Kepala Daerah di Jatim Terima Fee BPD Rp 71 M JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kepala daerah yang menerima uang fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikembalikan ke kas daerah, meski para pejabat itu sudah lengser. Khusus di Jatim, jumlah fee yang diterima kepala daerah mencapai Rp 483 milar.
"Itu harus (dikembalikan, red) dong. Walaupun mereka sudah tidak menjabat lagi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Selasa (5/1) malam. Haryono mengaku belum ada pejabat daerah yang mengontak KPK untuk melakukan pengembalian uang. Namun, tim dari KPK dan Bank Indonesia (BI) akan terus bekerja untuk memburu duit milik negara tersebut. "Itu semuanya yang menerima dari eksekutif sekitar periode 2004-2008," paparnya. Berdasarkan penelusuran KPK, modus yang digunakan para pejabat itu adalah dengan menerima fee dari BPD. Duit dikirim ke rekening pribadi masing-masing kepala daerah. Bahkan terkadang tidak jarang diberikan juga dalam bentuk fasilitas perjalanan atau hiburan. Jumlahnya, kata Haryono, mencapai Rp 360 miliar dari 6 daerah. BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar, Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar. "Daerah lain sedang kita periksa. Dari mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota," pungkasnya. n http://surabayasore.com/index.php?p=detilberita&id=40913 [Non-text portions of this message have been removed]
