Kepala Daerah di Jatim Terima Fee BPD Rp 71 M

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta agar kepala daerah yang menerima uang fee dari Bank Pembangunan
Daerah (BPD) dikembalikan ke kas daerah, meski para pejabat itu sudah
lengser. Khusus di Jatim, jumlah fee yang diterima kepala daerah
mencapai Rp 483 milar.



"Itu harus (dikembalikan, red) dong. Walaupun mereka sudah tidak
menjabat lagi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa (5/1) malam.



Haryono mengaku belum ada pejabat daerah yang mengontak KPK untuk
melakukan pengembalian uang. Namun, tim dari KPK dan Bank Indonesia
(BI) akan terus bekerja untuk memburu duit milik negara tersebut. "Itu
semuanya yang menerima dari eksekutif sekitar periode 2004-2008,"
paparnya.



Berdasarkan penelusuran KPK, modus yang digunakan para pejabat itu
adalah dengan menerima fee dari BPD. Duit dikirim ke rekening pribadi
masing-masing kepala daerah. Bahkan terkadang tidak jarang diberikan
juga dalam bentuk fasilitas perjalanan atau hiburan.



Jumlahnya, kata Haryono, mencapai Rp 360 miliar dari 6 daerah. BPD
Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar, Jatim Rp
71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim
Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar. "Daerah lain sedang
kita periksa. Dari mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota,"
pungkasnya. n


http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=40913



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke