Waduh... perlu dijelaskan lagi deh: theis dan atheis.... tampaknya anak-anak muda perlu segera ambil alih kepemimpinan di NU deh... Bukan begitu?
*Nas** * Pada 19 November 2009 08:31, Al Faqir Ilmi <[email protected]> menulis: > > > > > --- On Thu, 11/19/09, mediacare <[email protected]<mediacare%40cbn.net.id>> > wrote: > > From: mediacare <[email protected] <mediacare%40cbn.net.id>> > Subject: [ppiindia] Gus Dur dituding atheis > To: [email protected] <ppiindia%40yahoogroups.com>, > [email protected] <zamanku%40yahoogroups.com> > Date: Thursday, November 19, 2009, 3:07 PM > > > > Waduh, Ketua PB NU kok ngomongnya seperti orang tidak makan sekolah saja > > Dia pasti tidak tahu makna atheis itu apa. Belum lagi istilah agnostik, > sosialis, komunis dan lain sebagainya. > > Mau dibawa kemana NU dengan pimpinan seperti itu? > > ____________ _________ _____- > > Politik - Hukum > > 18/11/2009 - 15:18 > > Tudingan Atheis untuk Gus Dur > > Ahluwalia > > Abdurrahman Wahid > > (inilah.com /Dokumen) > > INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan > Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai > bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah > tudingan miring itu? > > "Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah > hukum Gus Dur cs tersebut. > > Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti > Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, > bersama sejumlah lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang > Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah > Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara > Foundation, dan YLBHI. > > UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai > diskriminatif. "Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama," > kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta. > > Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan > sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan > umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di > Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai > kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan." > > Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar > NU di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa > melihat mana orang yang membela agama dan yang tidak. > > Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan > perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka > polisi akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru. > Sedangkan Gus Dur dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar > kebebasan beragama. > > UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang > diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan > Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang > juga berkembang. Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama > tersebut, namun agama dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan. > > "Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, > kuasa hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon. > > Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus > berlangsung dan makin alot. Walah. [mor] > > Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com > > Facebook: > > Radityo Djadjoeri > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
