PBNU senang mengadakan acara musiman, yang dilakukan suka-suka, tidak rutin.
Pernah mengadakan halal bihalal dengan mengundang seluruh pengurus termasuk
Gus Dur dan Kiai Sahal, sesepuh serta para aktivis NU, pernah mengadakan
harlah besar-besaran dan disiarkan langsung stasiun TV, dan tadi malam
tiba-tiba menyelenggarakan acara refleksi akhir tahun 2008 Masehi yang
mengundang para pengurus NU dan para politisi dan pejabat NU yang telah
menonjol.



Di tengah suara gelak tawa ala NU gerrr dan beberapa orasi yang tidak
penting dari para tokoh NU tadi malam, saya mendengarkan suara seorang
Mahfud MD, semacam orasi kebudayaan, yang menurut saya bisa dijadikan
penyemangat dalam ber-NU. Berikut ini saya kutipkan sekenanya, versi lebih
lengkap dari yang sudah dimuat, semoga bermanfaat:



””Dalam catatan sejarah NU telah berjasa besar dalam merekatkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggelorakan nasionalisme. Namun
tantangan terbesar bagi keutuhan NKRI dan merusak nasionalisme Indonesia
saat ini berbeda dengan masa perang kemerdekaan tempo dulu, saat NU terlibat
di dalamnya.



Tantangan bagi NKRI bukan lagi musuh seperti Belanda, di mana NU ikut
berperang. Juga bukan lagi perpecahan ideologi atau mempersoalkan Pancasila,
tapi sekarang tantangan yang menghancurkan negeri ini adalah ketidakadilan.
Saya mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa sebuah negara akan hancur kalau
tidak adil pemerintahnya meskipun itu negara Islam. Tapi negara akan abadi
jika pemerintahannya adil meskipun itu negara kafir (@Arab).



Penegakan hukum di Indonesia saat ini lebih berorientasi pada hukum
substansial, dimana pasal-pasal dan undang-undang yang ada selalu menjadi
pegangan utama, padahal pasal dan undang-undang ini selalu menjadi alat
rekayasa. Untuk menghukum orang bisa pakai undang-undang, untuk membebaskan
orang juga pakai undang-undang. Tidak ada keadilan di situ. Penguasa yang
memegang hukum harus dianggap benar.



Jika hukum berpatokan pada keadilan prosedural maka pihak-pihak yang
berkepentingan bisa berkerjasama dengan hakim dalam memilih undang-undang
yang menguntungkan mereka. Makanya saya kayatakan, *saya jadi hakim
sekarang, saya punya palu, saya tidak akan terikat oleh pasal-pasal itu saya
akan bikin UU sendiri *karena UU itu tergantung siapa yang mau pakai.



Kalau saya hakim, misalnya Pak Slamet (Effendy Yusuf, pentolan Golkar) dan
pak Idrus Marham (Ketua Angket Century) berperkara. Saya katakan, kalau
ingin Pak Slamet yang menang ini undang-undangnya, kalau pak Idrus yang
ingin menang ini undang-undangnya. Pasalnya sama-sama ada tinggal sekarang
Siapa yang berani bayar lebih mahal. Inilah kalau kalau keadilan itu
ditekankan dalam arti prosedural.



Mumpung ini ada ketua Angket Century, kalau mau mengatakan Budiono benar ini
pasalnya, kalau mengatakan salah juga gampang cari juga pasalnya, karena
fakta itu itu bisa disesuaikan dengan UU. Ini berebda dengan keadilan
substansial. Kalau keadilan substansial itu bersumber dari hati nurani jadi
bertemunya common sense dan bunyi pasal-pasal, itu akan dipilih oleh
masyarakat.



Persoalan keadilan prosedural ini saya rasa bisa menjadi bahan pembahasan
penting dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar mendatang. Penegakan ‘keadilan
substansial’ penting untuk disuarakan oleh NU, atau menjadi agenda yang
ditopang oleh organisasi sebesar NU.



Persoalan hukum lainnya adalah hukum administrasi negara yang tidak
diberdayakan secara benar. Para pejabat yang terbukti bersalah tetap
dibiarkan menjabat, dengan alasan proses hukum pidana belum selesai.



Saya pernah katakan kepada presiden SBY Kesalahan negara kita itu menganggap
bahwa hukum kita itu hukum pidana, misalnya ada orang pejabat sudah jelas
menyalahgunakan jabatan lalu tidak diberhentikan dengan alasan sedang dalam
proses pengadilan, padahal pengadilannya dibeli agar lama atau tidak
mengadili sama sekali.



Oleh sebab itu saya bilang kalau bapak mau, katakan bahwa di negara kita itu
ada hukum administrasi negara juga. Kalau pidana biar diurusi polisi. Nah
hukum administarasi ini diurus oleh presiden dan para pejabat itu untuk
mengambil kebijakan secepatnya tanpa harus menunggu putusan pidana. Sekarang
ini hukum administrasi negara tidak diberdayakan secara benar, wah hukum
pidananya belum selesai, padahal pidana itu bertahun-tahun itu dan
kebobrokan terus dibiarkan.



Ini yang saya sampaikan. Saya ingin konsep keadilan itu menjadi konsep dasar
sekarang,  karena sekarang itulah yang menjadi persoalan nasionalisme
kita.””


Salam,

Anam


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke