Creative AlQuran Study
Book seri.I
Abdullatif.

Assaamu'alaikum wrwb

Bismilahirrahmanirrahiim
Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara 
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara 
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar 
maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan 
tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik. QS.5:5

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun 
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan 
wanita-wanita mu'min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min 
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.QS 2:221

Ulama2 Islam Fundamentalis mengharamkan menikahi wanita2 atau laki2 kafir. 
Ulama2 Islam fundamenalis tidak melihat kapan ayat itu diturunkan dan kepada 
siapa ditujukan ayat itu.

Sesungguhnya wahyu2 ALLAH itu diturunkan dalam 23 tahun sesuia dengan keadaan 
dakwah Rasul. Selama 23 tahun itu ada masa peperangan dimana orang2 kafir 
membenci orang2 islam dan begitu sebaliknya. Dan ada waktu damai,dimana sudah 
tedapat perdamaian dengan orang2 kafir.

Ayat diatas itu turun diwaktu peperangan dan dalam permusuhan, oleh karena itu 
ALLAH memperingatkan Rasul dan Umat Islam untuk berhati hati dan melarang 
menikahi wanita2 kafir,(yahudi,Nasrani, musryik dll). Kalau demikian masuk akal 
bukan, agar tidak terjadi musuh dalam selimut.

Mari kita lihat waktu damai antara Muslim dan orang2 kafir bagaimana ALLAH 
menjelaskan;

1. QS.60:7; Allah mewajibkan umat Islam berlakukasih sayang kepada orang2 kafir
2  QS 60:8. Allah mewajibkan umat Islam berlaku adil dan tidak boleh 
diskriminasi karena; agama, suku dan bangsa.

Dengan dasar ayat2 diatasnilah ulama2 yang berwawasan disiplin ilmu yang luas 
dapat menerima pernikahan antara faith atau antara agama.

Apalagi kalau laki2 atau wanita2 Islam berniat untuk mengislamkan teman 
hidupnya nanti.
Dua orang yang berkasih sayang dan saling cintai mencitai dan ingin hidup 
bersama sama, tidak ada satu agama yang dapat melarang pernikahan 2 orang yang 
saling cintai mencitai itu.
BUkanlah agama kalau ada orang yang mencegah pernikahan 2 orang yang berbeda 
agama yang saling cintai mencitai. Perbuatan pencegahan atas nama agama itu 
adalah perbuatan tidak mulia tapi perbuatan aniaya.

Demikian,semoga ayat2 ALLAH diatas itu dapat memperbaiki aqidah kita selama 
ini. amien.

wassalamu'alaikum wrwb

Silakan kirimi teman2 yang tercinta.
=====================================================================

Review bagi yg baru masuk,,,

(1) Issue2 kontemporer ; Wanita Jangan Merasa Berdosa Tidak Berjilb
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30692

(2) Issue Kontemporer: Dalam Ajaran Islam Anjing (Pet,penjaga,dll)
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30693

(3) Issue Kontemporer; APAKAH BANK2 KONVENTIONAL ITU RIBA?
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30704

(4) Issue Kontemporer: APA HUKUM MURTAD?
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30705

(5) Issue Kontemporer; Issue Daging Halal
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30707

(6) Issue Kontemporer; POLIGAMI dan PERBUATAN ANIAYA
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30723

(7) Issue Kontemporer; HOMOSEXUAL DALAM ISLAM ( GAY DAN LESBIAN)
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30724

(8) Issue Kontemporer : HADIST2 MUSLIM DAN DOSA SYRIK
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/message/30738

Kirim email ke