Berikut artikel Fajar Sodiq dan Fajar Kadzib
Jadwal Waktu Shubuh Terlalu Cepat?
WAKTU SHUBUH DITINJAU DARI DALIL SYAR’I DAN ASTRONOMI

Oleh : T. Djamaludin

(Anggota Badan Hisab Rukyat Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN)


Catatan:
Beberapa waktu lalu di majalah Qiblati (yang dikutip juga oleh beberapa blog) 
ada serangkaian tulisan bertema "Salah Kaprah Waktu Shubuh". Dalam pertemuan 
Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4 Agustus 2009 lalu, masalah 
tersebut sempat dibahas dan saya diminta untuk menuliskan tanggapannya untuk 
menjadi pencerahan bagi masyarakat. Catatan di bawah ini adalah hasil kajian 
lengkapnya sebagai tindak lanjut diskusi di BHR tersebut.

Penentuan waktu shubuh diperlukan untuk penentuan awal shaum (puasa) dan 
shalat. Tentang waktu awal shaum disebutkan dalam Al-Quran, "… makan minumlah 
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS 2:187). 
Sedangkan tentang awal waktu shubuh disebutkan di dalam hadits dari Abdullah 
bin Umar, "… dan waktu shalat shubuh sejak terbit fajar selama sebelum terbit 
matahari" (HR Muslim). Fajar yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut? Hadits 
dari Jabir merincinya, "Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan, 
tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya, fajar 
yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan, yaitu fajar seperti 
ekor srigala" (HR Hakim). Dalam fikih kita mengenalnya sebagai fajar shadiq 
(benar) dan fajar kidzib (palsu)

Lalu fajar shadiq seperti apakah yang dimaksud Rasulullah SAW? Dalam hadits 
dari Abu Mas’ud Al-Anshari disebutkan, "Rasulullah SAW shalat shubuh saat kelam 
pada akhir malam, kemudian pada kesempatan lain ketika hari mulai terang. 
Setelah itu shalat tetap dilakukan pada waktu gelap sampai beliau wafat, tidak 
pernah lagi pada waktu mulai terang." (HR Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad 
yang shahih). Lebih lanjut hadits dari Aisyah, "Perempuan-perempuan mukmin ikut 
melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi badan 
mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa dikenal 
siapapun karena masih gelap." (HR Jamaah).

Karena saat ini waktu-waktu shalat lebih banyak ditentukan berdasarkan jam, 
perlu diketahui kriteria astronomisnya yang menjelaskan fenomena fajar dalam 
dalil syar’i tersebut. Perlu penjelasan fenomena sesungguhnya fajar kidzib dan 
fajar shadiq. Kemudian perlu batasan kuantitatif yang dapat digunakan dalam 
formulasi perhitungan untuk diterjemahkan dalam rumus atau algoritma program 
komputer.

Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara astronomi 
disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan cahaya matahari 
oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang ekliptika yang tampak di 
langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian rasi bintang yang tampaknya 
dilalui matahari). Oleh karenanya fajar kidzib tampak menjulur ke atas seperti 
ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul 
sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap.

Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara 
yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan 
ungkapan "terang bagimu benang putih dari benang hitam", yaitu peralihan dari 
gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam 
bermakna tidak ada cahaya yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang 
dipancarkan. Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah 
udara, maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit). 
Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari mendekati 
ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa digunakan adalah 
jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar 
astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi didefinisikan 
sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup karena mulai munculnya 
hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan berdasarkan kurva cahaya, 
fajar astronomi ketika matahari berada sekitar 18 derajat di bawah ufuk. Fajar 
nautika adalah fajar yang menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari 
berada sekitar 12 derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai 
menampakkan benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6 
derajat.

Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits Aisyah 
disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat shubuh berjamaah 
bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih gelap. Jadi, fajar shadiq 
bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil sudah cukup terang.. Juga bukan 
fajar nautika karena seusai shalat pun masih gelap. Kalau demikian, fajar 
shadiq adalah fajar astronomi, saat akhir malam.

Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi? Definisi posisi 
matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit yang tentunya berdasarkan 
kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi tertentu sangat mungkin fajar sudah 
muncul sebelum posisi matahari 18 di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer 
bertambah ketika aktivitas matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara 
tertentu – antara lain kandungan debu yang tinggi – sehingga cahaya matahari 
mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya, walau 
posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya fajar sudah 
tampak.

Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq dengan 
kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar sekitar 17 – 20 
derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut merupakan produk ijtihadiyah, 
perbedaan seperti itu dianggap wajar saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan 
adalah posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar’i 
dan astronomis yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan 
Departemen Agama RI untuk jadwal shalat yang beredar di masyarakat.

Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum di dalam 
jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh dua hal: Pertama, 
ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan kriteria fajar astronomis 
pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk, karena beberapa program jadwal 
shalat di internet menggunakan kriteria tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 
menit. Kedua, ada yang berpendapat fajar shadiq bukanlah fajar astronomis, 
karena seharusnya fajarnya lebih terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. 
Pendapat seperti itu wajar saja dalam interpretasi ijtihadiyah. [ ]

Sumber : 
http://t-djamaluddin.spaces.live.com/blog/cns!D31797DEA6587FD7!597.entry





________________________________
From: sofwan nadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, November 19, 2009 2:51:45 PM
Subject: [kmnu2000] Fajar Sodiq dan Fajar Kadzib: Heboh di Yogya

  
Salam,

Kata kawan, ada heboh di Yogya soalan Adzan Shalat Shubuh.
Pasalnya orang Salafi menyebarkan selebaran yang berisikan bahwa salat subuh di 
Indonesia terlalu cepat.
Malahan orang ini, katanya, menuding solat subuh yang dilakukan pada awal waktu 
menurut jadwal waktu tsb menjadi tidak sah.

Nah, mohon pencerahan dari sedulur yang paham soal ini.
Baik dari aspek dalil maupun ilmu Falak.

Jazaakumullaah khoiron.

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke