PBNU senang mengadakan acara musiman, yang dilakukan suka-suka, tidak rutin. Pernah mengadakan halal bihalal dengan mengundang seluruh pengurus termasuk Gus Dur dan Kiai Sahal, sesepuh serta para aktivis NU, pernah mengadakan harlah besar-besaran dan disiarkan langsung stasiun TV, dan tadi malam tiba-tiba menyelenggarakan acara refleksi akhir tahun 2008 Masehi yang mengundang para pengurus NU dan para politisi dan pejabat NU yang telah menonjol.
Di tengah suara gelak tawa ala NU gerrr dan beberapa orasi yang tidak penting dari para tokoh NU tadi malam, saya mendengarkan suara seorang Mahfud MD, semacam orasi kebudayaan, yang menurut saya bisa dijadikan penyemangat dalam ber-NU. Berikut ini saya kutipkan sekenanya, versi lebih lengkap dari yang sudah dimuat, semoga bermanfaat: Dalam catatan sejarah NU telah berjasa besar dalam merekatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggelorakan nasionalisme. Namun tantangan terbesar bagi keutuhan NKRI dan merusak nasionalisme Indonesia saat ini berbeda dengan masa perang kemerdekaan tempo dulu, saat NU terlibat di dalamnya. Tantangan bagi NKRI bukan lagi musuh seperti Belanda, di mana NU ikut berperang. Juga bukan lagi perpecahan ideologi atau mempersoalkan Pancasila, tapi sekarang tantangan yang menghancurkan negeri ini adalah ketidakadilan. Saya mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa sebuah negara akan hancur kalau tidak adil pemerintahnya meskipun itu negara Islam. Tapi negara akan abadi jika pemerintahannya adil meskipun itu negara kafir (@Arab). Penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih berorientasi pada hukum substansial, dimana pasal-pasal dan undang-undang yang ada selalu menjadi pegangan utama, padahal pasal dan undang-undang ini selalu menjadi alat rekayasa. Untuk menghukum orang bisa pakai undang-undang, untuk membebaskan orang juga pakai undang-undang. Tidak ada keadilan di situ. Penguasa yang memegang hukum harus dianggap benar. Jika hukum berpatokan pada keadilan prosedural maka pihak-pihak yang berkepentingan bisa berkerjasama dengan hakim dalam memilih undang-undang yang menguntungkan mereka. Makanya saya kayatakan, *saya jadi hakim sekarang, saya punya palu, saya tidak akan terikat oleh pasal-pasal itu saya akan bikin UU sendiri *karena UU itu tergantung siapa yang mau pakai. Kalau saya hakim, misalnya Pak Slamet (Effendy Yusuf, pentolan Golkar) dan pak Idrus Marham (Ketua Angket Century) berperkara. Saya katakan, kalau ingin Pak Slamet yang menang ini undang-undangnya, kalau pak Idrus yang ingin menang ini undang-undangnya. Pasalnya sama-sama ada tinggal sekarang Siapa yang berani bayar lebih mahal. Inilah kalau kalau keadilan itu ditekankan dalam arti prosedural. Mumpung ini ada ketua Angket Century, kalau mau mengatakan Budiono benar ini pasalnya, kalau mengatakan salah juga gampang cari juga pasalnya, karena fakta itu itu bisa disesuaikan dengan UU. Ini berebda dengan keadilan substansial. Kalau keadilan substansial itu bersumber dari hati nurani jadi bertemunya common sense dan bunyi pasal-pasal, itu akan dipilih oleh masyarakat. Persoalan keadilan prosedural ini saya rasa bisa menjadi bahan pembahasan penting dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar mendatang. Penegakan keadilan substansial penting untuk disuarakan oleh NU, atau menjadi agenda yang ditopang oleh organisasi sebesar NU. Persoalan hukum lainnya adalah hukum administrasi negara yang tidak diberdayakan secara benar. Para pejabat yang terbukti bersalah tetap dibiarkan menjabat, dengan alasan proses hukum pidana belum selesai. Saya pernah katakan kepada presiden SBY Kesalahan negara kita itu menganggap bahwa hukum kita itu hukum pidana, misalnya ada orang pejabat sudah jelas menyalahgunakan jabatan lalu tidak diberhentikan dengan alasan sedang dalam proses pengadilan, padahal pengadilannya dibeli agar lama atau tidak mengadili sama sekali. Oleh sebab itu saya bilang kalau bapak mau, katakan bahwa di negara kita itu ada hukum administrasi negara juga. Kalau pidana biar diurusi polisi. Nah hukum administarasi ini diurus oleh presiden dan para pejabat itu untuk mengambil kebijakan secepatnya tanpa harus menunggu putusan pidana. Sekarang ini hukum administrasi negara tidak diberdayakan secara benar, wah hukum pidananya belum selesai, padahal pidana itu bertahun-tahun itu dan kebobrokan terus dibiarkan. Ini yang saya sampaikan. Saya ingin konsep keadilan itu menjadi konsep dasar sekarang, karena sekarang itulah yang menjadi persoalan nasionalisme kita. Salam, Anam [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
