 November 2009 08:31, Al Faqir Ilmi <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
> --- On Thu, 11/19/09, mediacare <[email protected]<mediacare%40cbn.net.id>>
> wrote:
>
> From: mediacare <[email protected] <mediacare%40cbn.net.id>>
> Subject: [ppiindia] Gus Dur dituding atheis
> To: [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>,
> [email protected] <zamanku%40yahoogroups.com>
> Date: Thursday, November 19, 2009, 3:07 PM
>
>
>
> Waduh, Ketua PB NU kok ngomongnya seperti orang tidak makan sekolah saja
>
> Dia pasti tidak tahu makna atheis itu apa. Belum lagi istilah agnostik,
> sosialis, komunis dan lain sebagainya.
>
> Mau dibawa kemana NU dengan pimpinan seperti itu?
>
> ____________ _________ _____-
>
> Politik - Hukum
>
> 18/11/2009 - 15:18
>
> Tudingan Atheis untuk Gus Dur
>
> Ahluwalia
>
> Abdurrahman Wahid
>
> (inilah.com /Dokumen)
>
> INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan
> Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai
> bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah
> tudingan miring itu?
>
> "Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah
> hukum Gus Dur cs tersebut.
>
> Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti
> Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq,
> bersama sejumlah lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang
> Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah
> Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara
> Foundation, dan YLBHI.
>
> UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai
> diskriminatif. "Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama,"
> kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta.
>
> Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan
> sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan
> umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di
> Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
> kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan."
>
> Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar
> NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa
> melihat mana orang yang membela agama dan yang tidak.
>
> Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan
> perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka
> polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru.
> Sedangkan Gus Dur dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar
> kebebasan beragama.
>
> UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang
> diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan
> Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang
> juga berkembang. Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama
> tersebut, namun agama dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan.
>
> "Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta,
> kuasa hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon.
>
> Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus
> berlangsung dan makin alot. Walah. [mor]
>
> Copyright &#65533; 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com
>
> Facebook:
>
> Radityo Djadjoeri
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke