Berita

Kamis, 19 November 2009 01:11

TAKB
Gelar Sidang Perdana Uji Materil UU Penodaan Agama


Jakarta-wahidinstitute.org.
Sejumlah aktivis NGO dan tokoh-tokoh pegiat toleransi dan pluralisme Tanah Air,
menghadiri sidang perdana pengujian Materiil Undang-Undang No 1 PNPS/1965
tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah
Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (17/11). Acara yang
digelar di ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi RI ini menghadirkan
sekitar delapan orang tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi
Kebebasan Beragama (TAKB) sebagai penerima kuasa pemohon dari sejumlah NGO dan
tokoh-tokoh pegiat HAM.


Nama-nama NGO itu adalah Imparsial
(Perkumpulan Inisiatif Masyarat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan), Elsam
(Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perkumpulan perhimpunan Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia), Demos (Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia
dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Sedang untuk perorangan, tersebut nama mantan
Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Musdah Mulia, Prof. M. Dawan
Rahardjo, dan KH. Maman Imanul Haq.


Dalam draf setebal 62 halaman yang
diajukan tim kuasa kepada majlis hakim, pihak pemohon menegaskan PNPS
bertentangan dengan prinsip "Negara Hukum" sebagaimana tercantum
dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Di samping itu UU ini juga muncul di masa
darurat yang berarti berlaku sementara. Pemohon menegaskan pula, UU
bertentangan dengan pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 28I ayat 1, dan pasal 29 ayat
2 UUD 1945 tentang hak beragama, meyakini, menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya. Mengacu pada sejumlah peraturan internasional, hak-hak tersebut
sudah dilindungi seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal
18, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR) yang
diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005. Choirul Anam, salah satu anggota
TAKB dengan tegas meminta jika PNPS tak diberlakukan, dan soal kebebasan
beragama berkeyakinan cukup diatur pasal 28E dan 29 Ayat 2 UUD.


Masih dalam draf permohonnya, tim
kuasa juga menyebut sejumlah nama yang sudah terjerat pasal penodaan ini
seperti Arswendo Amowiloto atas kasus publikasi hasil angket di tabloid Monitor
yang menempatkan Nabi Muhammad di urutan ke-11, Lia Eden pimpinan Salamullah,
Ardi Husain karena penerbitan buku Gelap Menuju Terang 2 (MGMT2), 
Sumardin atas kasus salat bersiul, dan Yusman Roy atas kasus salat dwibahasa.
Dari sejumlah kasus itu, tim menilai adanya kerancuan mengenai unsur dan
tindakan penodaan agama. "Menurut perancangnya, yang ingin dilindungi
dalam konsep delik terhadap agama' ini adalah kesucian agama itu sendiri, bukan
melindungi kebebasan beragama para pemeluknya (individu)," terang tim
kuasa seperti tertuang dalam draf permohonan.


Dalam sidang yang mengagendakan
acara pemeriksaan pendahuluan bernomor 140/PUU-VII/2009 itu, Dr. Harjono, S.H.,
M.C.L., salah seorang hakim anggota menilai bahwa tuntutan tim tidak fokus.
Karena itu ia berpandangan sebaiknya pemohon fokus pada pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965. Redaksi pasal ini, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di
muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk
melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama
itu, atau penafsiran dan kegiatan".


Sebab, katanya, pasal berikutnya
mengacu ke pasal tersebut. Hakim anggota lain, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
dalam pandangnya juga berkomentar tentang cara penyelesaian jika terjadi kasus
kegiatan atau penafsiran menyimpang jika pasal tersebut sudah batal demi hukum.
Jika pasal itu dibatalkan ia menilai tak ada payung hukum yang menjerat para
pelaku penodaan agama. Pernyataan itu juga diperkuat dengan pandangan Dr. H.M.
Arsyad sanusi, S.H., M.Hum, yang saat itu menjadi ketua sidang. "Lalu apa way
out-nya kalau ada yang menodai agama-agama di antara agama, di seluruh agama
yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia ini?" katanya.

Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB
ini rampung pada pukul 11.10 WIB. Ketua sidang lalu meminta pemohon untuk
memperbaiki permohonan dengan batas waktu dua minggu. Dan selanjutnya akan 
diundang
untuk menghadiri sidang lanjutan (AMDJ).

http://wahidinstitute.org/Berita/Detail/?id=65/hl=id/TAKB_Gelar_Sidang_Perdana_Uji_Materil_UU_Penodaan_Agama




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke