Diskriminasi dan Intoleransi Beragama Masih Jadi MomokSelasa, 29 Desember 2009 
| 19:51 WIB


        
                JAKARTA, KOMPAS.com
- Berbagai kejadian diskriminasi dan intoleransi masih menjadi momok
dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang tahun
2009 ini. Sebagai negara berpenduduk muslim moderat terbesar di dunia,
tindakan diskriminasi dan intoleransi masih terus terjadi di republik
ini. Hal ini terangkum dalam laporan akhir tahun Wahid Institute
mengenai kehidupan keagamaan di Indonesia.   
Selama periode
tahun 2009, Wahid Institute mencatat setidaknya ada 35 kasus
pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan aparatur
negara. Sementara tindakan intoleransi dan diskriminasi berdasar agama
dan keyakinan telah terjadi sebanyak 93 kasus.   
Pelanggaran
kebebasan beragama digolongkan sebagai upaya menghalang-halangi
kegiatan keagamaan oleh negara. Sedangkan tindakan intoleransi dan
diskriminasi mencakup pembedaan dan larangan pada agama atau
kepercayaan tertentu yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat
tertentu.   
"Secara umum meski diposisikan sebagai negara muslim
moderat terbesar di dunia, situasi keagamaan kita masih
memprihatinkan," kata Direktur Wahid Institute, Zannuba Arifah Chafsoh
atau biasa dipanggil Yenny Wahid, dalam diskusi laporan akhir tahun
Wahid Institute, di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (29/12/09 ). 
Putri
dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, salah satu
penyebab masih tingginya pelanggaran kebebasan beragama dan intoleransi
ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak memiliki visi misi
tegas dalam mengawal isu kebebasan beragama. Pemerintah, ujarnya, lebih
banyak mengambil kebijakan yang populis ketika berhadapan dengan
persoalan keagamaan.    
"Pemerintah cenderung menghindari isu
kebebasan beragama ini karena tidak ada visi dan misi yang jelas
mengenai masalah ini. Pemerintah lebih mengikuti selera massa dan
mengambil kebijakan popoler," ungkapnya. 
Menurutnya isu
kebebasan beragama sering dipinggirkan oleh pemerintah karena dianggap
belum menjadi instrumen ukur keberhasilan pemerintah. Akibatnya
pelanggaran dalam kehidupan keagamaan masih kerap terjadi. "Padahal isu
ini merupakan salah satu isu paling tua di dunia. Meskipun diproteksi
undang-undang tapi masih tetap menjadi isu pinggiran," tegasnya.  
Dalam
catatan Wahid Institute dari 35 tindakan pelanggaran kebebasan beragama
dan berkeyakinan, paling banyak terjadi di wilayah Jawa Barat sebanyak
10 kasus. Pihak kepolisian sebagai aparatur negara menjadi pelaku
pelanggaran terbesar sebanyak 18 kali atau 45 persen.    
Untuk
tindakan intoleransi atau diskriminasi Jawa Barat juga menempati urutan
tertinggi sebanyak 32 kasus. Pelaku intoleransi tersebut, dalam laporan
Wahid Institute, justru paling banyak dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) sebanyak 12 tindakan. "Dari MUI banyak dikeluarkan
tindakan intoleransi berupa fatwa. Yaitu fatwa sesat terhadap
kelompok-kelompok tertentu," kata Koordinator Wahid Institute Rumadi.   
Rumadi
menjelaskan, persoalan-persoalan dalam isu kebebasan beragama tersebut
memiliki tiga penyebab mendasar. Yakni permasalahan regulasi dalam
struktur kenegaraan, kualitas penegakan hukum dan kapasitas aparatnya,
dan permasalahan di level masyarakat. Kedepannya, kata dia, harus ada
perbaikan pada tiga bagian persoalan tersebut untuk menjamin
pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.   
"Terutama
aparatur negara, mereka harus memahami betul bahwa fungsi negara adalah
menjamin, memenuhi dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan
warganya dari ancaman pihak lain," tegasnya.
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/29/19511791/diskriminasi.dan.intoleransi.beragama.masih.jadi.momok
http://alamsyahdjafar.wordpress.com


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke